cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RAHASIA BANK DAN KEPENTINGAN PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT Setiawan, Adi
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan antara rahasia bank dengan pihak-pihak terkait dan bagaimana izin untuk memberikan keterangan yang bersifat rahasia bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hubungan antara rahasia bank dengan pihak-pihak terkait meliputi 1) Pihak nasabah bank dalam hal ini yang dilindungi dalam rahasia bank hanyalah nasabah penyimpan, 2) Pihak penegakan hukum dalam hal ini polisi, jaksa, dan hakim yang berhak untuk mendapatkan rahasia bank karena tugas dan kewenangannya, 3) Pihak DPR dapat meminta keterangan yang bersifat rahasia bank dalam sidang tertutup dan terbuka, 4) Pihak lembaga eksekutif hubungannya muncul sebagai akibat tidak jelasnya batasan rahasia bank, kadangkala suatu instansi pemerintah membutuhkan informasi keadaaan keuangan nasabah. 2. Perintah atau izin untuk memberikan keterangan yang bersifat rahasia bank yaitu setelah Bank Indonesia memberikan perintah pada bank untuk memberikan izin tertulis berkaitan dengan kepentingan perpajakan, kepentingan penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan pidana, kepentingan pemeriksaan perkara perdata antara nasabah dan bank, kepentingan tukar-menukar informasi antar bank, permintaan ahli waris nasabah dan perintah atau izin yang diberikan diluar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 misalnya mengenai kewenangan KPK untuk mendapatkan izin rahasia bank.Kata kunci: Tinjauan yuridis, rahasia bank, kepentingan, pihak-pihak terkait
KAJIAN YURIDIS PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Abraham, Radinal
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan ketentuan peralihan hak milik atas tanah dan bagaimana peralihan hak milik atas tanah dalam perspektif hukum Islam.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Penguasaan atas bumi, air, ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya oleh negara. Atas dasar hak menguasai pada tanah hak milik dapat diberikan/dikuasai oleh perorangan (orang-orang) dan badan hukum yang mempunyai wewenang untuk menggunakan tanahnya sesuai dengan macam hak atas tanahnya. Peralihan/pemindahan hak atas tanah milik sebagai perbuatan hukum seperti jual beli-hibah, tukar-menukar, pemisahan dan lainnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait/berlaku dalam peristiwa/transaksi hukum dan sesuai dengan ketentuan peralihan hak milik atas tanah berkewajiban untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah milik sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap kepemilikan tanah milik dengan perubahan nama pemegang hak atas tanah dalam sertifikat. 2. Peralihan hak milik atas tanah dalam pandangan hukum Islam dengan cara-cara dalam praktiknya melalui: jual beli, tukar menukar, hibah, wasiat, wakaf, pewarisan dan lainnya, peralihan hak milik hanya untuk tanah saja/sendiri dan peralihan atas hak milik di atas tanah (hasil) sesuai dengan akad (perjanjian) dengan peralihan hak atas tanah milik diatur dalam Al-Quran dan Sunah Nabi Muhammad SWT, peralihan hak milik atas tanah diatur melalui UUPA atas dasar penguasaan atas tanah berada di tangan negara dan warga negara yang diberikan/dikuasai oleh perseorangan dan badan hukum, pandangan hukum adat tanah sebagai salah satu unsur esensial pembentukan negara, kepemilikan tanah dapat dimiliki oleh perseorangan dan masyarakat, baik melalui pewarisan, perwakafan, jual beli dan lainnya. Adapun KUHPerdata memandang peralihan hak milik tanah, hal ini telah diatur dalam UUPA. KUHPerdata mensyaratkan penyerahan atas peralihan hak milik hanya sah dilakukan secara nyata dan secara yuridis bila terdapat hubungan keperdataan dari kedua belah pihak. Kata kunci: Peralihan, hak milik, tanah, hukum Islam
GANTI RUGI PEMBEBASAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Oroh, Ika Karolina Octafionita
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan bagaimana kewenangan pemerintah dalam proses ganti rugi pengadaan tanah pada masyarakat, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengadaan tanah dapat dilakukan dengan cara pembebasan hak atas tanah dan pencabutan hak atas tanah. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 pada Pasal 13, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan melalui tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Tahap perencanaan adalah sebagaimana dijelaskan dalam BAB IV Bagian Kedua mengenai Perencanaan Pengadaan Tanah yaitu Pasal 14 dan 15. Tahap persiapan adalah sebagaimana dijelaskan dalam BAB IV Bagian Ketiga mengenai Persiapan Pengadaan Tanah yaitu Pasal 16 sampai dengan 26. Tahap pelaksanaan adalah sebagaimana dijelaskan dalam BAB IV Bagian Keempat mengenai Pelaksanaan Pengadaan Tanah yaitu Pasal 27 sampai dengan 47. Tahap penyerahan hasil adalah sebagaimana dijelaskan dalam BAB IV Bagian Kelima mengenai Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah yaitu Pasal 48 sampi dengan Pasal 50. 2. Kewenangan pemerintah dalam melaksanakan ganti rugi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 pada Pasal 31 dimana yang menetapkan nilai ganti kerugian yaitu Lembaga Pertanahan. Sumber pendanaan untuk pengadaan ganti kerugian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dimana bentuk ganti kerugian sesuai Pasal 36 dapat berupa uang, tanah, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Namun demikian dalam Pasal 42 menjelaskan apabila terdapat pihak yang menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, maka ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.Kata kunci: ganti rugi, pembebasan tanah
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ATAS PENGANGKUTAN BARANG MELALUI PESAWAT UDARA Manalip, Demy Amelia A.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur fungsi pesawat udara negara berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 terhadap pengangkutan barang dan bagaimana tanggung jawab penyedia jasa titipan kepada konsumen yang barang/kargonya dimuat menggunakan pesawat udara negara memintakan ganti kerugian akibat hilang, musnah atau rusak selama dalam pengawasan pengangkut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan, sebagai berikut: 1. Pengawasan dari pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap keselamatan dalam pengiriman barang dan jasa titipan dapat dilihat jelas dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang POS sedangkan tanggungjawab pengangkutan angkutan udara diatur dalam Peraturan Menteri Nomo 77 tahun 2011. 2.Tanggung jawab penyedia jasa titipan apabila terjadi kerugian akibat kerusakan barang titipan tersebut sering kali tidak sesuai dengan nilai barang/kargo tersebut, dan pengirim/konsumen tidak dapat menuntut lebih karena telah tertera pada surat “tanda terima titipan” dari penyedia jasa titipan tersebut, terkecuali memiliki perjanjian kerjasama yang terpisa dari tanda terima tersebut maka konsumen dapat menuntut penggantian secara lebih layak. Pengalihan ganti kerugian dari pihak penyedia jasa titipan kepada penyedia jasa angkutan. Hal ini terjadi secara interen pihak-pihak yang menjalin kerjasa yaitu penyedia jasa titipan (ekspedisi) dan penyedia jasa pengangkutan. Berbeda halnya jika kedua pihak memiliki perjanjian sebelumnya maka masalah yang berkelanjutan dapat dihindari, berbeda halnya jika menggunakan Pesawat Udara Negara dalam proses pengangkutan barang/kargo tersebut, tidak ada kepastian penggantian kerugian akan barang tesebut, sehingga murni menjadi tanggungan penyedia jasa titipan. Kata kunci: Konsumen, pengangkutan, barang, pesawat udara
KEDUDUKAN HUKUM YAYASAN SEBAGAI WALI ATAS ANAK-ANAK PANTI ASUHAN Palar, Della G.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakkannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan hukum yayasan panti asuhan sebagai wali atas anak-anak panti asuhan dan bagaimanakah tanggung jawab hukum yayasan sebagai wali atas anak-anak panti asuhan dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Yayasan Panti Asuhan boleh menjadi wali bagi anak-anak asuhnya di mana kedudukan hukum yayasan panti asuhan sebagai wali bergantung pada penetapan Pengadilan yang menunjuknya sebagai wali. Penunjukan yayasan panti asuhan sebagai wali harus ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri atau Agama setempat sesuai dengan kedudukan yayasan panti asuhan tersebut. Yayasan dibentuk untuk tujuan pokok sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan itu dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan (atas permohonan kejaksaan) atau atas permohonan pihak yang berkepentingan untuk pembubaran diri. Sebelum maupun setelah berlakunya undang-undang yayasan, telah diakui bahwa yayasan adalah badan hukum. Perbedaannya adalah sebelum berlakunya undang-undang yayasan telah jelas bahwa yayasan memperoleh status sebagai pada saat mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Fungsi pengesahan antara lain adalah untuk keabsahan keberadaan badan hukum sehingga badan hukum itu mempunyai kelayakan. 2. Tanggung jawab hukum yayasan panti asuhan sebagai wali adalah sama dengan wali lain yang telah diatur di dalam perundang-undangan, dimana setiap wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan terhadap pribadi anak dan mengurus harta kekayaannya serta harus mewakilinya dalam melakukan perbuatan hukum. Tanggung jawab ini berupa merawat, menyediakan tempat penampungan, memberikan pendidikan dan perawatan kesehatan untuk kelangsungan hidup yang baik bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu serta memberikan bimbingan atau didikan bagi anak-anak yang ada di panti asuhan. Hal ini dapat memberikan kesempatan kepada anak dalam pertumbuhan dan kesempatan dalam pengembangan mental serta dapat melaksanakan peran sosial dengan baik dan benar.Kata kunci: yayasan; wali; panti asuhan;
PENEGAKAN HUKUM RAZIA LALU LINTAS OLEH POLISI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH No. 80 TAHUN 2012 Rumondor, Riekarvie
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Polisi Lalu Lintas melakukan penegakan hukum razia lalu lintas menurut  Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 dan apa  penegakan hukum razia lalu lintas oleh Polisi sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Penegakan hukum razia lalu lintas oleh polisi menurut Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan merupakan dasar dari kewenangan polisi lalu lintas melakukan razia kendaraan di jalan dan peranan polisi sebagai penegak hukum. 2. Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar benar sebagai negara hukum, namun peranan polisi dalam rangka penegakan hukum razia lalu lintas belum berjalan optimal. Kata kunci: Penegakan hukum, razia lalu lintas, Polisi.
PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK BERDASARKAN PASAL 310 KUHP Saroinsong, Raisa L.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perbuatan-perbuatan apa saja yang termasuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik dan unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik ada perbuatan perbuatan yang termasuk di dalamnya yaitu penghinaan yang terdapat dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 317 KUHP,Pasal 318 KUHP. 2. Tindak pidana Pencemaran Nama Baik ada unsur-unsur yang termasuk di dalamnya. Unsur-unsur inilah yang mendasari kita untuk menilai adanya suatu tindakan pencemaran nama baik, dalam unsur-unsur ini kita bisa mengkategorikan setiap perbuatan yang dilakukan si pelaku. Jika si pelaku melakukan pencemaran nama baik dengan cara mengfitnah seseorang maka yang kita lihat adalah unsur-unsur yang termasuk dalam fitnah itu apa saja, apakah bisa itu di kategorikan dalam fitnah atau lebih jelas sang pelaku melakukan perbuatan pidana Pasal 311 KUHP. Kita harus melihat pada unsur-unsur yang ada di dalamnya, kalau memang pelaku melakukan apa yang ada di dalam unsur Pasal 311 KUHP tersebut maka pelaku dapat di penjara dengan pasal tersebut. Kata kunci: Pertanggung jawaban, Pelaku Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Tering, Vykel H.
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan prosedur identifikasi dan inventarisasi bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana hak-hak pekerja yang di PHK, dan upaya hukum terhadap pekerja yang di PHK. Pertama hak pekerja dalam hubungan kerja. Hak yang paling mendasar adalah hak-hak normatif, yaitu hak-hak yang telah diatur dalam Undang-Undang.Hak-hak normatif dapat berupa hak-hak yang menyangkut finansial (uang) dan nonfinansial. Bila terjadi pemutusan hubungan kerja/PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. Kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja, maka pekerja dapat melakukan musyawarah atau melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan, berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hubungan kerja merupakan suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan. Dengan hubungan kerja tersebut akan membawa hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Upaya Hukum yang dapat dilakukan apabila hak diatas tidak dapat diperoleh oleh pekerja, maka pekerja dapat melakukan musyawarah atau melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan, berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu, upaya hukum melalui bipartit, konsiliasi, arbitase atau mediasi. Dan jika dengan cara perundingan/ musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka langkah terakhir adalah melalui pengadilan hubungan industrial. Kata Kunci : PHK, Industrial
TANGGUNG JAWAB KOMANDAN MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Rompas, Benadito
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tanggung jawab seorang komandan menurut hukum humaniter internasional dan bagaimana penerapan hukum terhadap penyalahgunaan tanggung jawab oleh seorang komandan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai tanggung jawab komandan yang ada dalam setiap konvensi maupun statuta pengadilan isinya berbeda-beda. Ada beberapa ahli mengatakan bahwa tanggung jawab komandan adalah kegagalan bertindak dari seorang komandan atau atasan yang dimintai pertanggungjawaban (failed to act), dan ada juga yang berpendapat bahwa tanggung jawab komandan adalah sikap diam dari seorang komandan atu atasan. Konvensi Den Haag 1907 merupakan perjanjian internasional yang pertama kali menentukan bahwa seorang atasan bertanggung jawab terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bawahannya. Dilanjutkan dengan Konvensi Jenewa 1949 yang menugaskan seorang komandan untuk melindungi tawanan perang, kamp tawanan perang dan orang-orang sipil pada waktu perang. Protokol Tambahan I 1977 tanggung jawab komando lebih luas lingkupnya. Dalam Protokol ini mengatur mengenai kegagalan bertindak dari seorang komandan serta dengan tegas meletakan tugas dan kewajiban seorang komandan.  Statuta ICTY, ICTR dan Statuta ICC menjelaskan tidak ada pembatasan mengenai pemberlakuan doktrin tanggung jawab komandan. Siapapun yang memegang kekuasaan dan fungsi komando yang sama seperti komandan militer tanpa harus memiliki pangkat militer, dia mempunyai dan memikul tanggung jawab yang sama dengan seorang komandan militer. 2. Penerapan doktrin tanggung jawab komandan tdak hanya seorang komandan militer yang dapat dipertanggunggjawabkan dengan doktrin tanggung jawab komandan, namun juga atasan sipil baik ia memegang kekuasaan de jure maupun de facto. Demikian penerapan tanggung jawab komandan dalam kasus Zdravko Music merupakan pertanggungjawaban komandan kontemporer yang dalam putusannya ICTY dapat memberikan elemen-elemen yang jelas dan batasan-batasan yang lebih jelas. Tanggung Jawab, Komandan,Hukum Humaniter Internasional
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) MENURUT PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERKEMBANGANNYA Kamagi, Gita Anggreina
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan konsep perbuatan melawan hukum dan bagaimana persamaan dan perbedaan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) adalah suatu ketentuan yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang banyak terjadi dalam masyarakat. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, maka terdapat sejumlah unsurnya, yakni: 1. Adanya suatu perbuatan; 2. Perbuatan itu melawan hukum; 3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku; 4. Adanya kerugian bagi korban; dan 5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. 2. Perbuatan hukum mengalami perkembangannya melalui yurisprudensi baik yang terjadi di negeri Belanda maupun di Indonesia, yang memperluas arti perbuatan hukum tidak hanya melanggar undang-undang, melainkan juga melanggar kesusilaan dan kepatutan yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.Kata kunci: Perbuatan melawan hukum, hukum perdata

Page 70 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue