cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MENANGGULANGI PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT AKIBAT SAMPAH PLASTIK DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Maramis, Raul Redemtus
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak sampah plastik di laut pada era revolusi industri dan bagaimana penegakan hukum kasus pencemaran lingkungan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam berbagai konfrensi dan pertemuan internasional, Indonesia menyampaikan komitmen untuk mengurangi sampah plastik di laut global sebanyak 70% di tahun 2025. Komitmen ini merupakan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Plastik di Laut Tahun 2018-2025. Untuk menanggapi serius komitmen tersebut maka di keluarkanlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, yang didalamnya mengatur tentang rencana aksi yang dimaksud dan juga pembentukan Tim Koordinasi Nasional yang bertugas untuk melakukan berbagai prosedur dalam upaya penanganan sampah plastik di laut. Di era revolusi Industri ini kemujuan teknologi harus bisa dimanfaatkan pemerintah sebagai sarana pendukung rencana aksi nasional yang sudah dicanangkan, penggunaan teknologi cangggih akan bisa memberikan manfaat yang besar dan dapat mempercepat penangan sampah plastik di laut. 2. Penegakan hukum kasus pencemaran lingkungan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa dilakukan melalui tiga instrumen hukum yaitu:  penegakan hukum lingkungan administratif;  penegakan hukum lingkungan keperdataan; penegakan hukum lingkungan pidana.Kata kunci: Tanggung Jawab Negara, Menanggulangi, Pencemaran, Lingkungan Laut, Sampah Plastik, Era Revolusi Industri 4.0
TINJAUAN HUKUM HAK CIPTA DALAM BIDANG KARYA SINEMATOGRAFI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Lendeng, Sebastian A.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitin ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Hak Cipta dalam bidang karya Sinematografi menurut Undang-Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana penyelesaian sengketa perdata Hak Cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum di era revolusi industri yang diberikan kepada pencipta karya sinematografi secara keseluruhan tegas telah tersirat melalui Undang-Undang Hak Cipta , namun demikian masih terdapat beberapa kekurangan dalam beberapa pengaturan di dalamnya. Tetapi kesesuaian perlindungan yang diberikan melalui undang-undang tetap belum dapat menghapuskan terjadinya pelanggaran hak cipta terhadap karya sinematografi. Pelanggaran ini tentunya menyebabkan kerugian bagi pencipta karya sinematografi. Pelanggaran hak cipta melalui media internet yang cenderung lebih sulit diatasi sampai ke akar, kurangnya sumber daya manusia untuk menghentikan akses pelanggaran hak cipta, hingga sikap masyarakat atau sosial kultur yang masih belum dapat menghargai karya cipta sepenuhnya menjadi kendala tersendiri dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta, terutama karya sinematografi. 2. Sengketa perdata yang terjadi pada tiap-tiap pelanggaran hak cipta, diupayakan penyelesaiannya melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase atau pengadilan. Hal ini terjadi karena undang-undang hak cipta menempatkan alternatif penyelesaian sengketa pada urutan pertama, disusul dengan penyelesaian melalui arbitrase yang ditempatkan pada urutan kedua dan pengadilan ditempatkan pada urutan ketiga. Sedangkan pengadilan perdata yang berwenang dalam arti memiliki kompetensi mutlak dalam perkara ini adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan lain, selain Pengadilan Niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa hak cipta.Kata kunci: hak cipta; sinematografi;
KAJIAN YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA Runtuwene, Sandy Stevanus
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Perdata dan bagaimanakah  Proses Pengajuan Gugatan Perdata yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advocat bahwa bantuan hukum merupakan bagian sarana penegakan hukum terutama untuk memperoleh kebenaran dan keadilan, serta  kepastian hukum dalam beracara di pengadilan. Demikian juga menurut Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum dan penerima bantuan hukum tersebut adalah orang atau kelompok orang miskin. Masalah bantuan hukum juga tidak bisa lepas dengan lembaga peradilan, karena dalam proses peradilanlah akan nampak bantuan hukum secara nyata. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat diketahui bahwa hakekat pemberian jasa pelayanan hukum oleh advokat tidak semata-mata di dasari rasa kemanusiaan, melainkan lebih daripada itu merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, khusunya didalam hukum pidana. Selain itu pula pemberian jasa pelayanan hukum oleh advokat merupakan bentuk pemerataan keadilan sehingga setiap orang mempunyai hak yang sama didepan hokum. 2. Bahwa dalam proses gugatan perdata, harus diawali dengan mempersiapkan surat gugatan yang ditujukan kepada pengadilan negeri tempat kediaman lawan atau yang terkait perkara itu berada. Dan dalam proses peradilan , akan mengacu pada hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum seperti HIR, R.Bg, B.Rv, BW, KUHPerdata. Untuk memulai dan menyelesaikan persengketaan perkara perdata yang terjadi diantara anggota masyarakat, salah satu pihak yang bersengketa harus mengajukan permintaan pemeriksaan kepada pengadilan. Para pihak yang dilanggar haknya dalam perkara perdata disebut penggugat yang mengajukan gugatan kepada pengadilan dan ditujukan kepada pihak yang melanggar (tergugat) dengan mengemukakan duduk perkara (posita) dan disertai dengan apa yang menjadi tuntutan penggugat (petitum).Kata kunci: bantuan hukum; perkara perdata;
ASPEK HUKUM PENGIRIMAN UANG SECARA WARKAT DAN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN TRANSAKSI BISNIS DI INDONESIA Sinaulan, Juanry Rafael
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur pengiriman uang secara warkat dan elektronik dalam kegiatan transaksi bisnis di Indonesia dan msalah-masalah hukum apa yang muncul dalam kegiatan pengiriman uang secara warkat dan elektronik dalam kegiatan transaksi bisnis di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Prosedur pengiriman uang secara warkat dan elektronik dalam kegiatan transaksi bisnis melalui perbankan di Indonesia, dimulai dari adanya perintah transfer yang diajukan phak nasabah kepada pihak bank baik menggunakan warkat atau elektronik, dengan tujuan untuk melakukan pembayaran/pemindahan dana pada suatu transaksi dan sebagai tindakan final pihak bank memutuskan untuk melakukan pembayaran atas perintah transfer tersebut kepada pihak penerima yang disebutkan dalam warkat atau melalui media elektronik. 2. Masalah-masalah hukum yang muncul dalam kegiatan pengiriman uang secara warkat dan elektronik dalam kegiatan transaksi bisnis di Indonesia seperti timbulnya kerawanan-kerawanan dan timbul disputes di kemudian hari, di samping dapat terjadi pula penipuan atau pemalsuan, yang dilakukan yang merugikan nasabah. Untuk itu, biasanya bank yang menggunakan teknik transaksi warkat atau elektronik, akan menggunakan sistem konfirmasi tertulis yang dilakukan segera setelah dilakukannya transfer dana oleh pihak bank untuk mencegah kekeliruan bayar, penipuan, atau kerugian lainnyaKata kunci: pengiriman uang secara warkat
TINDAK PIDANA TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI Lapod, Gamaliel Kristian
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terjadinya tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri diantaranya menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai‑nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan dan bentuk tindak pidana kejahatan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. 2.  Pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan bentuk tindak pidana kejahatan yang telah terbukti secara sah menurut peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pelaku tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia.Kata kunci: tenaga kerja indonesia; tenaga kerja di luar negeri;
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAKU YANG DILAKUKAN OLEH BANK TERHADAP NASABAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Kalalo, Wira Toar Madani
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah perjanjian baku yang dilakukan oleh bank memberikan perlindungan hukum terhadap Nasabah dan bagaimana akibat Hukum terhadap pelaksanaan pembuatan perjanjian baku yang dilakukan bank terhadap nasabah jika ditinjau dari Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di mana dengan metode peneleitian hukum normatid disimpulkan: 1. Aturan mengenai perjanjian baku diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menguraikan mengenai larangan membuat atau pencatuman klausula baku. Namun dalam pelaksanannya perjanjian baku yang dilaksanakan oleh bank masih diberlakukan tanpa melibatkan nasabah saat penyusunan perjanjian tersebut dengan  memanfaatkan ketidak tahuan nasabah mengenai klausula baku. 2. Akibat hukum terhadap pelaksanaan pembuatan perjanjian baku yang dilakukan bank terhadap nasabah jika ditinjau dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang tentang Perlindungan Konsumen adalah akan mengakibatkan perjanjian yang dibuat oleh para pihak batal demi hukum, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUPK.Katakunci: perjanjian baku; perlindungan konsumen;
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PERFILMAN Hutahaean, Ricardo
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan ketentuan pidana apabila dilakukan oleh korporasi dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi apabila melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman di mana dengan merode penelitian hukum normartif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan ketentuan pidana apabila dilakukan oleh korporasi seperti perbuatan dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan hukum dan tindakan mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan film atau pengedaran film atau impor film tertentu melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta pembuatan perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau membuat ketentuan yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi atau menerima pasokan film yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi apabila melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman dapat dikenakan pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama korporasi, pidana dijatuhkan kepada pengurus korporasi pidana penjara dan denda. Selain pidana denda korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau pencabutan izin usaha.Kata kunci: korporasi; perfilman;
KAJIAN HUKUM PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG –UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Laloan, Riski R.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pendirian dan Pembubaran Perseroan Terbatas dan bagaimana kajian hukum, pengambilalihan dan pemisahan perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pendirian Perseroan Terbatas sesuai aturan yang berlaku harus memenuhi syarat formal dan syarat Materiil,yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan dan Pendaftaran Perseroan Terbatas adalah catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-Undang dan atau peraturan pelaksanaannya , memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan termasuk Perseroan Terbatas serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Alasan pembubaran Perseroan Terbatas harus berdasarkan keputusan RUPS, karena jangka waktunya berakhir sesuai dengan anggaran dasar, berdasarkan penetapan pengadilan, karena tidak cukupnya harta pailit Perseroan Terbatas, karena harta pailit PT dalam keadaan insolvensi dan karena dicabutnya izin usaha Perseroan Terbatas. 2. Untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan efisien, antara lain dapat ditempuh dengan cara melakukan Pengambilalihan dan pemisahan Perseroan Terbatas. Pengambilalihan dan pemisahan Perseroan Terbatas adalah strategi yang lazim ditempuh oleh pemilik perusahaan dalam menyelamatkan usahanya.Kata kunci: kajian hukum, pengambilalihan, pemisahan perusahaan, Perseroan Terbatas
KEWAJIBAN KORPORASI TERHADAP KETERBUKAAN INFORMASI PERUSAHAAN BAGI PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA Wahyudi, Humaira Safira
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa Saja kewajiban korporasi terhadap keterbukaan informasi publik untuk memberi perlindungan pada konsumen bila terjadi kesalahan produksi dan bagaimanakah jaminan perlindungan hukum ketika terjadi sengketa antara korporasi dan konsumen dalam penyelesaian kasus yang terjadi antara para pihak yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewajiban korporasi terhadap keterbukaan informasi publik untuk memberi perlindungan pada konsumen bila terjadi kesalahan produksi, harus berdasarkan pada prinsip bahwa konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi, dan prosedur pemakaian sebelum konsumen membuat keputusan memilih produk dan layanan. Hak konsumen ini wajib diberikan penyedia produk dan jasa sebagai bentuk pertanggungjawaban pada hak dasar konsumen. Pasal 4 UUPK No. 8 Tahun 1999 mengatur bahwa : Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 2. Bentuk perlindungan hukum apabila terjadi sengketa antara korporasi dan konsumen dalam penyelesaian kasus yang terjadi antara para pihak, mengacu pada aturan Pasal 45 UUPK, bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen-BPSK). Mekanisme gugatan dilakukan secara sukarela dari kedua belah pihak yang bersengketa untuk gugatan secara perorangan, sedangkan gugatan secara kelompok (class action) dilakukan melalui peradilan umum.Kata kunci: keterbukaan informasi; konsumen;
KAJIAN HUKUM TERHADAP KEKUATAN MENGIKAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI PASAL 1233 KUHPERDATA Saeh, Serjio
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat Memorandum of Understanding ditinjau dari Pasal 1233 KUHPerdatadan bagaimana akibat hukum bila terjadi suatu pengingkaran klausula dari Memorandum of Understanding di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ada perbedaan pendapat tentang kekuatan mengikat dari Memorandum of Understanding yaitu pertama ,MOU merupakan suatu persetujuan atau kesepakatan yang tidak mempunyai akibat hukum, yang kedua MOU merupakan suatu bukti awal terjadinya suatu kesepahaman mengenai masalah-masalah pokok dan kesepakatan pendahuluan perintis lahirnya suatu kerja sama yang sebenarnya dalam bentuk formal. Kekuatan mengikat berdasarkan KUHPerdata disetarakan dengan perjanjian apabila dalam perjanjian dicantumkan klausula-klausula tentang hak dan kewajiban para pihak dan apabila tidak dilaksanakan dapat digugat di Pengadilan berdasarkan asas perjanjian. 2. Pengingkaran terhadap substansi memorandum of understanding terhadap para pihak yang tidak berkedudukan sebagai kontrak atau perjanjian hanya sanksi moral, yang penyelesaiannya melalui musyawarah/mufakat, sedangkan yang berbentuk kontrak atau perjanjian yang formal dapat dituntut ganti kerugian sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita dan tuntutan pemenuhan prestasiKata kunci: memorandum of understanding;

Page 88 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue