cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI KAPAL BARANG MENURUT HUKUM PERDATA Djafar, Merisa Putri Hadji
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan perjanjian jual beli kapal dan bagaimana kebatalan perjanjian jual beli kapal berdasarkan dalam hukum perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1.   Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli kapal laut adalah berupa: Kapal tidak dapat dijual sebelum terdaftar sebagai kapal Indonesia;                     membutuhkan waktu yang panjang;. Kapal mengalami kerusakan; dan pembeli belum melunasi pembayaran. 2. Pembatalan perjanjian jual beli kapal dapat terjadi jika disamping tidak memenuhi syarat perjanjian, perbuatan yang sama juga melanggar kewajiban hukum, serta dapat dikatakan telah melanggar kewajiban hukum yang juga ada diatur pada setiap perjanjian, yakni untuk selalu beritikad baik dan bertindak sesuai dengan kepatutan dan asas kehati-hatian. Jadi kebatalan perjanjian jual beli karena terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintakan kepada hakim. jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebut melanggar undang-undang. Kata kunci: Pembatalan perjanjian, jual beli, kapal barang
¬KEWAJIBAN HUKUM PELAKU USAHA MINIMARKET TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BAGI PEKERJA JADWAL TUGAS MALAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 Tombokan, Angel A. W.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban hukum pelaku usaha minimarket terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja jadwal tugas malam menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja, memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan, memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan, meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan, menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan. 2. Kecelakaan kerja yang terjadi dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu : Faktor manusia dan faktor mekanik dan lingkungan Kata kunci: Pelaku usaha, minimarket, keselamatan dan kesehatan, pekerja, tugas malam
PERANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MELINDUNGI SIMPANAN DANA NASABAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2004 JO. UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2009 Kalam, Galing R.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan peranan LPS menjamin simpanan nasabah dan bagaimana penerapan LPS dalam perlindungan hukum terhadap nasabah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum publik tidaklah menjamin keseluruhan simpanan dana dari nasabah bank, yakni nasabah penyimpan, melainkan hanya dibatasi pada simpanan sebesar-besarnya Rp. 2 miliar, sehingga terhadap kelebihan dana yang disimpan pada suatu bank, tidak tercakup dalam penjaminannya oleh LPS. 2. Perlindungan hukum terhadap simpanan dana nasabah bank adalah bagian dari perjanjian atau kontrak yang terwujud antara bank dengan nasabah penyimpan dengan konsekuensinya, bank harus mampu menjaga agar simpanan dimaksud sewaktu-waktu dapat ditarik atau dicairkan sesuai dengan jenis atau bentuk simpanan yang bersangkutan. Ketidakmampuan bank mencairkan simpanan sesuai jenisnya yang ditentukan, merupakan pelanggaran hukum perjanjian dan dikualifikasikan sebagai wanprestasi.Kata kunci: Peranan Lembaga Penjaminan, melindungi simpanan, dana nasabah
PENYELESAIAN SENGKETA PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL MELALUI PENGADILAN worotitjan, Moriane
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan program jaminan sosial melalui mediasi dan bagaimana peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mencegah terjadinya sengketa dalam pelaksanaan program jaminan sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Mekanisme penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan program jaminan sosial melalui mediasi merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan setelah pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan peserta. Mekanisme mediasi dilakukan melalui bantuan mediator yang disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis, bersifat final dan mengikat. Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatangan kesepakatan oleh kedua belah pihak sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mencegah terjadinya sengketa dalam pelaksanaan program jaminan sosial melalui upaya melaksanakan tugas dan kewajiban BPJS dengan penuh tanggung jawab, menaati larangan dan tidak menyalahgunakan hak dan kewenangannya. Kata kunci: Sengketa, jaminan sosial
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA PERUSAHAAN DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN BISNIS DI INDONESIA Salmon, Millytia Fabiola Gabriela
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah bentuk informasi rahasia yang dimiliki perusahaan yang harus dilindungi secara hukum dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap rahasia perusahaan dalam menghadapi persaingan bisnis di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Bentuk informasi rahasia yang dimiliki perusahaan yang dilindungi oleh UU No. 30 Tahun 2000 yaitu: Berupa informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Perlindungan hukum terhadap rahasia perusahaan dapat terhadap: metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum, termasuk resep makanan atau minuman, formula, proses produksi, daftar klien atau rencana pemasaran perusahaan. 2. Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Perusahaan Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis di Indonesia yaitu bahwa sebagai pemegang hak, pemilik rahasia dagang diberi hak oleh UU No. 30 Tahun 2000 untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang diatur dalam UU tersebut, diantaranya untuk menggunakan sendiri rahasia dagangnya, artinya melaksanakan sendiri dalam perusahaan yang dijalankannya. Di samping melaksanakan sendiri, pada waktu yang sama pemilik rahasia dagang boleh memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagangnya dan melarang pihak lain mengungkapkan rahasia dagangnya untuk kepentingan yang bersifat komersial.Kata kunci: rahasia perusahaan; persaingan bisnis;
HAK GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI AKIBAT KEKELIRUAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA Maukar, Enda Annatje
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya diputus di sidang praperadilan oleh pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. Negara berewajiban memenuhi ganti rugi akibat kekeliruan yang telah menyebabkan orang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang dan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara berkewajiban untuk memenuhi hak memperoleh rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan bagi kedudukan, harkat dan martabat seseorang dalam proses peradilan pidana pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Hak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan. Permintaan rehabilitasi oleh tersangka diputus oleh hakim praperadilan. Perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia bagi setiap orang dalam proses peradilan pidana, dilaksanakan sesuai hukum nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia. Kata kunci: Hak, ganti rugi, rehabilitasi
PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT BANK PADA DEBITUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Manumpil, Raldes
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit bank pada debitur berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan bagaimana fungsi jaminan kredit dalam pelaksanaan pemberian kredit bank terhadap debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan pemberian kredit bank pada debitur didasarkan pada prinsip kehati-hatian karena bank tidak menginginkan kredit yang diberikannya menjadi kredit yang bermasalah di kemudian hari. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pemberian kredit bank kepada debitur, bank melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, jaminan dan prospek usaha debitur serta menerapkan pedoman perkreditan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998. 2. Fungsi jaminan kredit oleh debitur dalam pemberian kredit bank adalah sebagai pengamanan pelunasan kredit debitur. Apabila di kemudian hari debitur ingkar janji, yaitu tidak melunasi utangnya kepada bank sesuai dengan ketentuan perjanjian kredit, maka akan dilakukan penjualan atas objek jaminan oleh bank untuk pelunasan kredit debitur yang telah dinyatakan sebagai kredit macet.Kata kunci: Pelaksanaan Pemberian Kredit, Debitur, Perbankan
KAJIAN HUKUM PROSES EKSEKUSI BARANG YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN Lopulalan, Jouneer Elyssa
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tata cara eksekusi barang yang dibebani hak tanggungan dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terkait eksekusi.  Tata cara eksekusi obyek hak tanggungan diatur dalam Pasal 20 UUHT yang pada intinya memuat tiga cara, yaitu : (1) eksekusi berdasarkan janji untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri; (2) eksekusi berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat pada sertifikat hak tanggungan; dan (3) eksekusi melalui penjualan obyek hak tanggungan secara di bawah tangan berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara pemberi dan pemegang hak tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Eksekusi obyek hak tanggungan melalui Pengadilan Negeri hanya dapat dilakukan oleh kreditor dari kalangan bank swasta. Sedang kreditor dari bank pemerintah tidak dapat menyelesaikan piutang macet melalui pengadilan, karena sudah ada lembaga khusus yang menangani piutang negara (termasuk kredit macet di lingkungan bank Pemerintah), yaitu Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Bahkan terdapat larangan bagi bank pemerintah untuk menyelesaikan kredit macet di luar lembaga PUPN, misalnya menyerahkan kepada pengacara. 2. UUHT ternyata lebih banyak memberikan perlindungan kepada kreditor, hal ini terbukti dari banyaknya hak dan keistimewaan yang diberikan UUHT bagi kemudahan kreditor dalam mengembalikan piutangnya yang macet di tangan debitor. Berbagai fasilitas dan kemudahan yang dimiliki kreditor tersebut ternyata merupakan pembatasan atau pemotongan atas hak-hak debitor selaku pemberi hak tanggungan. Meski debitor selaku pihak yang secara posisional lemah di hadapan kreditor juga telah diberikan perlindungan hukum oleh UUHT, namun masih bersifat parsial dan belum memadai. Salah satu perlindungan yang diberikan kepada debitor yakni harus dilibatkan jika obyek hak tanggungan hendak dijual secara di bawah tangan, yakni terlebih dahulu harus disetujui oleh debitor selaku pemberi hak tanggungan dengan kreditor selaku pemegang hak tanggungan. Kata kunci: Eksekusi, barang, hak tanggungan
MASALAH PENDAFTARAN TANAH UNTUK MEMPEROLEH SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ADAT Gampu, Retni
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Proses Pengaturan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah menurut Hukum Adat dan Hukum Positif di Indonesia untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik Atas Tanah dan bagaimana Hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah, di mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan bahwa: 1. Proses Pengaturan Pendaftaran Tanah menurutPP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 12 ayat (1) yaitu: Pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuan, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis penyimpanan daftar umum dan dokumen. Terhadap hak atas tanah yang tunduk pada hukum adat yang memiliki buktisebelum didaftarkan harus dikonversikanoleh Panitia Pendaftaran Ajudikasi. 2. Hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Prosesnya lama dan biaya-biaya mahal, Pelayanan kantor pertanahan dilihat dari aspek administrasi juga belum mampu memberikan kinerja yang diharapkan, yaitu pelayanan yang sederhana, aman, terjangkau dan transparan.Kata kunci: pendaftaran tanah; sertifikat;
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTIUTUSI DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2008 Mondoringin, Fristiani P.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan kepada saksi dan korban dan bagaimana pemberian kompensai restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban menurut Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Negara Indonesia berdasarkan atas asas persamaan di depan hukum equality before the law, memberikan perlindungan secara merata tidak hanya perlindungan tersangka atau terdakwa melainkan kepada saksi dan korban. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan serta pemenuhan apa yang menjadi hak dari saksi dan korban tentu dengan berpedoman pada beberapa syarat. Beberapa bentuk perlindungan kepada saksi dan korban berupa bentuk pemberian perlindungan fisik, perlindungan non fisik, dan perlindungan hukum. Pemberian perlindungan secara umum dalam bentuk konseling, pelayanan bantuan medis, bantuan hukum, pemberian informasi, pemberian kompensasi dan restitusi. 2. Pemberian Kompensasi Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Pemberian Kompensasi diatur dalam pasal 2 sampai pasal 19, pemberian Restitusi diatur dalam pasal 20 sampai pasal 33, pemberian Bantuan diatur dalam pasal 34 sampai 40. Kata kunci: Pemberian kompensasi, restitusi, saksi dan korban

Page 71 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue