cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI Mouw, Mikstenly
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang implementasi dari putusan Mahkamah Kostitusi dan bagaimana implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minya Dan Gas Bumi, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang ketiga telah merubah struktur ketatanegaraan Indonesia, di mana Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan peradilan yang ada di bawanya dan oleh Mahkamah Konstitusi dengan demikian Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman menjadi sejajar. Pada pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur mengenai Mahkamah Konstitusi secara jelas memberikan wewenang kepada Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisian tentang hasil pemilihan umum. Pada Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pasal yang mengatur tentang wewenang dari Mahkamah Konstitusi, di atur juga dalam Pasal 29 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dari peraturan-peraturan yang demikian inilah yang menjadi landasan bagi putusan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dilaksanakan. Maksudnya tidak lain adalah agar keseluruhan sistem norma hukum dalam negara hukum Indonesia benar-benar mencerminkan cita-cita hukum atau rechsidee yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi di Indonesia. 2. Implementasi atau pelaksanaan dari suatu proses peradilan di Mahkamah Konstitusi adalah suatu hal yang sangat penting karena menyangkut kepastian hukum dan keadilan di masyarakat terutama bagi mereka yang dirugikan oleh suatu peraturan perundang-undangan atau hak-haknya secara konstitusional dirugikan dengan berlakunya Undang-undang tersebut. Terkait dengan hal itu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang di mohonkan untuk diuji pada Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal-Pasal yang menyangkut dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang di mana pada amar putusan dari Mahkaham Konstitusi dinyatakan bahwa BP Migas bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, putusan dari Mahkamah tersebut adalah putusan yang sudah seharusnya diimplementasi atau dilaksanakan oleh organ pembuat Undang-undang atau dalam hal ini adalah DPR bersama dengan Pemerintah akan tetapi sampai saat ini DPR maupun Pemerintah belum mengimplementasi putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut.Kata kunci: minyak dan gas bumi, mahkamnah konstitusi
PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT TENTANG HAK ULAYAT Saleo, Admon
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi masyarakat adat dan hukum adat di Indonesiadan bagaimana pengakuan hak ulayat masyarakat adat dalam hukum pertanahan serta bagaimana keberadaan hak ulayat masyarakat adat sebagai hak asasi manusia dalam konstitusi di indonesi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Eksistensi masyarakat adat dan hukum adat di Indonesia setidak-tidaknya dapat dilihat dari dua hukum adat sampai saat ini masih relevan untuk dipertahankan sebagai hukum yang berlaku di Indonesia. Bentuk sosiologis masyarakat hukum adat yang majemuk menjadikan hukum yang berlaku tentu saja bersifat majemuk pula, dan hukum yang majemuk tersebut menunjukkan kepribadian asli bangsa Indonesia yang multikultur. Di samping itu argument yuridis, di mana pengakuan terhadap keberlakuan hukum adat secara normatif telah diatur sejak dari masa Hindia Belanda dalam Pasal 131 ayat (2) sub b Indische Staatsregering yang menyatakan, bagi golongan bumi putera (pribumi) berlaku hukum adatnya. Kemudian pengakuan secara yuridis terhadap keberlakuan masyarakat hukum adat dalam Amandemen Kedua UUD 1945 menjadikan keberadaan hukum adat di Indonesia semakin kukuh, karena telah dianggap sebagai hak konstitusional warga negara yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat. 2. Dalam UUPA dinyatakan bahwa hukum tanah didasarkan pada hukum adat. Dapat diartikan bahwa segala sesuatu mengenai pertanahan harus digali dari hukum adat. 3. Dinamika konstitusional Indonesia memperlihatkan pasang surut diskursus tentang hak ulayat. Tetapi dalam tataran gerakan, perjuangan hak-hak masyarakat adat semakin menguat baik secara nasional maupun internasional. Kata kunci: Adat, Hak Ulayat.
ASPEK HUKUM PELAKU USAHA PERIKLANAN DAN PRODUK IKLAN YANG MELANGGAR PERIKLANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Sondakh, Abigael Zonia
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaku usaha periklanan dan produk iklan secara hukum dapat melanggar  sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f UUPK dan bagaimana keputusan hakim dalam menerapkan dan memutuskan sanksi  sesuai dengan  ketentuan  Pasal  62  ayat  (2)UUPK.   Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan larangan bagi pelaku usaha periklanan agar tidak memproduksi iklan yang melanggar terdapat pada Pasal 17 ayat (1) huruf f tersebut mengandung kerancuan hukum dan tidak dapat diterapkan dalam praktek hokum sebagimana etika dan hukum itu merupakan dua entitas yang berbeda. Perbedaan dua wilayah tersebut tentunya membawa konsekuensi yang berbeda jika kedua norma itu dilanggar. Sanksi terhadap pelanggaran norma etik adalah sanksi etik dan sanksi pelanggaran norma hukum adalah sanksi hukum. Norma etik merupakan selft-regulation bagi masyarakat profesi periklanan sendiri untuk melakukan tindakan-tindakan atas berbagai praktek periklanan yang bertentangan dengan kode etik, sehingga yang mempunyai kewenangan untuk menegakkan norma-norma etik adalah organisasi profesi periklanan. 2. Hakim tidak dapat menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) UUPK didasarkan atas pelanggaran Tatakrama dan Tata Cara Periklanan Indonesia. Yang mempunyai kewenangan untuk menegakkan norma-norma etika periklanan adalah organisasi profesi periklanan.Kata kunci: Pelaku usaha, periklanan dan produk iklan, melanggar periklanan, perlindungan konsumen
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KAWIN TERHADAP HARTA WARISAN MENURUT PASAL 147 KUHPERDATA Endoh, Richard Mark
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan pelaksanaan perjanjian kawin secara umum dan bagaimana akibat hukum perjanjian kawin terhadap harta warisan menurut pasal 147 KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum suatu perkawian tidak hanya tertuju pada diri suami isteri, akan tetapi juga mengenai harta kekayaan yang dimiliki oleh kedua belah pihak.Ketentuan perjanjian kawin dalam KUHPerdata dapat diadopsi dalam pembuatan perjanjian kawin oleh pasangan calon suami-isteri yang akan melangsungkan perkawinan di Kantor Catatan Sipil.Hanya saja pilihan jenis perjanjian kawin dalam KUHPerdata tersebut hanya bisa dilakukan oleh suami-isteri yang akan melangsungkan perkawinan di Kantor Catatan Sipil. 2. Dengan membuat perjanjian perkawinan, maka suami-isteri menyimpangketentuan mengenai harta bersama pekawinan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hanya saja Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan  tidak mengatur jenis atau macam-macam perjanjian kawin yang dapat dibuat oleh suami isteri. Hal ini berbeda dengan K.U.H Perdata yang membagi perjanjian kawin menjadi tida macam, yaitu: (1) pemisahan harta perkawinan; (2) persatuan untung rugi; dan (3) persatuan hasil dan pendapatan. Oleh karena itu pilihan perjanjian kawin jenis apa yang akan dibuat oleh calon suami-isteri mengacu pada macam-macam perjanjian kawin yang terdapat dalam K.U.HPerdata, dengan mendasarkan pada Pasal 66  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Artinya KUHPerdata Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Dalam Pengaturan Dan Pelaksanaan Untuk Perjanjian Kawin Berbeda.Kata kunci: Akibat Hukum, Perjanjian Kawin, Harta Warisan, Pasal 147 KUHPerdata
PERWAKAFAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 Gobel, Tirza C.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakaf dalam sejarah, mempunyai peranan yang penting dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Wakaf sebagai salah satu bentuk pelepasan harta kekayaan, dimaksudkan untuk membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat demi untuk mencapai kehidupan yang sejahtera. Perbuatan wakaf sangat erat hubungannya dengan sosial ekonomi, tidak hanya berfungsi sebagai ibadah ritual semata tapi juga berfungsi sosial. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana tata cara pendaftaran harta benda wakaf di Indonesia? Serta bagaimana tugas dan kewajiban nazhir dalam mengelola harta benda wakaf ? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu: “Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka” Hasil penelitian menunjukkan dalam hal perwakafan tanah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah. No. 28 Tahun 1977, maka ada suatu keharusan untuk mendaftarkan tanah wakaf di Kantor Agraria setempat. Tata cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 yaitu: Pendaftaran  Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak berupa tanah. Menurut ketentuan peraturan ini semua tanah yang diwakafkan harus didaftarkan pada Kantor Agraria setempat segera setelah akta Ikrar Wakaf dilaksanakan. Tugas  dan  Kewajiban Nazhir. Untuk menjamin benda tanah wakaf akan dapat berfungsi sebagaimana tujuan wakaf, maka diperlukan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.  Nazhir juga merupakan satu element yang sangat penting untuk menjaga tanah wakaf agar alokasinya sesuai dengan yang diinginkan. Dalam melaksanakan tugas, nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. Nazhir memiliki kewajiban dan amanah untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuannya. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tata cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 yaitu: Pendaftaran  Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak berupa tanah. Nazhir baik perseorangan, organisasi atau badan hukum memiliki tugas sebagaimana Pasal 11 Undang-undang No. 41 Tahun 2004. Sedang kewajiban Nazhir diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah  No. 42 Tahun 2006.
PERANAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR. 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN Landeng, Astri Angel
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dalam Kaitan Dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana Implementasi Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Hidup Dalam Upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.  Berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka AMDAL dan UKL-UPL adalah merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan, karena pada dasarnya proses penilaian Amdal atau permeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitkan Izin Lingkungan, sebab Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah  merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup. 2. Secara umum penerapan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Hidup ini dimaksudkanagar supaya lingkungan hidup terlindungi dan terkelola dengan baik,   sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan instrumen izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas penerapan instrumen AMDAL dan UKL-UPL.Salah satu hal yang juga penting dalam PP ini adalah semakin besarnya ruang bagi keterlibatan masyarakat khususnya masyarakat terkena dampak dalam hal penentuan keputusan mengenai layak tidaknya rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan.Kata kuncI: dampak lingkungan, lingkungan hukum
KEDUDUKAN BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SEBAGAI LEMBAGA YANG MEMBANTU PENGADUAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Rondonuwu, Olivia Theresia G.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan badan perlindungan konsumen nasional sebagai lembaga yang dibentuk untuk membantu upaya perlindungan konsumen dan bagaimana fungsi dan tugas badan perlindungan konsumen nasional dalam menerima pengaduan  pelanggaran hak-hak konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Kedudukan ini sangat baik untuk kepentingan perlindungan konsumen, karena sifatnya otonom dan akan saling melengkapi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. 2. Fungsi dan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam menerima pengaduan dari berbagai pihak mengenai pelanggaran hak-hak konsumen akan dapat membantu upaya perlindungan konsumen melalui rekomendasi kepada pemerintah mengenai perlunya penyelesaian pelanggaran hak-hak konsumen pada level atas dan pada level bawah akan saling melengkapi dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat atas pengaduan-pengaduan yang perlu segera diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku.Kata kunci: Kedudukan, Badan Perlindungan Konsumen, Lembaga Yang Membantu Pengaduan Konsumen.
KAJIAN HUKUM PERKEMBANGAN KONSTELASI POLITIK INTERNASIONAL SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP POLITIK NASIONAL DALAM PEMBERANTASAN TERORISME DI INDONESIA Alotia, Isabella N.
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme sebagai “extra ordinary crime” dalam perspektif hukum internasional dan nasional dan sejauhmana perkembangan konstelasi politik hukum internasional dan implikasinya terhadap politik hukum nasional dalam pemberantasan terorisme, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme menjadi salah satu ancaman bagi bangsa Indonesia karena dilakukan dalam berbagai bentuk baik fisik maupun mental, dalam ruang lingkup nasional maupun internasional. Di dalam upaya mencegah dan menanggulangi kejahatan terorisme, Negara Indonesia telah mengesahkan beberapa konvensi internasional yang mengatur terorisme. Pemerintah RI juga telah menyatakan komitmennya untuk memerangi segala bentuk kejahatan terorisme yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu pertimbangan perlu dibentuknya Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang delik terorisme karena kejahatan terorisme memiliki ciri/kekhasan tersendiri yang berbeda dengan kejahatan biasa lainnya sehingga ia digolongkan ke sebagai Extra ordinary Crime atau kejahatan luar biasa. Extra ordinary Crime adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia lain dan bisa disebut juga sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia berat. 2. Perkembangan konstelasi politik Internasional dalam kaitannya dengan pemberantasan terorisme dewasa ini sangat didominasi oleh kepentingan politik, ekonomi dan ideologi AS, baik dalam regulasinya dalam berbagai konvensi internasional, resolusi DK dan MU PBB, begitu juga dalam penerapan dan penegakan hukumnya. Kondisi ini dirasakan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis, karena sering menggunakan standar ganda, tidak menghormati hak-hak asasi terdakwa serta tidak menghormati asas praduga tak bersalah.  Agar politik hukum nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme ke depan dapat lebih memenuhi prinsip-prinsip negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka perlu upaya lebih serius dalam peningkatan professionalism dan integritas baik aparat penegak hukum (Kepolisian, aparat kejaksaan dan pengadilan). Khusus berkaitan  dengan lembaga Densus 88 Antiteror, perlu dilakukan pembenahan organisasi terutama pada aspek ideologi komandan dan petugas lapangan, bahwa terorisme tidak ada kaitannya dengan ajaran agama manapun.Kata kunci: terorisme;
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Turangan, Ryan A.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah alasan-alasan dilakukannya pemutusan hubungan kerja yang ditinjau dari Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dan akibat hukum bagi pihak perusahaan yang melanggar perintah Undang-Undang nomor 13 tahun 2003, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1`. Undang-Undang No 13 tahun 2003, ada beberapa alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Yaitu antara lain; pekerja buruh melakukan kesalahan berat, pekerja/buruh diduga Melakukan Tindak Pidana, Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja buruh mengundurkan diri, PHK karena likuidasi, perusahaan melakukan efisiensi. 2. Pasal 152 UU Ketenagakerjaan secara eksplisit menjelaskan bahwa Pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Dan pasal 155 ayat (2): “Bahwa, Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”. Kata kunci: pemutusan hubungan kerja, hubungan kerja
ANALISIS YURIDIS TERHADAP NETRALITAS PERS PADA MEDIA PENYIARAN DI INDONESIA Radjak, Ismail
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap netralitas pers pada media penyiaran di Indonesia dan bagaimana mekanisme penjatuhan sanksi terhadap media penyiaran di Indonesia yang tidak bersikap netral.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap netralitas pers pada media penyiaran dimuat dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Penyiaran yang menegaskan bahwa setiap lembaga penyiaran wajib menjaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. KPI selaku regulator lembaga penyiaran di Indonesia lahir atas mandat Undang-Undang Penyiaran mempunyai otoritas untuk membentuk suatu pedoman penyiaran dalam hal ini Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang berisi ketentuan-ketentuan penyiaran serta batas-batas dan larangan yang wajib dipatuhi oleh setiap lembaga penyiaran di Indonesia. Selain dalam Undang-Undang Penyiaran serta peraturan perundang-undangan lainnya yang meregulasi lembaga penyiaran di Indonesia, P3SPS juga mengatur ketentuan tentang netralitas pers. 2. Mekanisme penjatuhan sanksi administratif dilakukan oleh KPI terhadap setiap lembaga penyiaran di Indonesia yang melanggar ketentuan netralitasnya. Adapun mekanisme penjatuhan sanksi terhadap lembaga penyiaran diatur dalam Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. Penjatuhan tempo sanksi administratif dilakukan dalam rapat pleno yang diadakan oleh KPI, dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak lembaga penyiaran dan anggota KPI yang menghadiri rapat pleno tersebut. Sedangkan ketentuan tentang jenis-jenis sanksi administratif mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.Kata kunci: Analasis yuridis, netralitas pers, media penyiaran

Page 68 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue