cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KEBIJAKAN HUKUM PERTANAHAN NASIONAL DALAM SISTEM BIROKRASI DAN PELAYANAN PUBLIKA Aditya, I Putu Krishna
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kebijakan hukum pertanahan Indonesia dalam sistem birokrasi dan pelayanan publik dan bagaimana konsep kebijakan hukum  pertanahan yang ideal yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kebijakan hukum pertanahan pada birokrasi dan pelayanan publik merupakan penjabaran dari beberapa peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.  Kebijakan hukum pertanahan ini dapat dilihat dalam stelsel pendaftaran negative, stelsel pendaftaran positif dan stelsel pendaftaran negates (berunsur positif). 2. Beberapa konsep kebijakan hukum pertanahan yang ideal yaitu konsep keadilan sosial dalam masyarakat, konsep kesejahteraan dalam hal ini mengenai kesejahteraan suatu negara, konsep kepemimpinan dalam hal ini kebijakan hukum pertanahan mempunyai ketergantungan yang sangat erat terhadap peran serta pemimpin publik yang meliputi beberapa konsep lain di dalam konsep kepemimpinan ini yaitu konsep organisasional, konsep analitikal, konsep legislatif, konsep politik, konsep civil, dan konsep yudisial.Kata kunci: hukum pertanahan;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN SAH SECARA AGAMA TETAPI TIDAK SAH SECARA HUKUM POSITIF INDONESIA Mamonto, Assri
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana status hukum dari perkawinan yang tidak di catat secara hukum positif di Indonesia dan apakah akibat hukum dari perkawinan yang sah secara agama tetapi tidak sah secara hukum positif yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dengan mencatatkan perkawinan maka hak-hak dari suami-istri dalam perkawinan itu terlindungi, tetapi kesadaran hukum di masyarakat saat ini cukup minim. Padahal sesuai dengan peraturan undang-undang no 1 tahun 1974 pada pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa perkawinan itu pada ayat satu harus sah secara agamanya, dan ayat dua yaitu mencatatkan perkawinan itu.  Sebuah  perkawinan yang tidak di catatkan itu berarti pihak bersangkutan telah melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka status hukum dari perkawinan ini tidaklah pasti sebelum perkawinan itu di catatkan ke kantor catatan sipil atau kantor urusan agama bagi masyarakat yang beragama islam. Selama perkawinan itu belum di catatkan maka pihak terkait tidak memiliki status hukum yang jelas karena tidak memiliki bukti akta perkawinan yang di keluarkan oleh pejabat atau pemerintah. 2. Dalam sebuah perkawinan memiliki kewajiban,dan tanggung jawab yang harus di penuhi. Hal ini menimbulkan akibat hukum jika perkawinan itu hanya sah secara agama saja sedangkan hukum positif tidak. Seperti, anak yang nantinya terlahir dari perkawinan ini akan sulit mendapatkan haknya sebagai seorang anak, begitupun wanita yang menikah di bawah tangan atau hanya sah secara agama saja, membuat wanita itu tidak bisa mendapatkan haknya sebagai seorang istri. Dalam kasus ini, wanita akan sulit menuntut haknya karena negara tidak mengakui perkawinan mereka sah, jika tidak adannya akta nikah yang menjadi bukti dari sebuah perkawinan.Kata kunci: perkawinan; agama; hukum positif;
KEABSAHAN DAN KEKUATAN HUKUM LAYANAN MULTI LEVEL MARKETING DI KOTA MANADO Mandang, Christian Leonardo
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa landasan hukum yang mendasari keabsahan layanan Multi Level Marketing dan bagaimana sebuah perusahaan dapat memenuhi syarat untuk menjalankan sistem Multi Level Marketing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kehadiran perusahaan dan kegiatan usaha Multi Level Marketing baik secara global maupun secara nasional, khususnya kehadirannya di negara Indonesia berperan untuk membantu berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan usaha Multi Level Marketing memberi manfaat untuk membantu masyarakat dalam hal menghadirkan produk yang berkualitas yang dibutuhkan oleh masyarakat luas, dan sebagai pemberi manfaat dalam hal penghasilan untuk masyarakat. Walaupun ada yang hanya menjalankannya sebagai kegiatan usaha sampingan, namun tidak dapat dipungkiri, perusahaan Multi Level Marketing secara nyata benar memberi penghasilan untuk para distributor atau membernya. Namun, baik perusahaan maupun kegiatan usaha Multi Level Marketing yang sudah semakin banyak bermunculan akhir-akhir ini, dinyatakan sah dan legal apabila memiliki beberapa persyaratan yang diwajibkan, seperti memiliki SIUPL, terdaftar di APLI, memiliki produk yang telah terdaftar dalam badan pemeriksaan, memiliki sistem penjualan dan pembagian komisi yang jelas, serta memiliki alamat kantor pusat maupun kantor cabang yang jelas.  2. Seiring dengan banyaknya perkembangan pesat yang dialami dalam kegiatan usaha Multi Level Marketing, ada orang-orang yang memiliki visi yang sama untuk menjadikan sistem perusahaannya menjadi sistem kegiatan usaha Multi Level Marketing. Ada juga perusahaan yang baru didirikan dengan langsung mengadopsi sistem kegiatan usaha Multi Level Marketing. Kata kunci: Keabsahan dan kekuatan layanan, multilevel, marketing
KAJIAN YURIDIS TENTANG PERAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENEGAKKAN KODE ETIK MENGENAI PERILAKU HAKIM Hormati, Debbie Silviany
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tugas dan wewenang Komisi Yudisial berdasarkan     peraturan perundang-undangan dan bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial dalam  menegakkan kode etik hakim. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Landasan pengaturan tugas dan wewenang Komisi Yudisial diberikan langsung oleh Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang terdapat dalam Pasal 24B yang bunyinya “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim” Selanjutnya dituangkan langsung ke dalam UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial yang di dalamnya mengatur tentang Tugas dan Wewenang dari Komisi Yudisial. Setelah terjadi kendala atas Undang-Undang ini maka diubah menjadi UU No. 18 Tahun 2011 yang mengatur lebih banyak lagi mengenai tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial. 2. Pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial yang berdasarkan undang-undang diwujudkan dalam pemberian diri langsung Komisi Yudisial terhadap seleksi calon hakim agung dalam rangka pengangkatan hakim agung sesuai kriteria yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu Komisi Yudisial berperan sebagai lembaga pengawas eksternal yang berarti pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Tujuan utama dari fungsi pengawasan eksternal Komisi Yudisial terhadap hakim adalah agar seluruh hakim dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman senantiasa didasarkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rasa keadilan masyarakat dan berpedoman pada Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.Kata kunci: Peran Komisi Yudisial, Kode etik, perilaku Hakim.
PERKEMBANGAN LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA DI INDONESIA Lombogia, Resty
LEX PRIVATUM Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan  penelitian ini adalah untuk mengungkapkan bagaimana perkembangan jaminan lembaga fidusia sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan bagaimana proses pendaftaran Fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Lembaga jaminan fidusia sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, dianggap sangat penting terutama didalam pinjam-meminjam uang perbankan, karena lembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan tambahan yang berguna bagi nasabah dan juga terutama sebagai pelengkap jaminan yang diterima oleh kreditur sebagai jaminan pemberian kredit kepada nasabah.  2. Perkembangan daripada lembaga jaminan fidusia sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Fidusia di Indonesia itu sangat penting dan bermanfaat bagi perkembangan perekonomian Nasional. Pelaksanaan pendaftaran dari lembaga jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, menunjukan bahwa lembaga jaminan fidusia mempunyai peranan penting dalam hal keabsahan daripada pemberian kredit oleh pihak perbankan kepada pihak nasabah dimana sebelum nasabah menikmati pinjamannya jaminan tersebut harus didaftarkan secara resmi di dapertemen Hukum dan HAM setempat. Kata kunci: Fiducia
STUDI KOMPARASI PERKAWINAN SIRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN UU NO. 1 TAHUN 1974 Gaus, Natasia Abigail
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kawin siri menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan bagaimana akibat hukum kawin siri.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kawin siri adalah suatu bentuk perkawinan yang tidak tercatat pada lembaga pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga tidak memiliki keabsahannya menurut hukum. Kawin siri umumnya terjadi karena pasangan suami istri yang berbeda tempat tinggal seperti dalam rangka penugasan yang berbeda, oleh karena pihak istri sudah mengalami monopause, atau karena pihak suami berselingkuh dengan perempuan lainnya dan melakukan perkawinan di bawah tangan, tidak tercatat, dan bahkan tanpa diketahui oleh istri yang sah dan tanpa restunya. 2. Kawin siri berakibat terhadap lemahnya perlindungan hukum pada perempuan yang dikawini tetapi tidak secara resmi tercatat, terhadap status hukum anak, serta terhadap masalah warisan. Kata kunci: Komparasi, perkawinan siri, hukum Islam
TANGGUNG JAWAB HUKUM SUAMI ISTRI ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Makaliwuge, Jeremia W.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab suami dan isteri terhadap harta kekayaan dalam perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban suami dan isteri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Tanggung jawab suami isteri terhadap harta kekayaan dalam perkawinan ini dibagi atas dua yaitu tanggung jawab intern dan tanggung jawab ekstern. 1) Tanggungjawab intern adalah pembagian beban tanggungan dalam hubungan antara suami isteri sendiri, baik terhadap harta bersama maupun terhadap harta bawaan. Sedangkan tanggung jawab ekstern yaitu bahwa pada prinsipnya masing-masing suami dan isteri menanggung hutang pribadinya masing-masing baik hutang sebelum maupun sepanjang perkawinan dengan harta pribadinya atau harta bawaannya. 2. Hak dan kewajiban suami dan isteri terhadap harta benda dalam perkawinan yaitu baik dalam Percampuran Harta Benda, Pemisahan Harta Benda dan Pengurusan Harta Benda, masing-masing suami dan isteri berhak menguasai dan menikmati barang-barang yang bersifat pribadi, sehingga apapun yang akan dilakukan mengenai harta benda harus meminta persetujuan baik dari suami atau isteri. Suami dan isteri berhak untuk menguasai harta bendanya baik yang diperoleh sebelum atau sesudah perkawinan. Suami dan isteri berhak untuk mengurus dan menikmati harta kekayaannya. Suami dan isteri mempunyai kewajiban dalam membayar hutang atau beban yang termasuk dalam harta benda yang dibuat oleh masing-masing suami atau isteri. Suami dan isteri mempunyai kewajiban dalam membiayai rumah tangga secara bersama-sama.Kata kunci: harta bersama, perkawinan
SUATU KAJIAN TENTANG ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERASURANSIAN DI INDONESIA Kalangi, Brigitta
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum asuransi komersial di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan perjanjian asuransi kendaraan bermotor menurut peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Usaha perasuransian sebagai sebuah lembaga yang menghimpun dana milik masyarakat  yang menjalankan usahanya dengan berpedoman pada prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab yang tunduk pada pengaturan yang dilakukan pemerintah. Pengaturan asuransi komersial di Indonesia diatur dalam KUHPerdata dimana asuransi sebagai sebuah perjanjian yang tunduk pada perjanjian pada umumnya sebagai acuan pembuatan perjanjian asuransi, KUHD dan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yang mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis yang mengatur perilaku mereka yang menjalankan usaha perasuransian. 2. Pelaksanaan asuransi kendaraan bermotor tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD, akan tetapi dpelaksanaannya asuransi kendaraan bermotor seperti akta atau polis menjadi dasar hubungan asuransi kendaraan bermotor antara tertanggung dan penanggung tetap mengacu kepada KUHD. Hal yang penting yang harus dimuat dalam polis adalah berkaitan dengan syarat-syarat jika terjadi resiko, pembayaran premi, pembayaran ganti rugi  serta pembatalan polis. Kata kunci: Asuransi, kendaraan bermotor
PERWAKAFAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM HUKUM ISLAM Yambo, Esa Putra
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana peraturan perwakafan dalam sistem Hukum Islamdan bagaimana pengelolaan dan peruntukkan harta benda wakaf yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Wakaf adalah bagian hukum Islam yang mendapat pengaturan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dengan demikian, wakaf merupakan salah satu lembaga Hukum Islam yang telah menjadi hukum positif di Indonesia. Sebagai satu lembaga keagamaan, di samping berfungsi sebagai ibadah kepada Allah SWT, wakaf juga berfungsi sosial. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf diharapkan menjadi berkat bagi kehidupan wakif (pemberi wakaf) di hari akhirat karena pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. 2. Pengelolaan wakaf merupakan salah satu unsur penting dalam hal perwakafan. Dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur pengelolaan dan peruntukkan harta benda wakaf baik dalam hukum Islam maupun kompilasi hukum Islam sebagai acuannya. UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf telah memberi rambu-rambu dalam hal peruntukan harta benda wakaf yaitu untuk sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar yaitu piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat dan kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.Kata kunci: wakaf; hukum islam;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN PSIKIS, FISIK DAN SEKSUAL MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Bella, Estee M.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan psikis, fisik dan seksual dan bagaimana penegakan hukum terhadap anak korban kekerasan fisik, psikis dan seksual. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perlindungan anak adalah untuk menjamin dan melindungi hal-hal anak, terpenuhinya harkat dan martabat kemanusiaan, serta terhindar dari kekerasan dan diskriminasi serta terwujudnya yang berakhlak mulia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar konvensi hal-hal anak yang meliputi: Nondiskriminasi; Kepentingan yang terbaik dari anak; Hak untuk kelangsungan hidup;Hak untuk tidak di eksposisi. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 pasal 59 menyebutkan tanggungan pemerintah untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak. 2. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan psikis, fisik dan seksual yaitu: Kekerasan psikis, biasanya terjadi di lingkungan rumah tangga yang dilakukan oleh orang tua sendiri; Kekerasan fisik akibat penganiayaan diakibatkan oleh suatu episode kekerasan yang tunggal atau berulang-ulang yang dilakukan terhadap anak; Kekerasan seksual berupa aktifitas yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, ini dapat dilakukan dengan paksaan atau tanpa paksaan. Dalam pelanggaran seksual dengan unsur paksaan ini diberi trimonologi khusus yaitu perkosaan delik ini diatur dalam Pasal 285 KUHP yaitu harus memenuhi unsur kekerasan, persetubuhan, perempuan yang bukan istri. Kata kunci: Anak, korban kekerasan psikis, fisik, seksual.

Page 67 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue