Articles
1,903 Documents
RESTRUKTURISASI KREDIT BANK BERMASALAH DAN ASPEK HUKUMNYA
Giffary, Achmad
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kredit bank bermasalah secara restrukturisasi dan apa konsekuensi hukum dari restrukturisasi kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Restrukturisasi kredit bank adalah perubahan atas struktur, substansi dan klausul perjanjian kredit dengan yang baru dan meringankan pihak nasabah debitur dalam pemenuhan kewajibannya, baik dengan jalan memberikan kredit baru, memperpanjang jangka waktu kredit, menghapuskan bunga dan pokok yang tertunggak, sehingga nasabah debitur dapat melanjutkan usahanya. 2. Restrukturisasi kredit bank adalah langkah yang ditempuh oleh karena nasabah debitur masih bersifat kooperatif, senantiasa menjalin hubungan dengan bank, dan memiliki itikad baik serta berpeluang melanjutkan usahanya. Bagi bank, restrukturisasi merupakan langkah sebelum ditetapkannya nasabah debitur sebagai nasabah yang menyandang kredit macet, dengan konsekuensinya seperti eksekusi objek jaminan yang tercantum pada klausul Perjanjian Kredit.Kata kunci:Â Restrukturisasi, Kredit Bank Bermasalah, Â Aspek Hukumnya
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR DALAM SITUASI COVID-19
Suarjana, I Kadek Marchel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Debitur dan Kreditur dalam situasi covid-19 dan bagaimanakah Tanggungjawab Debitur Dalam Situasi Covid-19 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di dalam Undang-undang Perbankan tidak ada perlindungan hukum bagi nasabah, hanya ada perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dalam bentuk informasi simpanan. Hal ini merupakan kelemahan dari Undang-undang Perbankan khususnya pengaturan tentang perlindungan Nasabah. Dan dengan adanya pandemi Covid-19 maka pemerintah telah mengeluarkan peraturan sehubungan dengan bentuk-bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan oleh perbankan dan lembaga keuangan nasional dengan para debiturnya yang membuka berbagai alternatif pola restrukturisasi penyelesaian kewajiban berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019. 2. Tanggung Jawab Debitur dalam situasi Covid-19 belum diatur secara khusus di dalam Undang-undang perbankan, tetapi  Dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka debitur terkendala dalam membayar utang di bank. Dan dengan adanya surat dari Pemerintah yaitu mengeluarkan peraturan sehubungan dengan bentuk-bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan oleh perbankan dan lembaga keuangan nasional dengan para debiturnya yang membuka berbagai alternatif pola restrukturisasi penyelesaian kewajiban berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Corona virus Disease 2019. Dan dengan adanya  Ketentuan mengenai restrukturisasi kredit tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11 Tahun 2020 tentang Stimulus restrukturisasi bukan berarti menghilangkan kewajiban debitur tersebut melainkan terdapat penyesuaian baru dalam membayar cicilan utang.Kata kunci: debitur; covid-19;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PARA PEKERJA KONTRAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Karepoan, Vanessa Claire
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban pekerja kontrak dan pengusaha dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak para pekerja kontrak yang denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi para pekerja kontak harus memenuhi  tiga syarat, yaitu pertama syarat subjektif yang mengatur tentang subjek perjanjian dan kecakapan dalam membuat pernjanjian, yang kedua syarat objektif yang mengatur tentang pokok persoalan perjanjian dan sebab-sebab yang halal, dan yang ketiga syarat teknis yang mengatur tentang tanggung jawab kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja. Syarat-syarat ini timbul karena adanya suatu hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang menimbulkan akibat hukum sehingga memerlukan perlindungan hukum bagi keduanya. Untuk mendapatkan perlindungan hukum maka para pekerja kontrak harus memenuhi kewajibannya terhadap perusahaan tempat pekerja berkerja sebagaimana yang diatur dalam undang-undang agar mendapatkan timbal balik yang sama dari perusahaan tempatnya bekerja dengan memberikan hak-hak bagi para pekerja kontrak yang dilindungi oleh hukum. Jadi dengan kata lain ketika para pekerja kontrak ingin mendapatkan perlindungan hukum maka pekerja harus melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja sebagai hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak. 2. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena para pekerja kontrak tidak melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam               perundang-undangan yang berlaku. Jenis-jenis pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan beberapa cara baik dari pemutusan hubungan kerja demi hukum, pemutusan hubungan kerja oleh pekerja/buruh oleh pengadilan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja oleh pihak pengusaha dan pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan negeri. Proses penyelesian hubungan kerja bagi para pekerja kontrak dapat dilakukan dengan cara bipartit, mediasi, konsoliasi dan arbitrase sehingga pemutusan hungan kerja bagi para pekerja kontrak dapat terjadi dengan aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: pekerja kontrak; ketenagakerjaan;
TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL ANAK TERLANTAR DI INDONESIA
Safitri, Jihan Thania Damayanti
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hak-hak konstitusional anak terlantar dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab negara terhadap hak-hak konstitusional anak terlantar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia di mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hak-hak konstitusional anak terlantar dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah formal, perlindungan negara terhadap pemeliharaan anak terlantar serta kepedulian terhadap masa depan mereka telah ada didalam Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.†Berdasarkan pada pasal ini maka anak terlantar merupakan tanggung jawab negara. 2. Tanggung jawab negara terhadap hak konstitusional anak terlantar di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai kewajiban untuk memelihara, memberikan perawatan yang layak, kesejahteraan, pembinaan, dan pengembangan bagi anak-anak terlantar. Menjamin hak anak terlantar dalam pendidikan, memberikan kasih sayang dan kehangatan jiwa, memberikan perhatian, berekspresi, berekreasi, bermain dengan teman sebayanya, dan hidup merdeka.Kata kunci: anak terlantar; anak terlantar;
ANALISIS HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PEMENUHAN HAK PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI DI INDONESIA MENURUT KONVENSI JENEWA TAHUN 1951 TENTANG STATUS PENGUNGSI
Muraga, Andi Rosyda
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana urgensi pemenuhan hak bagi para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia dan bagaimana cara penanganan pencari suaka dan pengungsi di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum di Indonesia belum mengatur apa saja hak-hak asasi dari para pencari suaka di Indonesia, sementara Indonesia sebagai negara yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, namun tetap menjamin hak untuk mencari suaka di Indonesia. UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia tidak mengatur lebih lanjut tentang apa saja yang menjadi hak hak asasi manusia dari para pencari suaka, dalam hal ini hak asasi manusia bagi para pencari suaka belum terjamin. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri tidak sepenuhnya mermuat prinsipprinsip hak asasi manusia yang ada dalam kovenan internasional yang sudah diratifikasi oleh pemeintah Indonesiaseperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, maupun konvensi internasional lainnya untuk memenuhi dan menjamin hak-hak para pencari suaka dan/atau pengungsi di Indonesia. 2. Implementasi bagi para pencari suaka tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Implementasinya termuat di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penangan pengungsi Dari Luar Negeri. Penanganan pengungsi dan/atau para pencari suaka dikoordinasikan oleh menteri yang dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan meliputi: penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian. Indonesia menghadapi kurangnya fasilitas penampungan pengungsi. Para pencari suaka dan/atau pengungsi dititipkan ke rumah detensi imigrasi. Fasilitas yang pada dasarnya merupakan penjara sementara bagi orang asing yang tersangkut pelanggaran keimigrasian dimanfaatkan pula untuk menampung para pencari suaka dan/atau pengungsi, sementara rumah detensi juga tidak di desain menampung ribuan orang. Tidak ada ketentuan yang jelas tentang sikap Indonesia saat pengungsi tersebut tidak bisa ditampung di negara ketiga atau negara tujuan para pencari suaka karena negara tujuan menolak atau kuota penerimaan yang tersedia jauh lebih sedikit dari jumlah pemohon, dan tidak dapat dikembalikan ke negara asalnya. Sementara Negara Republik Indonesia harus mengakui hak setiap orang untuk memperoleh suaka. Dalam hal ini terjadi kekosongan hukum dalam penanganan pengungsi yang akan berimbas pada masalah-masalah sosial dan ketahanan negara. Maka dari itu diperlunya Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1951 dan Protokol Tahun 1967 untuk mengisi kekosongan hokum tersebut.Kata kunci: suaka; pengungsi; konvensi Jenewa;
PENGHASUTAN DAN PENYERTAAN DALAM KERUSUHAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Gogali, Frizky Dimas
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana sanksi pidana provokator kerusuhan dari sudut pasal-pasal penghasutan dan penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menghasut adalah upaya untuk membuat orang berminat, bernafsu atau turut mendendam. Dalam menghasut tidak dipersoalkan apakah digunakan upaya/cara seperti halnya pada penganjuran/pembujukan dalam Pasal 55 KUHPidana. 2. Ketentuan tentang penganjuran/pembujukan (uitlokken) memiliki segi kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan penerapan Pasal 160 KUHPidana. Kelebihannya, penganjuran/ pembujukan dapat dikaitkan (di-juncto-kan) dengan pasal mana saja dalam Buku II KUHPidana untuk digunakan mendakwa provokator kerusuhan. Kekurangannya, cara untuk melakukan penganjuran/pembujukan sudah ditentukan secara limitatif/terbatas, yaitu: memberi atau menjanjikan sesuatu; dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat; dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan; dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan.Kata kunci: Penghasutan, Penyertaan, Kerusuhan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
SANKSI PIDANA AKIBAT MEMBANTU PELARIAN PELAKU PERDAGANGAN ORANG DARI PROSES PERADILAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pontoh, Arianto
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana perdagangan orang bagi pelaku melarikan diri dari proses peradilan pidana dan bagaimana sanksi pidana akibat membantu pelarian pelaku perdagangan orang dari proses peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberian bantuan bagi pelaku perdagangan orang untuk melarikan diri dari proses peradilan pidana merupakan salah satu bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan perdagangan orang. Tindak pidana ini terjadi dengan cara memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku dan  menyediakan tempat tinggal bagi pelaku serta menyembunyikan pelaku; atau menyembunyikan informasi keberadaan pelaku tindak pidana perdagangan orang. 2. Pemberlakuan sanksi pidana akibat membantu pelarian pelaku perdagangan orang dari proses peradilan pidana yakni dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Kata kunci: Sanksi Pidana, Membantu Pelarian Pelaku Perdagangan Orang, Proses Peradilan Pidana, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK
Sarapi, Virgin Venlin
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Notaris apabila melakukan kesalahan dalam pembuatan akta autentik dam bagaimana upaya hukum bagi Notaris yang melakukan kesalahan dalam pembuatan akta autentik yang dengan metode penelitin hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban secara perdata seorang Notaris yang melakukan perbuatan     melawan hukum adalah Notaris wajib memepertanggungjawabkan perbuatannya     dengan dijatuhi sanksi perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh     Notaris. Namun sebelum Notaris dijatuhi sanksi perdata maka Notaris terlebih     dahulu harus dapat dibuktikan bahwa telah adanya kerugian yang ditimbulkan     yang diderita dan perbuatan melawan hukum atau kelalaian tersebut disebabkan     kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan. 2. Perlindungan hukum bagi Notaris terhadap akta-akta yang dibuatnya terkait     pertanggungjawaban Notaris secara perdata adalah adanya Majelis Kehormatan Notaris yang bersifat independen, dalam hal ini keberadaan MKN tidak     merupakan sub bagian dari pemerintah yang mengangkatnya. MKN dalam     menjalankan kewenangannya mengeluarkan suatu keputusan tidak dipengaruhi     oleh pihak atau lembaga lainnya, sehingga dalam hal ini keputusan yang dihasilkan oleh MKN ini tidak dapat diganggu gugat.Katakunci: notaris; akta autentik; perbuatan melawan hukum;
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN EKSPEDISI MUATAN KAPAL LAUT ATAS KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN TRANSPORTASI LAUT
Massie, Epafras Nyong Eli
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Ketentuan Hukum Tentang Prinsip-prinsip Pertanggungjawaban Dalam Pengangkutan Di Laut dan bagaimanakah Bentuk Tanggung Jawab Pihak Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Atas Kerusakan atau Kehilangan Barang Kiriman Melalui Laut yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam kegiatan pengangkutan di laut pada intinya terdapat beberapa prinsip, yakni Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability), Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability), dan Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute / strict liability). Menurut prinsip berdasarkan kesalahan, setiap pengangkut yang melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan pengangkutan harus bertanggung jawab membayar ganti rugi atas segala kerugian yang timbul akibat dari kesalahannya itu. Beban pembuktian ada pada pihak yang dirugikan bukan pada pengangkut. Prinsip-prinsip tanggung jawab perusahaan pengangkut yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang terdapat pada pasal 40 dan pasal 41 tersebut menyebutkan bahwa perusahaan angkutan menggunakan prinsip tanggung jawab pengangkut mutlak dan prinsip tanggung jawab praduga bersalah. 2. Pihak EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal laut) sebagai ekpeditur dalam hal ini bertindak sebagai pihak pengirim, tetapi juga yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan pihak pengirim barang, pada prinsipnya bertanggungjawab atas kerusakan barang apabila barang yang dikirim tersebut mengalami kerusakan yang di sebabkan oleh kelalain dari EMKL atau pengangkut, dengan memberikan ganti rugi kepada pihak pengirim setelah melalui suatu proses pembuktian yang menyatakan pihak EMKL dan pnengangkut terbukti bersalah atau melakukan kelalaian. Proses pembuktian terhadap barang yang mengalami kerusakan pihak pemilik barang harus melampirkan Berita Acara yang di tanda tangani penerima kiriman beserta dengan dokumen pendukung lainnya.Kata kunci: ekspedisi; muatan kapal laut; transportasi laut;
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PERBUATAN BERLANJUT DALAM PASAL 64 KUHP
Ator, Fernando
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penggolongan perbarengan tindak pidana atau gabungan tindak pidana (concursus) dalam hukum pidana dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku perbuatan berlanjut dalam Pasal 64 KUHP di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penggolongan perbarengan tindak pidana atau gabungan tindak pidana (concursus, samenloop) ada tiga (3) golongan yang terdapat dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 65 KUHP, yaitu: perbarengan peraturan (concursus idealis) yaitu sesuatu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu ketentuan pidana; perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) yaitu antara beberapa perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut dan berlanjut, dan perbarengan perbuatan (concursus realis) yaitu ada gabungan beberapa perbuatan, yang masing-masingnya harus dipandang sebagai satu perbuatan bulat dan yang masing-masingnya merupakan kejahatan yang terancam dengan pidana pokok yang sama. 2. Pemidanaan terhadap pelaku perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP yaitu pada prinsipnya berlaku sistem absorbsi (penyerapan) yaitu hanya dikenakan satu aturan pidana, dan jika berbeda-beda dikenakan ketentuan yang memuat ancaman pidana pokok yang berat.Katakunci: perbuatan berlanjut; pasal 64 kuhp;