cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PENCURIAN ANTAR ORANG YANG PUNYA HUBUNGAN KELUARGA TERTENTU SEBAGAI DELIK ADUAN RELATIF MENURUT PASAL 367 AYAT (2) KUHP Artika, Rigen Mas Respati
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik-delik pencurian dalam KUHP dan apa sajakah tepatnya hubungan keluarga yang menyebabkan suatu pencurian menjadi delik aduan relative. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulakan: 1. Pengaturan delik-delik pencurian dalam KUHP (Buku Kedua Bab XXII) mencakup pencurian biasa (Pasal 362), pencurian dengan keadaan yang memberatkan (Pasal 363), pencurian ringan (Pasal 364), dan pencurian dengan penggunaan kekerasan (Pasal 365), dan pencurian dalam keluarga (Pasal 367); di mana delik-delik ini ada yang merupakan pencurian yang umumnya dilakukan secara diam-diam (Pasal 362, 363, 364, dan 367) dan ada yang sering dilakukan secara terang-terangan dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang (Pasal 365) yang dalam masyarakat dikenal sebagai perampokan. 2. Hubungan keluarga antara pelaku dan korban yang menyebab suatu pencurian menjadi delik aduan relatif menurut Pasal 367 ayat (2) KUHP, yaitu: 1) hubungan antara suami-isteri yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan; 2)  hubungan keluarga sedarah dalam garis lurus (orangtua dan anak, kakek-nenek dan cucu, dan seterusnya);  3) hubungan keluarga sedarah dalam garis menyimpang derajat kedua (kakak dan adik); 4) hubungan keluarga semenda dalam garis lurus (menantu dan mertua, menantu dengan orang tua dari mertua dan seterusnya); 5) hubungan keluarga semenda dalam garis menyimpang derajat kedua (hubungan seseorang dengabn kakak-adik dari suami/isteri). Kata kunci: Pencurian, Antar Orang Yang Punya Hubungan Keluarga Tertentu Sebagai Delik Aduan Relatif Menurut Pasal 367 Ayat (2) KUHP
PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA Rizal, Farah Rasyiyqah Ahmad
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui seperti apakah keabsahan jual beli melalui internet ditinjau dalam aspek hukum perdata dan apa yang menjadi sanksi hukum serta bagaimana penyelesaian sengketa terhadap pihak yang melakukan pelanggaran praktek jual beli melalui internet, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa keabsahan transaksi e-commerce ditinjau dari hukum perjanjian di Indonesia didasari oleh asas konsesualisme yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu objek tertentu dan sebab yang halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni apabila suatu kontrak  telah memenuhi kedua aturan tersebut, maka dari sudut pandang kesepakatan telah dianggap sah dan mengikat bagi para pihak. Namun masih terdapat tumpang tindih yang dimiliki e-commerce seperti kemudahan, efisien waktu sampai pada kepercayaan dan biaya. Juga berbagai masalah juga dapat timbul seperti pada bagian administrasi, keabsahan, kerahasiaan, keamanan, dan keberadaan. 2. Bahwa jika salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian atau kesepakatan jual beli yang telah diadakan maka, secara yuridis ia dipandang telah lalai atau wanprestasi dan akan dikenakan sanksi-sanksi tersebut. Hal ini umumnya sering dilakukan oleh para pelaku usaha dan wajib baginya untuk mengganti kerugian yang telah diderita oleh konsumen. Apabila pelaku usaha tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan prestasinya tersebut, maka konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha. Terdapat penyelesaian dengan melakukan pengajuan kepada pihak perantara atau platform untuk dapat menyelesaikan permasalahan. Jika belum juga dapat terselesaikan dengan jalur ini maka penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan dua jalur yakni jalur litigasi dan non litigasi. Katakunci: internet; jual beli
KETENTUAN PIDANA AKIBAT MENGOPERASIKAN PESAWAT UDARA INDONESIA ATAU ASING MEMASUKI KAWASAN UDARA TERLARANG DAN TERBATAS Singal, Galileo
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau asing memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana akibat mengoperasikan pesawat udara indonesia atau asing memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas di mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1.  Tindak pidana mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau asing memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas terjadi apabila pemerintah telah menetapkan kawasan udara terlarang dan terbatas. Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang. Larangan terbang bersifat permanen dan menyeluruh. Kawasan udara terbatas hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat udara negara. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana akibat mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau asing memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas berupa pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Kata kunci: pesawat udara; kawasan udara terlarang
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Syarif, Daniel Juan Miguel
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana pengaturan tentang perlindungan hukum bagi Pelapor  Tindak   Pidana Korupsi (justitice collaborator ) dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberantasan tindak pindak pidana korupsi dalam aspek hukum telah memadai namun unsur penegak hukum seperti Jaksa, KPK dan  penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan dalam upaya mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangkanya melalui penyidikan berdasarkan laporan terjadinya tindak pidana korupsi, laporan hasil audit BPK dan BPKP, untuk memenimalisir kerugian negara diperlukan peranan dari Justice Collaborator, maka tuntutan terhadap kesaksian dalam tindak pidana yang diungkapnya sampai diputus oleh pengeadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 2. Adanya  Justice Collaborator adalah merupakan salah satu bentuk terobosan baru dalam pemberatasan korupsi, karena yang bersangkutan adalah pelaku tindak pidana, atau turut terlibat dalam tindak pidana sehingga  adalah mempunyai peranan penting atau elemen penting yang tidak terpisahkan agar supaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara integralistik, dan sistemik.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Terhadap (Justice Collaborator), Tindak Pidana Korupsi
ASPEK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN PASAL 45 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Tampinongkol, Monica Jeannete
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa konsumen menurut Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana prinsip perlindungan hukum terhadap konsumen oleh pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Untuk menyelesaikan sengketa secara sederhana dan praktis dan menghindari penyelesaian yang rumit dan pemeriksaan mendalam,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menghendaki agar penyelesaian secara damai, merupakan upaya hukum yang terlebih dahulu diusahakan oleh para pihak yang bersengketa, sebelum para pihak memilih secara sukarela untuk menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), badan peradilan atau forum lain. 2. Prinsip perlindungan konsumen berdasarkan hukum perlindungan konsumen secara umum dibedakan atas prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan/kelalaian, Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab, Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab, Prinsip tanggung jawab mutlak, Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan.Kata kunci: Aspek Hukum, Penyelesaian Sengketa, Konsumen
PENTINGNYA PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN DAN PERCERAIAN DALAM MENGANTISIPASI HARTA BERSAMA MENURUT KUH PERDATA Mokoagow, Faisal
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan kegunaan perjanjian perkawinan dan perceraian menurut KUH Perdata dan bagaimana ketentuan hukum pembagian harta bersama perspektif KUH Perdata yang dengan metode penelitian hukum normatid disimpulkan: 1. Bahwa perjanjian perkawinan, kehidupan rumah tangga pasangan suami istri akan aman dan tenteram. Tidak perlu dikhawatirkan akan terjadinya kecenderungan salah satu pihak untuk memonopoli atau menguasai harta benda dalam hubungan perkawinan mereka. Perjanjian perkawinan akan mudah memisahkan mana harta yang merupakan harta bersama dan mana harta benda lainnya dan mana yang benar-benar menjadi hak milik pribadi masing-masing pasangan suami istri. Perjanjian perkawinan, perceraian yang terjadi antara suami istri akan cepat teratasi diperlukan kejujuran dan keterbukaan dalam menyampaikan data harta atau asetnya. 2. Bahwa perjanjian perkawinan dan perceraian mempunyai pedoman hukum yang dapat dijadikan sebagai rujukan penting dalam menentukan hak-hak suami dan hak-hak istri terhadap harta bendanya. Perjanjian perkawinan tidak hanya berfungsi setelah berakhirnya masa perkawinan pasangan suami istri. Perjanjian ini juga berfungsi memberikan arahan kepada pasangan suami istri agar mengindahkan kesepakatan yang telah mereka buat ketika akan menikah, seperti kesepakatan untuk tidak berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), memberikan keleluasaan kepada istri untuk dapat melanjutkan pendidikannya, atau kesempatan dalam hal mengurus anak-anak mereka.Kata kunci: perjanjian kawin; perceraian; harta bersama;
TINJAUAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI TANDA BUKTI HAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Hunowu, Muhammad R. Hamdiansyah
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah hak menguasai negara dalam hukum agraria dan bagaimanakah sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 sebagai ketentuan dasar “ Hak Menguasai oleh Negara” mengatur mengenai dasar sistem perekonomian dan kegiatan perekonomian yang dikehendaki dalam negara Indonesia, tetapi Pasal 33 bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, namun berkaitan dengan kesejahteraan dan keadilan sosial. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka upaya memahami Pasal 33 UUD 1945 tidak terlepas dari dasar pemikiran tentang kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Atas dasar itu, tujuan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam khususnya tanah ialah keadilan sosial dan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam hal penguasaan negara dalam hukum agrarian atas bumi atau tanah, mengandung pengertian negara memegang kekuasaan untuk menguasai dan mengusahakan segenap sumber daya agrarian yang terdapat dalam wilayah hukum negara Indonesia. Pengertian demikian, sejalan dengan maksud istilah dikuasai oleh negara yang ditujukan kepada obyek-obyek penguasaan yang diatur dalam Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. 2. Atas dasar ketentuan Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, telah terwujud jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah, namun belum memberikan perlindungan hukum yang sepenuhnya kepada pemilik atau pemegang hak atas tanah karena sewaktu-waktu dapat digunakan oleh pihak lain yang merasa dirugikan atas diterbitkannya sertifikat hak atas tanah tersebut. Pemilik atau pemegang hak atas tanah belum memberikan rasa aman meskipun telah memiliki sertifikat dikarenakan sewaktu-waktu akan mendapatkan gugatan dari pihak lain atas diterbitkannya sertifikat hak atas tanah. Guna memberikan perlindungan hukum bagi pemilik sertifikat atas gugatan dari pihak lain, maka ditetapkanlah Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yaitu dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan iktikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut, apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.Kata kunci: sertifikat; tanda bukti hak;
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PROSTITUSI ONLINE DAN EKSPLOITASI PEREMPUAN YANG BERADA DI BAWAH ANCAMAN VIKTIMISASI Wagey, Debby Christy
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban prostitusi online dan eksploitasi perempuan yang berada di bawah ancaman viktimisasi dan bagaimana sanksi pidana bagi korban prostitusi online dan eksploitasi perempuan yang berada di bawah ancaman viktimisasi, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindunggan hukum bagi korban prostitusi online dan eksploitasi perempuan, antara lain: a. Memberi sanksi pidana terhadap perantara atau penyedia jasa PSK agar kegiatan prostitusi tidak merugikan atau menjerat lebih banyak korban (Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP); b. Memberi sanksi pidana bagi pelaku yang memperdagangkan wanita dengan Undang Undang TPPO; c. Memberi sanksi pidana bagi penyalur konten asusila dengan Undang-Undang ITE; d. Undang-undang Perlindungan Anak bila korban yang mengalami viktimisasi masih di bawah umur. 2. Sanksi pidana bagi korban prostitusi online dan korban eksploitasi perempuan yang berada di bawah ancaman viktimisasi hanya bisa dikenakan sanksi pidana apabila dirinya terbukti dengan sadar dan karena kemauan sendiri menyebarkan muatan atau konten-konten (gambar, video, isi chat) yang melanggar kesusilaan untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya tersebut dapat dikenai sanksi menurut  Undang-Undang ITE. Bilamana dalam konten tersebut ditemukan muatan atau konten yang berisi anak-anak, maka dapat dikenai juga dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.Katakunci: prostitusi; prostitusi online; vitimisasi;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN HAK ASUH ANAK OLEH ORANG TUA KANDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Nggeo, Gracela
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah  perlindungan hukum pembatalan hak asuh anak oleh orang tua kandung menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan, yang dengan mnetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembatalan atau pencabutan hak asuh anak dapat terjadi karena ketidakmampuan orang tua melaksanakan kewajibannya dan aturan perundang-undangan memberikan alternatif perlindungan hukum melalui pengalihan kuasa asuh anak dari orang tua kepada keluarga demi skepentingan dan tumbuh kembang anak dan tidak berarti memutuskan hubungan orang tua dan anak, walaupun salah satu dari kedua orang tua akibat perceraian memiliki hak asuh anak karena putusan pengadilan, pengasuhan dan pemeliharaan anak merupakan hak anak-anak yang lebih diutamakan karena pada dasarnya anak berhak untuk hidup bersama orang tuanya. 2. 2. Bentuk kekerasan yang dialami anak dapat berupa tindakan-tindakan kekerasan, baik secara fisik, psikis maupun seksual. Dalam hukum pidana kerugian yang dialami anak sebagai korban tindak pidana kekerasan belum secara konkret diatur, artinya hukum pidana hanya memberikan perlindungan secara tidak langsung. Sistem sanksi dan pertanggungjawaban pidana tidak tertuju pada perlindungan korban secara  langsung dan konkret. Hal ini tidak selaras dengan Pasal 1 angka 2  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa anak harus dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak sebagai segala upaya yang ditujukan untuk mencegah, rehabilitasi dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara wajar, baik fisik, mental maupun sosialnya.Kata kunci: perlindungan anak; hak asuh anak;
PERINTAH JABATAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DARI SUDUT TUGAS DAN KEYAKINAN PERORANGAN Liwe, Jeane Periska
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PERINTAH JABATAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DARI SUDUT TUGAS DAN KEYAKINAN PERORANGAN[1]Oleh: Jeane Periska Liwe[2]Johnny Lembong[3]Jeany Anita Kermite[4] ABSTRAKTujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa hakekat (subtansi) dari ketentuan tentang perintah jabatan dalam Pasal 51 Ayat (1) KUHPidana dan bagaimana perintah jabatan dilihat dari sudut tugas dan keyakinan perorangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakekat (subtansi) dari alasan penghapus pidana berupa melaksanakan perintah jabatan yang sah adalah: Penegakan hukum, di mana penegakan hukum dibenarkan sekalipun dengan mengurangi hak-hak orang lain.  Hal ini sepanjang pelaksanaannya tidak melampaui batas-batas penegakan hukum itu sendiri, misalnya dengan melakukan penganiayaan yang tidak diperlukan; dan, Penegakan disiplin, di mana orang seharusnya mematuhi perintah jabatan untuk menjaga ketertiban dalam organisasi. 2.Prinsip pertama dalam menerima perintah jabatan adalah bahwa orang seharusnya mematuhi setiap perintah jabatan oleh pejabat yang berwenang.  Pertimbangan atau penilaian hanya dapat dilakukan oleh si penerima perintah sepanjang memang benar-benar jelas bahwa perbuatan yang diperintahkan bersifat melawan hukum. Kata kunci: Perintah Jabatan; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Page 91 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue