cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
STUDI KASUS PERKARA NO. 416/ PDT.G/ 2017/ PN.MND TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENGALIHAN TANAH YANG BELUM DILUNASKAN Pitoy, Monica Lowena
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tergugat dapat dipersalahkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam melaksanakan Pengalihan Hak atas Tanah milik Penggugat sesuai dengan Perkara No. 416/ Pdt.G/ 2017/ PN. Mnd dan bagaimana penyelesaian sengketa Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kasus Pengalihan Hak atas Tanah yang Belum Dilunaskan sesuai Perkara No. 416/ Pdt.G/2017/ PN.Mnd. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Tergugat jelas melaksanakan perbuatan melawan hukum. Hal ini dibuktikan dengan dipenuhinya unsur-unsur PMH itu sendiri. Adapun perbuatan tergugat yang dapat dipersalahkan melakukan PMH yaitu dimana Tergugat tidak membayar lunas tanah sesuai kesepakatan awal kemudian Tergugat mengalihkan tanah yang belum dilunasinya tersebut kepada pihak lain bersamaan dengan dibuatnya SHM tanah. 2.Sesuai dengan sengketa yang menjadi studi kasus penulis, perkara tersebut merupakan perkara perdata yang ditangani oleh lembaga peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri yang berada di Kota Manado. Persidangan sengketa ini berjalan seperti persidangan perdata pada umumnya, yang dimana dalam persidangan Tergugat bisa menggugat balik pihak Penggugat. Upaya ini dinamakan Rekonvensi atau Gugat Balas. Sampai pada akhirnya tiba di putusan hakim yang mengabulkan gugatan dari penggugat dan menolak rekonvensi dengan pertimbangan – pertimbangan yang dikemukakannya sesuai dengan bukti-bukti dalam persidangan dan peraturan-peraturan yang ada.Kata kunci:  Studi Kasus,Penyelesaian Sengketa, Perbuatan Melawan Hukum, Pengalihan Tanah, Belum Dilunaskan
KEDUDUKAN WARKAH TANAH SEBAGAI ALAT BUKTI PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH Barru, Henry Stevan Justicia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan warkah tanah dalam proses pendaftaran tanah  sengketa sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997?  Tentang  pendaftaran tanah  dan bagaimanakah fungsi dan kedudukan  warkah  tanah  dalam pembuktian  jjika terjadi   sengketa tanah, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pada prinsipnya sengketa tanah terdiri dari dua bentuk yai 1.sengketa karena perbuatan melawan hukum dimana tanah sebagai obyek seperti penipuan pengelapan dan pendudukan tanah secara tidak sah dan melawan hukum. 2, Sengketa karena masalah administrasi tentang bukti kemilikan tanah atau prosedur pembuatan sertifikat yang prosedurnya salah. Sengketa ini biasanya diselesaikan lewat PTUN atau pengadilan administrasi Negara. Tujuan dari sengketa ,kedua bentuk tersebut berbeda yang perrtama terfokus pada pemohonan ganti kerugian karena PMH dan Hukuman PIdana Yang kedua terfokus pada pembatalan sertifikat. 2. Guna pencegahan sengketa tanah pemerintah Telah menerbitkan PP No 10 61 dan PP 24 Tahun 1997 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 secara eksplisit terfokus pada sertifikat sebagai alat bukti untuk mencegah sengketa tanah Dalam Pendaftaran tanah Prosedur Peralihan Hak atas tanah melalui lelang harus memiliki dua syarat yaitu syarat formil dan syarat materiil. pendaftaran tanah yang dilakukan di seluruh wilayah Republik Indonesia oleh Pemerintah dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, lalu lintas ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannya dalam bidang personel dan peralatannya, penyelenggaraan pendaftaran diprioritaskan di daerah perkotaan disebabkan lalu lintas perekonomian lebih tinggi dari pada di pedesaan. Pendaftaran tanah juga bergantung pada anggaran negara, petugas pendaftaran tanah, peralatan yang tersedia, dan kesadaran masyarakat pemegang hak atas tanah. Objek pendaftaran menurut Pasal 9 PP Nomor 24 Tahun 1997 adalah ; Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Tanah Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Tanggungan dan Tanah Negara. Objek pendaftaran tanah, kecuali tanah negara dibukukan dalam Buku Tanah dan diterbitkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya.Kata kunci: warkah tanah; sengketa kepemilikan;
ASPEK HUKUM TANGGUNG JAWAB CACAT PRODUK DESAIN INDUSTRI DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Sukadi, Febryan Fransiscus
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tanggung jawab produk cacat di bidang desain industri dan bagaimana bentuk perlindungan terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat cacat produk. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan hukum tanggung jawab produk cacat di desain industri menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ini jika ditinjau dari segi pemberlakuannya dapatlah dikatakan tidaklah bermaksud untuk mematikan usaha para pelaku usaha, akan tetapi tidak lebih sebagai upaya pemberdayaan iklim berusaha yang sehat serta mendorong lahirnya usahausaha yang tangguh dengan produk-produk konsumen yang berkualitas. Dalam ketentuan pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditentukan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan. 2.Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen adalah dengan merujuk kepada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 1 ayat (1) UU merumuskan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pasal 8 ayat (2) pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud. Walaupun demikian Perlindungan konsumen ini tidaklah semata-mata dari pelaku usaha. Sebab di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 ditentukan bahwa semua unsur memiliki kewajiban yang sama untuk melaksanakannya, baik itu pemerintah, lembaga swadaya, masyarakat maupun konsumen itu sendiri.Kata kunci: Aspek Hukum, Tanggung Jawab, Cacat Produk, Desain Industri, Perlindungan Konsumen
KEKUATAN HUKUM SURAT WASIAT SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN TANAH WARISAN YANG SAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Boyoh, Nadia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kekuatan Hukum Surat Wasiat Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Warisan dan bagaimana Penerapan Surat Wasiat Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Menurut KUH Perdata di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa wasiat yang dibuat dihadapan notaris dapat dibatalkan apabila ternyata dalam prosedur pembuatannya tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku terhadap akta wasiat (testament acte). Sebagaimana telah diuraikan dalam syarat sahnya suatu surat wasiat ada batasan-batasan dalam pembuatan surat wasiat selain dari pada itu, terhadap ahli waris (erfgenaam) yang merasa keberatan serta melihat adanya prosedur pembuatan wasiat yang tidak sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku maka dapat mengajukan upaya gugatan di pengadilan untuk membatalkan suatu surat wasiat. 2. Berdasarkan pada penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa melalui surat wasiat (testament) yang dibuat oleh pewaris akan memiliki ketetapan yang sah apabila syarat-syarat dari pewarisan terpenuhi serta tidak menyimpang dari batasan-batasan yang telah ditetapkan. Dengan demikian dalam pelaksanaannya surat wasiat tersebut memiliki kekuatan hukum yang harus dan wajib dijalankan oleh para ahli waris.Kata kunci: surat wasiat; tanah warisan;
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Hinonaung, Kezia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  tindak pidana  yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan bagaimana jenis-jenis tindak pidana di bidang administrasi kependudukan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan-ketentuan pidana di bidang administrasi kependudukan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yaitu pidana penjara dan pidana denda, sesuai dengan jenis-jenis tindak pidana yang terbukti di pengadilan dilakukan oleh pelakunya dan dalam hal pejabat atau petugas pada penyelenggara dan instansi pelaksana melakukan tindak pidana, maka pejabat yang bersangkutan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu pertiga) atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan. 2. Jenis-jenis tindak pidana di bidang adminsitrasi kependudukan yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh setiap orang/penduduk, badan hukum, pejabat dan petugas pada penyelenggara dan instansi pelaksana, meliputi tindakan: dengan sengaja melakukan pemalsuan surat dan/atau dokumen atau mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan dan mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu Kartu Keluarga (KK) atau untuk memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) lebih dari satu. Tanpa hak mengakses database kependudukan atau menyebarluaskan Data Kependudukan dan mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan termasuk Pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan.Kata kunci: Ketentuan Pidana,  Administrasi Kependudukan.
KEKUATAN HUKUM PEMBUATAN TESTAMEN (WASIAT) DI LUAR NEGERI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Saroinsong, Rivaldo Joel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Ketentuan Pembuatan Testamen Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimanakah Keabsahan Testamen Yang Dibuat Diluar Negeri yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Ketentuan pembuatan testamen menurut KUHPerdata, salah satu pasal yang menjadi dasar hukum surat wasiat diatur dalam Pasal 874 yang intinya mengatur bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan atau hak para ahli waris, termasuk ahli waris menurut Surat Wasiat, Sehingga secara formil atau bentuknya, suatu testamen merupakan akta yang harus memenuhi syarat sebagaimana yang di atur dalam KUHPerdata. Sedangkan bila dilihat dari materil testamen merupakan pernyataan kehendak yang mempunyai akibat atau berlakunya sesudah si pembuat testamen meninggal dunia, dan surat wasiat harus dibuat tertulis dihadapan notaris atau dititipkan atau disimpan oleh notaris. 2. Keabsahan testamen yang dibuat diluar negeri menjadi suatu hal yang penting, karena undang-undang telah memberikan suatu ketentuan tentang wasiat, bahwa wasiat adalah ungkapan seseorang dalam bentuk akta (surat) yang memuat kehendaknya, yang kehendak tersebut akan terlaksana setelah pewasiat meninggal dunia. Bahwa wasiat yang dibuat di luar negeri tetap memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat karena walaupun surat wasiat yang dibuat dengan cara akta dibawah tangan, maupun di hadapan Konsul dan dihadiri oleh dua orang saksi, maka surat wasiat yang dibuat dengan cara tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat, dengan kata lain surat wasiat tersebut dapat berlaku (sah). Kata kunci: testamen; wasiat;
TINJAUAN PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL TERKAIT TRANSAKSI REPO DALAM MEMPEROLEH KEMBALI SAHAM DILIHAT DARI PERKARA PERDATA Sondakh, Brian Derlie Viktor
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa pasar modal tentang transaksi repo dalam memperoleh kembali saham dan bagaimana proses peradilan perdata terkait sengketa transaksi repo dalam memperoleh kembali saham, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa pasar modal tentang transaksi repo diwajibkan terlebih dahulu diselesaikan secara internal di Lembaga Jasa Keuangan bersangkutan yang lebih pada penyelesaian secara negoisiasi atau penyelesaian sengketa secara mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian atas pengaduan tersebut, konsumen dan Lembaga jasa keuangan dapat melakukan penyelesaian sengketa dengan cara  penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”). 2. Sengketa Transaksi Repo dalam proses penyelesainnya dalam peradilan perdata. Sengketa transaksi repo di lihat dari masalah perdata timbul karena adanya wanprestasi dari salah satu pihak antara emiten atau investor. Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dan pihak lain merasa dirugikan maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi berdasarkan perjanjian yang tertulis atau dapat menyelesaikannya dalam proses peradilan litigasi.Kata kunci: pasar modal; saham;
PENERAPAN SANKSI PADA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT UU ITE Raminggela, Marcellino Roberto
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PENERAPAN SANKSI PADA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT UU ITE[1]Oleh: Marcellino Roberto Raminggela[2]Harly Stanly Muaja[3]Eske N. Worang[4] ABSTRAKTujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau  penghinaan Melalui Media Sosial Menurut UU ITE dan bagaimana Penerapan sanksipidanaterhadappelakutindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan Melalui Media Sosial Menurut UU ITE. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan Media Sosial, tidak diatur dalam KUHP. Yang diatur dalam KUHP adalah tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan secara riel sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dimana telah dirumuskan bahwa tindakan pencemaran nama baik itu dapat berupa menista dengan lisan (smaad),Pasal 310 ayat (1); menista dengan surat (smaadschrift), Pasal 310 ayat (2). Tetapi dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan ringan online diatur dalam Pasal 27 ayat (3). 2. Apabila ternyata perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE  tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan Media Sosial dimana tindakan pelaku itu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal; adanya kesengajaan; adanya kerugian dari korban; dilakukan secara lisan atau tertulis dengan maksud maksud untuk diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana sudah dicantumkan dalam Pasal 45 ayat (1) juga Pasal 51 ayat (2) yang mengancam dengan pidana penjara 12 (dua belas) Tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar) untuk orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 UU-ITE.Kata kunci:  Penerapan Sanksi, Tindak Pidana; Pencemaran Nama Baik,  Penghinaan, Melalui Media Sosial; Undang-Undang ITE
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN Sengkey, Geraldo Samuel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi pekerja PKWT berdasarkan peraturan perundang-undangandan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang mengalami pelanggaran kontrak kerja, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Eksistensi pekerja sebagai faktor utama dalam proses produksi lahir dari hubungan kerja yang timbul sejak dibuatnya perjanjian kerja. Setiap perjanjian kerja bisa dibuat baik secara tertulis maupun lisan. Jika Perjanjian Kerja dibuat tertulis maka Perjanjian Kerja harus atas kesepakatan kedua bela pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, serta pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bersifat sekali selesai atau sementara, diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, serta berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 2. Perlindungan hukum terhadap pekerja terbagi atas Perlindungan Hukum Preventif dan Represif. Perlindungan Hukum Preventif meliputi perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja, perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk mogok kerja dan berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,  perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja, serta perlindungan atas hak hak pemutusan hubungan kerja. Kemudian Perlindungan Hukum Represif terbagi menjadi Penyelesaian Sengketa secara internal melalui negosiasi, serta secara eksternal melalui lembaga bipartit, konsiliasi, arbitrase, mediasi, lalu kemudian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).Kata kunci: perjanjian kerja;
KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN JUAL BELI TANPA MELALUI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) Sumual, Claudia D. P.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status Jual Beli tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat AktaTanah (PPAT) dan bagaimana penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar jual beli tanah yangdilakukan tanpa akta PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Untuk sahnya jual beli tanah yang dilakukan dihadapan penjabat PPAT mutlak harus dipenuhi persyaratannya oleh para pihak secara terang tidak tersebunyi,  untuk menyerahkan surat-surat yang diperlukan PPAT, sebelum dibuat/diterbitkannya akta jual beli. 2. Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar jual beli tanah yang dilakukantanpa akta PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti dengan meminta PutusanPengadilan Negeri yang memberikan kepastian hukum kepada penggugat sebagai pemilikyang sah atas tanah dan bangunan diatasnya. Dengan putusan Pengadilan Negeritersebut, maka pihak PPAT selaku pemegang asli sertifikat diwajibkan untuk menyerahkansertifikat atas tanah yang dimaksud yang masih tercatat atas nama tergugat kepadapenggugat dan kuasanya. Dikarenakan Pihak tergugat tidak diketahui lagi tempattinggalnnya sehingga tidak dapat hadir menghadap PPAT, maka putusan PengadilanNegeri juga memberikan izin dan kuasa kepada Pengugat untuk bertindak atas namaTergugat (Penjual) dalam melaksanakan penandatangan akta Jual Beli atas tanahsekaligus bertindak untuk dan atas namanya sendiri selaku pembeli dengan harga yangtelah disepakati pada saat jual beli gugatan dilaksanakan.Kata kunci: Kepemilikan Hak Atas Tanah,  Jual Beli, Tanpa Melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Page 93 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue