cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
ASPEK YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KEGIATAN PEMASARAN DAN PERIKLANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Talete, Kintan Rahel Tesalonika
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen dalam kegiatan pemasaran dan periklanan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimana tujuan Perlindungan Konsumen dan asas-asas perlindungan konsumen yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum konsumen terhadap kegiatan pemasaran dan periklanan adalah tentang produk yang dihasilkan oleh produsen/pelaku usaha kepada konsumen haruslah bermutu, aman, tidak merugikan kesehatan konsumen, harga yang wajar bagi semua pihak baik produsen/pelaku usaha maupun bagi konsumen. Atas hak ini produsen harus memberi jaminan serta pertanggungjawabannya atas kerugian yang diderita konsumen serta berhati-hati dalam berproduksi, beritikad baik ketika melakukan kegiatan usaha. 2. Tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai : a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. B. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakain barang dan/atau jasa, c.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, f. Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.Kata kunci: periklanan; perlindungan konsumen;
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN Kambey, Geraldo Samuel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi pekerja PKWT berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang mengalami pelanggaran kontrak kerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Eksistensi pekerja sebagai faktor utama dalam proses produksi lahir dari hubungan kerja yang timbul sejak dibuatnya perjanjian kerja. Setiap perjanjian kerja bisa dibuat baik secara tertulis maupun lisan. Jika Perjanjian Kerja dibuat tertulis maka Perjanjian Kerja harus atas kesepakatan kedua bela pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, serta pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bersifat sekali selesai atau sementara, diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, serta berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 2. Perlindungan hukum terhadap pekerja terbagi atas Perlindungan Hukum Preventif dan Represif. Perlindungan Hukum Preventif meliputi perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja, perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk mogok kerja dan berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,  perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja, serta perlindungan  atas.Kata kunci:  Perjanjian Kerja, Waktu Tertentu (PKWT), Hukum Ketenagakerjaan
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN Pangemanan, Christi Rosyany
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuyk mengetahui bagaimana pengaturan perkawinan dibawah umur dalam hukum perkawinan dan bagaimana dampak perkawinan dibawah umur dan solusinya, yag dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Pengaturan perkawinan dibawah umur  tanggal 14 Oktober 2019 pemerintah                 Indonesia memberlakukan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 yakni mengubah pasal tentang batas umur perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  sbb: Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.  (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. (3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. (4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) maka: 1 berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 65A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2. Bahwa dampak perkawinan dibawah umur dan solusinya adalah ; Meningkatnya angka perceraian dan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disebabkan oleh karena pasangan suami isteri yang masih berusia dibawah 19 Tahun yang masih berkategori anak belum mampu melaksanakan tujuan perkawinan yang sesungguhnya yaitu membentuk keluarga bahagia yang kekal yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa artinya pasangan ini belum memahami sesungguhnya arti sebuah perkawinan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga secara bertanggung jawab.               Solusi yang penulis tawarkan dalam menyikapi  perkawinan dibawah umur adalah melaksanakan program Strategi Nasional yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yakni Program Strategi Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia mulai dari pusat sampai di daerah daerah provinsi, kabupaten/kota.Kata kunci: perkawinan; di bawah umur;
KAJIAN YURIDIS DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERENCANA DILIHAT DARI PASAL 353 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Adilang, Jonah
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berencana ditinjau dari pasal 353 ayat 1 KUHP dan bagaimana pembuktian unsur kesalahan dari tindak pidana penganiayaan berencana ditinjau dari pasal 353 ayat 1 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berencana harus memenuhi nnsur direncanakan terlebih dahulu didalam perumusan delik merupakan unsur yang memberatkan ancaman hukuman. Unsur ini bukanlah unsur yang menentukan ada tidaknya perbuatan pidana tetapi hanya merupakan suatu unsur tambahan dalam arti tidak terbuktinya unsur tersebut tidaklah berarti perbuatan pidana itu tidak pernah dilakukan. 2. Pembuktian unsur kesalahan dari tindak pidana penganiayaan ditinjau dari Pasal 353 ayat 1 KUHP adalah dengan membuktikan unsur subjektif dari pelaku atau adanya suatu kesengajaan yang dapat dilihat dari tindakan yang direncanakan terlebih dahulu sebelum melakukan suatu tindakan penganiayaan, unsur direncanakan dapat dilihat dari memutuskan kehendak dalam suasana tenang, ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak serta pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang dan pembuktian terhadap suatu unsur kesalahan dapat diaksanakan dengan ketentuan hukum formil yakni kitab undang-undang hukum acara pidana.Kata kunci: Kajian Yuridis, Tindak Pidana, Penganiayaan Berencana,  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA CUKAI Parangan, Stevy Nathaniel Isser
LEX PRIVATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian  ini  merupakan  studi  dokumentasi  atau  studi  pustaka. Metode  penelitian  yang  digunakan  adalah  cara  pengaturan  dan  hukum  dalam  menganalisis  peraturan  perundang-undangan  terkait  pertanggungjawaban  pidana  perusahaan  untuk  tindak  pidana  cukai.  Kemudian  dianalisis  dengan  mempertimbangkan  pandangan  para  ahli  atau  doktrin  hukum,  peraturan  perundang-undangan  tentang  masalah  hukum  yang  dibahas,  dan  kesimpulan  yang  diambil  terkait  dengan  masalah  yang  diteliti. Hasil penelitian menunjukkan Tanggung  jawab  pidana  perusahaan  atas  tindak  pidana  cukai  terdiri  dari  3  (tiga)  sistem,  yaitu:  pengelola  perusahaan  sebagai  pencipta  dan  pengelola  penanggung  jawab,  korporasi  sebagai  pencipta  dan  pengelola  penanggung  jawab,  korporasi  sebagai  pembuat  dan  sekaligus  penanggung  jawab,  serta  manajemen  dan  korporasi  sebagai  pelaksana  kejahatan,  dan  keduanya  juga  bertanggung  jawab.  Secara  umum,  tanggung  jawab  pidana  perusahaan  untuk  pelanggaran  cukai  adalah  bahwa  manajer  perusahaan  adalah  pembuat  dan  pengurus  bertanggung  jawab.Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Korporasi, Cukai
PERLINDUNGAN HAM TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN OLEH POLRI PADA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Mamangkey, Sonia Caecilia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum  tersangka dalam proses penyidikan oleh Polri dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana Perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan hukum  tersangka dalam proses penyidikan oleh Polri dalam tindakpidana korupsi, bahwa dalam  menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, pasal 183 KUHAP dan terhadap perkara yang sulit ditentukan melalui gelar perkara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kemudian proses penyelesaian perkara ditangani dengan cepat sehingga semuanya bisa dituntaskan dalam waktu yang singkat. Tujuan dari hak ini adalah agar adanya kepastian hukum dan dapat diketahui bagaimana nasib tersangka sehingga tidak terkatung-katung terutama bagi tersangka yang ditahan. 2. Perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, sangat jelas menjadi hal penting bahwa tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke Penuntut Umum, tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum dan terdakwa berhak segera diadili oleh Pengadilan. Dari bunyi pasal tersebut di atas dapat simpulkan bahwa pasal tersebut menginginkan proses penyelesaian perkara ditangani dengan cepat sehingga semuanya bisa dituntaskan dalam waktu yang singkat. Tujuan dari hak ini adalah agar adanya kepastian hukum dan dapat diketahui bagaimana nasib tersangka sehingga tidak terkatung-katung terutama bagi tersangka yang ditahan.Kata kunci: tersangka; korupsi;
TINJAUAN HAK MEWARIS ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT Kalesaran, David Merico Christian
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah  kedudukan dan hak anak luar kawin dalam mewaris menurut BW  dan bagaimanakah kedudukan dan hak anak luar kawin dalam mewaris berdasarkan perspektif hukum adat di mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. KUHPerdata mengakui keberadaan anak di luar kawin untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris sepanjang telah diakui secara sah menurut undang-undang, sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengakui yang dimaksud dengan anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Kemudian di dalam Pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian, apabila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka anak di luar kawin tidaklah berhak mendapatkan warisan dari ayah yang sebenarnya berdasarkan hubungan darah, akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi telah merubah makna Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai berikut : “ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Dengan demikian, konsekuensi hukum yang ditimbulkan akibat putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dapat dipertentangkan lagi dengan aturan di dalam KUHPerdata dan telah mengakui kedudukan anak luar kawin terhadap ayahnya dalam hal waris pada khususnya dan dalam hubungan hukum perdata lainnya pada umumnya sepanjang ayah dari anak tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. 2. Kedudukan anak luar kawin dapat dilihat dari ketiga sistem kekerabatan yang    ada, yaitu :a.Masyarakat Patrilinial, Kedudukan anak luar kawin hanya mempunyai hubungan kekerabatan dengan ibunya saja dan menjadi ahli waris dari kerabat ibunya.Oleh karena itu, anak luar kawin bukan sebagai ahli waris dari bapaknya (biologis),b. Pada masyarakat matrilineal, hubungan kekerabatan baik antara bapak biologisnya  dengan anak luar kawin dengan keluarga bapak biologisnya cukup pada pengakuan dengan menikahi ibu anak tersebut, karena masyarakat juga tidak menganggap motivasi menghindari malapetaka, sehingga melahirkan anak luar kawin tersebut sebagai perbuatan yang harus dicela.c. Pada masyarakat parental atau bilateral di daerah Jawa anak yang lahir di luar perkawinan dinamakan anak kowar, dimana ia hanya mewaris dari ibunya atau keluarga ibunya. Namun di kalangan masyarakat parental atau bilateral, anak luar kawin sering diberi harta warisan dari bapak biologisnya, sehingga anak kowar tidak dibedakan kewarisannya dengan anak-anak yang sah atau setidaknya mereka masih diberi bagian dari harta warisan orangtuanya dan anak luar kawin tersebut dapat saja secara bebas bergaul dengan keluarga dari bapak biologisnya, bahkan kekerabatannya dapat menjadi lebih erat.Kata kunci: hak mewaris; anak luar kawin; hukum adat;
PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Palantung, Rocky Samuel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilalukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan serta persyaratan mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah dan bagaimana prosedur penerbitan sertifikat hak milik atas tanah melalui jual beli, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah merupakan satu kesatuan dengan proses pendaftaran hak atas tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dimana dalam pasal Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi: Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hak bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun, serta hak-hak tertentu yang membebaninya. 2. Prosedur penerbitan sertifikat hak milik atas tanah melalui jual beli tidak terlepas dengan pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli menurut hukum harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Oleh karena itu bagi pemohon yang berkepentingan untuk mendaftarkan tanahnya diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tersebut.Kata kunci: sertifikat; hak milik;
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KORBAN PEMERKOSAAN DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PIDANA Watupongoh, Timothy
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana konsep dasar perlindungan korban tindak pidana perkosaan dalam hukum pidana dan bagaimana prospek perlindungan korban perkosaan dalam hukum pidana n asional dimasa yang akan datang, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konsep dasar kebijakan perlindungan korban tindak pidana perkosaan. Korban tindak pidana perkosaan selain mengalami penderitaan secara fisik juga mengalami penderitaan secara psikis yang membutuhkan waktu lama untuk memulihkannya. Mengingat penderitaan yang dialami korban tindak pidana perkosaan tidak ringan dan membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk bias memulihkannya, maka aparat penegak hukum berkewajiban memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan yang diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yang memihak korban. Dalam konteks perlindungan terhadap korban kejahatan, adanya upaya preventif maupun represif yang dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban, pemberian bantuan medis, maupun hukum secara memadai, proses pemeriksaan dan peradilan yang fair terhadap pelaku kejahatan, pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dari perlindungan hak asasi manusia serta instrument penyeimbang. Dari sinilah dasar filosofis di balik pentingnya korban kejahatan (keluarganya) memperoleh perlindungan. 2. Prospek perlindungan korban perkosaan dalam hukum pidana dimasa yang akan datang, yaitu dengan dimasukkannya sanksi pidana ganti kerugian ke dalam sanksi pidana tambahan sehingga hakim dapat menjatuhkannya bersamaan dengan pidana pokok atau secara mandiri apabila delik yang bersangkutan hanya diancam dengan pidana denda secara tunggal. Dibanding Pasal 285 KUHP, dalam Pasal 423 RUU KUHP tindak pidana perkosaan tidak hanya berdasarkan kekerasan atau ancaman kekerasan tetapi juga bila bertentangan dengan kehendak perempuan atau tanpa persetujuan perempuan, bila persetubuhan dilakukan terhadap perempuan berusia di bawah 14 (empat belas) tahun, bila dilakukan secara seks oral dan anal atau memasukkan benda ke dalam vagina atau anus perempuan. Disamping itu juga disebutkan batas minimum pidana penjara bagi pelaku tindak pidana perkosaan yaitu 3 (tiga) tahun penjara. Hal ini tentu mempunyai efek jera yang lebih kuat bagi pelaku dibanding aturan dalam KUHP yang menentukan batas pidana penjara minimum 1 (satu) hari.Kata kunci: korban; pemerkosaan;
TANGGUNG GUGAT RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN DI UNIT GAWAT DARURAT BERDASARKAN UU NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Sajow, Ribka Aletha
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dalam peraturan perundang-undang yang terkait dengan pasien unit gawat darurat di rumah sakit dan bagaimana tanggung jawab rumah sakit atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di unit gawat darurat, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dengan adanya undang-undang tersebut maka sudah seharusnya setiap tenaga kesehatan mengetahui hak dan kewajiban dari setiap pasien terutama dalam keadaan darurat sehingga dengan begitu dapat mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. secara umum dapat kita katakan bahwa seorang pasien gawat darurat harus mendapatkan pertolongan pertama karena keadaan darurat tersebut dan tidak seharusnya seorang dokter atau pihak rumah sakit untuk menolak pasien tersebut dengan berbagai macam alasan atau harus memberi uang muka terlebih dahulu , itu merupakan suatu pelanggaran terhadap seorang pasien dan sepatutnyalah jika keadaan pasien tersebut mengalami kecacatan atau kematian, maka pasien atau pihak keluarganya dapat menuntut tindakan dokter dan pihak rumah sakit yang terkait. Selain itu, dengan adanya undang-undang tersebut menjadi salah satu dasar tuntutan apabila dikemudian hari terjadi hal yang mengakibatkan kerugian dari pihak pasien. 2. Berdasarkan hal yang tercakup dalam undang-undang rumah sakit serta Hukum Perdata mengatur tentang ketentuan seorang pasien dapat menuntut pihak rumah sakit apabila tenaga kesehatan melakukan kesalahan atau kelalaian. Karena, salah satu ketentuan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit. Akan tetapi, tidak semua kasus kelalaian tenaga kesehatan melibatkan ganti rugi oleh pihak rumah sakit karena, jika seorang tenaga kesehatan tidak bekerja dalam suatu rumah sakit atau mendirikan izin praktek sendiri maka jelaslah segala perbuatannya merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak melibatkan pihak rumah sakit manapun. Untuk itu dalam penuntutan sebuah rumah sakit harus melalui beberapa prosedur. Dan, untuk menentukan kelalaian tenaga kesehatan yang bisa rumah sakit ikut pertanggungjawabkan dapat mencakup beberapa hal yaitu, hubungan kepentingan medis, hubungan kerja tenaga kesehatan di rumah sakit, Rumah sakit sebagai korporasi, dan Jenis malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Namun, dari hal itu pula masih akan diidentifikasi melalui tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur apakah tenaga kesehatan di rumah sakit terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga dengan kata lain pihak rumah sakit sekalipun dapat ikut bertanggung jawab jika terbukti adanya unsur kesalahan atau kelalaian oleh tenaga kesehatan.Kata kunci: pasien; unit gawat darurat;

Page 95 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue