cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN SECARA PERDATA DARI BADAN USAHA PERTAMBANGAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP Pondaag, Gebrielle Jacqueline
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Perdata dari badan usaha pertambangan terhadap pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-undang yang berlaku diIndonesia dan bagaimana kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan usaha pertambangan.  Dengan metode yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam penegakan hukum lingkungan telah diatur segala bentuk pelanggaran maupun kejahatan, bagi pelaku baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan dengan upaya pencegahan (preventif) maupun penindakannya (represif). Untuk tindakan represif ini ada beberapa jenis instrument yang dapat diterapkan dan penerapannya tergantung dari keperluannya, sebagai pertimbangan antara lain melihat dampak yang ditimbulkannya. Jenis-jenis instrument yang dimaksud meliputi: a. Tindakan Administratif; b. Tindakan Perdata (proses perdata); c. Tindakan Pidana (proses pidana). 2. Wewenang atau kewenangan atau bevoegdheid dari pemerintah adalah hak untuk mengatur. Wewenang mengatur atau peraturan berkaitan dengan kekuasaan atau otoritas yang harus ditaati oleh pihak yang diatur. Pengaturan ini berbeda dengan pembuatan undang-undang atau legislasi, yaitu pembuatan peraturan perundang-undangan untuk mengatur kelakuan social yang dilakukan secara spesifik oleh suatu badan representatis atau perwakilan. Kata kunci: pencemaran lingkungan hidup, pertambangan, pertanggungjawaban perdata
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BENDA JAMINAN YANG DIIKAT DENGAN FIDUSIA Kolang, Reiza Natalia
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pembebanan benda jaminan yang diikat dengan fidusia Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 dan bagaimana cara mengeksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembebanan benda yang diikat dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris. Akta tersebut harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan harus dibuat oleh notaris. Pada Akta Jaminan Fidusia tersebut harus memuat: identitas pemberi dan penerima fidusia; data perjanjian pokok yang dijamin fidusia; uraian benda jaminan; nilai penjaminan; nilai benda jaminan; nomor, jam, hari, tanggal, bulan dan tahun; serta janji-janji. 2. Eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia dilakukan dengan cara: 1) Eksekusi jaminan fidusia berdasarkan grosse atau dengan titel eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia; Eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan Parate Eksekusi melalui Pelelangan Umum; Eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia melalui penjualan di  bawah tangan; Eksekusi Jaminan Fidusia atas Benda Perdagangan dan Efek yang dapat Diperdagangkan.Kata kunci: Tinjauan yuridis, benda jaminan, fidusia
KAJIAN HUKUM TERHADAP AJARAN PENYERTAAN (DEELNEMING) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2001 Thon, Djefriye
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ajaran penyertaan (deelneming) dalam hukum pidana dan bagaimana penerapan hukum ajaran penyertaan dalam tindak pidana korupsi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Ajaran tentang penyertaan sebagai dasar memperluas dapat dipidananya orang yang tersangkut dalam terwujudnya delik. Penyertaan diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Secara skematis untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada pembuat delik atau pidana dibagi menjadi 2 (dua) yakni pertama, penanggungjawab penuh dan kedua, penanggungjawab sebagian. Penanggungjawab penuh sanksi pidana adalah mereka yang tergolong dader sebagai penanggungjawab mandiri; mededader sebagai penanggungjawab bersama; medeplegen sebagai penanggungjawab serta; doen plegen sebagai penanggungjawab penyuruh; dan uitlokken sebagai penanggungjawab pembujuk atau perencana. Sedangkan penanggungjawab sebagian adalah mereka yang tergolong sebagai poger sebagai penanggungjawab percobaan: perbuatan pidana dan medeplichtige sebagai penanggungjawab pemberi bantuan dalam melakukan perbuatan pidana. 2. Dalam hukum pidana khususnya korupsi ini berarti, masalah pertanggungjawaban pidana bermula pada ajaran tentang perbuatan pidana dan Ajaran Penyertaan Pidana. Seperti dikatakan Druff, “substantive questions about the proper foundations and scope of criminal liability seem to connect with questions about the concept of action.” (pertanyaan substantif mengenai pondasi layak dan ruang lingkup pertanggungjawaban pidana rupanya berkaitan dengan pertanyaan mengenai konsep perbuatan). Jadi, masalah fundamental dan spektrum pertanggungjawaban pidana korupsi amat berkaitan erat dengan persoalan berkisar mengenai perbuatan pidana dan penyertaan perbuatan pidana. Kata kunci: Ajaran penyertaan (deelneming), tindak pidana korupsi
SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DAN KEPASTIAN HUKUMNYA MENURUT PP NO 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Simbawa, Gratian S. W.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dan bagaimana kepastian hukum sertipikat tanah sebagai alat bukti bagi pemiliknya.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang diperoleh dari kegiatan pendaftaran tanah dan merupakan alat pembuktian kepemilikan suatu tanah. Fungsi sertifikat hak atas tanah adalah memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah, dalam hal ini, pemilik hak atas tanah dapat membuktikan bahwa itu miliknya dengan menunjukkan sertipikat hak atas tanahnya, karena dalam sertipikat tersebut dapat kita lihat, siapa pemiliknya dan berapa luasnya. Dengan demikian sertipikat sebagai akte otentik, mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi pemiliknya, dimana hakim harus terikat dengan data yang disebutkan dalam sertipikat itu selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain. 2. Kepastian hukum menjadi salah satu ukuran penting dalam Negara yang menganut Negara hukum. Salah satu tujuan pendaftaran tanah sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah,satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.Kata kunci: Sertipikat Hak Milik Atas Tanah, Kepastian Hukum,Pendaftaran Tanah
ASPEK HUKUM DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) ANTARA KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN Umbas, Refly R.
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan PKB antara Serikat Karyawan dengan Manajemen dan hambatan-hambatan apa saja dalam PKB serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pekerja dengan Manajemen Perusahaan mulai dari PKB yang pertama kali berlaku sampai dengan PKB yang terakhir berlaku tidak banyak terdapat pelanggaran dari sisi kuantitas masalah. Namun demikian pelanggaran terhadap PKB tersebut juga mengakibatkan kendala bagi hubungan kerja antara karyawan. 2. Pelaksanaan, cara membuat suatu perjanjian bersama, peran dan fungsi dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harusnya tetap diperhatikan dalam menentukan kebijakan atau keputusan yang menyangkut keberadaan Tenaga kerja. Karena dengan keterlibatan Sekar sejak awal dalam menentukan kebijakan yang menyangkut karyawan melalui peran dan fungsi sekar dapat mencegah bagi adanya perselisihan hubungan industrial. Kata kunci:Perjanjian, Karyawan, Perusahaan
SUATU TINJAUAN HAK AHLI WARIS ATAS HARTA WARISAN BERDASARKAN TESTAMEN Wowor, Karel
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, olehnya semua bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber dan bersendikan pada Pancasila. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia sebab setiap manusia pasti mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul dengan terjadinya peristiwa hukum yang dinamakan kematian seseorang di antaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia. Hukum waris merupakan satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil hukum keluarga.Kata kunci :        Tinjauan Hak Ahli Waris, Harta Warisan, Testamen
PEMBUKTIAN DALAM PROSES PERSIDANGAN MENURUT HIR DAN RBG Ngantung, Geovan
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana suatu poses pembuktian di Pengadilan dan bagaimana jenis-jenis alat-alat bukti menurut KUH Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa pembuktian itu merupakan kewajiban afirmatif bagi para pihak unuk tampil ke muka persidangan pengadilan dengan membuktikan tentang fakta-fakta mengenai pokok perkara yang disengketakan. Pembuktian adalah pembebanan dari hakim kepada para pihak yang berperkara untuk mengajukan alat-alat bukti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Bahwa membuktikan kebenaran fakta yang dikemukakannya berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan itu sehingga hakim yakin akan kebenaran fakta yang dikemukakan itu  (dalam hal proses perdata, keyakinannya bersifat preponderance of evidence). 2. Bahwa setelah dijelaskan tentang alat-alat bukti diatas dalam Hukum Acara Perdata, berarti kedudukan dan fungsi alat-alat bukti sangat berperan dalam bercara di Pengadilan.  Soal memang atau kalah dalam berperkara, justru lebih dominan pada tersedianya alat-alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, yaitu Pihak Penggugat ataupun Pihak Tergugat. Kata kunci: Pembuktian, persidangan
SYARAT-SYARAT SAHNYA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT) DI INDONESIA Rambing, Nicky
LEX PRIVATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi syarat–syarat sahnya pendirian perseroan terbatas di Indonesia dan bagaimana struktur badan hukum (organ–organ) perseroan terbatas menurut Hukum di Indonesia.  Dengan metode penelitian hukum nomatif disimpulkan bahwa: 1. Syarat – syarat sahnya pendirian suatu perseroan terbatas di Indonesia yang diatur dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, yaitu adanya akta pendirian perusahaan. Pengesahan oleh Menteri agar Perseroan diakui secara resmi sebagai badan hukum, akta pendirian dalam bentuk akta notaris tersebut harus diajukan oleh para pendiri secara bersama – sama melalui sebuah permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri ( Menteri Hukum dan HAM ) mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. 2. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur secara rinci mengenai organ perusahaan. Organ Perseroan Terbatas terdiri dari 3 (tiga) yaitu : a. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham); b. Direksi; c. Dewan Komisaris. Kata kunci: perseroan terbatas
KAJIAN YURIDIS MENGENAI PENANAMAN MODAL ASING MELALUI PENDIRIAN PERUSAHAAN PMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 Billa, Wahyu Dwi Utomo
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan pendirian perusahaan PMA di Indonesia dan bagaimana bentuk usaha penanaman modal asing di Indonesia di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tahapan dalam pendirian perusahaan PMA di Indonesia yaitu : tahapan persiapan dan perundingan/negosiasi dalam anggaran dasar maupun joint venture agreement atau shareholders, tahapan pengajuan dan penerbitan pendaftaran penanaman modal oleh investor asing ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP BKPM), tahapan pendirian perusahaan PMA harus membuat akta pendirian PT dihadapan notaris dalam Bahasa Indonesia, tahapan izin-izin pasca pendirian perusahaan PMA dalam rangka menjalankan kegiatan usaha antaa lain: NPWP, Surat keterangan domisili perusahaan, TDP (tanda daftar perusahaan), IMTA (izin memperkerjakan tenaga kerja asing, Angka pengenal importir, NIK (nomor identitas kepabeanan), fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan, fasilitas PPh, dan commercial operation/production. 2. Bentuk usaha di Indonesia dibagi menjadi dua bentuk usaha yaitu,,Bentuk usaha terbuka dan bentuk usaha tertutup,bentuk usaha terbuka pada prinsipmya semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal asing contonya, dibidang infrastruktur, pariwisata, industri, jasa, dan lain­-lain.sedangkan bidang usaha yang tertutup yaitu produksi senjata, mesin, alat peledak peralatan perang, dan bentuk usaha yang di nyatakan tertutup oleh undang-undang.Kata kunci: modal asing; perusahaan pma;
TANGGUNGJAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT Aljufri, Muhamad Rizal
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang melalui laut dan bagaimana tanggung jawab para pihak atas kerugian dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian pengangkutan terjadi karena adanya kesepakatan antara pengirim (shipper) dengan pengangkut (carrier), dimana pengangkut mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutanya ketempat tujuan tertentu dan pihak pengirim mengikatkan dirinya untuk membayar ongkosnya. Dan sebagai tanda terimanya carrier akan menerbitkan Bill of Lading yang merupakan dokumen pengangkutan itu sendiri. Bill of Lading mempunyai arti yang sangat penting baik bagi pengangkut maupun bagi pengirim sehingga kesalahan pertulisan data pada bill of lading akan menempatkan pengangkut pada tanggungjawab yang seharusnya tidak perlu terjadi. 2. Di dalam perjanjian pengangkutan laut, ada dua pihak yang terkait yaitu pengirim barang ( shipper ) dan pengangkut ( carrier) dimana keduanya mempunyai tanggung jawab yang berbeda. Tanggung jawab itu sendiri pada hakekatnya terdiri dari dua aspek yaitu yang bersifat kewajiban (responsibility) dan tanggung jawab ganti rugi (liability). Sebagai pengangkut berkewajiban menyelenggarakan pengangkutan dan menjaga keselamatan barang yang diangkut hingga diserahkan pada penerima barang di pelabuhan tujuan. Sedangkan tanggung jawab pengirim adalah memberikan informasi yang sebenar-benarnya mengenai sifat, jenis dan jumlah barang yang akan diangkut tersebut serta membayar biaya pengapalanya.Kata kunci: Tanggungjawab  Para Pihak, Perjanjian, Pengangkutan Barang, Laut

Page 66 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue