cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT MENURUT PASAL 263 KUHP Kaligis, Geovan Valentino
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan bagaimanakah pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana pemalsuan surat menurut pasal 263 KUHP belum terpenuhi semuanya, ini terbukti bahwa masih banyak hak-hak dari setiap orang yang diabaikan oleh beberapa pihak yang membuat surat, sehingga menimbulkan kerugian terhadap beberapa orang. 2. Akibat hukum dari tindak pidana pemalsuan surat menurut pasal 263 KUHP, tidak adanya kepastian hukum terhadap aturan perundang-undangan terutama dalam memberikan pengukuhan, sehingga masih begitu banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab melakukan pemalsuan surat.Kata kunci: pemalsuan surat; pasal 263 kuhp;
KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN SECARA LISAN MENURUT KUHPERDATA PASAL 1338 Wauran, Regina Veronika
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui terlebih dahulu untung ruginya jika terjadi kesalahan ataupun kelalaian dari pihak pihak yang bersangkutan atas perjanjian yang dibuat. Sengketa tersebut bisa terjadi karena ada salah satu pihak yang tidak melakukan kewajibannya dengan sebagaimana mestinya atau melakukan wanprestasi demi keuntungannya sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara mengkaji data-data sekunder yang berupa semua publikasi tentang hukum yang merupakan hasil olahan pendapat atau pikiran para pakar atau ahli yang mempelajari suatu bidang tertentu secara khusus dan menuangkannya dalam bentuk buku, jurnal seperti buku-buku literatur tentang dasar-dasar hukum perjanjian. Data-data yang diperoleh selanjutnya akan diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1. Kepastian hukum dan pembuktian perjanjian yang dibuat secara lisan menurut Pasal 1338 KUHPerdata yaitu setiap persetujuan yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan pembuktiannya jika tanpa adanya alat bukti yang kuat maka para pihak harus mengambil langkah perundingan dimana para pihak dapat memperoleh tujuan atau kesepakatan yang baru yang sama-sama bisa diterima dan adil untuk kepentingan bersama. 2. Penyelesaian sengketa perjanjian secara lisan jika terjadi wanprestasi yaitu lewat cara yang sederhana juga karena tidak mudah menyelesaikan permasalahan yang hanya terjadi hanya dengan lisan. Cara sederhananya penulis memilih Negosiasi. Secara umum negosiasi dapat diartikan sebagai suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melakukan proses peradilan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis. Menurut Budiono Kusumohamidjojo Negosiasi juga bersifat positif dan negatif artinya suatu negosiasi akan bermuara pada keberhasilan atau kegagalan tergantung pencapaian para pihak. Maka dari itu dalam membuat perjanjian alangkah baiknya kita tidak memilih perjanjian yang hanya dibuat secara lisan saja atau atas dasar saling mengenal dan percaya, karna manusia masih memiliki egonya sendiri. Kita tidak tahu kedepannya akan terjadi apa sesuatu yang buruk ataupun baik. Lebih indah jika kita berjaga-jaga dan tetap waspada.Kata kunci : Kepastian, Perjanjian Lisan.
PUTUSAN BEBAS PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 394/Pid.Sus/2019/PN-Mnd) (Nadya Feronika Gerung)PUTUSAN BEBAS PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 394/Pid.Sus/2019/PN-Mnd) Gerung, Nadya Feronika
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pembuktian unsur tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dalam Putusan Pidana Nomor : 394/Pid.Sus/2019/PN.Mnd dan bagaimana pertimbangan hukum putusan bebas dalam Putusan Pidana Nomor: 394/Pid.Sus/2019/PN.Mnd, di mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembuktian unsur pasal tindak pidana dalam rumusan surat dakwaan merupakan tugas kewajiban jaksa penuntut umum pada persidangan pengadilan. Karena itu surat dakwaan harus didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang dilakukan secara objektif dan profesional. 2. Majelis Hakim Perkara pidana putusan No. 394/Pid.Sus/2019/PN.Mnd telah membebaskan terdakwa karena salah satu unsur Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak terpenuhi yaitu unsur perbuatan cabul.Kata kunci: anak; cabul terhadap anak
TINJAUAN HUKUM HAK MEWARIS ANAK KANDUNG DAN ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM Mandei, Kintan Bianca
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana seseorang mendapat warisan dan tidak mendapat warisan menurut hukum waris Islam dan bagaimanakah hak mewaris anak kandung dan anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam sistem Hukum kewarisan Islam, asas adalah sesuatu yang menjadi dasar, prinsip, patokan, acuan atau tumpuan umum untuk berpikir atau berpendapat dan lahir dari dasar-dasar filosofi tertentu, serta dilandasi asas hukum antara lain; asas Ijbari, asas Individual Bilateral, Asas Keadilan berimbang, asas kewarisan hanya akibat kematian dan Asas personalitas ke-Islaman. 2.            Hak mewaris anak kandung menurut hukum kewarisan Islam disebut sebagai hak mewaris sebab keturunan. Di dalam hukum kewarisan Islam hak mewaris anak kandung dan anak angkat berbeda. Anak kandung perempuan kedudukannya sangat kuat karena dapat tampil sebagai ahli waris dzul faraid maupun ashabah, namun dalam hal mewaris anak laki-laki bagiannya lebih besar dari pada anak perempuan dengan perbandingan dua berbanding satu. Kompilasi Hukum Islam, mengatakan bahwa bagian dua orang anak perempuan adalah dua pertiga yang sama dengan saudara perempuan pewaris. Anak angkat tetap mempunyai hubungan kewarisan dengan orang tua kandungnya maupun kerabatnya. Antara anak angkat dan orang tua angkat tidak dapat saling mewarisi. Anak angkat hanya mungkin mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya dengan cara wasiat atau wasiat wajibah dan besar bagiannya maksimal 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya.Kata kunci: hukum islam; anakkandung; anak angkat;
ANALISIS TERHADAP PERJANJIAN LEASING MENURUTKITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Pantow, Moris
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagimana pengaturan perjanjian leasing menurut KUHPerdata dan bagaimana akibat hukum yang dapat timbul dari perjanjian leasing sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Perjanjian menurut KUHPerdata. Istilah perjanjian disebut juga dengan persetujuan, yang berasal dari bahasa belanda yakni overeenkomst. “perjanjian adalah suatu peristiwa yang terjadi ketika para pihak saling berjanji untuk melaksanakan perbuatan tertentu. menurut subekti perjanjian adalah suatu peristiwa yang terjadi ketikta seorang atau lebih berjanji melaksanakansuatu hal. Dari ketentuan mengenai perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata serta syarat sahnya suatu perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata dapat diambil pengertian bahwa perjanjian merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan ikatan antara satu pihak dengan pihak lain. Dimana perjanjian tersebut dilakukan dengan sepakat tanpa ada suatu paksaan baik itu dari salah satu pihak yang mengadakan perjanjian maupun dari pihak yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut. 2. Penyelesaian masalah apabila terjadi kredit bermasalah di perusahaan pembiayaan ditempuh dengan dua cara yaitu dengan jalur litigasi dan non-litigasi. Jalur non-litigasi,  penyelesaian kredit bermasalah ditempuh di luar jalur hukum seperti negosiasi, mediasi, konsultasi, penilaian/meminta pendapat ahli, evaluasi netral dini (early neutral evaluation), pencarian fakta netral (neutral fact finding). Yang banyak dilakukan perusahaan untuk menyelesaikan masalah adalah negoisasi dan musyawarah yaitu perusahaan pembiayaan selalu berusaha untuk menyelesaikan kredit bermasalah dengan cara persuasif yaitu melakukan pendekatan kepada konsumen untuk membayar angsuran atau menyelesaikan kreditnya dengan perusahaan pembiayaan. Sedangkan jalur litigasi, penyelesaian masalah ditempuh melalui jalur hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.Kata kunci: leasing;
PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM SISTEM DEMOKRASI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Ibrahim, Gibral
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Presidential Threshold dalam Sistem Demokrasi Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan apakah pelaksanaan Presidential Threshold tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Indonesia adalah negara yang mempunyai sistem pemerintahanan demokrasi, di mana rakyat melalui perwakilan (DPR) mempunyai kedaulatan membuat / membentuk undang-undang untuk  menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, yakni kedaulatan rakyat, hak-hak minoritas,  jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang berlangsung secara bebas, adil, dan jujur, persamaan didepan hukum, pluralisme sosial. Prasyarat Negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2)  Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3). 2. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 6A ayat (2) dan ayat (3) Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan dapat dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden harus mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen. Dalam praktik ketatanegaraan format koalisi hanya ada pada sistem parlementer, bukan pada sistem presidensial. Presidential threshold (ambang batas) tidak menjadi patokan dasar dalam ketentuan Pasal 6A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945. Sekecil apapun perolehan suara partai politik peserta pemilu, partai  tersebut  berhak  mengajukan  calon presiden  dan wakil  presiden. Kata kunci: presidential threshold;
SINERGRITAS DINAS KESEHATAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA BERSAMA BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN PROVINSI MALUKU UTARA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN Homenta, Christian David
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara dengan BPOM Provinsi Maluku Utara menurut hukum perlindungan konsumen dan bagaimana pengawasan obat dan makanan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara bersama BPOM Provinsi untuk melindungi masyarakat dalam perspektif perlindungan konsumen. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dinas Kesehatan yang menjalankan tugas dalam perlindungan konsumen lebih khususnya di bidang pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Halmahera Utara yaitu bagian seksi Farmasi, Alkes, dan PKRT, yang menggunakan 3 (tiga) aspek yaitu aspek keamanan, aspek keselamatan, dan aspek Kesehatan. Sedangkan Peranan Balai POM dalam mengawasi obat dan makanan di Kabupaten Halmahera Utara adalah mereka yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan menggunakan 2 (dua) tahapan yaitu pre market dan post market yaitu dari awal proses produksi, tahap pengolahan bahan mentah, pendistribusian sebelum dipasarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat dan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Halmahera Utara serta instansi lain yang terkait. 2. Pelaksanaan pengawasan BPOM terhadap pelaku ekonomi yang mengedarkan produk obat dan makanan berbahaya di Kabupaten Halmahera Utara adalah masih belum optimal dikarenakan jumlah pegawai pengawas peredaran makanan di Halmahera Utara masih minim tidak sebanding dengan banyaknya jumlah Kota/Kabupaten dan komoditi yang diawasi BPOM serta rendahnya kepatuhan konsumen dan pelaku usaha. Solusi dalam mengatasi hambatan atau kendala BPOM yaitu bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Halamahera Utara dan instansi lain yang terkait serta melakukan pemberdayaan, meningkatkan kesadaran dan pengetahuan konsumen maupun pelaku usaha melalui kegiatan komunikasi, edukasi, serta informasi.Kata kunci: Sinergritas, Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara Bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Maluku Utara, Perspektif Perlindungan Konsumen
KAJIAN HUKUM PENGANGKATAN ANAK WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) OLEH WARGA NEGARA ASING (WNA) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK Guiliano, Matthew
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum Warga Negara Asing di Indonesia dan bagaimana pengaturan pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. Khusus dalam hal pengangkatan anak, WNA diperbolehkan mengadopsi anak Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 2. Pelaksanaan pengangkatan anak WNI oleh WNA harus dilakukan menurut peraturan perundang-undangan. Tentang pengaturannya hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Pengangkatan anak WNI oleh WNA juga menghasilkan akibat hukum yaitu tentang status kewarganegaraan anak angkat tersebut, wali nikahnya, dan hak kewarisan dari anak angkat tersebut.Kata kunci: pengangkatan anak;
LARANGAN BAGI PELAKU USAHA MENGELABUI KONSUMEN MELALUI CARA OBRAL ATAU LELANG DALAM HAL PENJUALAN BARANG Rompas, Tesalonika Epifania
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah larangan bagi pelaku usaha melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang dengan mengelabui konsumen dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang dengan mengelabui konsumen di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Larangan bagi pelaku usaha melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang dengan mengelabui konsumen, seperti menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu, tidak mengandung cacat tersembunyi, tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain, tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain, tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain dan menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang dengan mengelabui konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa: perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran.Kata kunci: konsumen; obral; lelang;
TINDAK PIDANA KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Tindage, Yulia Intan
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penggunaan kekerasan secara bersama dalam Pasal 170 KUHPidana dan bagaimana perbedaan dengan Pasal 358 KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Substansi Pasal 170 KUHPidana adalah sebagai kejahatan terhadap kepentingan masyarakat, yang terutama ditujukan menghadapi unjuk rasa (demonstrasi) yang menggunakan kekerasan secara bersama terhadap orang atau barang. 2. Substansi Passal 358 KUHPidana dalah sebagai kejahatan terhadap kepentingan perseorangan, di mana dilakukan cara penyerangan atau perkelahian oleh beberapa orang.  Perbedaan dengan Pasal 170 KUHPidana, yaitu Pasal 170 KUHPidana dapat mencakup jumlah massa yang lebih besar yang tidak saling kenal mengenal satu dengan yang lain, sehingga masing-masing orang hanya bertanggungjawab atas perbuatannya sendiri, sedangkan dalam Pasal 358 KUHPidana, selain bertanggungjawan atas perbuatan sendiri juga turut bertanggungjawab atas akibat perbuatan orang lain.Kata kunci: Tindak Pidana, Kekerasan Secara   Bersama-sama,   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Page 87 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue