cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TERTANGKAP TANGAN SEBAGAI PENGECUALIAN TERHADAP PENANGKAPAN MENURUT KUHAP Makagansa, Riman Irfanto
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk merngetahui apa yang menjadi syarat penangkapan menurut KUHAP sebagai wewenang penyidik  dan bagaimana sifat istimewah penangkapan terhadap pelaku yang tertangkap tangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. KUHAP mendefinisikan atau menentukan keadaan-keadaan yang dikatakan sebagai tertangkap tangan yaitu apabila tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu, sesuai dengan Pasal 1 butir 19 KUHAP. 2. Tertangkap tangan merupakan kondisi istimewa dimana penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat, sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) KUHAP. Kata kunci: Tertangkap Tangan, Pengecualian Terhadap Penangkapan.
PERAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Pagawak, Yos
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan korban dalam sistim peradilan pidana menurut KUHAP dan bagaimana hak dan kepentingan korban dalam sistim peradilan pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak korban kejahatan dalam sistim peradilan pidana di parlemen belum tuntas, karena legislatif pada saat itu tidak memberi penegasan mengenai posisi hukum korban kejahatan dalam hukum pidana dan hukum acara pidana. Dengan kata lain, masuknya hak-hak korban kejahatan dalam KUHAP tidak diberi dasar pijakan filosofis pengakuan hukum pidana tentang eksistensi korban dan posisi hukumnya dalam rangka memberi perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Akibatnya, hak-hak yang telah dimiliki oleh korban tidak dilengkapi dengan hak-hak lain sebagai pendukung atau penguat agar supaya hak-haknya dilaksanakan secara baik. 2. Hak-hak korban dalam sistim peradilan pidana adalah: hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan penghentian penyidikan dan penuntutan, hak korban untuk melapor dan kewajibannya untuk menjadi saksi, hak untuk menuntut ganti rugi, pengaturan hak korban yang diatur dalam KUHAP.Kata kunci: Peran Korban, Sistem Peradilan, Di Indonesia
MANFAAT JAMINAN FIDUSIA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT BANK Wawointana, Riedel
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam menggerakkan roda perekonomian kebutuhan akan dana dirasakan semakin meningkat. Pada umumnya dalam kehidupan masyarakat terdapat dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, ada sekumpulan masyarakat yang memiliki kelebihan dana tapi tidak memiliki kemampuan untuk mengolah dana tersebut, tapi disisi lain terdapat juga masyarakat yang memiliki kemampuan untuk mengolah dana tersebut demi mendapatkan keuntungan namun terhambat akan masalah  kurangnya dana bahkan  tidak  ada dana yang bisa digunakan. Untuk memecahkan masalah tersebut keduanya diperlukan lembaga intermediary yang akan bertindak selaku kreditur yang akan menyediakan dana bagi debitur yang memerlukan dana karena keadaan ekonomi yang terhambat.Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kejelasan manfaat jaminan fidusia dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif,  penelitian ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan khususnya yang berhubungan dengan jaminan fidusia yaitu Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, dan peraturan perundangan-undangan yang berkenaan dengan mekanisme jaminan fidusia.  Hasil penelitian menunjukkan bagaimana prosedur dan pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan fidusia dalam perbankan serta bagaimana manfaat jaminan fidusia dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank. Prosedur pemberian kredit dengan Jaminan Fidusia diawali dengan tahap pemberian kredit melalui perjanjian kredit antara pemberi kredit dan debiturdalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 telah diatur secara khusus prosedur yang harus dilalui oleh para pihak khususnya bagi debitur dalam hal peningkatan jaminan kredit yaitu seperti yang dimuat dalam Pasal 6 Undang-Undang Jaminan Fidusia sedangkan manfaat yang diharapkan dari jaminan fidusia sebagai lembaga jaminan dalam pemberian kredit adalah sebagai sarana pengaman dalam pemberian kredit apabila terjadi wanprestasi oleh nasabah atau debitur atau apabila nasabah atau debitur tersebut tidak dapat salah satu ketentuan yang diperjanjikan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Kata Kunci: Kredit Bank
PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK Bawekes, Deisi A.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pencemaran nama baik menurut KUHP dan bagaimana penerapan hukum pencemaran nama baik menurut KUHP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pencemaran nama baik adalah: Penghinaan materil, penghinaan formal. Unsur-unsur objektif tindak pidana pencemaran nama baik adalah: barangsiapa, menyerang kehormatan nama baik, dengan menuduhkan kepada orang lain,, sedangkan unsur subjektif yaitu dengan maksud yang nyata supaya tuduhan itu diketahui orang lain, dengan sengaja. 2. Penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui tulisan sudah sesuai, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP, sehingga terdakwa dapat  mempertanggung-jawabkan perbuatannya, (2) Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik adalah sebagai berikut: (a) Adanya fakta yang terbukti dalam unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP dalam hal ini tindak pidana pencemaran nama baik, (b) Adanya pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang terbukti di persidangan, (c) Hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Kata kunci: Penerapan hukum, tindak pidana, pencemaran, nama baik.
DELIK QUASI PENGKHIANATAN DALAM PASAL 126 KUHP SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA Pinasang, Diola Aletta
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik quasi pengkhianatan dalam Pasal 126 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana terhadap delik quasi pengkhianatan dalam Pasal 126 KUHP, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan delik quasi pengkhianatan dalam Pasal 126 KUHP yaitu perbuatan dalam Pasal 126 ke-1 mempunyai persamaan dengan Pasal 124 ayat (2) ke-2 bagian akhir yakni memberi pondokan kepada mata-mata musuh; sedangkan perbuatan dalam Pasal 126 ke-2 mempunyai pessamaan dengan Pasal 124 ayat (3) ke-2 bagian akhir yakni menggerakkan atau memperlancar desersi prajurid yang masih bertugas; perbedaannya terletak pada motif (alasan), yaitu pelaku dari Pasal 126 melakukan perbuatan-perbuatan itu tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh; melainkan karena motif kemanusiaan atau ketakutan/kekhawatiran mata-mata musuh atau prajurit yang desersi jiwanya dalam bahaya. 2. Pengenaan pidana terhadap delik quasi pengkhianatan (Pasal 126 KUHP) berupa maksimum 7 (tujuh) tahun penjara merupakan alasan pengurangan ancaman pidana terhadap perbuatan dalam Pasal 124 ayat (2) yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dan perbuatan dalam Pasal 124 ayat (3) yang diancam dengan pidana mati, atau seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.Kata kunci: quasi pengkhianatan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN RAKYAT DIKAITKAN DENGAN UU NO 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA Saleh, Yenny Yunus
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur dan syarat untuk memperoleh izin usaha pertambangan rakyat dan bagaimana pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan rakyat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang- undang atau peraturan pemerintah atau dapat diartikan bahwasanya suatu pihak tidak dapat melakukan sesuatu kecuali kalau diizinkan.Dalam pengurusan izin usaha pertambangan diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009, yang mana dalam pengurusannya memiliki prosedur–prosedur diantaranya dalam pemberian izin usaha pertambangan, izin diberikan kepada pribadi atau badanPada pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”. Untuk tercapainya kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, maka diselenggarakan berbagai macam kegiatan usaha dan produksi yang menunjang pembangunan. Salah satu kegiatan yang menunjang pembangunan di Indonesia yaitu sektor pertambangan.  2. Pengawasan adalah suatu kegiatan untuk menjamin atau menjaga agar rencana dapat diwujudkan dengan efektif. Masing-masing organisasi mempunyai rencana untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Untuk menjaga agar organisasi itu dapat mencapai tujuannya mutlak diperlukan pengawasan. Pengawasan berfungsi menjaga agar seluruh jajaran berjalan di atas rel yang benar.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penerbitan, Izin Usaha, Pertambangan Rakyat, Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN ATAS KERUSAKAN BARANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Kuntag, Rivaldo Fransiskus
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi terhdap konsumen  dan apa sajakah perbuatan yang dilarang untuk pelaku usaha, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan apa yang telah dibahas, maka terdapat tiga bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yaitu contractual liability (yaitu tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian atau kontrak dari pelaku usaha baik barang maupun jasa kerugian yang dialami konsumen),  product liability (yaitu tanggung jawab perdata terhadap produk secara langsung dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen) dan criminal liability (yaitu pertanggungjawaban pidana dari pelaku usaha sebagai hubungan antara pelaku usaha dengan negara). Berdasarkan ketentuan Pasal 19 UUPK diketahui bahwa Pelaku usaha diwajibkan untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen akibat mengkonsumsi barang yang diperdagangkannya. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang setara nilainya. 2. Hal-hal yang dilarang bagi pelaku usaha di atur dalam BAB IV Pasal 8 hingga Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat di bagi dalam tiga kelompok, yaitu: pertama larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8), kedua larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9-16), ketiga larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17).Kata kunci: konsumen; pelaku usaha; kerusakan barang;
HAK DAN KEWAJIBAN SESUAI KESEPAKATAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Wurarah, Jehdea
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah  pembuatan kontrak yang sah menurut  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimanakah pemenuhan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan para pihak dalam kontrak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dengan metode penelitian hukum normtif disimpulkan: 1. Pembuatan kontrak yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) diharuskan untuk dilaksanakan dan ditaati oleh para pihak yang berkehendak membuat kontrak sesuai dengan asas itikadi baik dan janji harus  ditetapi.  Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak akan hak dan      kewajiban sesuai kesepakatan dalam kontrak yang dibuat. 2.  Pemenuhan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan para pihak dalam kontrak merupakan bentuk perlindungan hukum atas hak para pihak, sesuai kesepakatan dalam kontrak memiliki kekuatan mengikat untuk ditaati. Pemenuhan hak para  pihak merupakan pelaksanaan kewajiban yang dijamin oleh ketentuan-ketentuan hukum perdata yang berlaku. Pengingkaran terhadap kewajiban dapat menimbulkan konsekuensi hukum yakni pertanggungjawaban perdata yakni ganti rugi akibat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.Kata kunci: kontrak; kesepakatan;
KERJA SAMA INTERNASIONAL DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME Kella, Selina
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dan bagaimanakah kerjasama internasional dalam permintaan bantuan pemblokiran berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris dari negara asing atau yurisdiksi asing di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dilaksanakan oleh instansi penegak hukum, PPATK, dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dapat melakukan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional yang meliputi ekstradisi, bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, dan/atau kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan atas dasar perjanjian atau hubungan baik berdasarkan asas resiprositas. 2. Kerjasama internasional dalam permintaan bantuan pemblokiran berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris dari negara asing atau yurisdiksi asing, maka Negara asing atau yurisdiksi asing dapat menyampaikan permintaan bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan Pemblokiran atas Dana yang diduga berada atau berada di Indonesia milik orang atau Korporasi yang identitasnya tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh negara asing atau yurisdiksi asing. Sesuai dengan asas resiprositas, Indonesia juga dapat menyampaikan permintaan bantuan kepada negara asing atau yurisdiksi asing untuk melakukan Pemblokiran atas Dana yang patut diduga untuk Tindak Pidana Terorisme yang berada di negara asing atau yurisdiksi asing tersebut.Kata kunci: terorisme; pendanaan terorisme;
PENGADAAN TANAH MILIK INSTANSI PEMERINTAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Azwedi, Heldi Fidel
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelepasan objek pengadaan tanah yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah dan bagaimana ganti kerugian atas pelepasan objek pengadaan tanah tanah yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai berikut: Tanah yang dimiliki instansi pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara/daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengatur pemindahtanganan dapat dilakukan terhadap barang milik negara/daerah khususnya tanah untuk membangun fasilitas-fasilitas umum yang penting untuk masyarakat tanpa ganti rugi; dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan 2. Pelepasan objek pengadaan tanah milik instansi pemerintah tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali:  Objek pengadaan tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan dan objek pengadaan tanah kas desa. Ganti Kerugian diberikan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau relokasi.Kata kunci: Pengadaan Tanah, Milik Instansi  Pemerintah, Kepentingan Umum

Page 80 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue