cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Danari, Excel Leonardo
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan perjanjian fidusia di Indonesia dan bagaimana penyelesaian kontrak fidusia dan akibat hukum bagi para pihak bila terjadi sengketa dalam perjanjian fidusia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam penerapan perjanjian fidusia di Indonesia, setelah ada pengakuan atas lembaga fidusia sebagai jaminan dalam hukum positif kita, maka selanjutnya perlu di atur pelaksanaan fidusia lebih lanjut, agar sesuai dengan kebutuhan praktek. Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dengan tatacara pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. 2. Penyelesaian Sengketa Jaminan Fidusia terbagi menjadi dua bagian, yaitu secara Litigasi yang terdiri dari Mediasi, Negosiasi, Arbitrase, dan Konsiliasi, Penyelesaian sengketa tersebut merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Untuk eksekusi jaminan fidusia terdapat dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.Kata kunci: fidusia; jaminan;
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERUNDUNGAN ANAK YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL (CYBER BULLYING) Sengkey, Beata Ellyanzheva
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perspektif Hukum pidana terhadap Cyberbulling dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perundungan anak melalui media sosial di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perundungan melalui media sosial yang dilakukan terhadap anak akan berakibat sebagai pelanggaran tindak pidana tepatnya dari isi : Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 sampai dengan meluasnya Undang-Undang menyangkut cyberbullying. 2. Pada banyak kasus yang terjadi seperti bentuk perundungan melalui media sosial dilakukan terhadap anak berakibat pelanggaran terhdap ketentuan Undang-Undang No 19 Tahun 2016.Kata kunci: perundunan anak; cyber bullying;
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM EKSEKUSI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH Tumbelaka, Claudia R.
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan menurut ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan dan bagaimana kreditur dalam melaksanakan eksekusi dalam hak tanggungan atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Telah dijelaskan bahwa perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang-piutang ini dapat dibuat secara tertulis baik dalam bentuk akta di bawah tangan maupun akta autentik, tergantung pada ketentuan hukum yang mengatur materi perjanjian itu. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur menurut Undang-Undang ini terdapat pada bentuk perjanjian kredit itu sendiri. Dan memiliki ketentuan yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan. 2. Yang lebih menjamin hak kreditur dalam memperoleh kembali piutangnya ketika debitur wanprestasi adalah pada perjanjian kredit dengan akta autentik. Akta autentik ini memiliki kelebihan yaitu dapat dimintakan Grosse Akta Pengakuan Hutang yang memiliki kekuatan eksekutorial dan menjadi dasar untuk pelaksanaan eksekusi apabila debitur cidera janji. Akan tetapi, telah diterbitkan juga Sertifikat Hak Atas Tanah sebagai pengganti Grosse Akta Pengakuan Hutang yang memiliki fungsi yang sama.Kata kunci: Pelindungan Hukum, Kreditur, Eksekusi, Perjanjian Kredit, Jaminan Hak Tanggungan Atas Tanah
PROSES PENYELESAIAN PERKARA HUTANG-PIUTANG MELALUI GUGATAN SEDERHANA Montolalu, Willy Ignatius
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hutang-piutang dalam gugatan sederhana dan bagaimana  proses penyelesaian perkara sengketa hutang-piutang melalui gugatan sederhana yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.  a) Bahwa penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan; b) Bahwa perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di Lampiran 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana 46 Buku Saku Gugatan Sederhana dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana; c) Bahwa penyelesaian perkara perdata sebagaimana diatur dalam Reglemen Indonesia yang diperbarui (HIR), Staatsblaad Nomor 44 Tahun 1941 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg), Staatsblaad Nomor 227 Tahun 1927 dan peraturan lain mengenai hukum acara perdata, dilakukan dengan pemeriksaaan tanpa membedakan lebih lanjut nilai objek dan gugatan serta sederhana tidaknya pembuktian sehingga untuk penyelesaian perkara sederhana memerlukan waktu yang lama; d) Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 mengamanatkan reformasi sistem hukum perdata yang mudah dan cepat untuk mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi melalui penyelesaian sengketa acara cepat (small claim court); e) Bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hokum; f) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d dan e perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. 2. Proses penyelesaian perkara sengketa hutang-piutang melalui gugatan sederhana berarti proses penyelesaian perkara sengketa hutang-piutang yang jumlahnya sedikit atau tidak melebihi Rp.500.000.000,00 dan sesuai dengan ketetuan dalam PERMA Gugatan Sederhana. Tahapanpenyelesaian gugatan serderhana adalah sebagai berikut : a) Pendaftaran. B) Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana. C) Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti. D) Pemeriksaan pendahuluan; e) Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, f) Pemeriksaan sidang dan perdamaian; g) Pembuktian; h) Putusan.Kata kunci: gugatan sederhana; hutang piutang;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TRANSAKSI PERBANKAN MELALUI INTERNET BANKING DI MANADO Adiguna, Vania Keryn
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah nasabah di dalam internet banking dapat di jamin keamanannya dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa jika terjadi permasalahan hukum dalam transaksi perbankan melalui internet banking di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Internet banking merupakan salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Transaksi perbankan melalui internet banking sampai saat ini belum diatur secara khusus dalam sistem Perundang-Undangan di Indonesia. Pengaturan mengenai transaksi perbankan melalui internet banking di Indonesia yang ada saat ini belum dapat menjamin kepastian hukum dan keamanan bagi para pihak, baik pihak bank maupun nasabah. Upaya perlindungan hukum telah dilakukan oleh pemerintah, namun substansi-substansi dari peraturan-peraturan yang ada belum menunjukkan adanya upaya perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak. Sudah terdapat kesesuaian dari peraturan-peraturan mengenai transaksi perbankan melalui internet banking yang ada, namun instrumen perlindungan hukum yang ada masih kurang. 2. Internet banking sebagai inovasi dari produk perbankan yang memanfaatkan teknologi sistem informasi untuk memberikan kemudahan dalam transaksi perbankan juga memiliki dampak resiko timbulnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan sengketa antara para pihak kemudian hari, salah satunya permasalahan hukum menyangkut keamanan sistem informasi. Sengketa antara para pihak yang timbul dari permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan dengan mengacu pada perjanjian yang telah disepakati para pihak, apakah penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadilan (litigasi) ataupun di luar pengadilan (nonlitigasi). Perjanjian yang telah disepakati bersama merupakan undang-undang bagi yang membuatnya, sehingga yang dijadikan dasar hukum dalam upaya penyelesaian sengketa adalah kehendak bebas yang teratur dari para pihak, dan cara penyelesaian sengketa yang ditempuh sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pihak untuk memperoleh putusan yang seadil-adilnya.Kata kunci: perbankan; internet banking;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DENGAN PENGUNGSI ROHINGYA Siwy, Angelina Veronica Vanessa
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status kewarganegaraan pengungsi Rohingya yang melakukan ikatan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak akibat perkawinan Warga Negara Indonesia dengan pengungsi Rohingya, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Bab I pasal 1 ayat 3, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan bukan melalui ikatan perkawinan.  Jika melihat status pernikahan seorang Stateless person dengan Warga Negara Indonesia menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan., tidak dapat dicatakan karena tidak memenuhi syarat-syarat dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, antara lain memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal.  Dalam hal ini stateless person tidak memiliki kejelasan tempat tinggal sehingga tidak dapat diterbitkan akta perkawinan sesuai dalam pasal 12 PP Nomor 9 Tahun 1975.  2.Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat berlakunya  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaran RI memberikan jaminan kewarganegaran anak dari hasil perkawinan campuran hak mendapatkan status kewarganegaraan. Kata kunci: perkawinan campuran; rohingya;
HASIL KARYA YANG TIDAK DILINDUNGI HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Maninggir, Annisa Elisabeth
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan bagaimana perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta menurutUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, seperti hasil karya  yang  belum  diwujudkan  dalam bentuk nyata dan setiap ide, prosedur, sistem,  metode, konsep, prinsip, temuan  atau data walaupun telah  diungkapkan, dinyatakan,  digambarkan,  dijelaskan,  atau  digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan alat, benda, atau produk yang diciptakan  hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk  kebutuhan  fungsional. Kebutuhan fungsional adalah kebutuhan manusia terhadap suatu alat, benda, atau produk tertentu yang berdasarkan bentuknya memiliki kegunaan dan fungsi tertentu. 2. Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, seperti pengumuman,  pendistribusian,  komunikasi,  dan/atau penggandaan  lambang  negara  dan  lagu  kebangsaan menurut sifatnya  yang  asli dan segala  sesuatu  yang dilaksanakan oleh atau atas nama  pemerintah. Pengambilan  berita  aktual,  baik  seluruhnya maupun sebagian  dari  kantor  berita,  lembaga  penyiaran,  dan surat kabar atau  sumber  sejenis  lainnya  dengan ketentuan sumbernya  harus disebutkan  secara  lengkap. Berita  aktual adalah berita  yang diumumkan atau dikomunikasikan  kepada  publik  dalam  waktu 3x24  (tiga  kali dua  puluh empat)  jam  sejak pertama kali dikomunikasikan  kepada  publik danperbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta lainnya menurut Pasal  43Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.Kata kunci: Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta menurut undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERKARA PIDANA KORUPSI STUDI KASUS PRAPERADILAN (NO.28 PID.PRA/2018/PN.MANADO TANGGAL 20 DESEMBER 2018) Utomo, Aldi Krisnamurti
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa delik pidana korupsi yang disangkakan kepada tersangka dan bagaimana penetapan tersangka dalam perkara pidana korupsi (Studi Kasus Perkara Praperadilan Nomor 28/Pid.Pra/2018/PN.Manado). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Greetty Tielman Iskandar ditetapkan sebagai Tersangka karena memiliki hubungan hukum dengan Salim Nudin selaku Kuasa Direktur PT Mitra Sejahtera Mulia (sebagai pemenang lelang), atas proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik renovasi hall B Gor Sario Kota Manado tahun 2015. 2. Penetapan Tersangka terhadap Greetty Tielman Iskandar tanpa menyebutkan seberapa besar kerugian negara yang timbul dan tanpa didukung hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tersangka tidak diberitahu kesalahan atau perbuatan pidana yang telah dilakukan, apakah dalam konteks pelaksanaan proyeknya yang berkaitan dengan volume, spesifikasi atau item-item yang telah disepakati, atau dalam konteks peruntukannya yang dapat dipertanggungjawabkan pidana Pemohon selaku subjek hukum. Hubungan hukum antara Tersangka dengan Salim Nudin selaku Kuasa Direktur adalah rananya hukum privat dan bukan hukum publik, sehingga Pasal 2 UU Tipidkor tidak bisa diterapkan kepada Tersangka.Kata kunci:  Penetapan Tersangka, Perkara Pidana Korupsi, Studi Kasus,  Praperadilan.
PENGALIHAN TANGGUNG GUGAT PENYELESAIAN UTANG KEPADA AHLI WARIS AKIBAT MENINGGALNYA PEWARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Maripigi, Febrianti
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Hukum Kewarisan Menurut KUH Perdata dan bagaimanakah Ketentuan Hukum Tentang Pengalihan Tanggung Jawab Penyelesaian Utang Oleh Ahli Waris Terhadap Utang Pewaris yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum kewarisan menurut KUH Perdata, dimana dalam Pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian, dan  harta warisan merupakan wujud kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris dan sekali waktu beralih pada para ahli warisnya. Pada prisipnya, sesuai ketentuan bahwa dalam suatu pewarisan harus terdapat tiga unsur penting, yakni ; adanya orang yang meninggal dunia selaku pewaris,  adanya harta kekayaan yang ditinggalkan dan adanya ahli waris. Pada dasarnya untuk membagi harta warisan adalah wewenang ahli waris, dan harta warisan baru dapat diwarisi kalau pewaris sudah meninggal dunia, 2. Berkaitan dengan ketentuan hukum tentang tanggung jawab penyelesaian utang ahli waris terhadap utang pewaris, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 833 KUHPerdata bahwa apabila  Pewaris meninggal dunia maka segala hak dan kewajibannya di bidang hukum harta kekayaan akan beralih kepada sekalian ahli waris, dalam arti bahwa disini terjadi peralihan hak dan kewajiban dari yang meninggal dunia kepada ahli warisnya disebut “saisine”. Jika pewaris memiliki utang, maka kewajiban dan tanggung jawab ahli waris  untuk menyelesaikan utang pewaris dengan menggunakan harta kekayaan atau warisan tersebut.Kata kunci: tanggung gugat; ahli waris; ahli waris;
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKU DAN KORBAN KEJAHATAN PROSTITUSI ONLINE DITINJAU DARI DELIK PIDANA Maneking, Filbert
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktik prostitusi online dan bagaimanakah kajian yuridis terhadap pelaku dan korban prostitusi online berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ada begitu banyak penyebab terjadinya prostitusi, sebagai contoh faktor ekonomi, dimana seseorang berkekurangan secara ekonomi dan membutuhkan uang untuk biaya hidup. Ada faktor pendidikan, faktor kurangnya pendalaman keagamaan, karena daya pemikiran yang lemah menyebabkan mereka melacurkan diri tanpa rasa malu, dan masih banyak lagi faktor atau penyebab terjadinya prostitusi. Selain itu ada beberapa juga penyebab terjadinya prostitusi itu secara online, sebagai contoh akses internet yang tidak terbatas, dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasnya. Dengan kenyamanan itulah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan cyber crime dengan mudahnya, kemudian faktor yang disebabkan karena sistem keamanan jaringan yang lemah, dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan, salah satunya prostitusi online. 2. Untuk saat ini belum ada Undang-Undang yang khusus mengatur tentang tindak pidana prostitusi online terlebih khusus pelaku-pelaku prostitusi online di dalam KUHP. Di dalam KUHP hanya terdapat undang-undang yang mengatur tentang Mucikari, yaitu pada Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP. Serta untuk PSK dan Pengguna PSK tidak ada Undang-Undang yang mengatur, hal inilah yang membuat prostitusi online tak henti-hentinya terjadi, karena tidak ada efek jera bagi pelaku-pelaku dalam hal ini PSK dan Pengguna PSK. Namun, dalam penerapan hukum masih ada beberapa pasal yang yang berkaitan dan mampu memberikan sanksi terhadap PSK dan Pengguna PSK contohnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  dan Pasal 27 dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.Kata kunci: prostitusi online;

Page 86 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue