cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
ANALISIS YURIDIS KEHILANGAN HAK MEWARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Rorong, Weidy V. M.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah sistem pembagian warisan yang berlaku di Indonesia dan bagaimanakah  kehilangan hak  mewaris  menurut  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Terdapat perbedaan diantara tiga sistem pembagian hukum waris di Indonesia mengenai unsur-unsur pewarisan. Hukum adat juga memandang  warisan sebagai proses peralihan harta kekayaan berupa materiil maupun immaterial dari satu generasi ke generasi lainnya.Menurut sistem hukum perdata, pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia yang meninggalkan harta yang dimiliki semasa hidupnya.  2. Hukum waris perdata menentukan empat sebab seseorang kehilangan hak mewaris, sebagai berikut : - Ahli waris yang dipidana karena membunuh atau melakukan percobaan pembunuhan terhadap pewaris. - Ahli waris yang dipidana karena menfitnah dan mengadukan bahwa pewaris telah melakukan kejahatan dengan ancaman empat tahun atau lebih. - Ahli waris yang melakukan kekerasan untuk menghalangi pewaris membuat atau mencabut surat wasiat. - Ahli waris yang menggelapkan atau memusnahkan atau memalsukan surat wasiat. Kata kunci: Kehilangan hak mewaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
MASALAH PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH BEKAS HAK INDONESIA (PASINI) DI KOTA MANADO Wowor, Karel
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam bingkai negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyat, termasuk perekonomiannya terutama masih bercorak agraris, tanah sebagai karunia Tuhan yang Maha Esa mempunyai fungsi yang komponen utama yang harus tersedia untuk membangun masyarakat. Sebegitu eratnya kaitannya antara tanah dan pembangunan sehingga pembangunan tanpa tesedianya tanah tidak akan dapat terlaksana. Masalah tanah dalam masa pembangunan, adalah amat luas dan menyangkut banyak segi kehidupan manusia dan masyarakat yang bersifat Politis, Hukum, Sosial Ekonomi dan Hankamnas.Kata kunci: Pendaftaran; Tanah; Pasini
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FAKIR MISKIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN Michele, Vheny
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan peneltian ini adalah untuk megetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penanganan fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dilakukan melalui penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal; bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha; pengembangan lingkungan permukiman yang sehat; dan peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan. 2. Bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penanganan fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dilakukan dalam bentuk pemberdayaan kelembagaan masyarakat; peningkatan kapasitas fakin miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha; jaminan dan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi fakir miskin; kemitraan dan kerjasama antar pemangku kepentingan; dan koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Fakir Miskin, Penanganan.
PELAYANAN JASA-JASA BANK DALAM KEGIATAN USAHA PERBANKAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Supartayana, I Nyoman
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelayanan jasa-jasa bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan bagaimana tugas dan fungsi bank dalam melaksanakan kegiatan usaha perbankan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kelengkapan jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada karyawan yang mengoperasikannya juga tergantung dari jenis bank, apakah bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pelayanan jasa-jasa bank meliputi : Kliring, Transfer, Inkaso, Safe Deposit Box, Bank Garansi, Payment Point, Kartu kredit atau credit card, Travellers cheque, Surat berharga,  dan Automated Teller Machine (ATM). 2. Tugas dan fungsi bank dalam melaksanakan kegiatan usaha perbankan yaitu bank mempunyai tugas untuk memberikan kredit (pinjaman) kepada orang atau badan usaha yang membutuhkannya, menarik uang dari masyarakat,  memberikan jasa-jasa  dalam bidang lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dan kegiatan lain, misalnya memberikan jaminan bank, menyewakan tempat untuk menyimpan barang-barang berharga. Selanjutnya berkaitan dengan fungsi bank yaitu untuk penciptaan uang, mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, penghimpun dana simpanan masyarakat, menyalurkan dana atau kredit, mendukung kelancaran transaksi internasional, penyimpanan barang-barang berharga dan pelayanan jasa-jasa lainnya.Kata kunci: jasa bank; perbankan;
PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN DALAM KONTRAK JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR SECARA ANGSURAN Sangeroki, Anesthesi Blezinsky
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hak-hak konsumen sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam kontrak jual beli angsuran kendaraan bermotor dan bagaimanakah  perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami hambatan dalam angsuran terhadap tindakan penarikan atau perampasan kendaran obyek  jual beli yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kontrak jual beli angsuran telah mengatur hak konsumen sesuai Undang-Undan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, baik secara bulanan maupun minguan mengatur tentang tanggal jatuh tempo pembayaran.  Sesuai tanggal diambilnya kendaraan  dalam jual beli kendaraan bermotor secara angsuran memuat kewajiban-kewajiban konsumen terkait dengan pembayaran angsuran. Dalam praktek dilapangan jika konsumen lalai, maka perusahaan akan menarik kendaraan sebagai obyek perjanjian. Hal ini merupakan bentuk kelemahan dalam kontrak jual beli angsuran kendaraan bermotor, karena dalam kontrak hanya memuat kewajiban dan tidak memuat hak-hak konsumen. 2. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor melalui lembaga leasing yang isi nya merugikan konsumen telah dilarang secara tegas, bahkan dalam UU Perlindungan Konsumen terdapat ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Tetapi dalam praktek perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor melalui leasing masih mencantumkan klausula baku yang memberikan keleluasaan bertindak bagi kreditur ketika terjadi masalah dalam pembayaran angsuran.Kata kunci: konsumen; angsuran; kendaraan bermotor;
NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) SEBAGAI SALAH SATU INDIKATOR PENETAPAN GANTI RUGI PADA PENGADAAN LAHAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Lumi, Vicky Julian
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan Penilaian Ganti Kerugian, bagaimana cara menentukan NJOP dan bagaimana cara yang dilakukan pemerintah dalam menerapkan suatu Pertanggung-Jawaban penetapan ganti kerugian dalam pengadaaan lahan untuk kepentingan umum, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penilaian Ganti Kerugian (PGR), adalah proses penilaian untuk penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Dalam proses ganti kerugian, ada faktor khusus yang membuat PGR berbeda dengan penilaian lainnya, yaitu dalam PGR masyarakat berada pada posisi yang lemah yang tidak dapat menolak apabila pemerintah memerlukan tanah, mau tidak mau, suka tidak suka, masyarakat wajib menyerahkan tanah mereka kepada pemerintah, masyarakat harus menerima dan meninggalkan lingkungan tempat mereka dibesarkan, kehilangan memori dan kenangan akan tempat tinggalnya. Faktor khusus inilah yang dalam penilai ganti kerugian dimasukkan dalam komponen penilaian non-fisik, selain tentunya komponen fisik. Adapun mekanisme pelaksanaan yang perlu di perhatikan oleh tim penilai yaitu; 1) Nilai Penggantian Wajar, 2) Pendekatan Penilaian, sampai kepada 3) Cara Penilaian. 2. Cara untuk menentukan NJOP, ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis. Biasanya, NJOP Tanah ditetapkan dengan satuan Rupiah per meter persegi tanah yang menjadi objek. Tentunya disesuaikan dengan lokasi tanah dalam ZNT, yang juga digunakan sebagai acuan harga jual tanah. Sementara, NJOP bangunan ditetapkan berdasarkan biaya per meter persegi, material, dan upah yang ada pada setiap komponen bangunan tersebut. 3. Cara yang dilakukan pemerintah dalam menentukan penetapan ganti rugi pada pengadaan lahan untuk kepentingan umum, yaitu dengan melakukan upaya perlindungan Hukum, Musyawarah pelaksanaan pengadaan tanah, serta melakukan Pemberian Ganti Kerugian, contohnya : a. Ganti rugi dalam bentuk uang. b. Ganti rugi dalam bentuk tanah pengganti. c. Ganti rugi dalam bentuk pemukiman kembali (baru). d. Ganti rugi dalam bentuk kepemilikan saham, dan e. Ganti rugi dalam bentuk lain.Kata kunci: nial jual objek pajak; njop; kepentingan umum;
KEWAJIBAN NEGARA DALAM PENYEDIAAN FASILITAS PENDIDIKAN KEPADA MASYARAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDKAN NASIONAL Inkiriwang, Rizky Rinaldy
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Aspek Hukum Berkaitan Dengan Penyediaan Fasilitas Pendidikan Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan bagaimanakah Bentuk Kewajiban Negara Dalam Penyediaan Fasilitas Pendidikan Menurut Peraturan PerUndang-Undangan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyediaan fasilitas pendidikan merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana yang diamanatkan melalui Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan secara khusus dalam  UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional pemerintah Indonesia memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan evaluasi akreditasi dan sertifikasi yang meliputi delapan standar yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. 2. kewajiban negara dalam bentuk realisasi anggara pendidikan untuk menyediakan penyediaan fasilitas pendidikan, terlebih di sekolah yang berada didaerah yang jauh dari perkotaan, dikarenakan biaya operasional sekolah dianggap belum cukup memenuhi kegiatan dalam proses belajar mengajar. Mengingat bahwa sarana dan prasarana yang tidak lengkap akan  berdampak pada kualitas pendidikan, dan hal ini menjadi tanggung jawab negara, khususnya pemerintah dalam pemenuhan hak atas pendidikan, antara lain sebagai tanggung jawab dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan.Kata kunci: fasilitas pendidikan; kewajiban negara;
PEMBERLAKUAN ASAS NATIONAL TREATMENT DALAM HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA BAGI KEDAULATAN INDONESIA (STUDI KASUS IMPOR DAGING AYAM ANTARA INDONESIA DAN BRAZIL DI WTO) Runtuwarow, Marcelino
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan Asas National Treatment dalam perdagangan barang terhadap negara anggota WTO dan apa implikasi penerapan Asas National Treatment terhadap kedaulatan Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewajiban National Treatment sesuai Article III GATT 1994 diterapkan kepada semua tindakan yang mempengaruhi / berhubungan dengan perdagangan barang, kewajiban National Treatment dalam Article XVII GATS berlaku hanya sejauh bahwa anggota – anggota WTO telah secara tegas dan jelas berkomitmen untuk memberikan National Treatment terhadap sektor – sektor jasa tertentu.[1] Anggota – anggota mencantumkan daftar komitmen – komtimen mereka dalam kolom National Treatment dari Schedule ofSpecificCommitments mereka. Oleh karena itu, pada prinsipnya setiap anggota bebas menentukan apakah akan membuat komitmen, dan jika komitmen sudah dibuat, seringkali berdasarkan kondisi dan klasifikasi yang membatasi ruang lingkup penerapan kewajiban tersebut. 2. Asas National Treatment berimplikasi pada penguatan kedaulatan Indonesia. Seperti yang terlihat dalam Kasus Impor Daging Ayam, Sertifikasi Halal yang diperdebatkan oleh Brazil akhirnya diputuskan WTO tetap dapat diberlakukan. Hal ini berarti Indonesia tetap dapat memberlakukan sertifikasi produk tertentu selama itu diterapkan secara sama baik bagi produk yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri.Kata kunci: hukum ekonomi internasional; wto;[1]daftar sektor jasa yang dimiliki Sekretariat WTO dimuat dalam World Trade Organization, “Services Sectoral ClassificationList”, Note By The Secreatriat, MTN.GNS/W/120 tertanggal 5 Maret 2009, lihat di www.wto.org/english/tratop_e/serv_e/mtn_gns_w_120_e.doc, diakses pada 31 Januari 2013.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBILIK INDONESIA NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Purba, Octri Florida
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang tertipu dalam jual beli online dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang tertipu disaat jual beli online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi konsumen adalah perlindungan hukum dari sisi pelaku usaha, perlindungan hukum bagi konsumen dari sisi produk, dan perlindungan hukum bagi konsumen dalam bentuk transaksi. 2. Pelaku usaha pada umumnya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen disaat jual beli online terjadi  melalui kesepakatan yang telah disetujui antara kedua belah pihak konsumen maupun pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha dapat berupa pengembalin uang tunai atau mengganti barang yang rusak dengan yangg baru.Kata kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Jual Beli Online, Perlindungan Konsumen
HAK-HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT JAMINAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA Mopeng, Andhika
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hak-hak kebendaan ditinjau dari aspek hukum perdata  dan bagaimanakah hak kebendaan yang bersifat jaminan dalam lingkup pembedaan hak kebendaan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa:   1. Hak kebendaan adalah hak mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Hak kebendaan dapat dibedakan antara hak kebendaan yang memberikan kenikmatan baik atas bendanya sendiri maupun benda milik orang lain, misalnya hak eigendom/hak milik, bezit dan hak kebendaan yang bersifat jaminan, misalnya gadai, hipotik dan fidusia. 2. Hak kebendaan yang bersifat jaminan dalam lingkup pembedaan hak kebendaan, yaitu hak gadai yang merupakan suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Sedangkan hipotik merupakan hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak  untuk mengambil penggantian daripada bagi pelunasan suatu perikatan.Kata kunci: hak kebendaan, jaminan

Page 76 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue