Articles
1,903 Documents
TUGAS DAN FUNGSI BANK DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Raranta, Daniel
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi bank dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank, dan apa saja kewenangan pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative dapat disimpulkan bahwa: 1. Tugas dan fungsi bank dalam rangka pembinaan bank wajib memelihara kesehatan bank dan memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya. Sedangkan dalam rangka pengawasan bank. Pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, pelaksana kebijakan moneter, dan lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan agar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional. 2. Kewenangan pembinaan dan pengawasan bank oleh bank Indonesia yaitu kewenangan dibidang perizinan, kewenangan untuk menetapkan peraturan, dan kewenangan memberikan sanksi. Kata kunci: bank, pengawasan bank.
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Sampul, Ezra Pratama
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah hak dan kewajiban badan penyelenggara jaminan sosial dan bagaimanakah pertanggungjawaban hukum badan penyelenggara jaminan sosial menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BadanPenyelenggara Jaminan Sosial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak dan kewajiban badan penyelenggara jaminan sosial berhak untuk memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial dari DJSN setiap 6 (enam) bulan. Kewajiban BPJS untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta; dan mengembangkan aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta serta memberikan informasi melalui media massa cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya;memberikan Manfaat kepada seluruh Peserta sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 2. Pertanggungjawaban hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.Periode laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.Bentuk dan isi laporan pengelolaan program diusulkan oleh BPJS setelah berkonsultasi dengan DJSN.Laporan keuangan BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.Kata kunci: Pertanggung Jawaban Hukum, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB PENDIRI PERSEROAN TERBATAS (PT) TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGALAMI PAILIT MENURUT UNDANG –UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007
Pahaso, Swenry
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab dan kedudukan pendiri dalam perusahaan perseroan terbatas serta bagaimana tanggung jawab pendiri perseroan terbatas terhadap perusahaan yang mengalami pailit menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tanggung jawab direksi perseroan terbatas dibedakan setidak-tidaknya menjadi empat kategori: Tanggung jawab berdasarkan prinsip fiduciary duties dan duty to skill and care, Tanggung jawab berdasarkan doktrin manajemen ke dalam (indoor manajement rule) merupakan doktrin kontemporer, Tanggung jawab berdasarkan prinsip Ultra Vires adalah suatu prinsip yang mengatur akibat hukum seandainya ada tindakan direksi untuk dan atas nama perseroan; Tanggung jawab berdasarkan prinsip Piercieng The Corporate veil merupakan topik yang sangat populer dalam hukum perusahaan, bukan saja dalam tata hukum Indonesia, melainkan dalam hukum modern di negara lain. 2. Dalam proses pertanggungjawaban pendiri jika perseroan mengalami kepailitan pendiri harus bertanggungjawab sesuai dengan yang ditegaskan dalam Pasal 104 ayat 2 UUPT. Kata kunci: Pendiri perseroan terbatas, perusahaan, pailit.
GANTI RUGI AKIBAT MELAKUKAN PELANGGARAN DALAM PROMOSI DAN PERIKLANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Malonda, Victoria
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dari pelanggaran yang terjadi terjadi dalam promosi dan periklanan dan ganti rugi akibat melakukan pelanggaran hukum dalam promosi dan periklanan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang  Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan:1) Pelanggaran hukum yang terjadi dalam promosi dan periklanan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat dicegah melalui peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen termasuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam melakukan promosi dan periklanan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar. Apabila hasil pengawasan ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, maka diperlukan upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Pemberian ganti rugi akibat melakukan pelanggaran dalam promosi dan periklanan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen wajib diberlakukan oleh pelaku usaha yang telah terbukti secara sah melakukan promosi dan periklanan atas barang dan/atau jasa secara tidak benar atau mengelabui dan menimbulkan kerugian bagi pihak konsumen. Pemberian ganti kerugian tentunya tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas sanksi pidana yang dapat diberlakukan apabila terbukti memenuhi unsur-unsur kesalahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata kunci: Ganti Rugi, Pelanggaran, Promosi Dan Periklanan, Perlindungan Konsumen
HAK ASASI TERSANGKA UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MENURUT KUHAP
Patiali, alihurdin
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum bagi tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum menurut KUHAP dan bagaimana hak tersangka dalam hal advokat tidak melaksanakan profesinya dalam memberikan bantuan hokum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses perkara pidana merupakan hak yang harus dimiliki oleh tersangka dalam memperoleh bantuan hukum dalam hal ini adalah penasihat hukum/advokat sejak permulaan pemeriksaan perkaranya. Dalam arti bahwa sejak pemeriksaan tahap penyidikan, seorang tersangka berhak untuk didampingi seorang atau lebih penasihat hukum. Penasihat hukum pada dasarnya adalah memberikan bantuan hukum kepada klein di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan seperti mendampingi, mewakili, membela. 2. Undang-Undang Advokat dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tidak memuat ketentuan sanksi yang tujuannya untuk menjamin advokat melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kalaupun advokat tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, advokat tersebut hanya dapat diberikan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun. Dewan Kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kode etik advokat sebagaimana mestinya oleh advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang advokat yang dianggap melanggar kode etik advokat. Kata kunci: Hak asasi, tersangka, bantuan hukum, sistem peradilan pidana
DORONGAN DARI DALAM (INNERLIJKE DRANG) SEBAGAI DALIH UNTUK ALASAN PENHAPUS PIDANA DI LUAR UNDANG-UNDANG
Kodoati, Jersen R.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dalih (alasan) dorongan dari dalam (innerlijke drang) dilihat dari sudut doktrin alasan penghapus pidana dan bagaimana praktik pengadilan berkenaan dengan dalih (alasan) dorongan dari dalam, di mana dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dilihat dari sudut alasan penghapus pidana, dorongan dari dalam (innerlijke drang) tidak dapat dimasukkan ke dalam alasan penghapus pidana dalam undang-undang, karena masing-masing alasan penghapus itu telah mempunyai pengertian-pengertian tertentu yang tidak dapat dikembangkan lagi; juga tidak dapat dimasukkan ke dalam alasan penghapus pidana di luar undang-undang karena dorongan dari dalam lebih mementingkan pertimbangan dan kepentingan perseorangan dengan mengabaikan kepentingan umum. 2.  Praktik pengadilan berkenan dengan dorongan dari dalam, yaitu pada masa lalu berbagai putusan pengadilan telah menegaskan dorongan dari dalam (innerlijke drang) telah ditolak sebagai alasan penghapus pidana, sedangkan praktik setelah kemerdekaan tidak pernah terdengar adanya putusan yang menerima dorongan dari dalam (innerlijke drang) yang berasal dari perasaan kesusilaan, kepercayaan, dan alasan-alasan agama, sebagai suatu alasan penghapus pidana.Kata kunci: dorongan dari dalam, penghapus pidana
KEDUDUKAN PENERIMA JAMINAN FIDUSIA TERHADAP DEBITOR YANG DINYATAKAN PAILIT
Pai, Vanessa Regina
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia terhadap Debitur yang dinyatakan Pailit dan bagaimana eksekusi Jaminan Fidusia dalam hal Debitur pailit, berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, sebagai berikut: 1. Kedudukan para kreditur adalah sama dan karenanya mereka mempunyai hak yang sama atas hasil eksekusi pailit sesuai besarnya tagihan mereka masing-masing. Tingkatan penerima jaminan terdiri atas kreditur konkuren, kreditur perferen dan kreditur saparatis yang masing-masing merupakan pemegang hak jaminan yang memiliki hak kebendaan dalam hukum kepailitan. Penentuan golongan kreditur dalam kepailitan adalah berdasarkan pasal 1131 sampai dengan 1138 KUHPerdata jo Undang-undang No. 20 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan undang-undang no. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 2. Dalam hak melakukan eksekusi apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan tercantum dalam Pasal 29 No. 42 Tahun 1999 Undang-Undang Jaminan Fidusia yang dilakukan dengan cara : pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia, penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penenrima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan dan penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Kata kunci: Jaminan Fidusia, Debitor, Pailit
KAJIAN HUKUM ATAS KONTRAK BAKU ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN SAHNYA PERJANJIAN DALAM KUHPERDATA
Walangitang, Alicia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk keabsahan kontrak baku dalam transaksi elektronik yang terjadi di masyarakat saat ini dan bagaimanakah bentuk permasalahan-permasalahan yang muncul terkait sahnya perjanjian dalam kontrak baku elektronik yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Keabsahan kontrak baku pada transaksi elektronik yang dilakukan masyarakat dan dunia bisnis berada dalam ruang lingkup e-commerce yang melibatkan ilmu komunikasi atau teknologi sistem komunikasi, keberadaan transaksi dipahami sebagai suatu perikatan ataupun hubungan hukum antara pihak yang dilakukan dengan cara saling bertukar informasi untuk melakukan perdagangan, sehingga dipenuhinya ketentuan-ketentuan hukum tentang perikatan sebenarnya menjadi syarat utama karena ia akan mencakup semua media yang digunakan untuk melakukan transaksi itu sendiri, baik dengan media kertas (paper based) maupun dengan sistem elektronik (electronic based). Pasal 1320 (syarat-syarat sahnya perjanjian) dan Pasal 1338 KUH perdata (kebebasan berkontrak), sebagai landasan dalam transaksi elektronik. 2. Permasalahan hukum yang muncul terkait sahnya perjanjian dalam kontrak baku elektronik pada transaksi bisnis terjadi bila salah satu pihak ingkar janji. Penyelesaian permasalahan yang terjadi tersebut, selalu berkaitan dengan apa yang menjadi bukti dalam transaksi, lebih-lebih bila transaksi menggunakan sarana elektronik. UU ITEÂ telah mengatur mengenai kekuatan dalam sistem pembuktian dari Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Pengaturan Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik, dituangkan dalam Pasal 5 s/d Pasal 12Â UU ITE, mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.Kata kunci: kontrak baku elektronik; sahnya perjanjian;
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI UU.35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Ardiansyah, Ridwan
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang kasus penyalahgunaan narkotika dikalangan anak di bawah umur dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap kasus penyalahgunaan narkotika dikalangan anak di bawah umur ditinjau dari UU No 35 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai pertanggungjawaban narkotika di kalangan remajatelah sesuai dengan perlindungan hak-hak anakdi mata hukum itu sendiri. Perlindungan hak-hak anak mulai diberikan dari saat awal yaitu di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan selama menjalankan hukuman. Hak-hak tersebut terdapat dalam Pasal 64 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang narkotika. Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang sistem Peradilan Anak menunjukkan adanya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi anak atau remaja yang berkonflik dengan hukum. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja ditinjau dari UU No 35 Tahun 2014 lebih menitikberatkan hukuman kepada orang yang menyuruhatau melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkotika sebagaimana terdapat pada Pasal 89 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan bagi remaja atau anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai korban sebagaimana terdapat dalam Pasal 67 Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahgunaan Narkotika Dikalangan Remaja, Perlindungan Anak.
KAJIAN HUKUM TENTANG HAK TERKAIT (NEIGHBORING RIGHT) SEBAGAI HAK EKONOMI PENCIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NOMOR 28 TAHUN 2014
Lalamentik, Harry Randy
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak terkait berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan bagaimana pemanfaatan hak ekonomi pemegang hak terkait berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak terkait sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 menegaskan bahwa hak terkait dalam hak cipta dilindungi karena hak terkait berkaitan dengan hak ekonomi dan hak moral. Hak terkait dari suatu ciptaan dilindungi karena nilai ekonomi dari suatu ciptaan atau produksi bisa terwujud karena ada beberapa pihak yang terkait dalam mewujudkan karya cipta tersebut. Pihak yang terkait seperti pencipta, produser desainer, dan para pihak lain yang ikut terlibat dalam terjadinya atau terwujudnya suatu karya cipta. Berdasarkan hal tersebut semua pihak tersebut akan mendapatkan royalti sebagai keuntungan atau imbalan dari pada terwujudnya karya cipta tersebut. 2. Pemanfaatan hak ekonomi sesuai dengan hak yang terkait dalam terwujudnya suatu karya cipta dimana para pihak yang terlibat dalam terwujudnya suatu karya cipta dilindungi hak ekonominya dan tiap hasil pemanfaatan hak cipta maka pihak yang terkait juga mendapatkan royalti. Pemanfaatan hak terkait selalu tidak boleh menguntungkan sepihak saja tetapi semua pihak yang terkait dalam produksi suatu hak cipta harus mendapatkan keuntungan yang sama dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Untuk itu maka semua yang terkait dalam terwujudnya suatu karya cipta diberlakukan sama dan dilindungi hak ekonominya sesuai undang-undang.Kata kunci:Â Kajian Hukum, Hak Terkait (Neighboring Right), Hak Ekonomi Pencipta, Hak Cipta