cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN PRAKTIKNYA PADA PT BANK SYARIAH MANDIRI CABANG MANADO Rejeki, Fanny Yunita Sri
LEX PRIVATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur dan persyaratan dalam Akad Pembiayaan Murabahah pada PT. Bank Syariah Mandiri, Cabang Manado dan apa akibat hukum para pihak dalam Akad Pembiayaan Murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri, Cabang Manado. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian lapangan (field research) disimpulkan bahwa: 1. Prosedur dan persyaratan dalam penyaluran dana berupa Akad Pembiayaan Murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Manado, tidak hanya dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Islam, melainkan juga berdasarkan ketentuan Hukum Perbankan Syariah, serta ketentuan khusus yang diterapkan di PT. Bank Syariah Mandiri, yakni negosiasi Pembiayaan Murabahah antara calon nasabah dengan Bank Syariah, kemudian dilanjutkan dengan pemenuhan kelengkapan dokumen yang diperlukan yang meliputi: Dokumen Pribadi, Legalitas Usaha, dan Dokumen Pendukung Usaha, yang kesemuanya telah ditentukan secara khusus dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Bank Syariah Mandiri. 2. Akibat hukum para pihak dalam Akad Pembiayaan Murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Manado, merupakan akibat hukum yang timbul dari suatu hubungan hukum, ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka di sini terjadi akibat hukum berupa pemenuhan kewajiban tersebut. PT. Bank Syariah Mandiri menerapkan klausul penyelesaiannya dengan cara musyawarah dan kekeluargaan, apabila cara seperti itu tidak dapat mencapai kesepakatan, barulah upaya terakhir diselesaikan melalui Pengadilan Negeri setempat. Kata kunci: murabahah, PT Bank Syariah Mandiri Cabang Manado
HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA DAN ANAK DITINJAU DARI PASAL 45 juncto 46 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Ontolay, Angly Branco
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa Indonesia dan bagaimana hak dan kewajiban orang tua dan anak menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak berhak atas hak hidup dan hak merdeka sebagai hak dasar dan kebebasan dasar tidak dapat dilenyapkan atau dihilangkan, tetapi harus dilindungi dan diperluas hak atas hidup dan hak merdeka tersebut. Karena hak asasi anak tersebut adalah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mendapat jaminan dan perlindungan hukum baik hukum nasional maupun hukum internasional. Anak berhak pula mendapatkan perlindungan dari gangguan-gangguan yang datang dari luar maupun dari anak itu sendiri dari keluarga, masyarakat bahkan negara sendiri. 2. Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak saling timbali balik yaitu kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya, sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Orang tua dapat mewakili dalam suatu perbuatan hukum terhadap apa yang dilakukan oleh anak yang masih dalam kekuasaannya karena anak belum mencapai 18 tahun/belum dewasa atau belum pernah menikah. Sedangkan seorang anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Ketika kelak seorang anak yang telah dianggap dewasa, memiliki kewajiban memelihara kewajibannya sesuai dengan kemampuannya terhadap orang tua dan keluarganya.Kata kunci:  Hak dan Kewajiban, Orang Tua dan Anak,
CYBER-BULLYING SEBAGAI SUATU KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Reppy, Daryl Albert
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Cyber Bullying dalam kejahatan melalui teknologi informasi dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana  pelaku Cyber Bullying menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Fenomena Cyber Bullying merupakan kejahatan tradisional yang dilakukan dengan alat bantu komputer atau teknologi informasi yang menyerang nama baik seseorang. Dalam hukum Indonesia ini dapat dimasukkan kedalam delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Cyber Bullying harus memenuhi unsur-unsur, yaitu: Adanya perbuatan melawan hukum (perbuatan pidana); Mampu bertanggungjawab; Memiliki salah satu bentuk kesalahan, yaitu sengaja (dolus) dan alpa (lalai); Tidak boleh ada alasan pemaaf. Dalam hukum Indonesia fenomena ini dapat dimasukkan kedalam delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jika memenuhi unsur-unsur tersebut maka pelaku dapat diberi sanksi pidana sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kata kunci: Cyber-Bullying, kejahatan, teknologi informasi
TINJAUAN YURIDIS SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARPERUSAHAAN BERDASARKAN AKTA NOTARIS Wiguno, Lusy Angelina
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan akta autentik di mata hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana pentingnya surat perjanjian kerja sama antarperusahaan yang dibuat di hadapan notaris.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kedudukan akta autentik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  sebagai akta yang memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan sebagai salah satu bukti surat yang memiliki yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna maka sangat penting bagi setiap perusahaan yang ingin melakukan kerja sama untuk membuat surat perjanjian kerja sama mereka menjadi akta autentik. Kekuatan hukum sempurna yang dimiliki akta autentik akan sangat mengutungkan para pihak jika terjadi sengkata diantara mereka. Kekuatan hukum yang dimiliki akta autentik akan melindungi mereka karena akta autentik berkekuatan hukum sempurna.  Perjanjian antarperusahaan haruslah dibuat oleh atau di hadapan notaris agar menjadi akta autentik bukan akta di bawah tangan karena akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan cukup kuat untuk membela dan melindungi para pemegang akta di bawah tangan. Penting bagi perusahaan membuat setiap perjanjian kerja sama antarperusahaan menjadi akta autentik untuk menjamin berjalannya bisnis dengan lancar karena peranjian mereka dilindungi oleh hukum yang kuat. Para pengusha harus menyadari bahwa untuk menjalakan bisnis mereka haruslah memerlukan perlindungan hukum. Maka dari itu membuat perjanjian oleh atau di hadapan notaris sangat berguna dan menguntungkan.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Surat Perjanjian Kerja Sama, Antarperusahaan, Akta Notaris
PEMBATALAN NIKAH MENURUT HUKUM KANONIK DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SISTEM PERUNDANG – UNDANGAN DI INDONESIA Supit, Bernhard I. M.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persoalan pembatalan perkawinan merupakan sebuah masalah yang dihadapi oleh kehidupan masyarakat saat ini. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan semakin pesatnya pertumbuhan masyarakat menuju globalisasi saat ini membuat sehingga terjadi berbagai pergeseran nilai dan norma masyarakat. Di Indonesia pada khususnya, masyarakat sedang dalam masa transisi yang sedang beranjak dari keadaannya yang tradisional menuju kepada kondisi yang lebih modern. Ada akibat positif dari perubahan ini, namun ada juga akibat negatif dari perubahan akibat masa transisi ini.[1] Sebagai akibat negatif, masyarakat mengalami degradasi nilai-nilai prinsipil dalam kehidupan, temasuk nilai-nilai kehidupan perkawinan. Pembatalan perkawinan pun acap kali menjadi masalah yang muncul. Pada umumnya masyarakat hukum adat di Indonesia tidak mengenal lembaga pembatalan perkawinan, oleh karena pada dasarnya hukum adat itu tidak berpegang pada persyaratan perkawinan yang memerlukan adanya persetujuan kedua calon mempelai, batas umur, larangan poligami, cerai kawin berulang, dan juga waktu tunggu untuk melangsungkan perkawinan. Yang hanya dikenal adalah karena pengaruh agama yang dianut, yaitu larangan perkawinan yang berhubungan darah, berhubungan semenda, hubungan susuan dan hubungan kekerabatan (klan atau keturunan).[2]Dalam hukum Islam tidak ada lembaga pembatalan perkawinan sehingga jika suami isteri sudah merasa tidak ada kecocokan maka berhak mengajukan talak sehingga dapat diproses melalui sidang perceraian tanpa memalui pembatalan perkawinan. Untuk agama Budha sanagt diharapkan tidak terjadi pembatalan perkawinan tetapi seandainya terjadi harus memlalui Pandita Agama Buhda Indonesia.Untuk agama Hindu tidak mengakui adanya pembatalan perkawinan karena mengingat kepercayaan mereka mengenai kehidupan yang selanjutnya. Sedangkan untuk agama Katolik makna pembatalan nikah yaitu dibatalkan dan dianggap tidak pernah terjadi.  Jadi dapat dikatakan pembatalan suatu pernikahan yang diakibatkan karena adanya alasan-alasan yang menyatakan pernikahan tersebut tidak sah menurut Hukum Gereja Katolik, maka dapat diproses untuk pembatalan perkawinan melalui lembaga hukum Gereja Katolik. [1] Masyarakat transisi menurut istilah J. Useem dan R. H. Useem dinamakan “modernizing society.” Masyarakat seperti ini berbeda dengan “tradition orientedsociety” dan “modern society.” Bandingkan Sarlito Wirawan Sarwono, Psikologi Remaja, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), hlm. 102. [2]Ibid., hlm. 78.
TINDAK PIDANA KEWARGANEGARAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Mamahit, Yuniarti A. P.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana kewarganegaraan Republik Indonesia dam bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kewarganegaraan Republik Indonesia,yang dengan metode penelitian hukum normtaif disimpulkan bahwa: 1. Tindak pidana berkaitan dengan kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila pejabat yang karena kelalaiannya atau kesengajaan melaksanakan tugas dan kewajibannya mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 2. Sanksi pidana terhadap pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan  sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Korporasi dimaksud dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya. Bagi Pengurus korporasi dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Kata kunci: kewargangaraan; tindak pidana
PERLINDUNGAN HUKUM HAK ANAK UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN DARI PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Laoh, Renais
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum hak anak untuk memperoleh kewarganegaraan dari perkawinan campuran dan bagaimanakah perlindungan hukum hak anak dalam memperoleh kewarganegaraan, yang dengan menggunakan metode pnelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum  bagi anak yang lahir akibat terjadinya perkawinan campuran, yaitu anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing dan anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia berhak memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak yang berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.  2. Perlindungan hukum hak anak dalam memperoleh kewarganegaraan dijamin dalam  peraturan perundang-undangan, bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan dan setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.Kata kunci: anak; kewarganegaraan; perkawinan campuran;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PERKARA PERPAJAKAN Supit, Rizky
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan dan bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap tersangka dalam perkara perpajakan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Jenis-jenis kejahatan di bidang perpajakan terbagi atas: kejahatan yang dilakukan oleh wajib pajak (Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (1) dan (3), Pasal 39A, Pasal 41A, Pasal 41B, Pasal 41C UU KUP, UU No. 28 Tahun 2007); kejahatan yang dilakukan oleh pegawai pajak (Pasal 36 A UU KUP, UU No. 28 Tahun 2007) dan kejahatan yang dilakukan oleh pejabat pajak (Pasal 34 UU KUP, UU No. 28 Tahun 2007). 2. Perlindungan terhadap tersangka dalam perkara perpajakan sudah dimulai sejak tersangka berada dalam proses penyidikan dan proses di Kejaksaan, proses persidangan sampai tersangka selama dalam penahanan. Juga pemberian bantuan hukum terhadap tersangka/terdakwa yang diatur dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 74 KUHAP. Perlindungan yang diberikan kepada tersangka dalam perkara perpajakan adalah sesuai dengan hak-hak tersangka sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Kata kunci: Perlindungan hukum, tersangka, perpajakan
PENETAPAN PENGADILAN TENTANG BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP UNTUK DIMULAINYA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 JUNCTO PERPU NOMOR 1 TAHUN 2002 Vandersloot, Frederik Geraldy
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran Pasal 26 UU No. 15 tahun 2003 jo Perpu No. 1 Tahun 2002 dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dan bagaimana pengaturan tentang pembuktian dalam Pasal 26 UU No. 15 tahun 2003 jo Perpu No. 1 Tahun 2002.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan” 1. Peran dari Pasal 26 UU No. 15 tahun 2003 jo Perpu No. 1 Tahun 2002 dalam pemberantasan tindak pidana terorisme yaitu memberikan keseimbangan antara kepentingan umum, khususnya kepentingan penyidikan tindak pidana terorisme, dengan kepentingan Hak Asasi Manusia terduga, sehingga dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana terorisme yang belum terjadi harus melalui penetapan pengadilan tentang telah adanya bukti permulaan yang cukup. 2. Pembuktian adanya “bukti permulaan yang cukup” sebagaimana disyaratkan dalam  Pasal 26 UU No. 15 tahun 2003 jo Perpu No. 1 Tahun 2002 harus ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah, di mana jika Penyidik mengajukan laporan intelijen sebagai bukti, maka 2 (dua) alat bukti tersebut harus terkandung di dalam laporan intelijen yang bersangkutan.Kata kunci: Penetapan Pengadilan, Bukti Permulaan Yang Cukup, Penyidikan Tindak Pidana Terorisme.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG MEREK DAGANG ASING YANG ADA DI INDONESIA Jaya, Maria
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Benda dalam arti kekayaan atau hak milik meliputi benda berwujud dan benda tidak berwujud. Salah satu bagian hak atas benda tidak berwujud adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI atau Intellectual Property Rights adalah hak yang berkenan dengan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa penemuan-penemuan di bidang teknologi, ilmu, pengetahuan, seni, dan sastra. Kepemilikkan HKI bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kegiatan kreatifitas yang dihasilkan yaitu suatu kemampuan daya pikir manusia yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara praktis. Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis merek produk baik jasa maupun barang tertentu yang sudah menjadi terkenal dan laku di pasar cenderung membuat produsen maupun pengusaha lainnya memacu produknya bersaing dengan produk terkenal lainnya, bahkan dalam hal ini cenderung terjadi pertarungan yang tidak sehat. Merek sebagai tanda pengenal atau tanda pembeda dapat menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya sewaktu diperdagangkan. “Di samping merek biasa (tunggal) dikenal pula merek kolektif, yakni merek yang digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/ atau jasa sejenis lainnya. kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual ; Merek

Page 69 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue