cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PENGAMANAN PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIA DALAM UPAYA KEUTUHAN WILAYAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Modeong, Indriati
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui masalah-masalah apa yang sering terjadi antara Indonesia dengan negara tetangga menyangkut pulau-pulau kecil terluar Indonesia dan bagaimana upaya pengamanan yang dilakukan pemerintah Indonesia  terhadap pulau-pulau kecil terluar Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Masalah-masalah yang sering terjadi antara Indonesia dengan negara-negara tetangga di Kawasan Perbatasan menyangkut pulau-pulau kecil terluar Indonesia yaitu masalah perebutan pulau dan klaim sepihak wilayah laut. Beberapa konflik perbatasan telah di selesaikan dengan dibuatnya perjanjian bilateral antar kedua negara, namun ada pula yang masih dalam tahap perundingan dan belum menemukan titik terang dalam menetapkan masalah perbatasan. Selain itu, ada pula beberapa masalah yang sering terjadi seperti penangkapan ikan secara illegal, perdagangan manusia, penambangan ilegal, Penebangan Liar, penyelundupan barang, serta kasus-kasus lainnya yang tidak diketahui oleh banyak orang, padahal kasus-kasus ini bisa merugikan Indonesia. 2. Upaya pengamanan yang dilakukan pemerintah yaitu melakukan perundingan atau negosiasi bilateral dengan negara-negara dikawasan perbatasan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga membentuk badan pengelola nasional dan badan pengelola daerah yang bertugas untuk menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 Tentang Wilayah Negara Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1). Di dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 dikatakan bahwa masyarakat juga ikut berperan dalam pengelolaan kawasan perbatasan, yaitu dengan mengembangkan dan menjaga serta mempertahankan Kawasan Perbatasan khususnya pulau-pulau kecil terluar. Selain itu, TNI juga ikut mengambil peran besar dalam menjaga kawasan perbatasan dengan  mendirikan  pos Pengamanan Batas (Pamtas) dan Pos Gabungan Bersama (Gabma) dan juga melakukan berbagai program yang membantu kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan. Kata kunci: pulau terluar; keutuhan wilayah;
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM PASAL 27 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Sondakh, Jeremy Samuel Pangkey
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana apabila melanggar larangan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik, seperti perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, memiliki muatan perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila melanggar larangan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikenakan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilakukan oleh pelaku tindak pidana.Kata kunci: Pemberlakuan, Ketentuan Pidana, Pasal 27,
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN Mengga, Maria Tamoraba
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Pendaftaran Tanah di Indonesia dan bagaimana Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa  Tanah dan Perlindungan Hukumnya di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa pendaftaran tanah dilakukan oleh Pemerintah yaitu untuk kepentingan rakyat meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian dan pemeliharaan data fisik dan data yuridis sebagai tanda bukti hak yang kuat bagi pemegang hak atas tanah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. 2. Bahwa Negara Republik Indonesia melalui Badan Pertanahan Nasional secara tegas memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan atas tanah masyarakat yang didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional sampai pada timbulnya sertifikat hak milik dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, dimana Badan Pertanahan Nasional dapat bertindak aktif dalam menjamin hak-hak tanah milik masyarakat.Kata kunci: agrarian; sengketa pertanahan;
PENGGELAPAN PAJAK DAN PROSES PENEGAKAN HUKUM OLEH PENYIDIK POLRI Bawoleh, Jonathan Raymond
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan serta Bentuk Tindak Pidana Penggelapan Pajak Menurut Undang Undang Perpajakan dan bagaimanakah Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Pajak oleh Penyidik Polri di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana penggelapan pajak atau tax evasion adalah “Upaya Wajib Pajak menghindari pajak terutang secara ilegal dengan cara menyembunyikan keadaan yang sebenarnya baik dengan sengaja maupun kealpaan”. Penggelapan pajak sebagai suatu tindakan atau sejumlah tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Sedangkan dalam hukum pidana “Penggelapan itu sendiri” diatur dalam pasal 372 KUHP yang secara tegas diatur bahwa “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah. Tindak Pidana Perpajakan diatur dalam undang undang nomor 28 tahun 2007 Bab VIII tentang „Ketentuan Pidana”. 2. Proses penegakan hukum dalam kasus tindak pidana penggelapan pajak dimulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan didepan pengadilan pidana.   Apabila diperlukan penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya demi kelancaran proses penyidikan.Kata kunci: pajak; penyidik polri;
HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KERJASAMA DAGANG ANTAR PERUSAHAAN MENURUT HUKUM PERDATA Pantow, Cheren Shintia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah hubungan hukum para pihak  dalam suatu perjanjian kerjasama dagang antar perusahaan  dan bagaimana konsekwensi hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hubungan hukum para pihak  dalam suatu perjanjian kerjasama dagang antar perusahaan yaitu bahwa ketika melakukan suatu perjanjian, ada hak & kewajiban yang melekat masing-masing pihak yang harus dilaksanakan supaya perjanjian tersebut terlaksana, bahwa perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana satu pihak berjanji untuk mengikatkan diri kepada pihak lain, perjanjian tersebut berisikan janji-janji yang sebelumnya telah disetujui, yaitu berupa hak dan kewajiban yang melekat pada para pihak yang membuatnya dalam bentuk tertulis maupun lisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata. 2. Dalam melaksanakan suatu perjanjian yang menjadi sasaran pokok suatu perjanjian atau persetujuan adalah prestasi. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, Pemenuhan perjanjian atau hal-hal yang harus dilaksanakan disebut prestasi, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata Pasal 1234, prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Konsekwensi hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dapat berupa pembatalan kontrak disertai tuntutan ganti rugi dan pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi sebagaimana tersebut di dalam Pasal 1243 KUHPerdata.Kata kunci: hubungan hukum; perjanjian kerja sama; antarperusahaan;
STUDI TERHADAP KEDUDUKAN BUKTI PENGAKUAN DAN SUMPAH DALAM ACARA PERDATA Weller, Gleand Maryo
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah pengakuan merupakan alat bukti yang mengikat dan sempurna dalam pemeriksaan perkara perdata didalan persidangan pengadilan dan apakah sumpah merupakan alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata di persidangan pengadilan yanfg dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengakuan yang dikemukakan di sidang pengadilan itu mempunyai kekuatan pembuktian yang lengkap terhadap yang mengemukakan, dan merupakan bukti yang menentukan. Pengakuan yang dilakukan di muka hakim, tidak boleh ditarik kembali kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa pengakuan itu telah dilakukan sebagai akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Oleh karena itu,  apabila ada salah satu pihak yang mengaku, maka hakim harus mengaggap pengakuan itu sebagai benar, dan hal ini akan membawa akibat tidak perlu dibuktikan lebih lanjut tentang tuntutannya yang telah diakui tadi. 2. Sumpah yang merupakan alat bukti dalam perkara perdata adalah sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lawan untuk menggantungkan putusan perkara kepadanya, yang dilakukan secara lisan dihadapan lawan dan di depan hakim dalam persidangan yang sedang berlangsung, yang disebut sumpah pemutus atau dicissoir. Sumpah yang oleh hakim karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak untuk menambah pembuktian yang dianggapnya kurang meyakinkan, yang disebut sumpah tambahan atau suppletoir.Kata kunci: acara perdata; pengakuan; sumpah;
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN HEWAN LANGKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA Pesak, Diana Nofia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana di bidang Konservasi dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku perdagangan hewan langka menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbuatan-perbuatan yang tergolong sebagai Tindak Pidana Konservasi sebagaimana diatur dalamUU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU No. 44 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu perbuatan yang  merusak keutuhan kawasan suaka alam, baik itu flora maupun fauna yang tergolong sebagai perbuatan kejahatan ataupun pelanggaran. Untuk jenis fauna, adalah berupa perbuatan menangkap, melukai, membunuh, merusak, memusnahkan, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dari suatu tempat di Indonesia ke tempat di dalam ataupun di luar Indonesia. 2. Pemidanaan terhadap pelaku perdagangan hewan langka di dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diaatur dalam Pasal 40 ayat (2) yang memidana pelaku yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Pasal 40 ayat (4) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada pelaku pelanggaran yang karena kelalaiannya.Kata kunci: Pemidanaan, Pelaku Perdagangan Hewan Langka, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PENGKAJIAN DAN PENANGANAN KASUS PERTANAHAN Lebe, Estefania Getroida
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemilikan sertipikat hak atas tanah yang cacat hukum administrasi dan bagaimana pembatalan pemilikan sertipikat hak atas tanah karena cacat hukum administrasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Sertipikat hak atas tanah yang cacat hukum administrasi dapat dilakukan pembatalan atau perintah pencatatan perubahan pemeliharaan data pendaftaran tanah menurut peraturan perundang-undangan. Cacat hukum adminsitrasi terjadi karena adanya kesalahan: prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah; prosedur dalam proses pendaftaran peralihan hak dan/atau sertipikat pengganti; prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat; kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas; tumpang tindih hak atau sertipikat hak atas tanah; kesalahan subyek dan/atau obyek hak; dan kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan. 2. Pembatalan sertipikat hak atas tanah karena cacat hukum administrasi apabila ada permohonan atau usulan dari pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembatalan seperti: aparatur Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang mengetahui data dan/atau warkah penerbitan hak atas tanah yang tidak sah mengenai substansi dan/atau proses penerbitannya dan mempunyai bukti adanya kesalahan prosedur administrasi penerbitan sertipikat hak atas tanah; dan pihak yang dirugikan akibat terbitnya sertipikat hak atas tanah yang cacat hukum.Kata kunci: Pembatalan Sertipikat; Hak Atas Tanah;.
PENUNJUKAN WALI DALAM MENJALANKAN KUASA ASUH TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN Mamesah, Christy Eudia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penunjukan wali dalam menjalankan kuasa asuh terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan bagaimana hak perwalian anak akibat perceraian menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menjadi wali dari anak dilakukan melalui penetapan pengadilan dan penunjukan wali dalam menjalankan kuasa asuh terhadap anak dapat dilakukan apabila orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan atau melalaikan kewajibannya dan tanggung jawabnya, terhadap orang tua dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut. Seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan. 2.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,  hak perwalian anak setelah perceraian dapat dipenuhi melalui penetapan pengadilan apabila bapak  dan ibu dari anak tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Wali bertanggung-jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya. Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi. Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik dan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.Kata kunci: Wali;  Kuasa Asuh;  Anak;  Undang-Undang Perlindungan Anak; Undang-Undang Perkawinan
PENERAPAN SANKSI ATAS TINDAK PIDANA PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORTUS PROVOCATUS) MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Lopulalan, Julio J. Ch.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan aborsi dan bagaimana penerapan sanksi menurut kuhp dan undang-undang kesehatan terhadap tindak pidana aborsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana Aborsi, banyak disebabkan oleh semakin meningkatnya kasus-kasus kehamilan diluar nikah dan multiplikasi keragaman motivasi, antara lain  yang dalam dunia kedokteran dikenal dengan Abortus artificialis therapicus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena misalnya terkena penyakit-penyakit yang berat yang sangat beresiko terhadap kehamilan. Ada juga yang disebut Abortus Provocatus criminalis, ialah aborsi yang yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya, aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki, dan yang juga mungkin kehamilan akibat perkosaan. 2.  Sanksi pidana dapat dikenakan kepada orang yang melakukan dan yang menganjurkan pengguguran kandungan serta wanita hamil yang dengan sengaja menyebabkan pengguguran kandungan. KUHP tidak membedakan antara Abortus Provocatus Therapeut icus dan Abortus Provocatus Criminalis. Semua abortus, tanpa memandang alasannya, merupakan suatu tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana.Kata kunci:  Penerapan sanksi, tindak pidana, Pengguguran kandungan

Page 82 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue