cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERANAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA USAHA PERDAGANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Rombot, Ridel Jhonatan Toar
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana  bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat dalam kegiatan perdagangan dan bagaimanakah eksistensi komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) dalam  menyelesaiankan sengketa persaingan usaha menurut UU No. 5 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa dalam  kegiatan usaha perdagangan, bentuk persaiangan yang sering terjadi diantara pelaku usaha, dimana hal yang menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat bisa terjadi dikarenakan adanya suatu keadaaan yang menguntungkan pelaku usaha dan memanfaatkan demi kepentingan serta keuntungan pelaku usaha tersebut yang merupakan hambatan terhadap perdagangan. Persaingan usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu perekonomian pada dasarnya terjadi dalam bentuk Kartel (hambatan horizontal), Perjanjian tertutup (hambatan vertikal), Merger, dan Monopoli. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, institusi yang diberikan kewenangan untuk sengketa persaingan usaha adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Eksistensi (KPPU), yakni untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Dalam rangka pengawasan ini, undang undang memberikan KPPU tugas penegakan hukum berupa kewenangan penanganan perkara, pemeriksaan dan putusan bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar. dan tugas mendorong pengaturan persaingan melalui penyampaian saran dan pertimbangan kebijakan persaingan kepada Pemerintah. Betkaitan dengan proses penyelesaian sengketa, terdapat beberapa Pasal yang mengatur, yaitu dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 46. Perkara yang timbul karena pelanggaran undang undang ini dapat diajukan karena adanya pengaduan dan dapat juga tanpa adanya pengaduan. Selain dari sanksi-sanksi administratif dan sanksi perdata, maka hukum anti monopoli juga menyediakan sanksi-sanksi pidana bagi sipelanggar hukum.Kata kunci: Peranan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Menyelesaikan Sengketa Usaha Perdagangan, Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
TINJAUAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA SETELAH DIBERLAKUKANNYA UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK UNDANG UNDANG NO 11 TAHUN 2008 YANG TELAH DIBAHARUI OLEH UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 Tumiwa, Natalia Maria
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan diulakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan  pembuktian dalam hukum acara pidana dan bagaimana pelaksanaan hukum pembuktian dalam hukum acara pidana setelah diberlakukannya Undang Undang Informasi, Transaksi Elektronik. (UU No 11 Tahun 2008 yang telah diperbaharui dengan UU No 19 Tahun 2016). Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1 Sistem pembuktian dalam hukum acara pidana setelah berlakunya   Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang dibaharui oleh Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 adalah 1. Memperluas cakupan atau ruang lingkup alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Alat bukti dalam KUHAP yang diperluas ialah alat bukti surat. Esensi dari surat ialah kumpulan dari tanda baca dalam bahasa tertentu yang memiliki makna. Esensi ini sama dengan hasil cetak dari Informasi atau dokumen elektronik. Hasil cetak dari Informasi atau Dokumen Elektronik dikategorikan sebagai surat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf d KUHAP dan hanya dapat dijadikan alat bukti apabila hasil cetak tersebut memiliki hubungan dengan isi dari alat pembuktian yang lain. 2.  Mengatur sebagai alat bukti lain, yaitu menambah jumlah alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Hal alat bukti elektronik sebagai alat bukti lain yang dipertegas dalam Pasal 44 UU ITE yang mengatur bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik adalah alat bukti lain. Penegasan bahwa informasi atau dokumen elektronik dalam bentuk originalnya merupakan alat bukti selain yang telah diatur dalam KUHAP ialah pengaturan yang sangat penting mengingat informasi atau dokumen elektronik dalam bentuk originalnya dapat mengandung informasi yang tidak dapat diperoleh apabila informasi atau dokumen elektronik tersebut dicetak.Kata kunci: Tinjauan Hukum; Pembuktian; Hukum Acara Pidana; Informasi Dan Transaksi Elektronik.
SYARAT MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS DAN RAPAT UMUM PEMENGANG SAHAM (RUPS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Manalu, Parnington Joy Hans
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana syarat formal dan materiil dalam pendirian dan pendaftaran Perseroan Terbatas dan bagaimana Peran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terhadap pengalihan saham pada Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pendirian Perseroan Terbatas sesuai aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yaitu, harus memenuhi syarat formal dan syarat Materiil,yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan dan Pendaftaran Perseroan Terbatas adalah catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-Undang dan atau peraturan pelaksanaannya , memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan termasuk Perseroan Terbatas serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. 2. Peran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam Perseroan Terbatas adalah menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan atau pengalihannya lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 1. Keputusan RUPS yang memuat persetujuan adalah sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar. RUPS juga dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk pembelian kembali saham yang berguna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS.Kata kunci: perseroan terbatas; rups;
PENGATURAN HUKUM MENGENAI PENDAFTARAN PESAWAT UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Longdong, Bryan Dennis
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan mengenai pendaftaran pesawat udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan bagaimanakah penghapusan tanda pendaftaran pesawat udara yang telah dimiliki di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai pendaftaran pesawat udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran.  Pesawat udara sipil yang dapat didaftarkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: tidak terdaftar di negara lain; dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia. Dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian. Dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat udara. 2. Penghapusan tanda pendaftaran pesawat udara yang telah dimiliki dapat dilakukan apabila ada permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan: telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha, diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak, akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain, rusak totalnya pesawat udara akibat kecelakaan, tidak digunakannya lagi pesawat udara, pesawat udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan; atau  terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat udara tanpa putusan pengadilan dan tidak dapat mempertahankan sertifikat kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun.Kata kunci: pesawat udara; penerbangan;
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA INDONESIA DI MALAYSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI DI LUAR NEGERI Kaligis, Griselda Athalia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia menurut Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri dan bagaimanakah efektivitas Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 dalam memberikan perlindungan hukum Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang berada di luar Negeri khususnya di Malaysia saat ini masih lemah, faktanya di lapangan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia banyak ditemui kasus penganiayaan, pelecehan, penipuan, pemerasan, yang dialami oleh Pekerja Indonesia di Malaysia. Hal ini diakibatkan oleh pengelolaan penempatan Pekerja Indonesia di Malaysia yang tidak efektif dan proporsional serta pengawasan yang lemah dalam keseluruhan proses perlindungan dan penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. 2. Efektivitas Dari Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri Tidak efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Calon Tenaga Kerja Indonesia dan/atau Tenaga Kerja Indonesia. Tidak efektifnya pengawasan juga menjadi penyebab dari lemahnya perlindungan terhadap keseluruhan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, termasuk memungkinkan terjadinya tindak kekerasan. Mengenai  peraturan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri belum memadai dan belum dapat dilaksanakan secara optimal.Kata kunci: tenaga kerja; tenaga kerja luar negeri;
TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP HARTA WARISAN PEWARIS MENURUT KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA Palayukan, Yayu
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat – syarat terjadinya pewarisan menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan bagaimana tanggung jawab ahli waris terhadap harta warisan pewaris menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Syarat – syarat terjadinya pewarisan menurut KUHPerdata adalah adanya seorang yang meninggal dunia atau pewaris, adanya orang yang masih hidup sebagai ahli waris yang akan memperoleh warisan pada saat pewaris meninggal dunia dan adanya sejumlah ahrta kekayaan atau warisan yang ditinggalkan oleh pewaris pada waktu meninggal dunia. 2. Tanggung jawab ahli waris terhadap harta warisan pewaris menurut KUHPerdata adalah memelihara keutuhan harta warisan sebelum dibagi dan mengurus warisan sebaik – baiknya, mencari cara pembagian warisan sesuai ketentuan dan membereskan urusan warisan dengan segera, melunasi utang pewaris jika pewaris meninggalkan utang, serta melaksanakan wasiat jika pewaris meninggalkan wasiat.Kata kunci: ahli waris;
PERLINDUNGAN HAKI PADA PERJANJIAN LISENSI BAGI DUNIA BISNIS DI INDONESIA Tampi, Juan Matthew
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum HKI pada perjanjian lisensi dunia bisnis di Indonesia dan bagaimanakah Bagaimanakah bentuk penyelesaian sengketa HKI pada perjanjian lisensi dunia bisnis di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan hukum HKI pada perjanjian lisensi dunia bisnis di Indonesia melalui UU.RI. No.13 Tahun 2016 tentang Merek, yang mengartikan Lisensi paten adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.  Melalui Peraturan Menkumham No.8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PERMEN”), ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak dan/atau pemegang hak dari objek kekayaan intelektual dan penerima lisensi serta bagi dunia industri, perdagangan dan investasi yang dapat mengikat pihak ketiga. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan perbuatan yang menjadi bentuk kepemilikan hak paten. 2. Penyelesaian sengketa yang terjadi bagi perlindungan hukum HKI pada perjanjian lisensi dunia bisnis di Indonesia, dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu: 1) Jalur Pengadilan, dan 2) Jalur Non-Pengadilan atau yang dikenal juga sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (“APS”). Untuk jalur Pengadilan (Litigasi), setiap orang yang merasa haknya telah dilanggar dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Hak Kekayaan Intelektual-nya. Terhadap penyelesaian di jalur non-pengadilan (non-litigasi) atau APS, Indonesia memiliki UU yang mengatur mengenai APS yaitu UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Kata kunci: lisensi; haki;
TINDAK PIDANA CYBER CRIME DALAM KEGIATAN PERBANKAN Ratulangi, Christian Henry
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan yang termasuk sebagai kejahatan di bidang siber dan bagaimana Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Siber di Sektor Jasa Keuangan dan Perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejahatan siber (cyber crime) dilakukan oleh orang baik secara sendiri maupun berkelompok yang benar-benar ahli dalam peretasan, alili dalam menggunakan komputer sebagai sarana/alat untuk melakukan kejahatan, sehingga menurut para ahli bentuk-bentuk kejahatan siber (cyber crime) itu secara umum adalah berupa pencurian identitas, spionage cyber, pemerasan cyber, pencurian data perusahaan, dan carding. Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 2008 yang dirobah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bentuk-bentuk kejahatan siber (cyber crime) adalah tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferens), tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang, dan tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik. 2. Tindak kejahatan siber (cyber crime) di sektor jasa keuangan dan perbankan adalah social engineering dan skimming. Kedua bentuk kejahatan siber ini dilakukan dengan teknik menipu atau penipuan, penggelapan dan pencurian. Oleh karena itu penerapan hukum pidana terhadap para pelaku kejahatan siber di sektor jasa keuangan dan perbankan itu oleh para hakim banyak menggunakan pasal-pasal yang ada dalam KUHP yaitu Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut, karena pelaku melakukannya berkali-kali, Pasal 362 tentang Pencurian, Pasal 363, pencurian yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dan Pasal 378 tentang penggelapan.Kata kunci: Tindak Pidana, Cyber Crime,  Kegiatan Perbankan
KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH MENURUTPERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 Rawis, Jelita Angela
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk dan pelaksanaan kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan seperti apakah kendala-kendala atau hambatan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk dan Pelaksanaan Kontrak dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memproleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya  dimulai  dari  perencanaan  kebutuhan  sampai  diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Pada dasarnya tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah untuk memenuhi kebutuhan akan barang/jasa sebagai penunjang pelaksanaan pekerjaan di sebuah organisasi baik pemerintah ataupun swasta. Tahap pelakasanaan kontrak dimulai pada saat terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja(SPMK) sampai dengan penghentian/ pemutusan kontrak. Pada pengadaan barang/jasa pemerintah sebagian maupun seluruh danaanya dibiayai oleh APBN/APBD yang dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. 2. Kendala-kendala atau hambatan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah sering terjadi ketidakpuasan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam pelaksanaan kontrak dan dapat berujung pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK. Sengketa bersumber dari adanya ketidakpuasan pihak tertentu atas apa yang telah diperbuat oleh pihak tertentu lainnya.Kata kunci: Kontrak, Pengadaan, Barang Dan Jasa, Pemerintah.
EKSISTENSI LEMBAGA HIPOTEK SEBAGAI JAMINAN KEBENDAAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH Rumengan, Filia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Lembaga Hipotek Sebagai Jaminan Kebendaan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dan bagaimana Pembebanan dan Pendaftaran Hipotek Sebelum dan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan lembaga hipotek setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, lembaga hipotek masih berlaku sepanjang pembebanan jaminan menggunakan benda yang berukuran besar seperti pesawat, kapal laut, kereta api maupun helicopter, yang sudah memiliki tanda pendaftaran  dan tanda kebangsaan Indonesia. 2. Sebelum berlakunya Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan, pembebanan dan pendaftaran hipotek  masih menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengatur tentang Hak atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria serta peraturan perundang-udangan Yang terkait dengan Hak atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah. Setelah berlakunya Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan, pembebanan dan pendaftaran hipotek hanya untuk benda tidak bergerak yang dapat dipindahtangankan sperti kapal laut, kereta api, pesawat udara, dan helicopter. Sedangkan ketentuan mengenai Pembebanan dan Pendaftaran Jaminan Hak Atas Tanah sepenuhnya diatur oleh lembaga Hak Tanggungan.Kata kunci: hipotekl hak tanggungan;

Page 85 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue