cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PENERAPAN AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM TERHADAP PEJABAT PUBLIK YANG MELAKSANAKAN DISKRESI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Kalumata, Elisabeth Maria Teresa
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan ajaran sifat melawan hukum terhadap pejabat publik yang melaksanakan Diskresi dalam Tindak Pidana Korupsi dan bagaimanakah Pertanggungjawaban pidana terhadap penggunaan Diskresi oleh pejabat public, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif dikategorikan sebagai alasan pembenar yang berada diluar UU. Secara tidak langsung penerapan ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsi yang negatif dengan pembatasan asas-asas pemerintahan yang baik dalam kaitannya dengan kewenangan diskresi oleh administrasi negara, mengalami pergeseran ekstensif. Hal tersebut secara tidak langsung menawarkan suatu kriteria baru bagi alasan pembenar. Artinya sepanjang penggunaan kewenangan diskresi oleh administrasi negara tidak memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), maka tidak dapat di terapkan ajaran sifat melawan hukum dalam fungsi negatif. 2. Pertanggunggjawaban dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: (1) sebagai tanggungjawab jabatan, dan (2) sebagai tanggungjawab pribadi. Sebagai tanggungjawab jabatan apabila perbuatan hukum seseorang untuk dan atas nama jabatan yang di dalamnya tidak ada unsur maladministrasi. Sebagai tanggungjawab pribadi apabila  berkaitan dengan maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun public service. Seorang pejabat yang melaksanakan tugas dan kewenangan jabatan atau membuat kebijakan akan dibebani tanggung jawab pribadi jika ia melakukan tindakan maladministrasi.Kata kunci: diskresi; pejabat publik;
MASA BERLAKU HAK EKONOMI PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Thomas, Meldy Rivan
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  masa berlaku hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun  2014 Tentang Hak Cipta dan bagaimana pengaturan hukum mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Masa berlaku hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta,  selama  hidup  pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah  pencipta meninggal dunia, terhitung  mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Dalam  hal ciptaan  dimiliki  oleh  2 (dua)  orang  atau lebih,  pelindungan  hak cipta  berlaku  selama hidup pencipta  yang  meninggal  dunia paling akhir dan berlangsung  selama  70  (tujuh  puluh) tahun sesudahnya,  terhitung  mulai tanggal  I  Januari  tahun berikutnya. Pelindungan hak cipta  atas ciptaan  yang  dimiliki  atau dipegang  oleh  badan  hukum berlaku  selama  50 (lima puluh) tahun  sejak  pertama kali  dilakukan  pengumuman. 2. Pengaturan hukum mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta menunjukkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sehingga setiap  orang  yang  melaksanakan  hak  ekonomi wajib  mendapatkan izin  pencipta  atau  pemegang hak  cipta dan dilarang  melakukan  penggandaan  dan/atau penggunaan  secara  komersial  ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.Kata kunci: Masa Berlaku, Hak Ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta.
PROSEDUR PEROLEHAN PERIZINAN USAHA HIBURAN DAN REKREASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN Mokodompis, Jet
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses Perizinan Usaha Hiburan dan Reakreasi dan apa saja kendala dalam proses pemberian Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses pemberian izin usaha hiburan dan rekreasi permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata. Tahapan-tahapan ini mengacu pada pasal 14 dan 15 Undang- Undang No. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.85/HK.501/MKP/2010 dan Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata. 2. Kendala-Kendala dalam proses pemberian izin usaha hiburan dan rekreasi di masing-masing daerah tentu berbeda-beda tergantung situasi dan keadaan pelayanan di daerah masing-masing. Contohnya, waktu pemberian izin dari tim teknis yang lambat, pelayanan terbatas karena fasilitas yang belum 100% selesai, penanganan yang kurang baik serta kesadaran masyarakat dalam membuat izin usaha.Kata kunci: perizinan; usaha hiburan; kepariwisataan;
PENYELESAIAN SENGKETA PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG BELUM LUNAS PEMBAYARAN JUAL BELI TANAHNYA Teni, Safriani Ode
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan peralihan  hak milik atas tanah melalui jual beli tanah dan bagaimana penyelesaian sengketa peralihan hak milik atas tanah yang belum lunas  pembayarannya, yan dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa pengaturan peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dimana setelah unifikasi hukum pertanahan nasional dengan diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 maka jual beli tanah harus dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang dapat dilakukan dengan perbuatan hukum seperti jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan dan perbuatan hukum lainnya yang dibuktikan dengan pembuatan akta yang dibuat di hadapan pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT). Yang meliputi: a. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan atas tanah; b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. 2. Bahwa Penyelesaian sengketa peralihan hak milik atas tanah yang belum lunas pembayarannya dapat dilakukan  melalui : a. menggunakan Lembaga Peradilan (Litigasi) dengan proses hukum acara perdata; b. Menggunakan cara Di luar Pengadilan (Non Litigasi) dengan menggunakan proses proses : Mediasi, Negosiasi,  Musyawarah Mufakat  Kata kunci: jual beli tanah;
SUATU TINJAUAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN Rampengan, Decmon Jill
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pilihan Hukum Serta  Putusan Berdasarkan Keadilan dan Kepatutan dan bagaimanakah pelaksanaan proses mediasi perbankan berdasarkan keadilan dan kepatutan, yang dapat dipilih dalam kesepakatan para pihak sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam proses penyelesaian sengketa perbankan menentukan hukum material (substantive law) yang akan menjadi dasar pemeriksaan dan putusan arbiter/majelis arbitrase, para pihak memiliki kebebasan yang luas dan tanpa pembatasan oleh peraturan.  Walaupun demikian, apa yang dinamakan pilihan hukum secara diam-diam, pilihan hukum anggapan atau pilihan hukum hipotetis, pada hakekatnya bukan merupakan pilihan hukum. 2. Pokok-pokok pengertian dari pertimbangan dan putusan berdasarkan ex aequo et bono (istilah dalam sistem civil law),  amiable compositeur/amicables compounders (istilah dalam sistem common law), atau keadilan dan kepatutan (istilah dalam UU No.30 Tahun 1999), yaitu:Pertimbangan dan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan tidak didasarkan pada aturan-aturan hukum yang ketat/kaku, malahan dapat menyampingkan aturan-aturan hukum yang ketat/kaku itu;Keadilan dan kepatutan adalah sama dengan keadilan alamiah (natural equity), yaitu keadilan, martabat, atau moralitas dalam hubungan bisnis, atau perasaan naluri manusia tentang kebenaran dan permainan yang jujur (fair play);Pedoman untuk keadilan dan kepatutan hanya berupa asas-asas yang bersifat umum seperti: equity tidak akan membiarkan adanya suatu kesalahan tanpa memberikan suatu ganjaran, barangsiapa datang meminta bantuan equity harus datang dengan tangan yang bersih.Kata kunci: Suatu Tinjauan, Penyelesaian Sengketa Perbankan, Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan
PENANGANAN INTERNASIONAL CRIME BERUPA KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA BERKERJASAMA DENGAN INTERPOL Karel Wowor, Karel Ginting
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan perkembangan yang demikian pesat, kejahatan lintas negara (transnational crimes) dewasa ini dipandang sebagai salah satu ancaman serius terhadap keamanan global. Pada lingkup multilateral, konsep yang dipakai adalah Transnational Organized Crimes (TOC) yang disesuaikan dengan instrument hukum internasional  yang telah disepakati tahun 2000 yaitu Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention on Transnational Organized Crime-UNTOC). Salah satu cara efektif dalam menanggulangi masalah international crime adalah menambah negara anggota kerjasama agar penanganan international crime dalam hal ini kejahatan lintas negara lebih efektif diawasi, luas jangkauannya, dan meminimalisir perederan narkotika di setiap negara. Aktivitas lain yang juga bisa dilakukan untuk penanggulangan peredaran narkotika adalah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, Bareskrim Polri, NCB-Indonesia, Organisasi ICPO, ASEANAPOL dan NCB Interpol negara lain. Polri memiliki beberapa liaison officer (LO) di negara lain yang berbentuk atase kepolisian yang mempunyai teknologi canggih dan manajemen yang rapi; dan terbagi dalam divisi-divisi narkotika khusus.Kata Kunci : International Crime; Kejahatan Narkotika; Interpol
PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG INTERNASIONAL DALAM SISTEM PENGATURAN WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) Wowor, Kevin Jonathan
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Prinsip Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Internasional dan bagaimana Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Dagang Dalam Sistem Pengaturan World Trade Organization di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Prinsip Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Internasional dapat dilakukan dengan cara melalui jalur penyelesaian sengketa politik dan jalur penyelesaian sengketa secara hukum. Dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional sengketa dapat diselesaikan melalui cara-cara dan tahapan yang diatur dalam hukum perdagngan internasional baik melalui UNCITRAL maupun WTO sebagai badan-badan perdagangan dunia. 2. Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Dalam Sistem WTO, diatur dalam Dispute Settlement Understanding (DSU), yang memuat segala jenis peraturan penyelesaian sengketa melalui sistem WTO. Dispute Settlement Body (DSB) menyelesaikan sengketa perdagangan yang terjadi hanya kepada anggota-anggota WTO saja, badan banding dapat dilakukan para pihak untuk memenuhi tercapainya penyelesaian sengketa yang memberikan putusan agar terciptanya hubungan perdagangan yang baik bagi para pihak.Kata kunci: sengketa dagang internasional; wto;
PERLINDUNGAN RELAWAN KEMANUSIAAN SUATU TINJAUAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Basalamah, Putri Syafira
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan relawan kemanusiaan dalam negara yang sedang konflik bersejnata dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap relawan perang menurut Hukum Humaniter Internasional yang dengan metode penlitian hukum normatif disimpulkan: 1. Para pihak yang terlibat dalam pertikaian bersenjata (kombatan) harus bisa membedakan yang mana objek yang dapat diserang secara militer dan objek yang tidak boleh diserang. Dalam hal ini juga sudah dijelaskan berupa prinsip penting dalam hukum humaniter internasional yaitu prinsip pembedaan. Prinsip ini dapat membedakan kedudukan seseorang atau kelompok relawan kemanusiaan dan apa yang harus dilakukan oleh kombatan terhadap non-kombatan. 2. Perlindungan yang diberikan kepada relawan kemanusiaan dalam hukum humaniter internasional sesuai dalam Konvensi Jenewa 1949 dan protokol I dan II. Karena jika terjadi pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa tersebut maka kejahatan itu termasuk pidana internasional dan akan diadili di mahkamah pidana internasional sesuai statuta roma 1998.Kata kunci: hukum humaniter; relawan kemanusiaan;
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK ATAU PSIKIS Tengker, Owen Rafael
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah  perlindungan khusus terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan bagaimanakah perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik atau psikis di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan khusus terhadap anak melibatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada Anak. Perlindungan khusus kepada anak diberikan dengan melihat situasi dan kondisi keberadaan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, 2. Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik atau psikis dilakukan melalui penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak Kekerasan dan pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.Kata kunci: anak; korban kekerasan;
PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN Lengkong, Feibe Youla
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dan konflik yang merupakan kewenangan kementerian dan bagaimana pelaksanaan keputusan penyelesaian sengketa pertanahan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa dan konflik yang merupakan kewenangan kementerian dilaksanakan setelah menerima laporan penyelesaian sengketa dan konflik. Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri menyelesaikan Sengketa dan Konflik dengan menerbitkan: Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah, Keputusan Pembatalan Sertifikat, Keputusan Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum lainnya; atau Surat Pemberitahuan bahwa tidak terdapat kesalahan administrasi.  2. Pelaksanaan keputusan penyelesaian sengketa pertanahan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Dalam hal Keputusan berupa Pembatalan Hak Atas Tanah, Pembatalan Sertifikat atau Perubahan Data. Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Dalam hal jangka waktu berakhir dan para pihak tidak menyerahkan sertifikat, Kepala Kantor Pertanahan melaksanakan Pengumuman mengenai pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat atau perubahan data, di Kantor Pertanahan dan balai desa/kantor kelurahan setempat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.Kata kunci: Penyelesaian Sengketa Dan Konflik, Pertanahan, Peraturan  Menteri  Agraria  Dan  Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Penyelesaian Kasus Pertanahan

Page 89 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue