cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PIHAK BANK ATAS TERJADINYA KREDIT MACET NASABAH PENYIMPAN DANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Rantung, Novrico Hendry
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban hukum bank atas terjadinya kredit macet terhadap nasabah penyimpan dana dan bagaimana penyelesaian kredit macet di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab hukum bank atas terjadinya kredit macet terhadap nasabah penyimpan dana sebenarnya belum diatur secara khusus untuk undang-undang tersebut. Sebagai tanggung jawab yang harus diembani bank sebagai pelaku usaha harus memberikan layanan penyelesaian sengketa dan infrastruktur atas berbagai keluhan dan pengaduan nasabah penyimpan atas terjadinya kredit macet. Media penyelesaian ini juga harus memenuhi standar waktu dan pelayanan, artinya dapat berlaku efektif dan efisien. Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan Indonesia dalam upaya memenuhi standar tersebut juga telah memprioritaskan program-program terkait perlindungan nasabah, transparansi informasi produk perbankan, dan pembentukan lembaga mediasi perbankan independen. 2. Penyelesaian kredit macet nasabah penyimpan dana di Indonesia dapat dilakukan melalui dua cara yaitu negosiasi dan litigasi. Penyelesaian melalui negosiasi itu Upaya negosiasi menyelamatkan kredit semacam ini disebut negosiasi kredit yang dapat diselamatkan, artinya kredit yang tadinya macet diadakan kesepakatan baru, sehingga menjadi terhindar dari masalah. Sedangkan penyelesaian melalui litigasi yaitu cara ini dilakukan terhadap debitur yang usahanya masih berjalan dan debitur yang usahanya tidak lagi berjalan.  Penyelesaian kredit melalui litigasi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata atau permohonan eksekusi grosse akta; dan penyelesaian melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) khususnya bagi kredit yang menyangkut kekayaan negara.Kata kunci: Pertanggungjawaban hukum, Bank, kredit macet, Nasabah penyimpan dana
PROSES BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK JUAL BELI TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Mokoagow, Areini Airin
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang jual beli tanah menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan bagaimana proses balik nama sertifikat hak milik atas jual beli tanah berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria hak-hak atas tanah yang dapat dijadikan obyek peralihan hak adalah: a. Hak Milik b. Hak Guna Usaha c. Hak Guna Bangunan d. Hak Pakai . Akta PPAT berfungsi sebagai alat pembuktian mengenai benar sudah dilakukannya jual beli. Jual beli tersebut masih dapat dibuktikan dengan alat pembuktian yang lain. Dalam proses pembuatan akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT, dibutuhkan langkah-langkah yang harus dilalui oleh PPAT sebelum dilakukan penandatanganan akta jual belinya oleh para pihak yang berkepentingan. Setelah semua persyaratan dipenuhi termasuk pemeriksaan kebenaran sertifikat tanah tersebout oleh PPAT maka penandatanganan  akte jual beli tanah (AJB) harus dilakukan dihadapan PPAT setempat yang dihadiri oleh kedua belah pihak penjual dan pembeli. 2.Proses balik nama sertifikat hak milik jual beli tanah menurut UUPA, adalah Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada pembeli, nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk dan nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk kemudian dalam waktu 14 (empat belas hari) sampai maksimal 20 (dua puluh hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah beralih menjadi atas nama pembeli di Kantor Pertanahan.Kata kunci: Proses balik nama, sertifikat, hak milik, jual beli tanah
AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) UNTUK GOLONGAN TIONGHOA MENURUT SISTEM HUKUM PERDATA Montolalu, Jinie Aprilly
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara pengangkatan anak untuk golongan Tionghoa menurut sistem Hukum Perdata dan bagaimana akibat pengangkatan anak untuk golongan Tionghoa menurut sistem Hukum Perdata dan aturan hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tata Cara Pengangkatan Anak Untuk Golongan Tionghoa Menurut Sistem Hukum Perdata diatur dalam Stbl.1917 No.129 bahwa yang dapat mengangkat anak adalah seorang laki-laki atau telah pernah beristri tak mempunyai keturunan laki-laki yang sah dalam garis laki-laki, baik keturunan karena kelahiran maupun keturunan karena pengangkatan anak, maka boleh ia mengangkat seorang anak laki-laki sebagai anaknya.  Pasal 6 dan 7 disebutkan bahwa yang boleh diangkat hanyalah orang-orang Tionghoa laki-laki yang tidak beristeri dan tidak beranak, serta yang tidak telah diangkat oleh orang lain. Orang yang diangkat harus paling sedikitnya 18 tahun lebih muda dari pada suami dan paling sedikitnya 15 tahun lebih muda dari pada si isteri atau janda yang mengangkatnya. 2. Akibat hukum pengangkatan anak untuk golongan Tionghoa menurut sistem Hukum Perdata anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan Perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Karena status anak angkat sama dengan anak kandung dari orang tua angkatnya maka dengan demikian pembagian harta warisan berlaku sama dengan anak kandung seperti tertuang dalam Pasal 857 KUHPerdata.Kata kunci: Akibat Hukum, Pengangkatan Anak (Adopsi),Golongan Tionghoa, Hukum Perdata
TANGGUNG JAWAB BANKIR ATAS KREDIT MACET NASABAH Kapugu, Betsy Anggreni
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk kegiatan perbankan dan bagaimana tanggung jawab yuridis bankir berkenaan dengan kredit macet yang dialami nasabahnya, dari perspektif perdata maupun pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bentuk kegiatan perbankan yaitu terdiri dari 3 (tiga) kegiatan pokok yakni kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan kembali dana yang dihimpun tersebut kepada masyarakat/dunia usaha yang membutuhkan, serta menyediakan layanan jasa-jasa tertentu di bidang keuangan dan perbankan. 2. Tanggung jawab bankir belum di atur secara khusus di dalam Undang-undang perbankan. Untuk menuntut pertanggungjawaban masih memakai aturan-aturan yang bersifat umum seperti Undang-undang Perbankan, KUHPerdata dan Pidana. Belum adanya aturan khusus "lex spesiali" merupakan kelemahan dalam penunrutan pertanggungjawaban bankir bila terjadi kredit macet. Kata kunci: Tanggungjawab, bankir, kredit macet
TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYELESAIAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Sadiki, Sarah E.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan bagaimana penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen dilakukan melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi; konsultasi perlindungan konsumen; pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran undang-undang konsumen; menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen. Putusan majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan. 2. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa dan gugatan diajukan kepada peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.Kata kunci: Tugas dan Kewenangan, Badan Penyelesaian Konsumen, Perlindungan Konsumen
PROSPEK DAN TANTANGAN PENERAPAN ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION PADA KONTRAK PENGELOLAAN PORTOFOLIO EFEK Sumampouw, Petty
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  pengaturan perjanjian pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara keseluruhan, dan bagaimana  prospek dan tantangan penerapan ADR pada pengelolaan portofolio efek.  Melaluyi metode penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Sebelum adanya peraturan Bapepam-LK No V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individu, pengelolaan KPD berlangsung didaerah abu-abu (tidak ada kepastian). Dengan adanya peraturan Bapepam-LK No V.G.6 maka sekarang pengelolaan KPD telah meiliki landasan hukum yang pasti dan kuat. Manajer Investasi memiliki ruang gerak yang sangat jelas karena telah ada rambu-rambu dari Bapepam-LK.  2. Terdapat banyak kelebihan dalam menggunakan Alternative Dipuste Resolution yaitu: dijaminya kerahasiaan sengketa para pihak, dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena proseduraldan administrative, para pihak dapat memilih arbiter/mediator/konsiliator, para pihak dapat mementukan pilhan hukum untuk menyelesaikan masalahnya, putusan yang besifat mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan, biaya yang murah dibandingkan pengadilan dan yang  terakhir tentu saja proses yang cepat. Kata kunci: alternative dispute resolution, portofolio efek
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH TERHADAP KREDIT MACET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 Lapian, Claudia
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kredit macet dalam perbankan syariah dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dan disimpulkan: 1. Kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya. Kredit macet merupakan kredit bermasalah dimana karena suatu hal seorang debitur mengingkari janji mereka membayar kredit yang jatuh tempo sehingga terjadi keterlambatan atau sama sekali tidak ada pembayaran. Kredit macet bertentangan dengan tujuan pembiyaan oleh bank. Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. 2. Pada Pasal 55 Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, penyelesaian sengekta dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi/di luar pengadilan. Musyawarah, mediasi perbankan dan Arbitrase Syariah.Undang-undang  ini juga memberi ruang kepada Pengadilan Negeri menangani kasus syariah. Dapat dipahami bahwa perkara hukum yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah sudah ditangani oleh pengadilan agama yang secara substansial sangat kompeten, mengingat basis pendalaman hukumnya adalah hukum syariah, sedangkan pengadilannegeri yang memiliki basis hukum positif yang secara keseluruhan hukumnya berdasarkan hukum dari belanda sangat bertentangan dengan hukum agama Islam. Kata kunci: Penyelesaian sengketa, perbankan, syriah, kredit macet
PENGIKATAN JAMINAN KREDIT BANK MELALUI LEMBAGA JAMINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Tompodung, Christo
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengikatan jaminan kredit bank melalui lembaga jaminan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan bagaimana fungsi jaminan kredit dalam pemberian kredit oleh bank melalui hak tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengikatan jaminan kredit melalui lembaga jaminan hak tanggungan oleh bank dalam pemberian kredit merupakan suatu keharusan sebelum debitur menarik dana kredit yang diterimanya sebagai bagian dari persyaratan administratif yang ditetapkan dalam peraturan intern bank, sebagai jaminan pelunasan utang debitur apabila debitur ingkar janji melalui pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT. 2. Fungsi jaminan kredit melalui hak tanggungan bagi debitur adalah bahwa dengan adanya jaminan kredit dapat memperoleh fasilitas kredit dari bank sehingga dapat mengembangkan usahanya. Sedangkan bagi bank, bank mempunyai hak kebendaan terhadap objek jaminan, mempunyai hak didahulukan dari kreditur lain, mempunyai kepastian hukum terhadap objek jaminan dan mempunyai kemudahan mencairkan objek jaminan.Kata kunci: Pengikatan Jaminan, Kredit Bank, Lembaga Jaminan, Hak Tanggungan
FUNGSI BANK DALAM SISTEM PENYALURAN KREDIT PERBANKAN Saroinsong, Andrew N.
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari tidak dapat dielakkan bahwa tingkat kebutuhan manusia semakin lama akan semakin meningkat. Dalam upaya meningkatkan taraf dan standar hidupnya anggota masyarakat akan melakukan berbagai usaha untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu alternatif pendanaan yang dapat digunakan adalah melalui bank.Salah satu kegiatan usaha pokok bagi bank adalah memberikan kredit. Kredit disalurkan bank kepada masyarakat sesuai dengan fungsi utamanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yang akan bertumpu pada data primer (hasil dari penelitian lapangan) dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana prinsip-prinsip yang dilakukan bank dalam kegiatan penyaluran kredit perbankan serta bagaimana fungsi bank dalam sistem hukum perbankan di Indonesia. Pertama, prinsip-prinsip penilaian bank dalam penyaluran kredit perbankan sehingga tidak terjadi kredit bermasalah (kredit macet), maka bank melakukan beberapa hal sebelum mengucurkan kredit kepada calon Debitur Kriteria penilaian yang harus dilakukan oleh bank dilakukan dengan analisis 6C dan 7P. Kedua, Fungsi dari pada Bank dalam sistem hukum perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa prinsip-prinsip penilaian bank dalam penyaluran kredit perbankan sehingga tidak terjadi kredit bermasalah (kredit macet), maka bank melakukan beberapa hal sebelum mengucurkan kredit kepada calon Debitur berdasarkan pada faktor-faktor watak (Character), jaminn (Collateral), modal (Capital), kemampuan (Capacity), dan kondisi ekonomi (Condition of Economy). Fungsi dari pada Bank dalam sistem hukum perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia. Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat pada dasarnya merupakan kegiatan yang perlu diawasi.
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN RAHASIA BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Gafara, Fathir
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum bank terhadap pelaksanaan rahasia bank dan apa saja yang menjadi pengecualian terhadap pelaksanaan rahasia bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab hukum bank terhadap pelaksanaan rahasia bank yakni Bank bertindak sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu melakukan kelaziman operasi, melakukan pencatatan dan pengarsipan pada bank. Rahasia bank hanya menyangkut nasabah penyimpan dan simpanannya saja apabila ada orang yang menanyakan identitas nasabah atau aktivitasnya di bank selain dari ketiga pihak yang berwenang yaitu kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, maka bank tidak akan memberikan informasi apapun. Bank akan merahasiakannya dan secara tidak langsung juga menjaga keamanan keuangan nasabah karena rahasia bank mencakup perlindungan terhadap nasabah dan simpanan/keuangannya. 2. Pengecualian Rahasia Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu: Keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya itu boleh diungkapkan dalam hal mengenai pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan, untuk penyelesaian piutang bank, untuk kepentingan peradilan pidana, untuk kepentingan pemeriksaan peradilan perdata, untuk kepentingan tukar-menukar informasi bank, untuk kepentingan pihak lain yang ditunjuk nasabah.Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Rahasia Bank, Perbankan.

Page 79 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue