cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG TIDAK DILAKUKAN DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) Damayanti, Dwi Aprilia Arum
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana keabsahan terkait jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bagaimana kedudukan perjanjian mengenai jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perjanjian jual beli tanah pada dasarnya merupakan perjanjian jual beli seperti pada umumnya, oleh karena itu, selama perjanjian jual beli tersebut memenuhi syarat sah perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH. Perdata dan terpenuhinya syarat-syarat materiil yaitu adanya para pihak, tanah sebagai objek jual beli dan harga yang telah disepakati, serta memenuhi unsur-unsur teori kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka jual beli tersebut adalah sah meskipun tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 2. Jual beli tanah secara di bawah tangan berdampak pada pihak pembeli karena akan menimbulkan kesulitan pada saat mendaftarkannya untuk proses balik nama sertifikat, karena menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kantor pertanahan akan menolak pendaftaran peralihan tersebut apabila dokumen-dokumen tidak disertai dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seperti yang disebutkan dalam Pasal 45 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Namun dalam keadaan tertentu jual beli secara di bawah tangan atau jual beli tanpa menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat didaftarkan ke kantor pertanahan, hal ini disebutkan dalam Pasal 37 Ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997.Kata Kunci: jual beli; ppat; tanah
PENGGUNAAN KONTRAK BAKU DALAM PERJANJIAN DAN PENERIMAAN PIHAK YANG TERLIBAT DI DALAMNYA Rantung, Alexsandre
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana eksistensi kontrak baku dalam perjanjian da apakah yang menjadi kendala penerapan kontrak baku dalam perjanjian di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Eksistensi kontrak baku dalam perjanjian dapat menjadi polemik bagi beberapa orang awam maupun para ahli hukum walaupun keberadaannya menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. Ada yang mendukung keberadaan dari kontrak baku asal ada pengawasan dan persyaratan tertentu, namun ada pula yang mengkritiknya atau tidak mendukungnya. Belum lagi rambu-rambu hukum yang mencoba membatasi berlakunya kontrak baku tersebut, terutama jika kontrak baku tersebut mengandung unsur ketidakadilan. Banyak pelaku usaha menggunakan kontrak baku dalam aktivitas bisnisnya karena kelebihan yang dimiliki oleh kontrak baku, antara lain lebih efisien, simpel dan dapat ditanda tangani seketika oleh para pihak. Hal ini sangat menguntungkan terutama bagi kontrak-kontrak masal (mass production of contract) sedangkan kelemahan dari kontrak baku adalah kurangnya kessempatan bagi pihak lawan atau konsumen untuk bernegosiasi maupun mengubah klausula-klausula dalam kontrak yang bersangkutan sehingga kontrak baku tersebut sangat berpotensi untuk terjadinya klausula yang berat sebelah. 2. Kendala penerapan kontrak baku dalam perjanjian, yaitu jika suatu kontrak baku yang berat sebelah, baik dengan klausula eksemsi atau tidak, terlepas ada atau tidaknya unsur pengaruh tidak pantas, atau unsur penyalahgunaan keadaan, maka kontrak yang demikian dianggap bertentangan dengan kesusilaan, sehingga kontrak seperti ini dianggap batal demi hukum.Kata kunci: kontrak baku; perjanjian;
TINJAUAN HUKUM LAUT MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM NELAYAN DI PELABUHAN PERIKANAN KOTA BITUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 Pesak, Nathan Samuel Victor
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum kepada nelayan di aPelabuhan Perikanan Kota Bitung Menurut UU Nomor 45 Tahun 2009 dan apakah upaya perlindungan hukum laut kepada nelayan Menurut UU Nomor 45 Tahun 2009 yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi nelayan tradisional sangat penting dilakukan oleh pemerintah bagi nelayan di pelabuhan perikanan Kota Bitung karena keberadaan nelayan tradisional dalam memanfaatkan sumber daya perikanan tidak semata-mata hanya sebagai kegiatan ekonomi semata. Karena nelayan tradisional di pelabuhan perikanan Kota Bitung membutuhkan kepastian bahwa mereka dilindungi oleh hukum dan peraturan yang berlaku bagi mereka. 2. Perlindungan hukum bagi nelayan menurut hukum laut hanya disebutkan  hanya satu pasal saja dalam UNCLOS 1982 Pasal 51 tentang hak perikanan tradisional sementara perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 pada umumnya sudah cukup baik oleh pemerintah dan oleh sebab itu adanya ketegasan dari pemerintah guna memberikan perlindungan bagi nelayan tradisional karena selama ini perlindungan nelayan hanya berdasarkan Undang-Undang Perikanan.Kata kunci: nelayan; pelabuhan perikanan;
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA ANTARA PEKERJA/BURUH DENGAN PENGUSAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Tapan, Ivena A. K.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana berakhirnya perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha dan bagaimana perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dibuat atas dasar: kesepakatan kedua belah pihak; kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan hukum dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha dan perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetu­juan para pihak. 2. Berakhirnya perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha terjadi apabila: pekerja meninggal dunia; berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Kata kunci: Berakhirnya Perjanjian Kerja, Pekerja/Buruh, Pengusaha, Ketenagakerjaan
KAJIAN HUKUM KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) MENURUT PASAL 1244 DAN PASAL 1245 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Rasuh, Daryl John
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah faktor-faktor perjanjian yang mempengaruhi Keadaan Memaksa (force majeure) dan bagaimana implikasi pembatalan perjanjian yang disebabkan Keadaan Memaksa (force majeure), yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Keadaan memaksa force majeure / overmach adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, di mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko serta tidak dapat menduga pada waktu perjanjian dibuat. Kesemuanya itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya pada saat timbulnya keadaan tersebut. Faktor yang mempengaruhi keadaan memaksa (force majeure), menurut KUH Perdata ada 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu : a.Tidak memenuhi prestasi; b. Ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur ; c.Faktor penyebab itu tidak dapat di duga sebelumnya dan tidak dapat  dipertanggungjawabkan kepada debitur. Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) dan memenuhi unsur a dan c, maka force majeure/overmacht ini disebut absolute overmacht atau keadaan memaksa yang bersifat obyektif. Dasarnya adalah ketidakmungkinan (impossibility) memenuhi prestasi karena bendanya lenyap/musnah.  Jika terjadi force majeure/overmacht yang memenuhi unsur b dan c, keadaaan ini disebut relatieve overmacht atau keadaan memaksa yang bersifat subyektif. Dasarnya ialah kesulitan memenuhi prestasi karena ada peristiwa yang menghalangi debitur untuk berbuat. Keadaan memaksa yang menghalangi pemenuhan prestasi haruslah mengenai prestasinya sendiri, karena kita tidak dapat mengatakan adanya keadaan memaksa jika keadaan itu terjadi kemudian. 2. Implikasi hukum keadaan memaksa (force majeure), bahwa keadaan yang menghalangi pemenuhan prestasi itu ada tidaknya hanya jika setiap orang sama sekali tidak mungkin memenuhi prestasinya bahkan debitur sendiri yang bersangkutan tidak mungkin atau sangat berat untuk memenuhi prestasi. Penentuannya harus berdasarkan kepada masing-masing kasus. Impliasinya bahwa debitur tidak harus menanggung risiko dalam keadaan memaksa maksudnya debitur baik berdasarkan undang-undang, perjanjian maupun menurut pandangan yang berlaku dalam masyarakat, tidak harus menanggung risiko. Selain itu karena keadaan memaksa, debitur tidak dapat menduga akan terjadinya peristiwa yang menghalangi pemenuhan prestasi pada waktu perjanjian dibuat. Kata kunci: keadaan memaksa
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA Kiay Demak, Rizky Perdana
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana rukun dan syarat perkawinan yang harus dipenuhi menurut Hukum Islam dan bagaimana akibat hukum dari suatu perkawinan menurut Hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perkawinan lam Hukum Islam dapat dilaksanakan apabila memenuhi Rukun dan Syarat perkawinan serta harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama demi kepastian hukum. Sedangkan perkawinan yang tidak dicatat tidak mempunyai kekuatan legal formal. 2. Hak dan kewajiban suami isteri dibagi atas 2 bagian  yaitu :   Hak dan Kewajiban yang Bersifat Bukan Kebendaan dan Hak dan Kewajiban yang Bersifat Kebendaan. Hak dan Kewajiban yang Bersifat Bukan Kebendaan diatur dalam Al-Qur’an Surah 4 Ayat 19.  Hak dan Kewajiban yang Bersifat Kebendaan  diatur dalam Al-Qur’an Surah 2 Ayat 233.Kata kunci: Rukun dan Syarat Perkawinan, Hukum Islam
TINJUAN YURIDIS INDEPENDENSI BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL Rantung, Lucky P.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Landasan hukum perbankan utama di Indonesia dan juga merupakan Landasan Konstitusionalnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ialah ketentuan bahwa “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan Undang-Undang” (Pasal 23D). Independensi Bank Indonesia dimaksudkan sebagai suatu prinsip kebebasan atau kemandirian Bank Indonesia, dalam arti bebas dari campur tangan lembaga-lembaga negara lain atau pihak-pihak lain. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, dimana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan (library research).  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana instrumen hukum Bank Indonesia di Indonesia serta bagaimana implementasi independensi Bank Indonesia. Pertama, instrumen hukum Bank Indonesia, dalam perkembangannya mendapat pengaruh dengan berlakunya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena terjadi pergeseran sekaligus peralihan fungsi, tugas, dan wewenang mengatur dan mengawasi bank yang semula menjadi fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia, beralih menjadi fungsi, tugas dan wewenang OJK. Dikaji secara yuridis berdasarkan pendekatan perbandingan (comparative approach), ketentuan-ketentuan yang mengatur instrumen hukum Bank Indonesia dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahan-perubahannya terdapat perbedaan secara substansial, walaupun demikian, ada pula substansi yang memiliki kesamaan. Kedua, Bank Indonesia bersifat independen, yakni Bank Indonesia sebagai lembaga negara, bahwa independensi Bank Indonesia berarti independensi dari campur tangan lembaga negara lainnya atau pihak-pihak lainnya. Campur tangan terhadap implementasi tugas dan kewenangan Bank Indonesia merupakan bentuk pelanggaran bahkan inkonstitusional.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara berbentuk badan hukum publik yang berkedudukan, tugas, dan kewenangannya ditentukan secara konstitusional dengan status sebagai badan hukum publik yang independen. Instrumen hukum Bank Indonesia sebagai hukum positif sekarang ini merupakan pengganti instrumen hukum lama yakni Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.Independensi Bank Indonesia berarti sebagai lembaga negara yang mandiri, yang memiliki otonomi serta tidak menjadi bagian dari lembaga-lembaga negara lainnya. Bank Indonesia dengan independensinya berarti tidak boleh dicampuri, dipengaruhi atau ditekan oleh lembaga-lembaga kenegaraan lainnya termasuk Pemerintah.
PENGADILAN CAMPURAN (HYBRID TRIBUNAL) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Makalew, Daniel Brando
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengadilan campuran (hybrid tribunal) dalam perspektif hukum pidana internasional dan bagaimanakah urgensi pembentukan pengadilan campuran (hybrid tribunal) dalam menangani kejahatan internasional yang dengabn metode penelitian hokum normatif disimpulkan: 1. Pengadilan campuran (hybrid tribunal) dalam perspektif hukum pidana internasional sangat pantas diterapkan untuk menangani masalah kejahatan internasional karena pengadilan campuran (hybrid tribunal) dapat mengisi celah antara hukum nasional suatu negara dan hukum internasional dan pengadilan campuran (hybrid tribunal) dapat mengadili masalah kejahatan internasional yang di terjadi di masa lampau yang tidak bisa dilakukan oleh International Criminal Court karena terbatasnya ruang gerak International Criminal Court yang hanya dapat mengadili masalah kejahatan internasional setelah berlakunya Statuta Roma 1998 (Rome Statue 1998). 2. Pengadilan campuran bersifat ad hoc atau pembentukkannya hanya bersifat sementara sehingga dalam pelaksanaannya tidak mematikan tugas dan fungsi dari Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dan urgensi pembentukan pengadilan campuran (hybrid tribunal) adalah untuk mengatasi serta menjadi solusi permasalahan yang ada dalam sistem hukum domestik yang dinilai masih tergolong lemah dalam menangani kasus kejahatan internasional dan juga karena terkadang masih mempunyai budaya impunitas.Kata kunci: pengadilan campuran; hukum pidana internasional;
PEMENUHAN HAK NARAPIDANA LAPAS KELAS IIA MANADO BERDASARKAN PASAL 14 UU NO. 12 TAHUN 1995 DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM Wowiling, Fitriyanti F.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pemenuhan Hak-Hak Narapidana di Lapas Kelas IIA Manado dan bagaimana factor-faktor Pendukung dan penghambat dalam pemenuhan hak narapidana.  Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris atau disebut juga dengan  metode normatif terapan, dapat disimpulkan: 1. Perlindungan  terhadap pemenuhan hak-hak narapidana pemasyarakatan selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA  Manado secara keseluruhan telah dijalankan oleh pihak lapas dengan baik dan telah berjalan sesuai dengan apa yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta telah diterima oleh narapidana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tetang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Narapidana Pemasyarakatan. Namun masih terdapat beberapa hak narapidana pemasyarakatan yang belum bisa terpenuhi secara maksimal seperti mendapatkan obat-obatan yang layak dan cukup, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mendapatkan upah atau premi atas pekerjaannya dikarenakan tidak berfungsinya bengkel kerja yang ada serta sulitnya narapidana dalam mengurus administrasi untuk pengajuan cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat serta cuti menjelang bebas. 2. Bahwa tidak terpenuhinya hak-hak narapidana disebabkan beberapa faktor yang menjadi kendala yang dihadapi petugas lembaga pemasyarakatan dalam mengayomi serta memasyarakatkan para narapidana, yakni diantaranya Kurangnya ruangan-ruangan untuk menempatkan narapidana khusus, sehingga terjadi over kapasitas, Fasilitas dana pengayoman serta pemasyarakatan (pembinaan) narapidana yang sangat terbatas, dan Kurangnya tenaga ahli (psikolog, sosiolog, ekonom, dan agawaman), kurangnya sumber daya manusia seperti dokter dan perawat dalam pemenuhak hak pelayanan kesehatan, dan sulitnya narapidana dalam memenuhi persyaratan administrasi utuk mendapatkan hak cuti menjelang bebas.Kata kunci: Pemenuhan hak narapida, perspektif HAM
GUGATAN ISTRI TERHADAP HARTA MILIK BERSAMA ATAS NAMA SUAMI DI BANK PASCA-PERCERAIAN Utina, Muhammad Rafli N.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  pengaturan harta bersama dalam suatu perkawinan dan bagaimana status kepemilikan harta bersama pasca perceraian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang harta bersama dalam suatu perkawinan di mana harta tersebut dikuasai oleh 2 pilihan, yaitu suami dan istri. Suami tidak bisa menjual harta bersama tanpa persetujuan istri, begitu juga sebaliknya istri tidak bisa mengalihkan harta bersama tanpa persetujuan suami. Apabila terjadi perceraian harta bersama tersebut harus diputuskan oleh hakim terkait dengan pemberian nafkah bagi anak-anak terutama para pihak yang diserahkan hak asuh kepada anak. 2. Harta bersama atau harta goni gini adalah harta yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung. Terjadinya perceraian, menyebabkan status hukum harta bersama harus diperhatikan demi kepentingan para pihak serta anak-anaknya. Simpanan berupa Deposito Berjangka atau tabungan pada Bank atas nama suami, oleh pihak bank dipandang sebagai bagian dari rahasia bank yang wajib dijaga, dapat diterobos berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012.Kata kunci: Gugatan Istri, Harta Milik Bersama, Atas Nama Suami Di Bank, Pasca-Perceraian

Page 77 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue