cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KEABSAHAN PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Ardwiansyah, Bayu
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana kedudukan hukum tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah dan bagaimana perlindungan konsumen terhadap pengunaan tanda tangan elektronik.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekuatan hukum pembuktian dokumen elektronik yang di pakai sebagai media perjanjian para pihak untuk ditanda tangani secara elektronik terdapat dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya adalah alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Kemudian terkait dengan kedudukan hukum pembuktian tanda tangan elektronik terdapat pada pasal 11 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dijelaskan bahwa Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. 2. Sejauh ini perlindungan hak konsumen terhadap Certificate Autority (CA)  sebagai penyeleggara tanda tangan elektronik yang memiliki fungsi sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat identitas pengguna, belum secara khusus diatur dalam undang – undang ITE, tetapi melalui ketentuan pasal 4 undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak dari konsumen, mengenai ketentuan tersebut hanyalah berupa prinsip umum sehingga belum cukup jika menerapkannya pada perlindungan terhadap pengguna tanda tangan elektronik.Kata kunci: Keabsahan, tanda tangan elektronik, alat bukti, Informasi dan Transaksi Elektronik
ASPEK HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN MANAJEMEN KOPERASI Makadao, Andre
LEX PRIVATUM Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan hukum mengenai pendirian Koperasi dan bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pengurus dalam pengelolaan keuangan maupun manajemen koperasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa : 1. Aspek Hukum Mengenai Pendirian Koperasi U.U No.17 Tahun 2012  tentang Perkoperasian yang menggantikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. 2.Pertanggungjawaban Pengurus dalam pengelolaan keuangan maupun manajemen koperasi, berdasarkan pada prinsip bahwa  Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota. Kata kunci: Pengelolaan keuangan, koprasi.
PERBUATAN MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI Podomi, Sriwahyuni
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan bagaimana karakteristik perbuatan merugikan keuangan Negara sebagai unsur tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Permasalahan perbuatan merugikan keuangan Negara menjadi penting untuk di bahas secara teoritis dan  konseptual baik terminologi, unsur-unsur konstruksi Negara, pelayanan public dan pengelolaan sumber daya alam.  Kesemuanya dilakukan  melalui kekuasaan dan kewenangan pengelola keuangan Negara sehingga kewenangannya disatu sisi tingginya tuntutan kebutuhan pribadi, keluarga dan organisasi sehingga diperlukan pengendalian diri. 2. Konsepsi tentang kerugian keuangan Negara dalam proses tindak pidana korupsi terlebih dahulu adalah unsur-unsur yang terdiri dari konsep kuangan Negara, konsep kerugian Negara dan pemahaman tentang tindak pidana korupsi. Kata kunci: Perbuatan merugikan, keuangan negara, tindak pidana, korupsi.
HAPUSNYA HAK UNTUK MELAKSANAKAN HUKUMAN KARENA TERDAKWA MENINGGAL DUNIA MENURUT PASAL 83 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Moha, Harly Said
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penghapus pidana yang terdapat dalam KUHP dan bagaimana makna dasar penerapan alasan penghapus pidana karena terdakwa meninggal dunia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum pidana nasional yang terdapat dalam KUHP memuat empat hal yang menyebabkan negara kehilangan hak untuk menuntut pidana terhadap si pembuat tindak pidana, yaitu : Sebab perbuatan yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai putusan hukum tetap (Pasal 76 KUHP).  Sebab meninggalnya si pembuat (Pasal 77 dan Pasal 83 KUHP). Sebab telah lampau waktu atau kadaluwarsa (Pasal 78-80 KUHP). Penyelesaian diluar pengadilan yakni dengan dibayar denda maksimum dan biaya-biaya bila penuntutan telah dimulai (Pasal 82 KUHP bagi pelanggaran yang hanya diancam dengan pidana denda). Pasal-pasal dalam KUHP tentang hapusnya kewenangan untuk menuntut dan mempidanakan terdakwa antara lain  : dalam Bab III buku kesatu KUHP yang terdiri dari Pasal 44, 48-51. Sedangkan buku kesatu KUHP bab VIII yang terdiri dari Pasal 78-85 KUHP. 2. Makna dasar penerapan alasan penghapus pidana karena terdakwa meninggal dunia : Meninggalnya terdakwa (terpidana), Pemberian amnesti, abolisi dan grasi dari presiden. Dalam praktek putusan pengadilan, lihat putusan Mahkamah Agung RI No. 29/K/Kr/1979, tanggal 5 September 1979.Kata kunci: Hapusnya Hak, Melaksanakan Hukuman, Terdakwa Meninggal Dunia. Hukum Pidana
ASPEK-ASPEK PENILAIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK Tumbel, Claudio Yosia
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apa saja aspek-aspek penilaian dalam pemberian kredit dan bagaimana proses pemberian kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penilaian kredit oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya seperti melalui prosedur penilaian yang sungguh-sungguh. Dalam melakukan penilaian tersebut biasanya kriteria-kriteria penilaian yang umum dan harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar layak untuk diberikan, dilakukan analisis 5 C yaitu Character, Capacity, capital, condition of economic; dan  penilaian suatu kredit dengan analisis 7 P yaitu personality, party, purpose, prospect, payment, profitability, protection; dan melakukan penilaian dengan analisis 3 R yaitu returns, repayment, risk bearing ability. Penilaian dengan seluruh aspek yang ada dikenal dengan studi kelayakan. Penilaian dengan model ini biasanya digunakan untuk proyek-proyek yang bernilai besar dan jangka waktu yang  panjang. Aspek-aspek penilaian kredit bank antara lain adalah aspek yuridis/hukum, aspek pasar dan pemasaran, aspek keuangan, aspek teknis/operasi, aspek manajemen, aspek sosial ekonomi, dan aspek amdal. 2. Proses pemberian kredit oleh satu bank dengan bank lain tak jauh berbeda. Kalaupun ada perbedaan hanya dari persyaratan dan ukuran penilaian dari masing-masing bank dengan mempertimbangkan dan memperhitungkan unsur-unsur persaingan atau kompetisi. Proses pemberian kredit suatu bank secara umum dapat melalui pengajuan permohonan, penelitian berkas kredit, wawancara awal, on the spot, wawancara kedua, keputusan kredit, persetujuan kredit, realisasi kredit dan penyaluran atau penarikan dana. Kata Kunci: Aspek-aspek penilaian, pemberian kredit
KEDUDUKAN DAN HAK ANAK LUAR KAWIN DALAM MEWARIS BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT Tandibato, Gregorio C.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah  kedudukan dan hak anak luar kawin dalam mewaris menurut BW  dan bagaimanakah kedudukan dan hak anak luar kawin dalam mewaris berdasarkan perspektif hukum adat yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. KUHPerdata mengakui keberadaan anak di luar kawin untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris sepanjang telah diakui secara sah menurut undang-undang, sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengakui yang dimaksud dengan anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Kemudian di dalam Pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam amar putusan telah merubah makna Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai berikut : “ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. 2. Kedudukan anak luar kawin dapat dilihat dari ketiga sistem kekerabatan yang    ada, yaitu: a. Masyarakat Patrilinial, Kedudukan anak luar kawin hanya mempunyai hubungan kekerabatan dengan ibunya saja dan menjadi ahli waris dari kerabat ibunya.Oleh karena itu, anak luar kawin bukan sebagai ahli waris dari bapaknya (biologis), b. Pada masyarakat matrilineal, hubungan kekerabatan baik antara bapak biologisnya  dengan anak luar kawin dengan keluarga bapak biologisnya cukup pada pengakuan dengan menikahi ibu anak tersebut, karena masyarakat ju ga tidak menganggap motivasi menghindari malapetaka, sehingga melahirkan anak luar kawin tersebut sebagai perbuatan yang harus dicela.c. Pada masyarakat parental atau bilateral di daerah Jawa anak yang lahir di luar perkawinan dinamakan anak kowar, dimana ia hanya mewaris dari ibunya atau keluarga ibunya.Kata kunci: anak luar kawin;
PENTINGNYA PENCANTUMAN HARGA MAKANAN UNTUK PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN Tampanguma, Migiel M.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asas-asas perlindungan konsumen dan bagaimana pentingnya pencantuman harga makanan untuk perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Terdapat lima asas menurut Pasal 2 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu : Asas manfaat, Asas Keadilan, Asas Keseimbangan, Asas Keamanan dan keselamatan konsumen, Asas Kepastian Hukum. 2. Agar konsumen informasi yang jelas mengenai produk yang akan di beli maka pencantuman harga makanan dan minuman harus ada seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 1 angka 1 dan Pasal 4 huruf c yaitu konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur. Kata kunci: Harga makanan, perlindungan, kepastian hukum
PERTANGGUNGJAWABAN BAGI ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA GRATIFIKASI Poli, Rima Katherina
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untukmengetahui bagaimana pengaturan hukum kepada Anggota Militer yang melakukan Tindak Pidana Gratifikasi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dan administratif bagi Anggota Militer yang melakukan Tindak Pidana Gratifikasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara Normatif Yuridis ketentuan pengaturan hukum akan Tindak Pidana Gratifikasi oleh anggota TNI diatur dalam ketentuan Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) di Indonesia, yang menjelaskan sebagaimana instansi, badan, atau kelembagaan negara yang tunduk di bawah ketentuan peraturan KUHPM mengikuti aturan Undang-Undang ini, dan dipakailah ketentuan lain apabila diatur dalam Undang-Undang di luar KUHPM. Jadi pemberlakuan Tindak Pidana Gratifikasi yang dilakukan oleh anggota TNI dalam penerapannya (TNI sebagai Penyelenggara Negara) berlakulah aturan atau Undang-Undang khusus (Lex Specialis) secara tertulis kepada anggota TNI yang melakukan Tindak Pidana termaksud, berdasarkan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya klasifikasi Tindak Pidana Gratifikasi. 2. Dalam penerapan pertanggungjawabannya oleh anggota TNI di Indonesia yang melakukan Tindak Pidana Gratifikasi di bagi menjadi dua bagian : 1) pertanggungjawaban pidana yang diterima oleh subjek hukum anggota TNI dengan lamanya sesuai dengan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh putusan akhir (ein vonis) Hakim Militer pada Pengadilan Militer. 2) adapun pertanggungjawaban administratif  yang diterima oleh TNI apabila telah melakukan Tindak Pidana Gratifikasi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijalankan menurut putusan akhir dari Pengadilan Militer yang tertulis dalam  Pasal 6 huruf b.Kata kunci: Pertanggungjawaban, anggota militer, tindak pidana, gratifikasi
HAK MEWARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN SISTEM HUKUM INDONESIA Lotulung, Sinta Hermin
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran dan bagaimana hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan campuran. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perkawinan campuran dalam UU RI. No. 1 Tahun 1974 ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran, akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda pula. 2. Hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan campuran, dapat dilihat melalui pandangan bahwa anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa, dapat diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Kata kunci: Hak mewaris anak, Perkawinan campuran.
GUGATAN REKONVENSI DALAM SENGKETA PERTANAHAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Mokodongan, Rezky
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana gugatan rekonvensi menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimana penerapan gugatan rekonvensi dalam sengketa pertanahan menurut perspektif hukum perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Gugatan rekonvensi menurut peraturan perundang-undangan harus di ajukan sesuai dengan dasar hukum gugatan rekonvensi yang di atur dalam HIR pasal 132 a dan pasal 132 b, serta dalam RBG di atur dalam pasal 157 dan 158. Menurut ketentuan Pasal 132 b ayat (1) HIR jo. Pasal 158 ayat (1) RBg gugatan rekonvensi dapat diajukan baik secara lisan maupun tulisan. 2. Penerapan gugatan rekonvensi dalam sengketa pertanahan menurut perspektif hukum perdata baru bisa diajukan oleh tergugat konvensi kepada penggugat konvensi apabila dalam hubungan hukum antara kedua bela pihak baik penggugat konvensi dan tergugat konvensi sama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian atau tidak terpenuhinya hak dari pihak-pihak yang melakukan hubungan hukum sehingga kedua bela pihak saling menggugat untuk terpenuhinya hak tersebut.Kata kunci: Gugatan Rekonvensi, Sengketa Pertanahan, Perspektif Hukum Perdata

Page 72 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue