cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PROSES PENYELESAIAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH BERDASARKAN UPA NO.5 TAHUN 1960 Mamarama, Christina G. O.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konflik sengketa kepemilikan hak atas tanah dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya penyelesaian konflik yang dilakukan oleh pemerintah atas sengketa kepemilikan hak atas tanah adalah dilakukan lewat prosedur administrasi lembaga pemerintah dalam hal ini oleh Badan Pertanahan Nasional. Sejumlah aturan turunan dari 32Penekanan oleh pandangan pribadi penulis. 33 Nia Kurniati, op.cit, hal.442 34 Ibid, hal. 443. Lex Privatum, Vol.I/No.4/Oktober /201365 sebagai implementasi UUPA 1960 merupakan benteng hukum dalam mengantisipasi terjadinya berbagai pelangaran dalam proses penguasaan atas tanah, sehingga dihaprakan mampu memperkecil sengketa pertaranahan. 2. BPN dalam hal ini Direktorat Agraria menjadi wadah mediasi dari para pihak untuk mendapatkan penyelesaian atas sengketa kepemilikan tanah, Apabila suatu sengketa kepemilikan tanah tidak dapat diselesaikan dengan bantuan pemerintah dalam hal ini Direktorat Agraria lewat jalur mediasi, maka upaya lewat lembaga Pengadilan Umum maupun Badan Arbitrase dapat menjadi jembatan dari para pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kepastian hukum atas status tanah yang menjadi objek sengketa. Kata kunci: Proses Penyelesaian; Hak Kepemilikan Atas Tanah.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGSERTIFIKATAN TANAH YANG DIKUASAI NEGARA MENJADI TANAH HAK MILIK (DI KECAMATAN LANGOWAN BARAT) Sanger, Vijay
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuyk mengetahui bagaimana proses pensertifikatan tanah negara menjadi tanah hak milik dan bagaimana kekuatan hukum tanah negara menjadi tanah hak milik yang dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Proses pensertifikatan Tanah Negara menjadi Tanah Hak milik yaitu dengan melakukan pendaftaran tanah yang meliputi pengumpulan dan pengelolaan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis dan penyimpanan daftar umum dokumen. Permohonan hak milik atas tanah negara di ajukan secara tertulis kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, proses pensertifikatan tanah negara menjadi tanah hak milik di proses melalui  kantor pertanahan kabupaten/kota, kemudian di limpahkan ke kantor pertanahan wilayah provinsi dan di limpahkan ke menteri agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dan dalam hal pemberian keputusan di berikan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional atau Menteri Agraria. Dan keputusan tersebut disampaikan kepada pemohon melalui surat tertulis atau dengan cara lain yang menjamin tersampainya keputusan tersebut kepada yang berhak. 2. Sertifikat merupakan tanda bukti yang kuat dan bukan merupakan tanda bukti yang mutlak. Artinya bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum harus diterima sebagai data yang benar selama data tersebut sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur yang ada di Kantor Pertanahan. Sehingga, sertifikat hak atas tanah masih dapat digugurkan, dicabut atau dibatalkan apabila ada pembuktian sebaliknya yang menyatakan ketidakabsahan sertifikat tersebut, baik karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau Karena ada cacat hukum administrative atas penerbitannya.Kata kunci: pengsertifikatan; tanah yang dikuasai negara;
SANKSI HUKUM BAGI NOTARIS AKIBAT TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MEMBERIKAN JASA HUKUM DI BIDANG KENOTARIATAN KEPADA ORANG YANG TIDAK MAMPU Abukasi, Fitriyani Karyadi
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya pelanggaran atas kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum di bidang kenotaritan kepada orang yang tidak mampu dan bagaimanakah sanksi hukum bagi notaris akibat tidak melaksanakan kewajiban memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan kepada orang yang tidak mampu yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelanggaran atas kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum di bidang kenotaritan kepada orang yang tidak mampu merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Notaris sebagai sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam  memberikan jasa hukum kepada masyarakat,  seharusnya tidak bersikap diskriminatif terhadap orang-orang yang tergolong tidak mampu untuk memenuhi biaya dalam memperoleh pelayanan jasa hukum. 2. Pemberlakuan sanksi hukum bagi notaris akibat tidak melaksanakan kewajiban memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan kepada orang yang tidak mampu, berupa peringatan lisan; peringatan tertulis; pemberhentian sementara;  pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat.Kata kunci: notaris; orang yang tidak mampu;
ASPEK HUKUM PERSAINGAN USAHA PADA PENGELOLAAN BISNIS BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Lengkong, Thalia M. A.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukumpersaingan usaha pada pengelolaan bisnis berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan  Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa yang terjadi akibat persaingan usaha pada pengelolaan bisnis berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Aturan hukum persaingan usaha pada pengelolaan bisnis berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, berfungsi untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang menjurus ke arah terjadinya monopoli, UU No. 5 ini, melarang dilakukannya “tindakan” tertentu oleh para pelaku usaha yang dilakukan dalam rangka “kerjasama” dengan sesama pelaku ekonomi seperti Oligopoli, penetapan harga secara bersama, pembagian wilayah secara bersama, kerjasama pemboikotan, kartel, Trust, Oligopsoni dan perjanjian dengan pihak di luar negeri.  Sebagai contoh adanya peraturan KPPU yang dibentuk, yaitu Pasal 19 Huruf d tentang Praktik Diskriminasi, Pasal 5 tentang Penetapan Harga, dan Pasal 15 tentang Perjanjian Tertutup. 2. Penyelesaian Sengketa yang terjadi akibat persaingan usaha pada pengelolaan bisnis berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, berdasarkan ketentuan bahwa praktik bisnis para pelaku usaha (baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan) tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), yang akan melakukan penilaian terhadap terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.Kata kunci: praktik monopoli; persaingan usaha tidak sehat;
GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Kalengkongan, Dian A. V.
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan ganti rugi berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 dan Bagaimana bentuk ganti rugi dalam pengadaan tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan peraturan Undang undang Nomor 2 Tahun 2012 yang diatur dalam pasal 1 sampai dengan pasal 61 dan selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan  Presiden Nomor  71 Tahun 2012 yang mengalami berbagai perbaikan dan perubahanyaitu agar tujuan dari peraturan pengadaan tanahdapat tercapai seperti  yang diamanatkan dalam Pasal 3 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 yaitu “Pengadaan Tanah Untuk kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan guna meningkatkan kesejahteraandan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.Tujuan ini dipandang dalam penggunaannya merupakan salah satu yang diperlukan oleh siapa saja dan tidak bisa tidak dihiraukan. Oleh karena itu setiap pengunaan dan pemanfatatan tanah harus tepat guna, sifat ketepatgunaan dari Penggunaan dan pemanfaatan adalah mutlak dan tidak dapat diubah yang memang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan umum. 2. Bentuk gantirugi dalam pengadaan tanah berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 yang diatur dalam undang – undangnomor 71 tahun 2012 pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk : Uang; Tanah Penganti; Pemukiman kembali; Kepemilikan saham; atau Bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.  Dalam proses Pengadaan Tanah banyak proses yang akan dilewati dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit, jalan terbaik untuk menghindari konflik dalam menentukankesepakatan ganti rugi yaitu dengan musyawarah yang melibatkan seluruh pemegang hak atas tanah.Kata kunci: Ganti Rugi, Pengadaan Tanah bagi Pembangunan, Kepentingan Umum
PERCOBAAN TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 53 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Rembang, Billy Franklin
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana teori tentang dasar dapat dipidananya percobaan tindak pidana dan bagaimana sanksi pidana terhadap perbuatan percobaan dalam Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Teori percobaan yang subyektif, yang menekankan dasar dapat dipidananya perbuatan percobaan pada adanya kehendak jahat (watak yang berbahaya) dari pelaku, merupakan teori yang lebih sesuai aliran kriminologis dalam ilmu hukum pidana. 2. Unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 53 KUHPidana tidak semuanya sesuai sebagai syarat untuk dapat dipidananya perbuatan percobaan, karena unsur “tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” pada hakekatnya merupakan suatu alasan penghapus pidana.Kata kunci: Percobaan, Tindak Pidana, Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERPANJANGAN HAK GUNA USAHA DENGAN PEMERINTAH SEBAGAI PEMILIK HAK PENGELOLAAN Watung, Cindy Engeline
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana substansi hukum HGU menurut UUPA dan bagaimana perpanjangan HGU berdasarkan Hak Pengelolaan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak Guna Usaha adalah hak atas tanah yang diatur dalam UUPA yang jangka waktunya mengalami perubahan dari konsep dasar dan aturan pada UUPA. Perubahan jangka waktunya terkait erat dengan upaya untuk menarik investor melakukan investasinya di bidang pertanian dan perkebunan khususnya. 2. Hak Pengelolaan dalam UUPA bukan merupakan bagian dari hak atas tanah, dan Hak Pengelolaan secara jelas tidak ditemukan pengaturannya dalam UUPA karena selama ini hanya mencantol dari Hak Menguasai dari Negara. Berakhirnya Hak Guna Usaha maka perpanjangannya ditempuh di atas Hak Pengelolaan dan dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur Hak Pengelolaan tersebut.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Perpanjangan Hak Guna Usaha, Pemerintah, Pemilik Hak Pengelolaan
PERLINDUNGAN PEKERJA DI MASA PANDEMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Wawondatu, Anastasya Chairunnisa
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui regulasi apa saja yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi pekerja di masa pandemic dan apa saja hak dan kewajiban pekerja menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Langkah-langkah pemerintah menghadapi problem pandemi Covid-19 berkenaan dengan upaya perlindungan pekerja dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah dengan mengeluarkan beberapa regulasi sebagai perlindungan hukum bagi pekerja, seperti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/HK.04/III/2020 yang secara spesifik mengatur tentang pengupahan bagi pekerja/buruh, serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 197/MEN/PHI-PPHI/V/2008 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menetapkan beberapa langkah mendasar sebelum kebijakan PHK ditetapkan. Berdasarkan ketentuan regulasi sebagaimana tersebut, pada dasarnya memberikan payung hukum yang kuat untuk melindungi pekerja. 2. Berkenaan dengan hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yakni mencakup hak untuk mendapatkan perlakukan yang setara, serta hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam mengupayakan kesejahteraan berdasarkan asas keadilan. Sedangkan kewajiban pekerja berkaitan dengan kepatuhan pekerja dalam menjalankan tanggung jawab kerja sesuai dengan kontrak atau perjanjian kerja yang telah disepakati secara sukarela antara pekerja dan pengusaha.Kata kunci: pekerja; masa pandemi; ketenagakerjaan;
KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL HUBUNGANYA DENGAN INVESTASI Katimpali, Engelber Dehopmen
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaimana peran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam pengembangan investasi di Indonesia dan bagaimana kebijakan perizinan dalam kegiatan investasi sebagai dukungan bagi pengembang UMKM di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran HAKI dalam pengembangan investasi di Indonesia bisa dilihat dari beberapa bidang HAKI misalnya merek dapat memberikan tanda sebagai pembeda yang sangat memberikan peran penting bagi investasi maupun UMKM, begitu pula dengan paten, desain, dan cipta merupakan aset yang potensial dalam hal ini hak kekayaan intelektual sebagai benda intangible yang kemungkinan pada masa mendatang lebih banyak diminati oleh masyarakat seiring kemajuan zaman dan penghargaan terhadap kekayaan intelektual. 2. Kebijakan perizinan dalam kegiatan investasi sebagai dukungan perkembangan UMKM di Indonesia yaitu berupa kebijakan yang diberikan pemerintah Indonesia yang memudahkan investor dengan cara memberikan rasa aman dan kepastia berusaha seperti yang telah di atur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2016. Pelayanan izin berusaha di atur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018. Izin ini diberikan oleh lembaga OSS (online single submission) yang berupa izin lokasi,izin lokasi perairan, izin lokasi lingkungan, dan izin mendirikan bangunan.Kata kunci: hak kekayaan intelektual; investasi;
HUKUM PEMBERIAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Longkutoy, Richardo Joshua
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan bagaimanakah bentuk santunan yang diberikan kepada pekerja akibat terjadinya kecelakaan kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dengan mertode penelitian hukum normarif disimpulkan bahwa: Perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja pada prinsipnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dan ketentuan lainnya. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, mengingat bahwa kecelakaan kerja dapat terjadi bagi semua pekerja. Tujuan perlindungan tenaga kerja adalah untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja secara harmonis, untuk itu diperlukan perlindungan yang jelas bagi setiap pekerja dan perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena sesuai dengan perjanjian kerja antara perusahaan atau pemberi kerja  dan Pekerja, dimana pihak perusahaan berkewjiban memberikan perlindungan sesuai dengan hak-hak pekerja dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kerja, maka pengusaha atau pemberi kerja diwajibkan untuk menanggung beban yang timbul secara materiil dengan memberikan penggantian dari biaya yang timbul akibat kecelakaan kerja. Bentuk santunan yang diberikan kepada pekerja akibat terjadinya kecelakaan kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimana pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak atas santunan kecelakaan kerja. Santunan kecelakaan kerja sebagaimana yang diatur dalam PP No. 84 Th 2010 Perubahan ketujuh atas PP No. 14 Th 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja, berupa pengantian biaya dalam bentuk biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, biaya pengobatan dan perawatan, biaya rehabilitasiKata kunci: santunan; tenaga kerja; kecelakaan kerja;

Page 90 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue