cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM HAK ANAK AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT (STUDI KASUS BERDASARKAN HUKUM ADAT BATAK) Sindi, Debora
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian serta faktor yang mneyebabkan terjadinya perceraian dan bagaimana akibat hukum bagi orang tua yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada anak setelah perceraian dalam adat batak, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimnpulkan bahwa: 1. Perceraian sebagai problem sosial yang masih terjadi sampai sekarang ini dalam masyarakat dengan berbagai ragam alasannya, yang dalam hukum adat menjadi faktor penyebab terjadi perceraian hampir disemua kalangan masyarakat adat bilamana salah satu pihak (isteri/suami) melakukan persinahan. Berakhirnya perkawinan karena perceraian antara suami-isteri tidak memutus hubungan antara anak dengan kedua orang tua, dimana hak dan kedudukan anak tetap dihormati dan dihargai bahkan tidak boleh dikurangi melalui pemenuhan kebutuhan lahir dan batin demi masa depan anak sebagai manusia. 2. pelaksanaan perlindungan hukum mengenai hak  dan nafkah anak di bawah umur dalam hal orang tuanya bercerai pada masyarakat batak toba kristen  adalah karena disebabkan kelalaian orangtua laki-laki (ayah) yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap anak. akibat perceraian terhadap anak ialah bahwa anak-anak wajib ikut dengan ayahnya. Hal ini disebabkan oleh karena hal tersebut merupakan budaya adat Batak yang menganut sistem kekerabatan patrilineal. Anak-anak dalam masyarakat adat Batak dianggap sebagai penerus keturunan. Dalam hal terjadi perceraian maka berakibat hubungan suami istri menjadi putus, begitu juga hubungan suami atau istri dengan kerabat suami atau istri nya dahulu. Hanya hubungan orang tua dengan anak-anaknya yang tetap terjalin. Umumnya suami atau istri yang cerai mendapatkan hukum Siasat Gereja yaitu sanksi pengucilan. Orang Batak jaman sekarang sudah berpikiran maju, sehingga hak kebebasan anak harus di dengar. Dan bicara soal nafkah anak, banyak ayah yang melalaikan kewajibannya tersebut dengan berbagai alasan-alasan tertentu. Menurut peneliti berdasarkan teori tujuan hukum yaitu untuk mendapatkan kepastian hukum atau kemanfaatan bila dilihat bahwa tidak adil bagi hak anak  mestinya anak seharusnya mengikuti ibu nya karena ibu yang mengandung dan karena ibu lebih mempunyai ikatan batin lebih kuat dalam adat batak anak yang masih bayi yang  menyusui (sirang susu) hanya bisa di titipkan kepada ibu nya sampai umur 2-3 tahun  lalu di kembalikan kepada ayah nya karena akan meneruskan garis keturunan dari ayah nya.Kata kunci: hukum adat; batak; hak anak; perceraian;
KAJIAN YURIDIS SERTIFIKAT TANAH SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT Manoppo, Rexy Artmando Gabriel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui  bagaimanakah kedudukan sertifikat tanah sebagai jaminan dalam perjanjian kredit di Bank dan bagaimanakah proses penyelesaian sengketa wanprestasi (kredit macet) yang dilakukan oleh debitur di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan Sertifikat hak milik sebagai jaminan kredit di Bank menempati kedudukan tertinggi dibandingkan dengan hak guna usaha dan hak guna bangunan. sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan yang tertulis bahwa hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Sebab, Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah yang bersangkutan karena tidak ada lagi campur tangan atau pun kemungkinan kepemilikan pihak lain. Sertifikat tanah merupakan sertifikat hak milik yang mempunyai kepemilikan penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut.  2. Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung resiko, yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Sehingga perlu ada upaya penyelesaian perkara wanprestasi dalam perjanjian kredit yakni penyelesaian melalui jalur litigasi dan non litigasi, dengan jalur litigasi yakni mengajukan gugatan di pengadilan sedangkan non litigasi yakni Penyelematan kredit macet rescheduling, reconditioning, restructuring, dan penyitaan jaminan. Oleh, karena itu penyelesaian sengketa kredit macet bisa dilakukan dengan mekanisme administrasi perkreditan dibank, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya dapat melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum).Kata kunci: sertifikat tanah; perjanjian kredit;
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA YANG DILAKUKAN LEWAT MEDIA SOSIAL PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 Tatali, Indra
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan perdagangan orang menurut undang undang nomor 21 tahun 2007 dikaitkan dengan undang undang nomor 11 Tahun 2008 dan bagaimana  pertanggunganjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan melalui media sosial yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perdagangan manusia dengan platform sosial media atau yang biasa kita kenal dengan istilah Online Human Trafficking merujuk kepada suatu kegiatan menjual tubuh manusia untuk tujuan dieksploitasi demi imbalan yang telah disepakati dengan memanfaatkan media sosial. Adapun pengaturannya adalah: Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur bahwa “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara dan denda. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 bahwa:  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (pasal 27ayat 1) dan Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(Pasal 28 ayat1) diancam dengan pidana penjara dan denda. 2.   Pertanggungjawaban pidana bagi tindak pidana perdagangan manusia melalui media sosial adalah apabila unsur unsur yang terkandung dalam  pasal 28 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 maka pertanggung jawaban pidananya harus telah memenuhi unsur perdagangan manusia dengan menggunakan media sosial dan ancaman hukumannya adalah: Primair adalah Undang Undang No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara dan junto Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan perberatan hukuman ditambahkan sebagai subsidair. Akumulasi hukuman yang cukup berat tersebut dengan maksud agar masyarakat mengetahui bahwa perdagangan manusia yang dilakukan dengan menggunakan media sosial itu telah melakukan dua delik bersamaan yakni delik perdagangan manusia (Trafficking)  dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas tahun penjara dan hukuman denda Rp 600.000.000 (Enam ratus juta rupiah) dan delik Menyalahgunakan Informasi Teknologi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal  6 Tahun penjara dan hukuman denda Rp. 1.000.000.000 (Satu milliard rupiah).Kata kunci: perdagangan manusia; media sosial;
TINJAUAN HUKUM PENGATURAN HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Liuw, Schwarz F. S.
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hak Cipta yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan fidusia dan bagaimana sistem pendaftaran Hak Cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Fungsi pendaftaran hak cipta adalah pertama hak atas ciptaan baru yang mempunyai kekuatan dan kedua pendaftaran itu bukanlah menerbitkan hak, melainkan hanya memberikan dugaan atau sangkaan saja bahwa orang yang hak ciptanya terdaftar itu adalah si berhak sebenarnya sebagai pencipta dari hak yang didaftarkannya. Jika didaftarkan secara konstitutif hak cipta itu diakui keberadaannya secara de jure dan defacto sedangkan secara deklaratif titik beratnya diletakkan pada anggapan sebagai pencipta terhadap hak yang didaftarkan sampai orang lain dapat membuktikan sebaliknya. Pendaftaran bukanlah syarat untuk sahnya suatu hak cipta, melainkan hanya untuk memudahkan suatu pembuktian bila terjadi sengketa. Pendaftaran dapat memberikan kepastian hukum serta lebih memudahkan dalam prosedur pengalihan hak. 2. Hak Cipta dapat dijadikan obyek jaminan fidusia diatur di dalam Pasal 16 ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah undang-undang jaminan fidusia dan undang-undang perbankan. Hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan obyek jaminan fidusia (Pasal 16 ayat (1 dan 3), telah memenuhi persyaratan dalam undang-undang jaminan fidusia dimana dalam Pasal 1 ayat (2) yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam pelaksanaanya hak cipta yang dijadikan obyek jaminan fidusia berkaitan erat dengan perbankan sebagai kreditur yang memberikan kredit. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, fungsi utama bank sebagai penghimpun dana dan penyalur dana, dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. (Pasal 2 dan 3). Hak cipta sebagai obyek jamian fidusia merupakan hal yang baru sehingga pihak bank tidak serta merta dapat melaksanakannya karena perlu penjabaran yang lebih lanjut dalam peraturan seperti untuk menilai hak cipta yang dijadikan obyek jaminan apakah benar-benar memiliki nilai yang tinggi sehingga nantinya tidak akan merugikan pihak bank.Kata kunci: hak cipta; fidusia;
WEWENANG HAKIM DALAM MEMUTUSKAN KESAKSIAN PALSU MENURUT PASAL 174 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Turambi, Geofani
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa cakupan tindak pidana sumpah palsu dalam Pasal 242 Ayat (2) KUHPidana dan bagaimana wewenang Hakim dalam memutuskan perkara kesaksian palsu berdasarkan Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Cakupan tindak pidana sumpah palsu dalam Pasal 242 KUHPidana adalah perbuatan yang dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian. Dengan sengaja, yang mencakup tiga macam kesengajaan, yaitu: sengaja sebagai maksud, sengaja dengan kesadaran tentang keharusan, dan sengaja dengan kesadaran tentang kemungkinan. Memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, di mana telah merupakan yurisprudensi. 2. Hakim memiliki wewenang memerintahkan penahanan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu, tetapi dengan memperhatikan keterangan saksi disangka palsu berdasarkan alasan yang kuat, antara lain jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara; Hakim telah memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi itu supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu; Saksi yang bersangkutan telah selesai diperiksa, yaitu karena menurut yurisprudensi, tindak pidana sumpah palsu nanti terjadi apabila pemeriksaan terhadap saksi telah selesai.  Kata kunci: Wewenang Hakim; Memutuskan, Kesaksian  Palsu
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH DILANGSUNGKANNYA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Simamora, Bunga Inganta Cio
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk perjanjian perkawinan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana bentuk perjanjian perkawinanyang dibuat setelah perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Untuk menghindarkan terjadinya percampuran harta benda secara bulat dalam perkawinan maka undang-undang menyediakan sarananya, yaitu dengan membuat suatu perjanjian yang disebut perjanjian kawin seperti yang termaktub dalam pasal 139 KUH Perdata. Momentum mulai berlakunya perjanjian perkawinan adalah terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan. Sejak saat itu perjanjian kawin itu mengikat para pihak dan pihak ketiga. Dalam perjanjian perkawinan para pihak bebas menentukan pemisahan seluruh atau sebagian dari hartanya masing-masing. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Bab VII bagian kedua (2), penggabungan harta kekayaan yang terbatas ada dua bentuk, yaitu, Gabungan keuntungan dan kerugian, Gabungan hasil dan pendapatan.Perjanjian perkawinan harus dibuat sebelum perkawinan berlangsung dan akan berlaku setelah perkawinan dilangsungkan perjanjian perkawinan dibuat dengan akte notaris dengan ancaman batal. Suatu perjanjian perkawinan masih dapat dirubah sebelum perkawinan, dengan akta notaris dan dihadiri oleh pihak yang dahulu hadir dalam pembuatan perjanjian itu. Setelah perkawinan dilangsungkan, perjanjian perkawinan tidak boleh dirubah lagi dengan cara apapun. Perjanjian perkawinan berlaku kepada pihak ketiga sejak didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan dapat dibuat sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, tidak boleh menyimpang dari kekuasaan yang diberikan oleh Kitab Undang-undangHukum Perdata.Kepada suami, misalnya selaku kepala keluarga antara suami dan isteri tidak bertempat tinggal yang sama dan demikian juga kekuasaan orang tua, misalnya mengurus kepentingan anak mengenai kekayaan dan pendidikan. Perjanjian perkawinan tidak boleh melepaskan hak mereka atas harta peninggalan keluarga sedarah dalam garis ke bawah. 2. Perjanjian perkawinan bentuknya tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan serta helai kedua dari akta perkawinanyang didalamnyatermasuk perjanjian perkawinan disimpan pada Panitera pengadilan.Pegawai pencatat Perkawinan luar biasa dapat saja mendengarkan dan mencatat apa saja yang diperjanjikan oleh calon suami isteri dan bertanggung jawab dengan apa yang ia catat. Perjanjian perkawinan masih dapat diubah selama perkawinan asalkan hal tersebut diatur dalam perjanjian perkawinan itu dan tidak merugikan pihak ketiga. Perjanjian perkawinan tidak boleh melanggar batas hukum, agama dan kesusilaan.Perjanjian tersebut berlakusejak perkawinan dilangsungkan.Kara kunci: perjanjian perkawinan;
GUGATAN MELALUI PERWAKILAN KELOMPOK OLEH MASYARAKAT YANG DIRUGIKAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH Tungka, Findrilla
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah dan bagaimanakah gugatan oleh masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah melalui perwakilan kelompok yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah seperti adanya perbuatan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memasukkan dan/atau mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan orang mati atau luka berat. 2. Gugatan oleh masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah melalui perwakilan kelompok merupakan hak yang dapat diajukan melalui pengajuan gugatan oleh satu orang atau lebih yang mewakili diri sendiri atau mewakili kelompok. Untuk. Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan dan tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu.Kata kunci: perwakilan kelompok; perbuatan melawan hukum; pengelolaan sampah;
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Palilingan, Sweetly Clarencia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengadaan tanah bagi pembanguan untuk kepentingan umum dan bagaimana penyelesaian sengketa pertanahan dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum?. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan ganti rugi kepada rakyat yang melepaskan, dan menyerahkan tanahnya untuk pemerintah demi pembangunan untuk kepentingan umum. Ganti rugi yang diberikan pemerintah kepada rakyat haruslah memperhatikan hak-hak rakyat agar dapat mewujudkan pemerataan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pengaturan Pengadaan Tanah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres No. 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. 2. Penyelesaian sengketa pertanahan menurut Badan Pertanahan Nasional yaitu: Sengketa tanah biasanya diketahui oleh BPN dari pengaduan. Pengaduan ditindaklanjuti dengan mengidentifikasikan masalah dipastikan apakah masalah merupakan kewenangan BPN atau tidak, Jika memang kewenangannya BPN meneliti masalah untuk membuktikan kebenaran pengaduan serta menentukan apakah pengaduan beralasan untuk diproses lebih lanjut, Jika hasil penelitian perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan data fisik administrasi serta yuridis, maka kepala kantor dapat mengambil langkah berupa pencegahan mutasi, Jika permasalahan bersifat strategis, maka diperlukan pembentukan beberapa unit. Jika bersifat politis, sosial, dan ekonomis, maka tim melibatkan institusi seperti DPR, departemen dalam negeri, pemerintah daerah terkait, Tim akan menyusun  laporan hasil penelitian untuk menjadi bahan rekomendasi penyelesaian masalah.Kata kunci:  Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Pengadaan Tanah, Bagi Pembangunan, Kepentingan Umum
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA WARISAN BUDAYA BATIK BANGSA INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Sakul, Priscilia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan perlindungan Hukum Internasional terhadap Hak Cipta Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Batik di Indonesia dan bagaimana bentuk pelanggaran Hak Cipta Warisan Budaya Batik Indonesia yang pernah terjadi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan Hak Cipta terhadap Batik Indonesia menurut perspektif Internasional masih perlu untuk dikaji kembali karena sampai saat ini WIPO yang berperan sebagai organisasi kekayaan intelektual menganggap hubungan antara EBT dan hak cipta ini sangatlah rumit, sehingga dalam sidang ke-33 WIPO hanya memberi pedoman dan rekomendasi dalam permasalahan EBT yang terjadi antar negara. Selanjutnya adalah negara masing-masing yang mengatur secara rinci mengenai penyelesaian permasalahan EBT yang terjadi. Hal ini berarti dalam skala Internasional Batik yang termasuk dalam EBT tidaklah memiliki fondasi perlindungan yang kuat dikarenakan dalam sidang WIPO juga menjelaskan bahwa pemilik EBT tidak dapat menuntut apabila EBT tersebut sudah dikenal luas sehingga dapat diketahui asal muasalnya, dan jika ada orang yang membuat karya baru berdasarkan itu, hal itu masih diizinkan dan bukan sesuatu yang harus dituntut. Ini menunjukan bahwa Batik yang hanyalah sebuah motif tidaklah dapat dilindungi secara maksimal dikarenakan siapa saja dapat membuat inovasi baru bermotifkan batik. 2. Seringnya klaim yang dilakukan oleh pihak asing atas batik sangat menimbulkan pertanyaan sampai mana pemerintah bisa melindungi hak cipta atas batik. Melihat kejadian klaim batik oleh Miss Grand Malaysia pada tahun 2018 yang ternyata tidak juga dapat dikatakan sebagai tindakan “mengklaim” atau misaprosiasi atau klaim secara sepihak demi menguntungkan suatu pribadi dikarenakan Batik Parang sendiri tenyata tidak tercatat dalam 17 jenis Batik yang sudah di daftarkan pada Pusat Data Nasional. Pemerintah harusnya lebih cekatan dalam mendaftarkan segala bentuk Warisan Budaya yang ada di Indonesia agar hal-hal seperti ini tidak dapat dengan mudah terjadi. Selain itu perancang busana dari Miss Grand Malaysia tersebut sudah mengakui bahwa busana yang ia rancang memang terinspirasi dari Batik Jawa.Kata kunci:  Perlindungan Hukum, Hak Cipta,  Warisan Budaya Batik, Bangsa Indonesia, Perspektif Hukum Internasional.
PERBANDINGAN PENGATURAN KETENTUAN PENGHINAAN DALAM KUHP DAN UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Wulandari, Ayu
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana perbedaan antara delik penghinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan penghinaan menurut  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan bagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai delik penghinaan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbedaan antara delik penghinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penghinaan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dapat dibagi dalam tiga kriteria sifat pembeda, yaitu berbeda dalam penggolongan delik penghinaan; berbeda dalam pengaturan ancaman pidananya; dan berbeda pula dalam pemaknaan atas unsur diketahui umum terkait ketentuan penghinaan berdasarkan KUHP dan UU ITE. 2. Perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai delik penghinaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu delik penghinaan yang terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE sebagai species delicht dari KUHP (genus delicht), sehingga konsekuensi hukumnya penggolongan delik penghinaan yang terdapat dalam KUHP juga dapat diberlakukan berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.  Kata kunci: penghinaan; elektronik;

Page 83 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue