cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
SANKSI PIDANA PEMBERIAN BANTUAN BAGI PELAKU YANG MELARIKAN DIRI DALAM PROSES PERADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Rori, Evan Grady
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberian bantuan bagi pelaku perdagangan orang untuk melarikan diri dari proses peradilan pidana menurut Undang-Undang Nomor  21 Tahun  2007 dan bagaimana sanksi pidana akibat membantu pelarian pelaku perdagangan orang dari proses peradilan pidana menurut Undang-Undang Nomor  21 Tahun  2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pemberian bantuan bagi pelaku perdagangan orang untuk melarikan diri dari proses peradilan pidana merupakan salah satu bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan perdagangan orang. Tindak pidana ini terjadi dengan cara memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku dan  menyediakan tempat tinggal bagi pelaku serta menyembunyikan pelaku; atau menyembunyikan informasi keberadaan  pelaku tindak pidana perdagangan orang. 2. Pemberlakuan sanksi pidana akibat membantu pelarian pelaku perdagangan orang dari proses peradilan pidana yakni dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Kata kunci: Sanksi Pidana; Pemberian Bantuan; Pelaku Yang Melarikan Diri; Proses Peradilan; Perdagangan Orang
GANTI KERUGIAN PIHAK BADAN USAHA AKIBAT PENGOPERASIAN BANDAR UDARA TERHADAP PENGGUNA JASA Bajak, Marchella
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian yakni untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab ganti kerugian oleh pihak badan usaha bandar udara terhadap pengguna jasa akibat pengoperasian bandar udara dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap badan usaha bandar udara apabila tidak melaksanakan tanggung jawab ganti kerugian kepada pengguna jasa yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab ganti kerugian oleh pihak badan usaha bandar udara terhadap pengguna jasa dan/atau pihak ketiga akibat pengoperasian bandar udara meliputi: kematian atau luka fisik orang, musnah, hilang, atau rusak peralatan yang dioperasikan; dan/atau dampak lingkungan di sekitar bandar udara akibat pengoperasian bandar udara. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap badan usaha bandar udara yang tidak melaksanakan tanggung jawab ganti kerugian kepada pengguna jasa/dan atau pihak ketiga akibat pengoperasian bandar udara, berupa kematian atau luka fisik orang dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Apabila musnah, hilang, atau rusak peralatan yang dioperasikan; dan/atau dampak lingkungan di sekitar bandar udara, yang diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Kata kunci: ganti rugi; bandar udara;
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH PERBATASAN INDONESIA-TIMOR LESTE Mayaut, Christian R. A. W
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Bentuk-bentuk Penyelesaian Sengketa Perbatasan Antar Negara Menurut Hukum Internasional dan bagaimanakah Upaya Penyelesaian Sengketa Perbatasan Indonesia Dengan Timor Leste yan dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran yang dimainkan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa Internasional adalah memberikan cara bagaimana negara yang  bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum Internasional. Secara umum Hukum Internasional mengenal 2 (dua) cara penyelesaian, yaitu cara penyelesaian sengketa secara damai dan perang (paksa). Suatu sengketa bukanlah suatu sengketa menurut hukum Internasional, jika penyelesainnya tidak mempunyai akibat pada hubungan negara yang bersengketa. Penyelesaian sengketa  karenanya merupakan satu tahap penting dan menentukan. Dalam hal ini bentuk penyelesaian sengketa secara damai merupakan cara yang telah diakui  dan dipraktikkan sejak lama sampai saat ini, sebagaimana juga yang tertuang dalam Pasal 33 Piagam PBB, dalam hal terjadinya sengketa antar negara, dapat diselesaiakan secara damai. 2. Sebagai negara yang berdaulat baik itu Indonesia maupun Republica Demokratica de Timor Leste (RDTL) sama-sama mempunyai kepentingan terhadap wilayah perbatasan. Dalam upaya menyelesaikan  sengketa batas wilayah tersebut bisa dilihat bahwa metode penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam hal ini Indonesia dan Timor Leste adalah menggunakan penyelesaian sengketa secara damai, dengan cara negosiasi atau perundingan, kedua negara berunding dan melakukan tinjauan ulang terhadap beberapa perjanjian kerja sama yang sudah dilakukan.Kata kunci: sengketa wilayah perbatasan; indonesia-timor leste;
TINJAUAN HUKUM MARITIM BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN KAPAL LAUT DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL Octavianus, Yoshua Yudha
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tanggung jawab pengangkutan barang melalui kapal laut secara internasional dan bagaimana pertanggungjawaban pihak pengangkut barang melalui laut berdasarkan hukum nasional Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pertanggungjawaban pengangkutan melalui laut secara Internasional mendapat pengaruh dari Kamar Dagang Internasional (ICC) yang dalam perkembangannya telah mengeluarkan Incoterms terbaru tahun 2020 untuk mempermudah arus perdagangan internasional dalam hal ini mengatur di mana terjadi penyerahan barang, pihak mana berkewajiban membayar biaya pengangkutan, pengurusan pengangkutan hingga pengalihan resiko atas barang tersebut khususnya terms yang mengatur hal tersebut yakni : FAS (Free Alongside Ship), FOB (Free on Board), CNF (Cost and Freight), CIF (Cost Insurance and Freight). Tanggung jawab pihak pengangkut juga ditegas pada hasil konvensi internasional The Hague Rules pada artikel III dan IV mengatur kewajiban pengangkut dalam menyelenggarakan tanggung jawabnya dan batas tanggung jawab yang diberikan kepada pengangkut selama terselenggaranya pengangkutan. 2. Pertanggungjawaban pihak pengangkut barang melalui laut secara Hukum Nasional Indonesia diatur dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2002 tentang Perkapalan. Aturan tersebut mengatur kewajiban pengangkut dalam hal menjaga keselamatan barang, memelihara kapal agar tetap laik laut, prinsip-prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan dan praduga serta batas-batas tanggung jawab yang diberikan pengangkut selama menjalankan tugasnya seperti : bencana alam, pembajakan laut, terorisme, resiko kewajiban nakhoda memberikan pertolongan kepada orang-orang yang ada dalam bahaya khususnya bila kapalnya terlibat dalam tubrukan.Kata kunci: hukum maritime; angkutan kapal laut;
TINJAUAN HUKUM HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MENURUT KUHPERDATA Pepah, Gloria
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah unsur dan syarat perjanjian sah menurut KUHPerdata dan bagaimanakah hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa-menyewa menurut  KUHPerdata, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Unsur  dan  syarat  perjanjian  sah menurut ketentuan KUHPerdata, khususnya Pasal 1320  harus memiliki 4 (empat) unsur dan pada setiap unsur melekat syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Perjanjian yang sah dan mengikat diakui dan memiliki akibat hukum.Adapun unsur dan syarat yang dimaksud adalah persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat /cakap melakukan perbuatan menurut undang-undang, adanya objek (prestasi) tertentu berupa memberikan suatu benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, melakukan suatu perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan tertentu serta apa yang ingin dicapai pihak-pihak itu harus memenuhi syarat, tujuan perjanjian yang akan dicapai pihak-pihak itu sifatnya harus halal, tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. 2. Hak dan kewajiban  para pihak dalam perjanjian sewa menyewa menurut KUHPerdataadalah  bagi pihak yang menyewakan ; menyerahkan benda sewaan kepada penyewa, memelihara benda sewaan sedemikian rupa sehingga benda itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud, dan menjamin penyewa untuk menikmati benda sewaan selama berlangsung sewa menyewa, sedangkan bagi pihak penyewa adalah :  memakai benda sewaan sebagai penyewa yang baik sesuai dengan tujuan yang diberikan pada benda itu menurut perjanjian, membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan, pengembalian benda sewaan dalam keadaan baik sebab jika pihak penyewa menerima benda sewaan dalam keadaan baik, pengembalian pun dalam keadaan baik dan tidak mengulang sewakan atau mengalihsewakan benda sewaan kepada pihak lain karena adanya larangan dalam perjanjian dengan ancaman pembatalan dan pembayaran ganti kerugian.Kata kunci: sewa menyewa; kuhperdata;
KEDUDUKAN HASIL PENYADAPAN SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRING) Runtu, Tiara Cornelia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana pencucian uang(money laundering) dan bagaimana kedudukan hasil penyadapan sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencucian uang (money laundering). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana pencucian uang adalah sangat merugikan masyarakat, karena kegiatan pencucian uang itu memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, penyelundup dan penjahat lainnya dapat memperluas kegiatannya; pencucian uang akan merongrong masyarakat keuangan karena demikian besarnya jumlah uang haram yang terlibat dan beredar dan peluang untuk melakukan korupsi terbuka lebar; juga pencucian uang mengurangi pendapatan pemerintah dari sektor pajak. 2. Hasil penyadapan berfungsi sebagai alat bukti petunjuk, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 73 huruf b UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kekuatan pembuktian dari hasil penyadapan adalah sangat kuat dan sah, karena hasil penyadapan merupakan perluasan dari alat bukti petunjuk, dimana alat bukti petunjuk merupakan salah satu alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Selain sebagai alat bukti petunjuk maka hasil penyadapan berupa rekaman suara juga berfungsi sebagai alat bukti surat karena merupakan dokumen elektronik. Kekuatan pembuktian hasil penyadapan berupa rekaman suara ini sudah memenuhi kriteria alat-alat bukti yang sah dalam Pasal 184 KUHAP dan mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan sah. Kata kunci: Kedudukan Hasil Penyadapan, Alat Bukti, Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)
PENYEBAB MENDAPAT DAN TIDAK MENDAPAT WARISAN MENURUT HUKUM WARIS ISLAM Walangadi, Gibran Refto
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dialkukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Syarat menjadi ahli waris menurut hukum waris Islam dan bagaimana penyebab seorang ahli waris tidak lagi mendapat warisan menurut hukum Islam. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Syarat menjadi ahli waris cukup sederhana yaitu bersifat individual dan independen, memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang menurut hukum untuk menjadi ahli waris. Akan tetapi ketentuan peryaratan tersebut harus mengikuti kaidah yang telah ditetapkan dalam hukum waris Islam dan implementasi di Indonesia telah terhimpun dalam Kompilasi Hukum Islam. 2. Penyebab atau sebab-sebab seorang ahli waris menjadi tidak lagi mendapat warisan pada prinsipnya berkaitan dengan beberapa unsur penghalang yang menyebabkan ahli waris kehilangan hak mendapatkan warisan meskipun sudah memenuhi rukun dan syarat ahli waris. Adapun unsur penghalang yang mengakibatkan seseorang ahli waris kehilangan hak yaitu : berlainan agama,  perbudakan, pembunuhan, hijab. Unsur atau faktor penghalang tersebut bersifat normatif menjadi penentu yang dapat dibuktikan dan diputuskan melalui pengadilan. Dalam kondisi yang diangkat penulis seharusnya hakim tidak perlu memaksakan diri untuk mengutip pasal tersebut dan untuk membuat landasan siapa yang akan menjadi ahli waris, misalkan hakim dapat membuat penalaran secara induktif. Induktif yang dimaksud adalah hakim sebelumnya menelaah tentang pengertian ahli waris langsung dan ahli waris pengganti yang ada dalam sengketa dan membandingkannya dengan melihat syarat-syarat seseorang yang dapat menjadi ahli waris.Kata kunci: Penyebab Mendapat, Tidak Mendapat, Warisan, Hukum Waris Islam
PENYALURAN DANA BAGI MASYARAKAT MELALUI PERJANJIAN KREDIT BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN Runtukahu, Fanestasya Silviani
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana jaminan perjanjian kredit bank dalam penyaluran dana bagi masyarakat  dan bagaimana penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jaminan dalam perjanjian kredit bank berkaitan dengan penyaluran dana bagi masyarakat berfungsi nantinya apabila pelunasan kredit oleh debitur yang berupa hasil keuangan yang di peroleh dari usahanya tidak memadai, sebagaimana yang di harapkan, maka hasil eksekusi dari jaminan itu diharapkan menjadi alternatif sumber pelunasan yang di harapkan oleh bank. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang, artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan oleh calon debitur. 2. Penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank dalam rangka meningkatkan taraf  hidup rakyat banyak. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Penting perjanjian kredit antara bank dan pihak lain, karena perjanjian kredit secara tertulis  akan memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit dan mengikat secara hukum.Kata kunci: perbankan; kredit bank;
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK RAHASIA DAGANG Pongkorung, Ribka
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk tindak pidana rahasia dagang dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hak rahasia dagang dari sudut hukum pidana meliputi Tindak pidana rahasia dagang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang, tindak pidana dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban menjaga rahasia dagang dan tindak pidana dengan sengaja memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Perlindungan hukum terhadap pemegang rahasia dagang semakin kuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Secara perdata dengan ditegaskannya hak menggugat kepada pihak-pihak yang melanggar hak rahasia dagang, perlindungan hukum perdata semakin mendapat kepastian hukum. yang menjadi landasan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang yaitu : teori hak milik, teori kontrak, dan teori perbuatan melawan hukum. Perkembangan kebijakan dan kepedulian mengenai perlindungan aset-aset intelektual atau HKI, termasuk rahasia dagang dibarat dilandasi beberapa teori, yang dikenal sebagai teori reward, teori recovery dan teori incenti.Kata kunci: Tinjauan yuridis, perlindungan hokum,  pemilik, rahasia dagang
ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI ASAS NEBIS IN IDEM DALAM PERKARA PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 145/PDT.G/2017/PN.THN) Poli, Vanggy
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian in yaitu untuk mengetahui bagaimanakah landasan teoritis Nebis In Idem dalam perkara perdata dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan asas Nebis In Idem dalam perkara perdata Nomor: 145/Pdt.G/2017/PN.Thn, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan dasar hukum asas nebis in idem yang terdapat dalam pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dapat disimpulkan bahwa  landasan teoritis prinsip ini adalah semata-mata memberi perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia seseorang, agar seseorang tidak diadili untuk perkara yang sama dan mengedepankan kepastian hukum serta jangan sampai pemerintah berulang-ulang membicarakan tentang peristiwa yang sama itu juga, sehingga dalam satu peristiwa ada beberapa putusan yang kemungkinan akan mengurangkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahnya. 2. Dasar Pertimbangan Hakim dalam menerapkan Asas Nebis In Idem dalam Perkara Perdata Nomor: 145/Pdt.G/2017/PN.Thn, dapat penulis simpulkan bahwa unsur Nebis In Idem terpenuhi dalam perkara tersebut karena telah memenuhi syarat-syarat berupa: Apa yang digugat sudah pernah diperkarakan sebelumnya; Terhadap perkara terdahulu, telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; Adanya putusan bersifat positif; Subjek atau pihak yang berperkara sama; Objek gugatan sama.Kata kunci: ne bis in idem

Page 81 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue