cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
EKSISTENSI SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Ratumbanua, Degreita C. N.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui seperti apa kekuatan pembuktian sertifikat tanah terhadap objek pemelikan tanah dan bagaimana prosedur memperoleh sertipikat hak atas tanah sebagai bagian dari pendaftaran tanah itu sendiri. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerbitan sertifikat tanah adalah akibat hukum dari kegiatan pendaftaran tanah yang meliputi pengukuran, pemetaan, pembukuan tanah dan pendaftaran hak-hak atas tanah serta peralihan hak-hak tersebut. oleh karena itu pendaftaran tanah menganut sistem negatif dan bukan sistem positif, maka sertifikat anah yang merupakan akibat hukum dan pendaftaran tanah dengan sendirinya juga menganut sistem negatif. Sertifikat tanah bukanlah alat bukti yang mutlak karena sertifikat tanah tersebut masih dapat digugurkan/dibatalkan sepanjang dapat dibuktikan oleh pihak lawan dimuka Pengadilan bahwa sertifikat tanah yang dipersengketakan itu mengandung keterangan-keterangan yang tidak benar atau yang keliru. 2. Dengan diberlakukannya PP No. 24 tahun 1997 adalah merupakan penyempurnaan dan PP No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Pengeluaran sertifikat hak atas tanah harus dipastikan terlebih dahulu; Status hukum tanah; Siapa  pemegang hak; Ada atau tidak hak pihak lain; Data-data fisik mengenai tanah.Kata kunci:  Eksistensi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah.
KAJIAN HUKUM TERHADAP REGISTER DESA SEBAGAI PERMULAAN BUKTI KEPEMILIKAN UNTUK MEMPEROLEH HAK ATAS TANAH Salele, Riski
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kajian hukum terkait pengertian dan sifat register desa sebagai bukti kepemilikan atas tanah dan bagaimana fungsi register desa sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Pokok Agraria adalah bukti dari pelaksanaan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, dimana pasal tersebut merujuk pada pendaftaran tanah yang memiliki tujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah tersebut. Sertifikat pada hakikatnya dikeluarkan untuk menjamin kepastian hukum mengenai orang yang menjadi pemegang hak atas tanah, kepastian hukum mengenai lokasi tanah, batas, dan juga luas suatu bidang tanah. Register Desa (Letter C) merupakan surat catatan desa atau kelurahan mengenai tanah yang ada dan juga tanda bukti pembayaran pajak. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Register Desa, dapat menjadi hak bukti kepemilikkan jika Register Desa tersebut diterbitkan sebelum tahun 1960. Akan tetapi kekuatan pembuktiannya didalam Hukum Perdata tidak dapat dihapus atau kekuatan pembuktian dalam Register Desa tidak bersifat sempurna, dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti tunggal. 2. Fungsi dari Register Desa ini sendiri adalah sebagai tanda bukti hak milik adat yang dikonversikan menjadi tanah sertifikat. Dan dari fungsi inilah dapat dikatakan bahwa Register Desa  sebagai alat bukti dapat dipisahkan menjadi dua macam bekas tanah milik adat bekas tanah milik adat yang dianggap sudah mempunyai bukti tertulis, seperti girik, letter C, kekitir, petuk pajak, dan lainnya, serta bekas tanah milik adat yang belum atau tidak dilengkapi dengan alat bukti tertulis. Kutipan buku Letter C ini juga dianggap oleh masyarakat umum sebagai girik, kekitir, petuk D, yang merupakan alat bukti dari para pemilik tanah. Sedangkan bentuk dari alat bukti tersebut yang asli disimpan di Kantor Desa/Kelurahan, dan kutipannya diberikan kepada pemilik tanah sebagai bukti dalam pembayaran pajak. Jadi sudah jelas bahwa buku Letter C atau Register Desa sebagai suatu alat bukti tertulis untuk memperoleh dan mendaftarkan hak atas tanah, juga sebagai pembuktian dari hak atas tanah yang dimiliki oleh seseorang.Kata kunci: Kajian Hukum, Register Desa, Bukti Kepemilikan, Tanah
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK TERHADAP PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT (L/C) DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL Rumengan, Revina Veronica
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana strategi penanganan yang dilakukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam L/C dan bagaimana bentuk perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran antara para pihak yang menggunakan L/C yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kunci sukses penanganan L/C terdapat pada semua pihak yang terlibat, dengan adanya kehati-hatian, ketelitian serta kedisiplinan dalam menangani setiap proses yang dilalui. Dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam L/C, maka perlu dilakukan strategi penanganan yang tepat mulai dari menjelang pembukaan L/C, permintaan pembukaan L/C, setelah pembukaan L/C, penanganan dokumen, sampai dengan pengiriman dokumen. 2. Perlindungan hukum diberikan kepada para pihak untuk menjamin keamanan dalam transaksi menggunakan L/C. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan karena pihak lain dalam perjanjian tidak menjalankan prestasinya, maka pihak yang dirugikan akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan pengaturan mengenai L/C baik dalam hukum internasional maupun hukum nasional. Perlindungan tersebut diperoleh dari peraturan yang secara umum mengatur mengenai L/C yaitu Uniform Costums and Practice for Documentary Credit (UCP), Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan/atau Lalu Lintas Devisa, Peraturan Bank Indonesia No. 5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor, dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2007 tentang Cara Pembayaran dan Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor Impor.Kata kunci: L/C; perdagangan internasional
ASPEK HUKUM TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS TERHADAP DIREKSI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN FIDUCIARY DUTY SEHINGGA MENYEBABKAN KERUGIAN BAGI PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Item, Jovanka Eugenia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan dan bagaimana Tanggung Jawab Dewan Komisaris terhadap Direksi yang melakukan pelanggaran Fiduciary Duty sehingga menyebabkan kerugian bagi Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam menjalankan tanggung jawabnya tidak lepas dari yang namanya prinsip Fiduciary Duty. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dimana Direksi dituntut untuk menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab (Pasal 97 ayat 2). Selain Direksi, Dewan Komisaris juga mengemban semangat Fiduciary Duty dan prudentiality, dalam menjalankan fungsinya sebagai organ pengawas kebijakan perseroan yang ditetapkan Direksi. Sehingga dalam hal ini baik Direksi maupun Dewan Komisaris sama-sama dibebani Fiduciary Duty dalam menjalankan tanggung jawabnya. Fiduciary Duty dari Direksi berlaku, baik dalam kedudukan Direksi dalam menjalankan tugas manajemen yaitu memimpin perusahaan dan tugas representasi yaitu mewakili perusahaan. Fiduciary Duty dari Dewan Komisaris berlaku dalam hal menjalankan tugas dan fungsi pengawasan/supervisi yang dilakukan terhadap Direksi. Direksi dan Dewan Komisaris memiliki kedudukan yang sama dalam perseroan, namun yang membedakannya adalah soal pembagian wewenang. 2. Pelanggaran Fiduciary Duty oleh Direksi terjadi karena Direksi tidak beritikad baik dan tidak bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi manajemen sehingga menyebabkan kerugian bagi perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris dibedakan oleh fungsi dan kewenangannya. Meskipun dibedakan oleh kewenangan dan fungsinya, antara kedua organ perseroan ini tugas dan tanggung jawabnya berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan. Karena segala tindakan dari Direksi dengan segala resiko atas tindakannya tersebut tidak lepas juga dari peran Komisaris sebagai badan supervisi/pengawas. Pertanggungjawaban yuridis Dewan Komisaris atas kelalaiannya menjalankan tugas pengawasan telah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan berlakunya doktrin Fiduciary Duty baik terhadap Direksi maupun Dewan Komisaris, apabila Direksi maupun Dewan Komisaris melanggar prinsip Fiduciary Duty sehingga menimbulkan kerugian bagi perseroan, baik karena kesalahan maupun kelalaian, maka pihak saham dapat mewakili perseroan untuk menggugat Direksi maupun Dewan Komisaris dengan gugatan derivative.Kata kunci: komisaris; direkti; fiduciary duty; perseroan terbatas
KAJIAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM Kaawoan, yeremia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peran Lembaga Bantuan Hukum dalam penegakan hukum di Indonesia dan bagaimanakah kedudukan Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. tentang Bantuan Hukum menunjukan kedudukan Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum adalah implementasi pemenuhan hak asasi setiap orang yang sedang tersandung kasus hukum sebagai suatu sarana dalam membela hak-hak konstitusional setiap orang dan merupakan suatu jaminan atas persamaan di muka hukum (equality before the law) dan pemberian bantuan hukum ini sebagai perwujudan dari access to justice dan justice for all.. 2. Lembaga Bantuan Hukum berperan besar dalam penegakkan hukum di Indonesia dan sebagai access to justice bagi masyarakat yang tidak mampu dengan pemberian hukum secara cuma-cuma sekaligus berperan besar dalam memberikan solusi dari tingkat konsultasi, tingkat pendampingan bagi masyarakat di luar pengadilan (non-litigasi) hingga tingkat pendampingan bagi masyarakat di tingkat pengadilan (litigasi). Dengan adanya peranan Lembaga Bantuan Hukum ini diharapkan dapat berperan serta dalam tercapainya fungsi bantuan hukum, pemerataan dana bantuan hukum, pemerataan siapa saja yang berhak mendapatkan dana bantuan hukum,dan turut serta dalam mewujudkan Lembaga Bantuan Hukum sebagai access to justice untuk penegakkan hukum yang adil kepada masyarakat miskin dan yang terpinggirkan.Kata kunci: bantuan hukum; lembaga bantuan hukum;
KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT SEBAGAI DASAR PRAPERADILAN (Study Kasus Putusan No. 14/Pid.Pra/2019/PN.Mnd) Wowor, Rully Janry
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan dasar hukum praperadilan ini dan bagaimana Proses terjadinya status daluwarsa atas tindak pidana pemalsuan surat sebagai dasar permohonan praperadilan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. KUHAP pada Pasal 77 telah menentukan dasar hukum objek praperadilan meliputi sah atau tidaknya: - penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. – ganti kerugian dan atau rehabilitasi. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, dengan pertimbangan hukumnya adalah bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manuasia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik adalah merupakan objek peraperadilan yang telah memperluas objek praperadilan dengan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. 2. Permohonan Praperadilan dalam Putusan Nomor : 14/Pid-Pra/2019/PN.Mnd telah meletakkan dasar hukum permohonannya tentang daluwarsa penuntutan pemalsuan surat. Tetapi pengadilan tidak sependapat dengan alasan tersebut karena tuntutan praperadilan didasari oleh alasan-alasan yang berhubungan dengan proses formal, maka yang menjadi sumber rujukan adalah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum acara sementara ketentuan daluwarsa hak menuntut diatur secara umum dalam KUHP (Hukum Pidana Materil).Kata kunci: praperadilan;
KAJIAN HUKUM KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN TANAH Leleng, Recky Arlan
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan bentuk kewenangan dalam pengelolaan tanah di era otonomi daerah dan bagaimana pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan bentuk kewenangan pengelolaan tanah di era otonomi daerah pada dasarnya bersumber dari konstitusi (UUD NRI 1945) dan peraturan perundang-undangan dibawahnya yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai konsekuensi diaturnya urusan wajib dan pilihan di dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan implikasi asas desentralisasi dalam menjalankan otonomi daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengurusi bidang pertanahan. Tetapi bentuk kewenangan yang dilimpahkan pada daerah dalam rangka dekosentrasi kepada pejabat-pejabat Pemerintah Pusat yang ada di Daerah atau tugas pembantuan (medebewind). Pemerintah Daerah tidak berwenang mengurusi atau menetapkan kebijakan-kebijakan atau ketentuan yang berskala nasional dalam bidang pertanahan tetapi hanya sebatas penanganan yang sifatnya administratif, sebagai konsekuensi hubungan vertikal antara Pusat dan Daerah. 2. Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan saat ini masih tumpang tindih. Hal ini karena adanya multi tafsir masalah kewenangan mengurusi bidang pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah maupun dikeluarkannya berbagai macam aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dimaksudkan untuk membuat terang masalah kewenangan di bidang pertanahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tetapi justru dalam kenyataannya masih sulit untuk diterapkan. Kesatuan administrasi yang saat ini masih diterapkan dalam menjalankan pemerintahan juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan Pemerintah Daerah kesulitan menerapkan beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tersebut. Karena dalam konteks Penguasaan Negara atas kekayaan alam Indonesia sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 harus diletakkan dalam bingkai Negara Kesatuan sehingga tidak dimungkinkan Daerah mengambil kebijakan atau ketentuan yang bersifat strategis dalam ranah hukum tanah nasional.Kata kunci:  Kajian Hukum, Kewenangan, Pemerintah Daerah, Pengelolaan Tanah
PROSEDUR PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (TINJAUAN MENURUT HUKUM ACARA PERDATA) Kamah, Sigit Arfansyah
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan substansi hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dan bagaimana pembuktian perkara perdata secara elektronik di mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 adalah pengaturan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, serta Peradilan Tata Usaha Negara. Pada persidangan secara elektronik untuk perkara perdata berlaku ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang sifatnya konvensional. 2. Prosedur pembuktian perkara perdata secara elektronik di pengadilan menggunakan ketentuan-ketentuan hukum acara perdata, namun penggunaan sarana atau piranti elektronik menjadi jawaban dari kondisi ketentuan-ketentuan tertulis hukum acara perdata yang bersifat statis dan ketinggalan zaman sehubungan dengan pemenuhan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.Kata kunci: acara perdata; sidangsecara elektronik;
TINDAK KEJAHATAN SIBER DI SEKTOR JASA KEUANGAN DAN PERBANKAN Suwiknyo, Faysal Banua
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan yang  termasuk sebagai kejahatan di bidang siber dan bagaimana penerapan hukum pidana terhadap para pelaku kejahatan siber di sektor jasa keuangan dan perbankan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kejahatan siber (cyber crime) dilakukan oleh orang baik secara sendiri maupun berkelompok yang benar-benar ahli dalam peretasan, ahli dalam menggunakan komputer sebagai sarana/alat untuk melakukan kejahatan, sehingga menurut para ahli bentuk-bentuk kejahatan siber (cybercrime) itu secara umum adalah berupa pencurian identitas, spionage cyber, pemerasan cyber, pencurian data perusahaan, dan carding. Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 2008 yang dirobah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bentuk-bentuk kejahatan siber (cyber crime) adalah tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferens), tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang, dan tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik. 2. Tindak kejahatan siber (cyber crime) di sektor jasa keuangan dan perbankan adalah social engineering dan skimming. Kedua bentuk kejahatan siber ini dilakukan dengan teknik menipu atau penipuan, penggelapan dan pencurian. Oleh karena itu penerapan hukum pidana terhadap para pelaku kejahatan siber di sektor jasa keuangan dan perbankan itu oleh para hakim banyak menggunakan pasal-pasal yang ada dalam KUHP yaitu Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut, karena pelaku melakukannya berkali-kali, Pasal  362 tentang Pencurian, Pasal 363, pencurian yang dilakukan oleh lebih dari satu orang  dan Pasal  378 tentang penggelapan.Kata kunci: kejahatan siber; jasa keuangan; perbankan;
GUGATAN ADMINISTRATIF TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Pelleng, Sergio Nahason
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana gugatan administratif terhadap keputusan tata usaha negara dan bagaimana penolakan permohonan izin lingkungan apabila tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL. Dengan menggunakan metode penelitian juridis normatif, disimpulkan: 1. Gugatan administratif terhadap keputusan tata usaha negara dapat dilakukan oleh setiap orang apabila badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal dan badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau serta badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.  2. Penolakan permohonan izin lingkungan apabila tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL. Izin lingkungan dapat dibatalkan apabila persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi serta penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.Kata kunci: Gugatan Administratif, Keputusan Tata Usaha Negara, Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Page 92 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue