cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
FUNGSI METERAI DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP SURAT PERJANJIAN Tumilaar, Mega
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Fungsi Meterai Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Surat Perjanjian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif penulisan hukum ini bertujuan untuk memperbaiki pemahaman dan kebiasaan keliru masyarakat selama ini mengenai tujuan digunakannya meterai untuk syarat sahnya suatu surat perjanjian. Fungsi meterai sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No 13 Tahun adalah sebagai pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata. Artinya ada perjanjian tetapi tidak dibuat dokumen (tanpa surat perjanjian), tidak perlu ada Meterai, karena yang dikenakan Bea Meterai adalah dokumen dan bukan perbuatan hukumnya. Tanpa dokumen berarti tidak ada objek yang dikenakan Bea Meterai. Perlu diperhatikan dalam penggunaan Bea Meterai adalah kurang diperhatikannya masalah yuridis atau isi dokumen, tetapi yang lebih diutamakan/penting adalah terutangnya pajak dengan demikian dapat diartikan walaupun dokumen/surat perjanjian menggunakan sekian banyak meterai tetapi kalau isinya palsu atau terlarang maka surat perjanjian terebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Jadi bukanlah berarti surat perjanjian palsu atau terlarang, kalau sudah menggunakan meterai sudah jadi sah/benar. Disitulah kelihatan meterai tidak menentukan sah tidaknya suatu dokumen atau surat perjanjian, yang menentukannya adalah isi perjanjian tersebut apakah memenuhi ketentuan pasal 1320 KUH Perdata atau tidak. Tidak digunakannya meterai pada surat perjanjian mengakibatkan surat perjanjian tidak memenuhi prosedur hukum UUBM 1985 dan berpengaruh pada dokumen yang dimiliki tidak dapat dilayani oleh pejabat umum dalam lalulintas hukum sebagaimana tersurat dalam pasal 11 UUBM 1985. Kata kunci : Fungsi Meterai, Kepastian hukum,  Surat Perjanjian.
ASPEK YURIDIS KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN ORANG TUA ANGKAT MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ADAT Tinggogoy, Isabella Kimberly Natasha
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pewarisan dan proses pewarisan menurut hukum waris adat  dan bagaimana Aspek yuridis kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkat menurut perspektif hukum adat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Sistem pewarisan dalam hukum adat. Sistem pewarisan dalam hukum adat dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu  Sistem Pewarisan Individual, Sistem Pewarisan Kolektif dan Sistem Pewarisan Mayorat. Masing-masing sistem kewarisan mempunyai kelemahan dan keuntungan. Sebelum pewaris meninggal dunia, di dalam hukum waris adat proses pewarisan dapat dilaksanakan dengan cara :  Cara penerusan atau pengalihan; cara penunjukan; cara meninggalkan pesan atau wasiat. Sesudah Pewaris meninggal dunia, dapat dilaksanakan dengan cara :  Penguasaan Harta Waris; Pembagian harta waris. 2. Kedudukan anak angkat di beberapa daerah tidak sama, hal ini tergantung pada sifat dari pada susunan kekeluargaan, yaitu patrilinial, matrilineal, dan parental atau bilateral.Kata kunci: Aspek Yuridis, Kedudukan Anak Angkat, Harta Warisan, Orang Tua Angkat, Perspektif Hukum Adat
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA UMUM Pangaila, Tessalonika Novela
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kajian yuridis terhadap putusan hakim dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lansia dalam tindak pidana pencurian.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Beberapa pembuktian yang menjadi sandaran atau pertimbangan hakim dalam memutus perkara, yaitu; Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Belaka (Conviction in Time), Pembuktian berdasarkan keyakinan Hakim atas Alasan yang Logis (ConictionRaisonee), Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Positif (PositiefWettelijkeBewijstheorie), Pembuktian Menurut Undang-Undang secara Negatif (Negatief Wettelijke Bewijstheorie), Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 2. Pertimbangan Hakim yang positivistik mendahului prinsip kemanusiaan, maka Undang-Undang dianggap sebagai sumber hukum yang utama dan tidak mengenal adanya peraturan-peraturan lain, seperti adat serta kebiasaan. Hakim hanya mematuhi apa bunyi teks Undang-Undang dan apabila terbukti unsur-unsur dalam Undang-Undang atau Pasal KUHP telah terpenuhi, maka hakim dapat menyatakan bahwa seseorang telah bersalah karena melanggar Undang-Undang. Kata kunci: Pertimbangan hakim, putusan, tindak pidana umum
KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA DI BIDANG PAJAK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN Howan, Seshylia
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana di bidang pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bagaimana penyelesaian tindak pidana di bidang pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan di lingkup peradilan umum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ancaman pidana di bidang pajak/perpajakan bagi pelaku, baik wajib pajak maupun pemungut/petugas pajak diatur dalam berbagai undang-undang pajak/perpajakan dan undang-undang yang lain sepanjang terkait dalam tindak pidana pajak/perpajakan, termasuk peraturan pemerintah dengan memperhatikan unsur-unsur tindak pidana di bidang pajak/perpajakan yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan yang terkait, terutama terhadap sanksi-sanksi administrasi maupun sanksi pidana. 2. Penyelesaian tindak pidana pajak/perpajakan tidak dilaksanakan oleh pengadilan pajak melainkan dilaksanakan melalui pengadilan/peradilan umum, karena pengadilan pajak hanya terbatas pada penanganan sengketa di bidang pajak/perpajakan baik gugatan yang diajukan oleh wajib pajak atau kuasanya maupun pemungut/petugas pajak dan banding sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, penyelesaian tindak pidana di bidang pajak/perpajakan mengacu pada KUHAP, pada acara pemeriksaannya diawali dengan proses penyidikan, penuntutan dan putusan hakim.KUHAP membedakan 3 (tiga) macam pemeriksaan perkara pidana: pemeriksaan biasa; pemeriksaan singkat dan pemeriksaan perkara cepat dengan memperhatikan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Hakim dalam mengambil keputusan didasarkan kepada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam sidang pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 191 KUHAP, diakhiri dengan memberitahu kepada terpidana hak-haknya. Kata kunci: Tindak  Pidana, Pajak, Peraturan Perundang-Undangan
UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH Pangemanan, Estevina
LEX PRIVATUM Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konflik sengketa kepemilikan hak atas tanah  dan bagaimanakan upaya penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Upaya penyelesaian konflik yang dilakukan oleh pemerintah atas sengketa kepemilikan hak atas tanah adalah dilakukan lewat prosedur administrasi lembaga pemerintah dalam hal ini oleh Badan Pertanahan Nasional. Sejumlah aturan turunan dari sebagai implementasi UUPA 1960 merupakan benteng hukum dalam mengantisipasi terjadinya berbagai pelangaran dalam proses penguasaan atas tanah, sehingga dihaprakan mampu memperkecil sengketa pertaranahan. Selanjutnya kalaupun terjadi sengketa, BPN dalam hal ini Direktorat Agraria menjadi wadah mediasi dari para pihak untuk mendapatkan penyelesaian atas sengketa kepemilikan tanah.2. Apa bila suatu sengketa kepemilikan tanah tidak dapat diselesaikan dengan bantuan pemerintah dalam hal ini Direktorat Agraria lewat jalur mediasi, maka upaya lewat lembaga Pengadilan Umum maupun Badan Arbitrase dapat menjadi jembatan dari para pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kepastian hukum atas status tanah yang menjadi objek sengketa. Pilihan jalur penyelesaian yang ada dapat menjadi solusi atas kebutuhan pemenuhan prinsip keadilan dan kepastian hukum dari para pihak yang bersengketa. Kata kunci:  Penyelesaian sengketa, hak atas tanah.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN ORUPSI TERHADAP DUGAAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Rais, Ayurahmi
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakuklan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan dan kewajiban KPK, dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana keabsahan dari penyadapan yang di lakukan KPK, jika di lihat dari prespektif  hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Kewenangan dan Kewajiban KPK, dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, diatur jelas dalam Undang-Undang KPK. Beberapa kewenangan dari KPK adalah: Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi, meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Selain kewenangan diatas KPK juga memiliki kewenangan lain yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 8, 12, 13 dan Pasal 14 Undang-undang KPK. 2. Keabsahan penyadapan yang dilakukan oleh KPK di indonesia diatur jelas dalam Pasal 12 ayat (a) Undang-undang KPK, yang berbunyi: Dalam melaksanakan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf (c) KPK berwewenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. sehingga hasil dari penyadapan tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam membuktikan kejahatan tindak pidana korupsi. Dan jika diilihat dari prespektif HAM, penyadapan sama sekali tidak melanggar HAM, karena pada dasarnya menurut Pasal 28 j ayat (2) kebebasan hak-hak dapat dibatasi manakala demi  kepentingan  hukum, dan Negara. Kata kunci: Penyadapan, KPK, korupsi, hak asasi manusia
PENENTUAN HAK PERWALIAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Djumati, Nathalia Jesica
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hak Perwalian Anak Setelah Perceraian menurut  Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimanakah proses penentuan wali dalam menjalankan kuasa asuh terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak perwalian anak setelah perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat dipenuhi melalui penetapan pengadilan apabila bapak  dan ibu dari anak tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Wali bertanggung-jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi. Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik dan menghormati agama dan kepercayaan anak itu. 2. Penunjukan wali dalam menjalankan kuasa asuh terhadap anak dapat dilakukan apabila orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan atau melalaikan kewajibannya dan tanggung jawabnya, terhadap orang tua dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut. Seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan. Untuk menjadi wali dari anak dilakukan melalui penetapan pengadilan.Kata kunci: Penentuan Hak Perwalian Anak, Perceraian, Perkawinan.
FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB HAKIM PENGAWAS DALAM PENYELESAIAN HARTA PAILIT Togas, Claudia Patricia Ningsih
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan tanggung jawab hakim pengawas dalam melaksanakan tugas penyelesaian harta pailit dan bagaimana akibat hukum putusan pailit terhadap harta kekayaan debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuriodis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Semenjak pengadilan mengucapkan putusan kepailitan dalam sidang yang terbuka untuk umum terhadap debitur, maka hak dan kewajiban si pailit beralih kepada kurator untuk mengurus dan menguasai boedelnya. Akan tetapi si pailit masih berhak melakukan tindakan-tindakan atas harta kekayaannya, sepanjang tindakan itu membawa/memberikan keuntungan/manfaat bagi boedelnya. Sebaliknya tindakan yang tidak memberikan manfaat bagi boedel, tidak mengikat boedel tersebut. Untuk mengawasi pelaksanaan penyelesaian harta pailit, dalam keputusan kepailitan, oleh Pengadilan harus diangkat seorang hakim pengawas di samping pengangkatan kuratornya. 2. Tanggung jawab Hakim Pengawas hanya sebatas tugas dan wewenang yang diatur dalam UUK serta terhadap ketetapan-ketetapan yang dibuatnya sedangkan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan kurator yang dapat merugikan harta pailit tetap menjadi tanggung jawab kurator. Kata kunci: Hakim pengawas, harta pailit
TINJAUAN TERHADAP TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PEMBATALAN JUAL BELI TANAH KARENA TIDAK TERLAKSANANYA SUATU PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH Tatulus, Edgar Bridge
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Proses Jual Beli Hak Atas Tanah serta Fungsi PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah dan bagaimana akibat hukum jika terjadi pembatalan akta jual beli hak atas tanah karena tidak terlaksananya suatu proses peralihan hak atas tanah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Menurut sistem hukum tanah yang sekarang berlaku, jual beli merupakan suatu perbuatan hukum, dimana pemilik selaku penjual, menyerahkan hak atas tanah yang dijualnya itu kepada pembeli dan pembeli seketika itu juga membayar harganya kepada penjual. Guna memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak (penjual dan pembeli) peran PPAT sangat penting terkait dengan pembuatan akta jual beli sebagai alat pembuktian legalitas jual beli tanah yang dilakukan di hadapan dan oleh PPAT. 2. Akta jual beli tanah menurut sistem hukum yang berlaku tidak dapat di batalkan oleh siapapun termasuk PPAT tanpa ada kehendak kedua belah pihak yang mengadakan transaksi jual beli tanah. Jika diantara para pihak membatalkan akta jual beli tanah secara sepihak tanpa diketahui/disetujui pihak lainnya maka tindakan tersebut berakibat hukum sebagai perbuatan melawan hukum yang berakibat pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum. Kata kunci: tanah; pembatalan juakl beli;
PENGAWASAN PASAR MODAL DI INDONESIA MENURUT UU NOMOR 21 TAHUN 2011 Wowor, Reymond Y. A.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi serta tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pengawasan pasar modal dan bagaimana perbandingan pengawasan pasar modal sebelum dan sesudah berlakunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas serta wewenang pengaturan pengawasan kegiatan jasa keuangan disektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam LK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan terjadinya pengalihan fungsi, tugas serta wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap sektor pasar modal dari Bapepam kepada Otoritas Jasa Keuangan maka seluruh wewenang yang dimiliki oleh Bapepam berdasarkan undang-undang pasar modal akan menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, pengalihan fungsi, tugas serta wewenang pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud disertai pula dengan pengalihan terhadap seluruh harta kekayaan dan dokumen dari lembaga-lembaga pengawas sebelumnya kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas baru. 2. Berdasarkan struktur organisasi Bapepam-LK dan struktur organisasi OJK sejatinya dapat dikatakan bahwa secara substansial pengawasan di antara keduanya relative sama. Seluruh fungsi pengawasan yang terdapat dalam kelembagaan Bapepam dipindahkan kedalam lembaga OJK melalui beberapa penambahan dan pelunasan yang secara substansial dapat dikatakan tidak menciptakan perubahan dasar. Penambahan fungsi dalam pengawasan pasar modal di bawah kelembagaan OJK dilakukan melalui pembentukan tiga direktorat yaitu direktorat pasar modal syariah, direktorat lembaga dan profesi penunjang pasar modal, dan direktorat penetapan sanksi dan keberatan pasar modal. Kata kunci: Pengawasan, Pasar Modal

Page 64 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue