cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
AIR MINUM ISI ULANG DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Serang, Oksilita Jesindri
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Faktor-Faktor Kenyamanan Dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Bagi Konsumen dan bagaimana Ketentuan Yang Menjadi Standar Pelayanan Depot Air Minum Isi Ulang Terhadap Konsumen yang mana dengan metode penelitian hukum normarif disimpulkan: 1. Pengolahan air baku menjadi air minum harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Secara sederhana, air bersih sebelum dikonsumsi harus dipanaskan hingga mendidih terlebih dahulu sehingga kuman atau bekteriologi yang terkandung di dalamnya akan mati sehingga memberikan kenyamanan bagi konsumen dalam menggunakan air minum isi ulang yang dapat langsung di konsumsi dari depot air minum isi ulang. Pada prinsipnya pengolahan air minum isi ulang pada setiap produsen adalah sama yaitu untuk menghilangkan bau, warna, rasa, bahan kimia berbahaya serta menghilangkan mikroorganisme. 2. Pada dasarnya air minum isi ulang diproses sesuai dengan standar dan ketentuan yang ada sehingga pemanfatan air minum isi ulang sangat diperlukan bagi kebutuhan manusia. Kata kunci: air minum isi ulang; konsumen;
PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENYIDIK BERDASARKAN KITAB UNDANG–UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Lengkong, Ridel Allen
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya pebnelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penetapan tersangka oleh penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan bagaimana wewenang penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi setelah penetapan tersangka berdasarkan KUHAP, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penetapan tersangka oleh penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan KUHAP, diberikan kepada orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ketentuan ini masih kabur dan dapat menimbulkan beragam penafsiran. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 kata bukti permulaan harus dimaknai dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Namun putusan ini tidak memberikan batasan lamnya seseorang menyandang status tersangka sehingga dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum. 2. Wewenang penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi setelah penetapan tersangka adalah melakukan upaya paksa yaitu upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, upaya paksa penahanan, upaya paksa penggeledahan, upaya paksa penyitaan barang bukti, upaya paksa pencegahan bepergian keluar negeri, upaya paksa menghadapkan saksi dan upaya paksa penyadapan. Upaya – upaya paksa ini hanya dapat dilakukan oleh penyidik dalam penyidikan.Kata kunciL tersangka; korupsi;
KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILUKADA (STUDI TENTANG MONEY POLITIK DAN NETRALITAS ASN) Wibowo, Apri
LEX PRIVATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sifat dari penelitian ini bersifat deskriptif. Karena penelitian ini adalah penelitian normatif, maka jenis data dalam penelitian ini hanya mempergunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik Studi Dokumen yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan berbagai bentuk dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini. Semua data penelitian yang diperoleh ini dikelompokkan sesuai dengan penelitian dan diteliti serta dievaluasi keabsahannya.  Hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap pelaku money politik dan ASN yang tidak netral dilakukan oleh penyidik kepolisian yang menjadi unsur dalam Sentra Gakkumdu. Bentuk penegakan hukum tersebut adalah ikut serta dalam pembahasan-pembahasan dalam forum Sentra Gakkumdu, memberikan pendapat dan melakukan penyidikan atas nama Institusi Sentra Gakkumdu. Jika Kepolisian menemukan tindak pidana pemilihan umum seperti politik uang atau ASN yang tidak netral, maka hal yang bisa dilakukan oleh Kepolisian adalah melaporkan pelanggaran tersebut ke Sentra Gakkumdu. Penegakan hukum secara mandiri tidak bisa dilakukan karena Kepolisian telah tunduk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota..Kata Kunci: Kewenangan, Kepolisian, Pencegahan, Penindakan, Pemilukada
DESERSI SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER (KUHPM) Simbala, Alfiano Cristofe
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang merupakan cakupan Pasal 87 yang terketak dalam Buku II Bab III KUHPM dan bagaimana pertimbangan hukum Hak Asasi Manusia dalam kaitan dengan tindak pidana desersi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana desersi dalam Pasal 87 KUHPM, di satu pihak merupakan bentuk khusus dari tindak-tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin iainnya karena dipandang sebagai perbuatan yang perlu diancam pidana lebih berat. Di samping Pasal 87 KUHPM ini, masih ada tindak-tindak pidana lainnya dalam KUHPM yang merupakan pemberatan terhadap perbuatan desersi. 2. Doktrin "noodplicht" atau kewajiban terpaksa, menyampingkan hak asasi anggota militer untuk mempertahankan kepentingan diri sendiri, karena dengan memilih pekerjaan/tugas sebagai anggota militer, maka yang bersangkutan dianggap telah bersedia menerima risiko yang berbahaya atas dirinya.Kata kunci: Desersi, Tindak Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
KEKUATAN PERDAMIAN PARA PIHAK BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA Onibala, Jesica Silvani
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur perdamaian pada persidangan perkara perdatadan bagimana kekuatan hukum akta perdamaian melalui penetapan hakim dalam siding dimana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Peran Hakim dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan peradilan perdata guna menegakkan hukum dan keadilan, melalui putusannya diharapkan mampu menerapkan hukum yang benar dan adil, adanya putusan/akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana diuraikan diatas sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu sesuai dengan Pasal 130 ayat (2) HIR dan Pasal 195 ayat (1) HIR. Yang pada intinya akibat hukum dari putusan/akta perdamaian tersebut adalah sejak disepakati serta ditandatanganinya akta perdamaian tersebut maka berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya, para pihak harus wajib memenuhi dan mentaati isi dari perjanjianyang tertuang dalam akta perdamaian. 2. Kekuatan hukum akta perdamaian dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, pada prinsipnya suatu proses perdamaian hanya dapat ditempuh dengan adanya sikap iktikad baik dari para pihak yang bersengketa. Kesepakatan yang dicapainya pun benar-benar merupakan hasil dari musyawarah mufakat bersama, sehingga apa yang dituangkan dalam putusan/akta perjanjian tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama para pihak yang bersengketa dan putusan/akta perdamaian tersebut bersifat final dan mengikat bagi para pihaknya.Kata kunci: perdamaian; acara perdata;
TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS SEBAGAI ORGAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Rattu, Anggie G.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur pendirian Perseroan Terbatas dan bagaimana tugas dan tanggung jawab dewan komisaris sebagai organ perseroan terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yangmana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.       Pendirian Perseroan Terbatas sesuai aturan yang berlaku harus memenuhi syarat formal dan syarat Materiil,yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan dan Pendaftaran Perseroan Terbatas adalah catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-Undang dan atau peraturan pelaksanaannya , memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan termasuk Perseroan Terbatas serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. 2. Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah melakukan pengawasan secara umum atas kebijakan jalannya pengurusan perseroan sesuai anggaran dasar, fungsi nasihat kepada Direksi dalam tugasnya mengurus perseroan, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, dan fungsi pengurusan Perseroan dalam keadaan darurat. Adanya Dewan Komisaris yang baru sesuai amanat undang-undang yaitu Komisaris Independen dan Komisaris yang mengawasi jalannya pengurusan Perseroan secara independen dan mandiri.
PENYADAPAN OLEH PENYIDIK DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Koyongian, Roland Riko
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyadapan oleh penyidik Polri dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagaimana perkembangan pengaturan penyadapan dalam perundang-undangan di Indonesia yang memberikan wewenang kepada penyidik Polri untuk melakukan penyadapan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan penyadapan oleh penyidik Polri dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu dengan mengajukan permintaan dimulainya operasi penyadapan kepada Kabareskrim Polri untuk tingkat Mabes Polri atau melalui Kapolda kepada Kababreskrim Polri untuk tingkat kewilayahan. Dalam hal pertimbangan penyadapan layak dilaksanakan, Kabareskrim Polri mengajukan permohonan izin penyadapan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat di mana operasi penyadapan dilaksanakan. Izin yang harus dipenuhi sebelum tindakan penyadapan dilakukan adalah izin rangkap, yakni izin dari Kabareskrim Polri dan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. 2. Perkembangan pengaturan penyadapan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai landasan yurudis bagi penyidik Polri untuk melakukan tindakan penyadapan, dimulai dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Penyidik Polri dapat menyadap pembicaraan melalui telepon dan atau alat telekomunikasi lainnya yang dilakukan oleh orang yang dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan tindak pidana yang dilaporkan.Kata kunci: penyadapan; korupsi;
KEWENANGAN WALIKOTA BITUNG DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG Masihor, Rosilin
LEX PRIVATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tipe penilitian ini adalah penilitian hukum normatif atau dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif atau doctrinal. Beberapa pendekatan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Setelah data-data terkait bahan hukum primer, sekunder dan tertier dikumpulkan, maka dilakukan deskripsi terlebih dahulu mengenai tata cara pengisian Jabata Pimpinan Tinggi Pratama, selanjutnya melakukan komparasi dengan ketentuan sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan tentang kewenangan Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan regulasi secara nasional sudah memberikan gambaran yang jelas tahapan-tahapan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah lebih khusus lagi pada tingkatan Kota. Akan tetapi, masih ada ruang subjektivitas Walikota yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan dalam hal memberikan rekomendasi bagi Pejabat yang hendak mengikuti seleksi terbuka atau uji kompestensi. Bahkan ruang tersebut diberikan pula kepada Walikota dalam pengambilan keputusan terakhir untuk menentukan Pejabat yang hendak diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggit Pratama dari peserta selaksi. Dan juga yang menjadi salah satu catatan Penulis dalam uraiannya adalah masih terdapat kekosongan hukum yang tidak memberikan landasan tegas kepada Walikota sebagai PPK untuk menjadi standar waktu pengangkatan Pejabat yang lolos seleksi terbuka atau uji kompetensi dalam JPT Pratama.Kata Kunci: Kewenangan, Walikota Bitung, Pengisian Jabatan.
SUBSTANSI BARANG BUKTI DALAM HUKUM PEMBUKTIAN PADA PERADILAN PIDANA Oleh : Marcelino Imanuel Makalew Makalew, Marcelino Imanuel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai barang bukti dan alat bukti dalam hukum   acara pidana dan bagaimana kedudukan barang bukti dalam proses pembuktian pada peradilan pidana, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Barang bukti secara yuridis formal tidak termasuk kepada alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun dalam proses praktik hukum atau praktik peradilan, barang bukti tersebut dapat berubah dan berfungsi sebagai alat bukti yang sah, tergantung pada siapa keterangan mengenai barang bukti tersebut dimintakan, apakah kepada saksi, ahli, ataupun terdakwa. Keberadaan barang bukti seharusnya memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum untuk membuktikan tindak pidana yang dituduhkan telah dilakukan oleh terdakwa serta dapat membentuk dan menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa tersebut. Dan Pasal 39 ayat1 KUHAP merujuk bahwa barang bukti dapat berupa barang yang  digunakan pada saat delik dilakukan yang kemudian disita dan dirampas oleh negara yang dapat berupa: a. a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana; d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;  e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. 2. Kedudukan hukum barang bukti dalam proses pembuktian pada sistem peradilan pidana di Indonesia adalah sangat penting, meskipun pengertian mengenai barang bukti tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kekuatan hukum barang bukti tidak dapat dilepaskan dari keberadaan alat-alat bukti. Bahkan barang bukti dinyatakan harus disita dan atau dirampas oleh negara  karena barang bukti dan  alat bukti sangat berkaitan dan tidak bisa dipisahkan dalam proses pemeriksaan didepan pengadilan karena memiliki sifat yang kuat dalam membentuk keyakinan hakim dalam pengambilan keputusannya yang berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum. Pertimbangan fakta hukum yang dipaparkan hakim dalam putusannya yaitu mengenai fakta dan keadaan juga alat-alat pembuktian yang terdapat sepanjang persidangan berlangsung, yang dijadikan sebagai dasar penentuan kesalahan terdakwa menghasilkan pertimbangan hukum yang tepat, logis, dan realistis. Dengan pertimbangan fakta hukum yang lengkap, ketika memutus, hakim dapat menerapkan peraturan perundang-undangan pada suatu peristiwa konkrit yang terbukti selama proses persidangan berlangsung dengan tepat.Kata kunci: barang bukti;
HAK ASASI MASYARAKAT ADAT MINAHASA DALAM PERSPEKTIF UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLES Sambeta, Reynaldo Caprio
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap masyarakat adat menurut Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan bagaimana implementasi hukum nasional untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Indonesia serta bagaimana jaminan perlindungan hukum terhadap eksistensi masyarakat adat Minahasa. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum dalam deklarasi UNDRIP memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat adat dunia, termasuk Indonesia yang menandatangani deklarasi tersebut. Karena mempunyai prinsip FPIC dan Rights Self Determinations yang dapat melindungi hak-hak fundamental serta eksistensi masyarakat adat. 2. Implementasi hukum nasional untuk melindungi masyarakat adat Indonesia tidak dapat menjamin secara equality before the law. Karena Undang-undang yang ada saat ini hanya bersifat sektoral serta belum secara spesifik melindungi hak-hak masyarakat adat, dalam menyelesaikan masalah dan jika terjadi kasus pelanggaran hak terhadap mereka. 3. Masyarakat adat Minahasa merupakan masyarakat adat yang tinggal di Provinsi Sulawesi Utara. Masyarakat adat Minahasa sulit untuk di identifikasi, seperti dalam hal berpakaian tidak sama dengan masyarakat adat pada umumnya. Karena terancam akan globalisasi yang berdampak pada pergeseran kebudayaan serta antropologi hukum yang tidak eksplisit, maka warisan budaya Minahasa seperti halnya waruga yang terancam, dikarenakan kurangnya keterlibatan masyarakat adat dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, serta belum adanya acuan hukum dalam hal ini peraturan daerah yang menjamin kebudayaan Minahasa.Kata kunci: Hak Asasi, Masyarakat Adat, Minahasa; United Nations Declaration On The Rights Of Indigenous Peoples.

Page 94 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue