cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PENERAPAN HUKUM HAK ATAS TANAH MELALUI PEWARISAN MENURUT BURGERLIJK WETBOEK VOOR INDONESIE (BW) Moomin, Reynaldy C. N.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum hak atas tanah melalui pewarisan menurut Burgerlijk Wetboek dan bambatan-hambatan apa yang muncul dalam penerapan hukum hak atas tanah melalui pewarisan menurut Burgerlijk Wetboek.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan hukum hak atas tanah melalui pewarisan, mengacu pada aturan Pasal 831 Burgerlijk Wetboek yang kemudian dijabarkan pada 894 Burgerlijk Wetboek bahwa, data yang dimaksud dengan beberapa orang antara mana yang satu adalah menjadi waris  yang  lain,  adalah  misalnya:  antara  ayah dengan anak-anak. Kalau ayah mati maka anak-anak adalah ahli warisnya dan demikian pula sebaliknya, kalau anak meninggal dengan tidak meninggalkan isteri dan keturunan, maka ayah adalah ahli waris anaknya. 2. Hambatan-hambatan yang muncul dalam penerapan hukum hak atas tanah melalui pewarisan menurut Burgerlijk Wetboek, karena didasari kekurang pahaman masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku, sehingga dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mengajukan gugatan dengan dasar bahwa merekalah seharusnya pemilik yang sah. Sebenarnya secara hukum, hak milik merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda. Undang-undang menjamin hak seorang anak sejak ia masih berada dalam kandungan, hal ini menunjukkan bahwa hukum telah memandang bayi di dalam kandungan sebagai subyek hukum yang memiliki hak-hak keperdataan.Kata kunci: Penerapan hokum, ha katas tanah, pewarisan.
KEWENANGAN NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS Tuwaidan, Rossel Ezra Johannes
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan notaris menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan bagaimanakah kewenangan notaris untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah ditandatangani. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan notaris menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yakni notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. 2. Kewenangan notaris untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah ditandatangani dilakukan dengan cara pembetulan dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan. Salinan Akta berita acara wajib disampaikan kepada para pihak. Kata kunci: Kewenangan Notaris, Jabatan Notaris
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT ADAT DI WILAYAH KEGIATAN PERTAMBANGAN Sumampouw, Rifi Marcelino
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayah Pertambangan sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan bagaimana penerapan hukum terkait kompensasi terhadap masyarakat adat yang digunakan lahanya untuk kegiatan pertambangan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tentang hak masyarakat adat dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (MINERBA) yaitu hak memberikan pendapat tentang penetapan kawasan pertambangan sesuai dengan Pasal 10. Hak tersebut tidak cukup karena UU tidak mengatur secara rinci hak-hak masyarakat terkait dengan pertambangan seperti melakukan pengawasan, melakukan pemantauan dan menuntut pemberhentian apabila eksplorasi pertambangan tersebut merugikan. Tidak lengkapnya hak pengaturan tentang masyarakat adat merupakan potensi kerugian bagi masyarakat karena masyarakat tidak menikmati manfaat daripada kegiatan pertambangan di wilayah hak ulayat masyarakat adat.  2. Kompensasi yang diberikan terhadap penggunaan lahan untuk kawasan pertambangan tidak jelas diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, hal ini merupakan kelemahan karena ketidakjelasan kompensasi maka masyarakat adat yang wilayah hak ulayatnya dilakukan kegiatan pertimbangan tidak mempunyai dasar hukum untuk menuntut. Hal inilah yang menunjukkan ketidakpastian dalam perlindungan hak-hak  masyarakat adat di kawasan pertambangan sampai saat ini.Kata kunci: hak masyarakat adat; pertambangan;
KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA Putra, Irwansyah Adi
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi Hukum Islam sebagai sistem hukum di Indonesia dan bagaimana implementasi Hukum Islam sebagai sistem hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Eksistensi Hukum Islam sebagai sistem hukum di Indonesia turut membentuk sistem hukum nasional, yang ditandai antara lainnya dengan sejumlah peraturan perundangan antara lain : Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sejumlah peraturan perundangan tersebut mengandung nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah, termasuk dengan berlakunya Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Peradilan Agama. 2. Implementasi Hukum Islam sebagai sistem hukum tidak tertutup peluang bagi umat non-Muslim untuk turut berkiprah, dan berperan di dalamnya, seperti di dalam Perbankan Syariah yang bersifat terbuka untuk semua agama, semua suku, semua daerah dan lain-lainnya. Implementasi tersebut bersifat terbatas, berbeda dengan implementasi bidang ibadat termasuk Hukum Perkawinan Islam, yang harus merujuk pada ketentuan Hukum Islam. Implementasi tersebut menunjukkan peranan Hukum Islam, dan berbeda dari sistem hukum lainnya seperti sistem Hukum Adat yang makin terpinggirkan dalam implementasinya di Indonesia. Kata kunci: Kedudukan, hukum Islam, sistem hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA KECIL DALAM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Paendong, Johanes E.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil dalam persaingan usaha di Indonesia dan bagaimana tujuan pengaturan persaingan usaha di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridisnormatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kecil dalam persaingan usaha di Indonesia adalah wujud dari pelaksanaan demokrasi ekonomi yang mengandung prinsip keadilan, kebersamaan dan keadilan untuk mendorong terciptanya kesempatan berusaha bagi setiap warga negara dalam suasana persaingan yang sehat dan wajar agar tidak menimbulkan pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu saja, tetapi memberi peluang kepada pelaku usaha kecil untuk dapat memajukan dan mengembangkan kegiatan usahanya. 2. Tujuan pengaturan persaingan usaha menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah mengupayakan secara optimal terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil pada suatu pasar tertentu, yang mendorong terciptanya demokrasi ekonomi yang memberikan peluang yang sama bagi semua pelaku usaha untuk ikut serta dalam proses produksi barang dan jasa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pasar yang wajar.Kata kunci: Perlindungan hukum, pelaku usaha kecil, persaingan usaha
KEDUDUKAN NASABAH DALAM PERJANJIAN BAKU YANG DILAKUKAN OLEH BANK Korah, Pricylia A.
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sektor perbankan merupakan urat nadi perekonomian Indonesia karena disinilah lalu lintas transaksi keuangan terjadi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rakyat yang berkembang pesat. Dalam menjalankan bisnis perbankan dibutuhkan pihak-pihak yang memiliki keterikatan satu sama lain, diantaranya adalah masyarakat (nasabah). Nasabah memiliki peran penting dalam dunia perbankan karena merupakan salah satu sumber dana utama. Bank sendiri adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya. Dari pengertian itu sendiri, dapat dilihat bahwa masyarakat atau nasabah adalah bagian terpenting dalam berjalannnya bisnis perbankan. Lahirnya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, mengantarkan Indonesia pada dua sistem perbankan (dual system banking) yakni sistem bank konvensional dan sistem bank syariah. Bank konvensional kental aromanya dalam mengejar keuntungan materiil (kapitalistik) dengan sistem bunganya, sehingga tidak mengenal adanya kerugian pihak lain. Sedangkan bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yakni menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali namun lebih menekankan adanya sifat ta’awun (tolong menolong dalam suka dan duka/kemitraan), sehingga ada prinsip bagi hasil yang dikenal dengan nama “profit and loss sharing”. Untuk menjalankan bisnis perbankan, perjanjian yang paling sering digunakan adalah jenis perjanjian baku atau standart contract. Dalam perjanjian baku, pihak bank secara sepihak membuat syarat-syarat dan ketentuan yang harus diikuti sepenuhnya oleh nasabah yang mengajukan permohonan dan memiliki kekuatan mengikat. Dimana biasanya dalam pembuatan perjanjian tersebut, nasabah tidak dalam posisi tawar-menawar (bargaining position) yang menguntungkan karena formulir-formulir perjanjian tersebut tidak dibuat didepan kedua pihak melainkan telah ada sebelumnya oleh salah satu pihak dalam hal ini pihak bank. Intinya, kepada nasabah hanya diberikan dua pilihan, yakni menerima atau menolaknya (take it or leave it). Kata kunci: nasabah, bank, perjanjian baku
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM KREDIT MACET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Katili, Meytha Adriani
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum debitur dalam kredit macet dan bagaimana tanggung jawab hukum debitur terhadap penyelesaian kredit macet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan Hukum Debitur dalam Kredit Macet berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak bebas untuk menentukan isi dari perjanjian kredit sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, dan kepatutan. Dengan disepakati dan ditandatanganinya perjanjian kredit tersebut oleh para pihak, maka sejak detik itu perjanjian lahir dan mengikat para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang. 2. Tanggung Jawab Debitur dalam pengambilan kredit terkandung pengertian “Degree of Risk” yaitu suatu tingkat resiko tertentu, oleh karena pelepasan kredit mengandung suatu risiko, baik risiko bagi pemberi kredit maupun bagi penerima kredit. Bagi penerima kredit, risiko yang mungkin timbul adalah jika ia tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut, ia akan kehilangan modal. Bagi pihak pemberi kredit, salah satu resiko yang dapat terjadi adalah jika pihak penerima kredit tidak dapat melunasi kewajibannya pada waktu yang telah diperjanjikan atau dengan kata lain jika terjadi apa yang disebut dengan kredit macet.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Debitur, Kredit Macet, Perbankan
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA BELI BARANG ELEKTRONIK BERDASARKAN PASAL 1319 KUHPERDATA Tombokan, Giovany
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa beli barang elektronik menurut KUH Perdata dan bagaimanapermasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli barang elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perjanjian sewa beli barang elektronik pada prinsipnya mengikuti ketentuan perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Perdata. Namundemikian dalam hal terjadinya perjanjian didasari pada suatu kontrak yang isinyatelah dibuat secara sepihak oleh pihak penjual (kreditur) dan dalam posisi yang lemah debitur biasanya tidak lagi melihat isi dari perjanjian langsung menandatangani. Perjanjian sewa beli barang elektronik merupakan perjanjian campuran antara perjanjian sewa-menyewa dan perjanjian jual beli,  hal ini dapat dilihat pada waktu pembeli belum membayar/melunasi harga barang, maka kedudukannya hanya sebagai pembeli sewa dimana hak kepemilikan barang tetap berada pada penjual walau barang telah diserahkan pada pembeli. Ketika pembeli melunasi angsuran terakhir dari harga barang maka telah terjadi jual beli antara pembeli dan penjual. 2. Dalam perjanjian sewa beli barang elektronik permasalahan yang paling banyak terjadi adalah debitur menunggak pembayaran angsuran dan sering terjadi barang elektronik yang menjadi objek perjanjian telah dialihkan oleh pembeli kepada pihak ketiga atau pihak lain sebelum harga barang selesai di bayar. Kata kunci: Perjanjian, sewa beli, barang, elektronik
PENILAIAN DAN PENETAPAN NILAI TAKSASI OBJEK JAMINAN KREDIT BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Ester, Pangemanan Gledi
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penilaian dan penetapan nilai taksasi objek jaminan kredit berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan bagaimana fungsi jaminan kredit dalam pemberian kredit oleh bank.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penilaian dan penetapan nilai taksasi objek jaminan kredit bank berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 dibebankan hak atas tanah. Berdasarkan penilaian hukum dan penilaian ekonomi atas objek jaminan kredit bank dapat mempertimbangkannya sebagai jaminan yang berharga, maka perlu ditetapkan nilai taksasinya. Nilai taksasi objek jaminan kredit perlu ditetapkan karena biasanya harga yang dicapai pada saat objek jaminan kredit dieksekusi sering lebih rendah dari harga pasarnya. 2. Fungsi jaminan kredit dalam pemberian kredit perbankan adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak perbankan bahwa kreditnya akan kembali walaupun dengan cara mengeksekusi jaminan kredit apabila debitur wanprestasi atau pailit.Kata kunci: Penilaian Dan Penetapan, Nilai Taksasi, Objek Jaminan Kredit, Bank, Hak Tanggungan
PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS HARTA BERSAMA SUAMI DAN ISTERI DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 1 TAHUN 1974 Lombogia, Abraham
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suatu perkawinan akan melahirkan persoalan tentang harta kekayaan yaitu mengenai harta benda bersama suami isteri maupun harta pribadi dan atau harta bawaan. Untuk bertindak terhadap harta bawaan masing-masing mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum contohnya melakukan pembebanan hak tanggungan atas harta bersama. Di dalam Pasal 8 ayat (1) UUHT ditegaskan bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang-perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan. Didalam prakteknya, apabila objek jaminan hak tanggungan diberikan oleh perorangan tetapi terikat dalam perkawinan, maka objek jaminan dapat berupa milik orang (suami/isteri) itu sendiri atau milik bersama. Berdasarkan Hukum Harta Kekayaan Perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), akibat perkawinan terhadap harta kekayaan suami isteri adalah terjadi pemilikan bersama secara bulat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis-empiris. Yuridis-Empiris adalah suatu penelitian yang tidak hanya menekankan pada keyataan pelaksanaan hukum saja, tetapi juga menekankan pada kenyataan hukum dalam praktek yang dijalankan oleh anggota masyarakat. Dari hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana Pembebanan Hak Tanggungan terhadap harta bersama suami isteri dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan serta bagaimana akibat hukum Hak Tanggungan jika tidak ada persetujuan suami isteri akan pembebanan Hak Tanggungan terhadap harta bersama. Pertama, objek jaminan hak tanggungan yang merupakan harta bersama (gonogini). Harta kekayaan perkawinan dalam UUP ditegaskan dengan istilah harta bersama. Harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh suami isteri selama perkawinan. Dalam KUHPerdata, harta kekayaan perkawinan merupakan percampuran harta yang terjadi akibat adanya suatu perkawinan. Sehingga dalam prinsipnya baik menurut UUP maupun menurut KUHPerdata, harta kekayaan perkawinan merupakan harta kekayaan yang dimiliki oleh suami isteri secara bersarna. Kedua, hubungan antara hukum harta kekayaan perkawinan dengan hukum kekayaan didasarkan pemikiran bahwa hukum harta perkawinan mengatur akibat-akibat hukum dalam lapangan harta kekayaan di dalam keluarga. Hukum harta kekayaan perkawinan mengatur tentang kekayaan suami isteri dan juga menyangkut kepentingan pihak ketiga. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pembebanan Hak Pengurusan harta kekayaan suami isteri berupa harta bersama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang yang dimaksud, yaitu dilakukan secara bersama-sama oleh suami dan isteri. Akibat hukum Pembebanan Hak Tanggungan jika terhadap harta bersama tidak ada persetujuan suami/ isteri berdasarkan UUHT dan UUP ádalah dapat dibatalkannya (voidable/ vermetig) perjanjian mengenai pembebanan hak tanggungan tersebut (Akta Pembebanan Hak Tanggungan). Dalam hal perjanjian jaminan berupa hak tanggungan dibatalkan, kreditor maíz memiliki jaminan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Page 73 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue