cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TINDAK PIDANA PENYERTAAN (DEELNEMING) YANG MELIBATKAN ANGGOTA POLRI Batu, Cornelius
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana penyertaan yang melibatkan anggota Polri dan bagaimana proses penyelesaian tindak pidana penyertaan yang melibatkan anggota Polri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa dalam melakukan suatu tindak pidana penyertaan, anggota Kepolisian dipengaruhi oleh beberapa faktor baik dari dalam diri sendiri maupun lingkungan sekitarnya. Hal-hal tersebut dapat dicegah dengan mendekatkan diri kepada sang pencipta, dengan iman yang kuat insyah Allah dapat menjauhkan dari hal-hal yang merugikan banyak orang termasuk tindak pidana penyertaan. Dengan iman yang kuat, otomatis kepribadian juga baik dengan itu diharapkan oknum polisi dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Penegakan hukum juga akan semakin baik dan kepercayaan masyarakat terhadap polisi akan baik pula, masyarakat dapat mengerti dan mematuhi aturan-aturan yang ada, dengan meneladani oknum polisi tersebut. Di mata masyarakat hukum adalah polisi. 2. Dalam menyelesaikan tindak pidana penyertaan yang melibatkan anggota Polri, diselesaikan seperti tindak pidana pada umumnya di pengadilan negeri, setelah Polri memisahkan diri dari ABRI maka Polri tunduk pada peradilan umum bukan lagi pada peradilan militer. Mulai dari penyidikan, penuntutan ,sampai pada putusan semuanya dilakukan seperti pada perkara pidana pada umumnya, hal itu sesuai dengan PP RI Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan negeri, maka selanjutnya akan dilakukan sidang komisi etik kepolisian sesuai dengan PERKAP (peraturan kepala kepolisian) RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah sidang komisi etik kepolisian maka akan dilanjutkan dengan pemberhentian dengan tidak hormat(PTDH) terhadap oknum tersebut dan dilanjutkan dengan apa yang telah diputuskan pada sidang di pengadilan negeri. Kata kunci: Tindak penyertaan, Anggota Polri.
PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH AKIBAT CACAT HUKUM ADMINISTRASI Dotulung, Maissy T. P.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sertipikat hak atas tanah yang cacat hukum administrasi dan bagaimana pembatalan sertipikat hak atas tanah karena cacat hukum administrasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sertipikat hak atas tanah yang cacat hukum administrasi dapat dilakukan pembatalan atau perintah pencatatan perubahan pemeliharaan data pendaftaran tanah menurut peraturan perundang-undangan. Cacat hukum adminsitrasi terjadi karena adanya kesalahan: prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah; prosedur dalam proses pendaftaran peralihan hak dan/atau sertipikat pengganti; prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat; kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas; tumpang tindih hak atau sertipikat hak atas tanah; kesalahan subyek dan/atau obyek hak; dan kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan. 2. Pembatalan sertipikat hak atas tanah karena cacat hukum administrasi apabila ada permohonan atau usulan dari pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembatalan seperti: aparatur Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang mengetahui data dan/atau warkah penerbitan hak atas tanah yang tidak sah mengenai substansi dan/atau proses penerbitannya dan mempunyai bukti adanya kesalahan prosedur administrasi penerbitan sertipikat hak atas tanah; dan pihak yang dirugikan akibat terbitnya sertipikat hak atas tanah yang cacat hukum.Kata kunci: Pembatalan, Sertifikat Hak Atas Tanah, Akibat Cacat Hukum
PENGAWASAN BAPEPAM TERHADAP PELAKSANAAN PASAR MODAL MENURUT UU NOMOR 8 THN 1995 Sondakh, Richki Wemmy
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

A B S T R A K Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library Research), yaitu suatu metode penelitian yang digunakan dengan jalan mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundangan-undangan, bahan-bahan tertulis lainnya, majalah-majalah hukum, surat kabar, juga bahan-bahan kuliah yang digunakan dalam pembahasan ini guna mendukung materi pokok dalam penelitian ini.  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana peranan dan pentingnya pengawasan terhadap pasar modal serta bagaimana pelaksanaan kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dalam penegakan hukum menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Pertama, Pasar Modal mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. UUPM menegaskan bahwa agar pasar modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kokoh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan pasar modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan. Kedua, Badan Pengawas Pasar Modal diberi kewenangan untuk melaksanakan dan menegakkan ketentuan yang ada dalam UUPM. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pasar modal mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Oleh sebab itu peranan serta pentingnya pengawasan pasar modal oleh lembaga pengawas harus dapat menjalankan fungsinya secara objektif jauh dari tekanan politik maupun oleh pihak-pihak ketiga. Kata kunci: Pengawasan BAPEPAM, Pasar Modal.
KAJIAN TENTANG POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Carundeng, Brenda
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawinan dalam Hukum Islam dan bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap poligami.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam memandang perkawinan/pernikahan harus ditandai dengan “akad” (akad nikah) sebagai wujud ibadah kepada Allah SWT; Secara harafiah sebagai perjanjian antara pria dan perempuan dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah atau tenteram, cinta dan kasih sayang, secara Islam ini erat hubungannya dengan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dari Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974. Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 secara bersamaan mengakui adanya pencegahan perkawinan yang disebabkan oleh berbagai alasan atau syarat-syarat baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun alasan/syarat yang disampaikan oleh calon/keluarga calon yang terkait dengan pencegahan perkawinan dari calon suami/istri. 2. Kehidupan bermasyarakat yang diwujudkan dalam perkawinan baik yang diatur peraturan perundang-undangan (UU No. 1 Tahun 1974). Kompilasi Hukum Islam hukum Islam timbul persoalan yakni Poligami; pelaksanaan poligami menurut Hukum Islam dan menurut Undang-Undang Perkawinan. Maka walaupun secara sepintas persyaratan-persyaratan yang ditentukan antara kedua peraturan itu tidak sama, namun apabila kita kaji lebih lanjut kedua peraturan itu mempunyai persamaan tujuan; Tujuan yang hendak dicapai oleh kedua peraturan itu adalah sama-sama menghendaki terwujudnya keluarga (rumah tangga) yang bahagia rukun dan kekal untuk selama-lamanya. Peraturan itu juga menekankan bahwa pelaksanaan poligami itu adalah merupakan satu perkecualian yang hanya diperbolehkan bagi seorang pria yang betul-betul memenuhi persyaratan yang harus dipenuhinya. Jadi setiap pria boleh melaksanakan poligami; untuk poligami harus memiliki izin tertulis dari instansi yang berwenang yakni dari Pengadilan Agama, dengan berbagai alasan/persyaratan yang harus dipenuhi oleh pria yang menolak poligami. Kata kunci:  Poligami,  Prespektif Hukum Islam
PENERAPAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP BANK BERDASARKAN AKAD PEMBIAYAAN PRINSIP PERBANKAN SYARIAH Bachmid, Mochzani
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan kepercayaan masyarakat terhadap pembiayaan prinsip perbankan syariah dan bagaimana konsep akad pembiayaan prinsip perbankan syariah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kepercayaan masyarakat terhadap bank sebagai prinsip kehati-hatian berdasarkan prinsip syariah maka pemberian pembiayaan harus ada analisis mendalam kemampuan melunasi utangnya sesuai dengan akad yang dibuat nasabah, dengan demikian prinsip kehati-hatian menjadi penting dalam pengelolaan perbankan syariah. 2. Konsep adat (ijab kabul) dalam pembiayaan prinsip perbankan syariah merupakan salah satu cara yang diridhai Allah dan harus ditegakkan dengan terpenuhinya rukun dan syarat akad dalam pengelolaan atau kegiatan pembiayaan perbankan syariah. Bersumber dari produk-produk bank syariah sebagai modal kepercayaan operasional sekaligus akad penghimpunan dan penyaluran dana di samping akad menurut tujuannya serta akad pelengkap, yang dilengkapi dengan keabsahan akad pembiayaan perbankan syariah.Kata kunci: Penerapan Kepercayaan Masyarakat, Bank, Akad Pembiayaan Prinsip Perbankan Syariah
PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TERHADAP HARTA WARISAN DAN KAITANNYA DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU–VIII/2010 TENTANG MASALAH ANAK LUAR KAWIN Siburian, Erlando Parsaroan
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adanya perkawinan, maka timbullah bermacam-macam hubungan hukum yang berisi kewajiban dan hak antara suami dan isteri. Undang-Undang perkawinan nasional mendudukkan suami istri dalam kewajiban memikul tanggung jawab dalam rumah tangga secara sejajar, artinya baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam menegakkan rumah tangganya. Perjanjian perkawinan tersebut perlu dilakukan sebelum perkawinan itu dilaksanakan. Oleh karena dengan adanya perjanjian perkawinan, segala persoalan terutama sehubungan dengan harta benda perkawinan, baik harta bersama maupun harta bawaan dapat diantisipasi sedini mungkin. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana bentuk perjanjian perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, serta bagaimana bentuk perjanjian perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap harta warisan dan kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU–VIII/2010 tentang masalah anak luar kawin. Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perjanjian perkawinan dalam Undang-undang Perkawinan diatur pada Bab V dengan judul Perjanjian Perkawinan. Perjanjian perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 diatur di dalam Pasal 29 dan Pasal 35. Perjanjian perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan pada asasnya tidak dapat diubah kecuali jika kedua belah pihak bersepakat untuk mengubah dengan catatan tidak boleh merugikan pihak ketiga, sedangkan menurut KUHPerdata perjanjian perkawinan tidak dapat diubah selama perkawinan berlangsung, karena hal ini untuk menjaga keutuhan bentuk dan macam harta kekayaan selama perkawinan yang tidak boleh berubah atau diubah meski disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian perkawinan dalam kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang anak luar kawin sebenarnya tidak ada hubungan secara langsung terhadap perjanjiannya, akan tetapi kaitannya dengan perkawinan karena perkawinan mempunyai akibat hukum yaitu hak dan kewajiban suami istri, adanya anak baik itu anak sah dan anak luar kawin, serta akibat hukum lainnya yaitu tentang harta benda perkawinan dan harta warisan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Perjanjian perkawinan dalam Undang-undang  Nomor  1  tahun 1974 diatur didalam Pasal 29 dan Pasal 35 yang mengatakan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang  pihak ketiga tersangkut. Perjanjian perkawinan masih dapat diubah selama perkawinan asalkan hal tersebut diatur dalam perjanjian perkawinan itu dan tidak merugikan pihak ketiga. Perjanjian perkawinan tidak boleh melanggar batas hukum, agama dan kesusilaan. Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME Talumewo, Theo Evanglie
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penanggulangan dan Pemberantasan tindak pidana Terorisme menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia dan bagaimana Proses Penegakan Hukum Pidana sebagai upaya Penanggulangan dan  Pemberantasan Terorisme di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memuat mengenai bentuk-bentuk sanksi pidana terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan mengenal lima bentuk sanksi pidana, yaitu sanksi pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.Untuk lebih menjamin kepastian hukum dan menghindari keragaman penafsiran dalam penegakan hukum serta memberikan perlindungan dan perlakuan secara adil kepada masyarakat dalam usaha mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme, dipandang perlu diadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. 2. Upaya penanggulangan kejahatan terorisme, secara garis besarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui cara penal (hukumpidana) danmelaluinonpenal (di luar hokum pidana). Upaya penal dapat ditempuh dengan menerapkan hokum pidana (criminal law application) sementara upaya pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment) dan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing views of society on crime and punishment/mass media) dapat dimasukkan dalam dalam kelompok non penal, sebagai proses penegakan hokum dalam mempertanggung-jawabkan tindakan pelaku bahwa ancaman sanksi pidana yang  kebanyakan berupa pidana mati, pidana seumur hidup pada dasarnya bertujuan untuk membalas aksi-aksi terorisme.Kata kunci: Pemberantasan, Tindak Pidana, Terorisme
LEGALITAS KEPEMILIKAN MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT MENURUT HUKUM AGRARIA Tanuramba, Reggina Renata
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kepemilikan Tanah Ulayat menurut hukum agrarian dan bagaimana pelaksanaan tanah ulayat masyarakat adat di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat yang diyakini sebagai suatu karunia atau pemberian dari nenek moyang mereka. Tanah ulayat ini sudah ada sebelum lahirnya bangsa Indonesia. Tanah ulayat ini merupakan suatu lahan yang dikuasai oleh ninik mamak para kepala suku adat (datuk). Pengelolaan tanah ulayat diserahkan kepada setiap suku yang ada, dan kebiasaan ini secara turun temurun telah berlangsung sejak lama, dan didalam tanah ulayat terdapat berbagai jenis kayu yang bernilai ekonomis, dan keanekaragamannya biota yang tinggi sehingga kelestariannya sangat dijaga oleh masyarakat adat. Pengaturan hak ulayat sendiri diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Masyarakat Hukum Adat. 2. Hukum agraria dalam pelaksanaan dan pendaftaran memiliki asas dan tujuan yang sederhana, terbuka, mutakhir, aman dan terjangkau, juga mengenai proses pendaftaran tanah diajukan secara umum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu juga terdapat dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Pentingnya pendaftaran tanah dan pengakuan agar tidak terjadi konflik dan sengketa dari masyarakat hukum adat. Hukum agraria tidak mengatur tentang pendaftaran tanah ulayat, tetapi ada beberapa undang-undang dan peraturan menteri yang mengaturnya.Kata kunci: Legalitas kepemilikan, Masyarakat Adat, Tanah Ulayat, Hukum Agraria
ANALISIS HUKUM PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) KEPADA PIHAK KETIGA MENURUT PASAL 613 KUH PERDATA Yangin, Feronika Y.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengalihan piutang (cessie) kepada pihak ketiga menurut KUH Perdata dan bagaimana akibat hukum Pembeli Piutang (cessor) terhadap benda yang disebabkan Pengalihan Piutang (cessie). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Proses Pengalihan Piutang (cessie) sebagaimana yang diatur dalam KUH Perdata tidak secara nyata disebutkan. Sehubungan dengan hal tersebut maka adanya suatu perjanjian tertulis, baik itu berupa akta otentik maupun akta di bawah tangan, adalah merupakan sesuatu yang mutlak untuk dipenuhi di dalam melakukan pengalihan piutang atas nama. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata. Namun, keberadaan perjanjian cessie yang dibuat baik secara otentik atau dibawah tangan itu belum akan mengikat dan atau memberikan akibat hukum apapun juga kepada debitur bilamana hal tersebut, telah dilakukannya pengalihan piutang secara cessie ini tidak diberitahukan kepada debitur atau secara tertulis tidak diakui atau disetujui debitur. Dengan demikian, kepada kreditur KUHPerdata menganut sistem pengalihan pertama (first assignment), sedangkan kepada debitur, KUH Perdata menganut sistem pemberitahuan pertama (first notification). Artinya kepada cessie tersebutlah lebih dahulu diberitahukan kepada debitur. 2. Akibat Hukum Pengalihan Piutang (cessie) dinyatakan sah karena Cessie dapat dilakukan melalui akta otentik atau akta bawah tangan, dengan syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihak terhutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terhutang di sini adalah pihak terhadap mana si berpiutang memiliki tagihan, sehingga cessie merupakan penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru. Pengalihan hak dari kontrak atau piutang dengan cara cessie diatur dan dibenarkan KUH Perdata, khususnya pada Pasal 613 KUH Perdata. Akan tetapi, terhadap hak yang terbit dari suatu perbuatan melawan hukum oleh orang lain, tidak mungkin dapat dialihkan karena hal tersebut bertentangan dengan ketertiban umum. Cessie yang tidak dibenarkan oleh hukum yaitu cessie yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, cessie yang secara signifikan dapat mengubah kewajiban dari pihak debitur. Kata kunci: Pengalihan, piutang, pihak ketiga
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JASA TRANSPORTASI JALAN ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Sarajar, Viona Christianti
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum jasa transportasi jalan online dalam hukum nasional di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen jasa transportasi jalan online menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan hukum jasa transportasi jalan online ditinjau dari hukum perdata tumbuh pada hukum perjanjian pada umumnya dan sebagai lex spesialis tunduk pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian atau kontrak elektronik. Dan ditinjau dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan termasuk dalam pengangkutan orang atau barang secara umum karena memungut bayaran atau tarif. 2. Perlindungan hukum konsumen jasa transportasi jalan online berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, didasarkan atas asas keamanan dan keselamatan konsumen, yang memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan jasa transportasi online. Dan berdasarkan Pasal 29 UUPK dibebani fungsi pembinaan dan pengawasan yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.Kata kunci: Aspek Hukum, Perlindungan Konsumen, Jasa Transportasi Jalan Online.

Page 78 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue