cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA MENURUT BUKU III KUHPERDATA DAN AKIBAT HUKUMNYA Usman, Laraswati
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian waralaba di Indonesia dan akibat hukum bagi para pihak jika melakukan wanprestasi, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:  1. Berdasarkan Pasal 5 PP No 42 Tahun 2007 menentukan bahwa sebelum membuat perjanjian, pemberi waralaba harus mencantumkan secara tertulis dan benar, sekurang-kurangnya mengenai, nama dan alamat para pihak, jenis hak atas kekayaan intelektual, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pihak, bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba,wilayah usaha, jangka waktu perjanjian, tata cara pembayaran imbalan, kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris, penyelesaian sengketa dan tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian. 2. Berdasarkan PP No 42 Tahun 2007 mengenai sanksi bagi para pihak yang melakukan wanprestasi ialah : a. Peringatan tertulis, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan; b. Denda; dan/atau, sanksi adminstrasi berupa denda dikenakan kepada pemberi waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga. Denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, dikenakan kepada pemberi waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada penerima waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal d setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.Kata kunci: perjanjian; waralaba;
HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA DAN ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Mubalus, Mariska
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana metode orang tua dalam membuktikan hak dan kewajibannya terhadap  anak  menurut  Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan bagaimana metode anak dalam membuktikan hak dan kewajiban terhadap orang tuanya  menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang saling berkaitan erat dan tidak dapat untuk dipisahkan. Sama halnya dengan hak dan kewajiban antara orang tua dan anak  menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 2. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau yang belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, mereka berada dibawah kekuasaan wali seperti yang telah disebutkan di dalam Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Kata kunci: Hak  Dan  Kewajiban,  Orang  Tua  Dan  Anak,  Perkawinan
PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH AKIBAT HIBAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA Tendean, Cry
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asas dan tujuan pendaftaran tanah dan bagaimana peralihan hak milik atas tanah karena hibah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pendaftaran  tanah  dikenal asas  specialiteit dan Asas  Openbaarheid (Asas Publisitas) serta menurut PP Nomor 4 tahun 1997 dengan asas sederhana,aman, terjangkau, mutakhir dan asas terbuka dan tujuan pendaftaran tanah meliputi, kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah dan manfaat bagi pemegang hak dengan diselenggarakan pendaftaran tanah adalah memberikan rasa aman, mengetahui dengan jelas data fisik dan data yuridis, memudahkan dalam pelaksanaan peralihan hak, harga tanah menjadi lebih tinggi, dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan, penetapan PBB tidak mudah keliru serta manfaat bagi Pemerintah adalah terwujudnya tertib administrasi, memperlancar kegiatan Pemerintahan yang berkaitan dengan tanah dalam pembangunan dan mengurangi sengketa di bidang pertanahan. 2. Peralihan  hak  milik  atas  tanah karena hibah  dasar hukumnya terdapat dalam  Pasal 20 ayat 1, Pasal 26  ayat 1 dan ayat 2, Pasal 20 ayat 1 dan 2, Pasal 28 ayat 2  dan 3, Pasal 35 ayat 3 , Pasal 43  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun Pasal 10 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah  yang terdapat dalam Pasal 37 ayat 1 dan ayat 4, Pasal 41 dan 42 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang terdapat dalam Pasal 34 ayat 2 dan ayat 7, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang terdapat dalam Pasal 16 ayat 2 dan terdapat dalam Pasal 34 dan Pasal 54. Kata kunci: Peralihan, hak milik, tanah, hibah
PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN MUTLAK DALAM PRATEK PERKARA PERDATA Kolondam, Daniel
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur peninjauan kembali perkara perdata dalam praktek dan bagaimana kajian putusan hakim Mahkamah Agung terhadap peninjauan kembali perkara perdata dalam praktek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peninjauan kembali diatur dalam pasal 67 s/d Pasal 75 V.V.MA dengan alasan putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (novum). Perkara peninjauan kembali (Perdata) yang masuk dan hasil amar putusannya bervariasi ialah  kabupaten  tidak dapat diterima dan cabut. 2. Pada prinsipnya permohonan peninjauan kembali dalam suatu perkara yang sama yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman. “Terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan peninjuana kembali”.  Terdapat fakta bahwa dari perkara peninjauan kembali yang masuk ke Mahkamah Agung dalam perkara perdata paling banyak diajukan dengan alasan dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dan ternyata permohonan peninjauan kembali yang diajukan atas dasar hal tersebut paling banyak ditolak yang dalam tahun 2015 s/d 2016. Dengan dihilangkannya alasan permohonan peninjauan kembali sebagaimana tersebut dalam pasal 67 huruf f Undang-undang Mahkamah Agung berarti mengurangi menumpuknya perkara peninjauan kembali di Mahkamah Agung dan dengan demikian mengurangi jumlah perkara peninjauan kembali yang masuk dan tunggakan perkara di Mahkamah Agung.Kata kunci: Peninjauan Kembali, Putusan Mutlak, Perkara Perdata.
PERJANJIAN KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Moniung, Ezra Ridel
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana aspek hukum perjanjian keagenan/distributor dan bagaimana hubungan hukum antara agen dan prinsipal serta bagaimana berakhirnya hubungan keagenan. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka da[par disimpulkan: 1. Perjanjian keagenan/distributor secara khusus tidak dikenal dalam KUH Perdata dan KUHD. Sehingga perjanjian itu dapat digolongkan dalam perjanjian innominaat (perjanjian tidak bernama), serta keberadaannya dimungkinkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Buku III Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. 2. Hubungan keagenan adalah hubungan perwakil­an karena apa yang dilakukan oleh agen merupa­kan representasi dari apa yang hendak dilakukan oleh prinsipal. Karakteristik hubungan seperti itu menimbulkan konsekuensi hukum bahwa apa yang menjadi hak agen di satu sisi akan menjadi kewajiban prinsipal di sisi lain, dan apa yang menjadi kewajiban agen secara otomatis pula akan men­jadi hak prinsipal pada ujung yang lain. 3. Dalam praktik, hubungan keagenan dapat diakhiri dengan cara kesepakatan timbal balik oleh ke­dua belah pihak, serta berakhir karena adanya sebab­s-sebab hukum, atau berakhir karena adanya pembatalan secara sepihak baik oleh prinsipal mau­pun oleh agen. Kata kunci: Keagenan, distributor
TINJAUAN HUKUM KEDUDUKAN JANDA DAN DUDA MENURUT HUKUM WARIS ADAT Lolaroh, Alan Christian
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah corak dan proses pewarisan hukum adat di Indonesia dan bagaimanakah kedudukan janda dan duda menurut hukum waris adat, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada awalnya kedudukan janda atau duda tidak mewaris harta dalam perkawinannya, tetapi dalam perkembangannya janda dan duda dapat mewaris akibat perkembangan zaman dari hukum adat itu sendiri. Kedudukan janda dan duda dapat dilihat dari sistem kekerabatannya, yaitu sistem kekerabatan patrilinial, matrilineal dan parental atau bilateral. Sistem kekerabatan patrilinial yang ditarik menurut garis keturunan laki-laki. Kedudukan janda dalam hukum waris adat dengan sistem patrilinial seperti didaerah Batak, Lampung dan Bali hanya mengenal bahwa anak laki-laki atau keturunan laki-laki yang berhak menjadi ahli waris, sehingga janda bukan merupakan ahli waris dari almarhum suaminya, namun janda merupakan penghubung atau jembatan pewarisan dari bapak kepada anak-anaknya yang laki-laki. Pada masyarakat matrilineal yang sistem pewarisannya ditarik dari garis perempuan atau ibu, seperti pada masyarakat Minangkabau, seorang duda tidak mewaris harta peninggalan dari almarhumah istrinya. 2. Hukum Adat Indonesia yang normatif pada umumnya menunjukkan corak yang pertama, tradisional ,artinya bersifat turun temurun dari zaman dulu sampai zaman sekarang misalnya adat Batak yang menarik garis keturunan laki-laki (patrilinial). Kedua, Keagamaan (magis religius), artinya perilaku hukum berkaitan dengan kepercayaan terhadap gaib dan berdasarkan Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, Ketiga, Kebersamaan, yang artinya bersifat komunal yang lebih mementingkan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi, Keempat Konkret dan Visual, artinya jelas, nyata, berwujud dapat terlihat, tampak, terbuka dan tidak tersembunyi, Kelima Terbuka dan sederhana, artinya menerima masuknya unsur-unsur yang datang dari luar asal tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat itu sendiri dan sifatnya sederhana, bersahaja dan tidak rumit. Keenam, dapat berubah dan menyesuaikan, Ketujuh, Tidak dikodifikasi, artinya tidak tertulis. Kedelapan Musyawarah dan mufakat., artinya mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam keluarga.Kata kunci: hukum adat; waris; janda;
PENAHANAN DITINJAU DARI ASPEK YURUDIS DAN HAK ASASI MANUSIA Arif, Muhamad
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan mengenai penahanan dalam KUHAP telah cukup memadai menghadapi berbagai kendala dalam praktek penahanan dan bagaimana ketentuan-ketentuan mengenai penahanan dalam KUHAP telah memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak asasi tersangka/terdakwa.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kendala-kendala bersifat yuridis, yaitu:   penahanan terhadap seorang anak. Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 3 Tahun 199 tentang Pengadilan Anak, tetapi secara yuridis masih menjadi pertanyaan, apakah seorang anak belum berumur 8 (delapan) tahun telah dapat dikenakan penahanan atau tidak. Penahanan terhadap wanita yang hampir melahirkan atau baru saja melahirkan. Dalam KUHAP tidak ada ketentuan khusus berkenaan dengan penahanan terhadap wanita yang hampir melahirkan atau baru saja melahirkan, melainkan diserahkan kepada kebijakan pihak yang berwenang melakukan penahanan. 2. KUHAP telah memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak asasi tersangka/terdakwa, antara lain dengan ketentuan-ketentuan mengenai perlunya surat perintah penahanan atau penetapan Hakim, pembatasan yang tegas tentang jangka waktu penahanan, dan perlu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tentang dugaan sebagai pelaku tindak pidana. Perlindungan terhadap hak asasi tersangka/terdakwa, tidaklah dimaksudkan untuk mengurangi hak masyarakat, melainkan untuk menghindari terjadinya penahanan yang sewenang-wenang. Kata kunci: Penahanan, aspek yurudis, hak asasi manusia
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 Ratuliu, Magdalena Eunike
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang tanggung jawab hukum pada anak dalam perceraian dan bagaimana Pertanggungjawaban hukum terhadap perceraian.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat national maupun yang bersifat tradisional. 2. Negara, Pemerintah, Pemerintah daerah, Masyarakat, keluarga dan orang tua dengan tugas dan tanggung jawabnya perlinddungan terhadap anak yang dilakukan selama ini belum memberikan jaminan bagi anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan sehingga dalam melaksanakan upaya perlindungan terhadap hak anak oleh pemerintah didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, yaitu penghormatan, pemenuhan, perlindungan atas hak anak. walaupun hukum telah dimiliki dalam perjalanannya Undang-Undang terhadap perlingdungan anak belum berjalan secara efektif karena masih adanya tumpah tindih antar peraturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi anak dalam perceraian. Disisi lainnya maraknya tingkat perceraian di Indonesia memerlukan peningkatan komitmen dan tanggung jawab hukum dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakt, orang tua dan semua yang terkait dengan penyelenggaraan hukum.Kata kunci: Tanggungjawab Hukum, Anak, Perceraian
PENYIDIKAN TERHADAP PLAGIAT KARYA MUSIK DAN LAGU DI INDONESIA Gerungan, Faisal Vero
LEX PRIVATUM Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan Skripsi ini untuk mengetahui hal-hal yang menjadi dasar atau terjadinya kegiatan Plagiat dan juga faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya kegiatan Plagiat, dalam skripsi ini penulis menggunakan metode yang sesuai dengan permasalahan yang sudah ditentukan, yang tentunya dengan harapan bahwa skripsi ini kedepan bisa berguna serta bermanfaat bagi kemajuan Hukum dan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual khususnya di dalam Hukum Hak Cipta. Kata kunci: Plagiat, musik dan lagu.
TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI PENJUALAN AGUNAN OLEH BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Pangau, Yolanda Fransisca Eunike
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet di lingkungan perbankan dan bagaimana proses penyelesaian kredit macet melalui penjualan agunan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Stabilitas dan kinerja perekomian yang memburuk yang menyebabkan kinerja dunia usaha dan kinerja debitur bank menjadi memburuk; kesalahan atau kelemahan yang berakar pada lemahnya kemampuan debitur mengelola usahanya; kesalahan debitur dan bank dalam memilih jenis usaha dimana terdapat resiko yang gagal diantisipasi dengan cepat; terjadinya penyalahgunaan dana yang bersumber dari kecurangan yang dilakukan debitur serta mereka yang terkait atau mungkin pula oknum perbankan sendiri. Solusi penyelesaiannya, ada beberapa indikasi-indikasi penting yang dapat digunakan sebagai petunjuk tentang akan terjadi kredit bermasalah, sehingga dengan memperhatikan indikasi-indikasi tersebut bank dapat mencegah atau paling tidak dapat mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang lebih besar. 1. Dalam rangka membantu mempercepat penyelesaian kredit macet dan mengurangi kerugian perbankan yang lebih besar, Undang-Undang Perbankan memberikan kewenangan kepada bank untuk dapat membeli agunan kredit, dengan ketentuan bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan segera dimanfaatkan oleh bank.Kata kunci: Tinjauan Hukum, Penyelesaian Kredit Macet, Penjualan Agunan, Bank

Page 74 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue