cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TINDAK PIDANA PERIZINAN DI BIDANG PERKEBUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Lanes, Vicky Exel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana prizinan di bidang perkebunan dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap tindak pidana perizinan di bidang perkebunan. Dengan menggunakan metode penelitian nyuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana perizinan di bidang perkebunan, seperti setiap pejabat yang menerbitkan izin usaha perkebunan atas tanah di hak ulayat masyarakat hukum adatdan setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan atau Menteri, gubernur dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan; dan/ atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pelaku usaha perkebunan yang setelah memperoleh izin usaha perkebunan tidak melaksanakan kewajiban menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap tindak pidana perizinan di bidang perkebunan berupa pidana penjara dan pidana denda. Untuk pidana penjara paling lama dan pidana denda paling banyak tentunya sesuai dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan dan terbukti secara sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemeriksaan di pengadilan.Kata kunci: Tindak Pidana, Perizinan, Perkebunan
PENYERAHAN HAK MILIK ATAS OBJEK FIDUSIA BERDASARKAN CONSTITUTUM OSSESSORIUM Sidabariba, Yogi
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap konsumen yang menjadi korban upaya penarikan paksa oleh perusahan finance yang terkait dengan perjanjian fidusia dan bagaimana bentuk penindakan terhadap perusahan finance yang bertindak sewenang-wenang merampas jaminan objek perjanjian fidusia serta bagaimana kompensasi terhadap konsumen yang dirugikan dalam upaya penarikan paksa objek jaminan fidusia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Eksekusi Jaminan fidusia terhadap objek jaminan dapat dilakukan secara langsung oleh perusahaan leasing apabila perusahaan leasing telah mendaftarkan jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Prosedur penarikan kendaraan bermotor dari debitur oleh perusahaan pembiayaan: Debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen, Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia Jadi dalam hal ini, setiap perusahaan(lembaga) pembiayaan yang mengirim debt collector apalagi bertindak arogan dan bahkan secara paksa mengambil benda (objek jaminan) kredit dikategorikan sebagai tindak pidana. Perbuatan ini melanggar Hak Konsumen untuk mengkonsumsi barang secara aman dan nyaman. Selain itu juga perusahaan yang tidak menyertakan perjanjian pembiayaan kedalam jaminan fidusia akan dikenakan sanksi adminstratif diawali dengan peringatan, pembekuan kegiatan usaha; atau pencabutan izin usaha. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang disusun untuk melindungi hak-hak konsumen dari perilaku menyimpang para pelaku usaha secara nyata telah mampu diterapkan dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum telah mampu menerapkan Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut kedalam proses penyelesaian sengketa terutama penyelesaian sengketa di luar pengadilan.Kata kunci: Analisis, Penarikan Paksa Kendaraan, Jaminan Fidusia, Perlindungan Konsumen.
SENGKETA PERSAINGAN USAHA DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Sumarab, Mariani
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah proses penyelesaian sengketa persaingan usaha yang tidak sehat menurut UU No. 5 Tahun 1999 dan bagaimanakah bentuk sanksi terhadap pelaku praktek monopoli dalam usaha perdagangan yabng dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat Menurut UU No. 5 Tahun 1999, terdapat beberapa Pasal yang mengatur, yaitu dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaiangan Tidak Sehat. Perkara yang timbul karena pelanggaran undang undang ini dapat diajukan karena adanya pengaduan dan dapat juga tanpa adanya pengaduan. Pihak pihak yang dapat mengajukan perkara atas dugaan telah terjadi praktek persaingan usaha tidak sehat kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang diberi wewenang oleh undang-undang. Adapun pihak yang dapat mengajukannya, yaitu anggota masyarakat luas, pihak yang dirugikan atau praktek bisnis yang bersangkutan, misalnya pelaku usaha. 2. Selain dari sanksi-sanksi administratif dan sanksi perdata, maka hukum anti monopoli juga menyediakan sanksi-sanksi pidana bagi sipelanggar hukum. Sanksi-sanksi pidana anti monopoli ini dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori yaitu : Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Antimonopoli (UULPM & PUTS), dan Sanski Pidana dalam KUH Pidana. Dalam UULPM & PUTS terdapat dua macam sanksi pidana yaitu : 1) Sanksi Pidana Pokok dan 2) Sanksi Pidana Tambahan. Sanksi pidana dalam KUH Pidana ada diatur dalam Pasal 382.Kata kunci: monopoli; persaingan usaha tidak sehat;
PENERAPAN ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP GANTI ERUGIAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM ( Perkara No. 1/Pdt.G/2018/PN Arm Jo putusan Mahkamah Agung No 3516K/PDT/2018) Sundari, Nur Dewi
LEX PRIVATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tipe penilitian ini adalah penilitian hukum normatif atau dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif atau doctrinal. Beberapa pendekatan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (Comparative Approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian ini kemudian dianalisis dengan menggunakan metode penemuan hukum (Rechtsvinding). Hasil penemuan hukum oleh hakim, yang bersifat konfliktif merupakan hukum, karena berupa putusan yang mempunyai kekuatan mengikat dan sekaligus juga merupakan sumber penemuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan Pemberian ganti kerugian pengadaan tanah bagi kepentingan umum didasarkan asas keadilan dan kepastian hukum, lebih bermakna bagi kepentingan penerima ganti rugi, dan memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, harkat, dan martabat setiap orang secara proporsional. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara adil dan menuju kepada kepastian hukum adalah dengan musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan terutama terkait dengan masalah kompensasi. Nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan publik belum sepenuhnya mampu mewujudkan perlindungan hukum yang adil, walaupun telah ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, karena adanya Undang-undang tersebut tidak secara konprehensif  dijadikan sebagai sarana untuk mencapai kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.Kata kunci : Asas Keadilan, Kepastian Hukum, Ganti Kerugian, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum
KAJIAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN Rauf, Hamzah
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2004 sebagaimana di ubah oleh undang-undang nomor 7 tahun 2009 dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan nasabah apabila dana simpanannya tidak diajamin oleh lembaga penjamin simpanan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Lembaga penjamin simpanan memiliki peranan yang sangat penting dalam dunia perbankan, dikarenakan lembaga penjamin simpanan adalah lembaga yang menjamin dana simpanan nasabah yang dimana dana nasabah tersebut merupakan salah satu sumber pemasukan yang penting bagi pihak perbankan. dengan adanya suatu lembaga yang menjamin dana nasabah maka nasabah pun tidak perlu merasa khawatir dan takut untuk menyimpan dana nya pada pihak bank. bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, tidak melakukan tidakan yang telah merugikan pihak bank. 2. Upaya yang dapat dilakukan nasabah apabila haknya tidak dapat diberikan oleh bank atau pemegang saham dalam hal pengembalian dana simpanan nasabah karena bank mengalami kebangkrutan, maka nasabah dapat melakukan gugatan dengan menggunakan dasar hukum pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum perdata, yaitu tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian terhadap orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.Kata kunci: nasabah; lembaga penjamin simpanan;
SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PELANGGARAN PENGAMANAN PEREDARAN MAKANAN DAN MINUMAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Rorong, Junny F. D.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai pengamanan peredaran makanan dan minuman dan bagaimana sanksi pidana pelanggaran pengamanan peredaran makanan dan minuman. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum pengamanan peredaran makanan dan minuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kesehatan, pangan dan konsumen pada dasarnya mengatur mengenai perlindungan terhadap masyarakat agar dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang beredar terjamin keamanannya, sesuai dengan standar dan/atau persyaratan kesehatan, memiliki izin edar dan setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi pidana bagi pelaku pelanngaran pengamanan peredaran makanan dan minuman terhadap perseorangan maupun korporasi dapat dikenakan pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan di pengadilan. Melalui pemberlakuan sanksi pidana ini diharapkan tujuan pengamanan peredaran makanan dan minuman dapat tercapai guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.Kata kunci: Sanksi Pidana; Pelaku Pelanggaran, Makanan; Minuman; Pangan
PENGAWASAN KEPOLISIAN TERHADAP PEMBAYARAN PAJAK HOTEL DENGAN SISTEM SELF ESESMENT SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENGELAPAN PAJAK Ibrael, Roby
LEX PRIVATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif yang terfokus pada penelitian pengaturan pajak hotel, sesuai pemanfaatannya untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan sosial dan pecegahan korupsi. Penelitian ini bersifat normatif terkait dengan Deskripsi dilakukan terhadap "isi maupun struktur hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan sistem self assessment di mana pelaku usaha menghitung sendiri pajak yang akan dibayar, memang merupakan suatu sistem yang baik untuk menguji kejujuran dan mempercepat kelancaran, karena dalam praktek perpajakan kalau selalu menunggu para petugas dan surat, wajib pajak dalam hal pelaku usaha cenderung melupakan dan mengabaikan sehingga tunggakan pajak semakin menumpuk, dengan self assessment, diharapkan tunggakan pajak akan berkurang, namun pada prinsipnya sistem ini harus tetap diawasi oleh Kepolisian karena pelaku usaha selalu melihat peluang dan kesempatan untuk menunda pembayaran pajak. Jika tunggakan sudah menumpuk maka terjadilah tindak kriminal dalam bentuk penggelapan pajak. Self assessment memang memerlukan pendampingan oleh Kepolisian karena sifat dari pelaku usaha yang suka menunggak dan suka memakai dana yang sudah disiapkan untuk membayar pajak untuk kepentingan lain, dan pada prinsipnya Kepolisian merupakan stimulan untuk memacu pelaku usaha membayar pajak dengan tepat waktu dan mencegah terjadinya penggelapan pajak.Kata Kunci: Pengawasan, Kepolisian, Pajak, Hotel, Self Esesment, Tindak Pidana.
TINJAUAN HUKUM PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 Robot, Yoel Alexius
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan bagaimana hambatan-hambatan dalam proses implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004?, yang mana dengan metode penelitian hukum normarif disimpulkan: 1. Perempuan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga saat ini upaya perlindungannya diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, seperti: Kitab Undang-Undang Pidana, Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bentuk perlindungan hukum secara langsung melalui lembaga-lembaga yang ada seperti: Pusat Pelayanan Terpadu, serta Lembaga Bantuan Hukum. 2. Hambatan-hambatan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 antara lain adalah korban itu sendiri, proses pembuktian, Persepsi Penegak Hukum, Sarana dan Prasarana, Minimnya Partisipasi Masyarakat, Kemiskinan, Kondisi Psikologi Pelaku dan Persepsi Masyarakat. . Kepekaan masyarakat untuk menyikapi apa yang terjadi di lingkungannya sangat dibutuhkan untuk mencegah banyaknya korban dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena masyarakat sebenarnya juga mempunyai kewajiban untuk mencegah terjadinya KDRT.Kata kunci: kekerasan dalam rumah tangga; perempuan;
KAJIAN HUKUM PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN BAKU Saisab, Romario V.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana keterkaitan persoalan-persoalan joint venture dengan hukum kontrak dan bagaimana persoalan Joint venture ditinjau (dianalisis) dari segi yuridis, yang dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contracts vrijheid). Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sebenarnya yang dimaksudkan oleh pasal tersebut tidak lain dari pernyataan bahwa setiap perjanjian mengikat kedua belah pihak. Tetapi dari pasal ini kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa orang leluasa untuk membuat perjanjian apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan. Asas kebebasan berkontrak dalam pelaksanaan perjanjian baku seringkali menjadi alasan pembenar bagi pelaku usaha kepada konsumen sehingga menimbulkan ketidakadilan, asas kebebasan berkontrak dalam pelaksanaan perjanjian baku dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Perdata (Burgelijke Wetboek) yang mana setiap orang dapat melakukan atau tidak melakukan perjanjian dengan siapapun dan dalam bentuk dan isi yang disepakati kedua belah pihak, yang mengandung arti bahwa isi perjanjian bebas ditentukan oleh kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang. 2. Perjanjian baku merupakan suatu kontrak yang dibuat tertulis, sepihak dan dibuat oleh pihak yang menempatkan klausula baku di dalamnya. Perjanjian baku mengandung syarat-syarat baku yang telah distandarisasi yang bentuk dan isinya telah dibuat dan dipersiapkan terlebih dahulu. Kedudukan perjanjian baku dengan asas kebebasan berkontrak mengandung arti bahwa asas kebebasan berkontrak memberi ruang kebebasan kepada para pihak yang melakukan perjanjian. Oleh karena perjanjian baku merupakan perjanjian sepihak maka cenderung berat sebelah dan merugikan bagi pihak yang lemah. Meskipun asas kebebasan memberi ruang kebebasan dalam menentukan jenis perjanjian apa yang dilakukan. Perjanjian baku pada dasarnya memang merugikan, akan tetapi agar kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha perlu memperhatikan pembatasan dari perjanjian baku. Selain itu asas kebebasan juga diberikan batasan oleh KUH Perdata, karena dinilai kurang memenuhi unsur keadilan.Kata kunci: perjanjian baku; kebebasan berkontrak;
KEDUDUKAN DAN WEWENANG RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TERHADAP PENGALIHAN HAK ATAS SAHAM BERDASARKAN UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Mamentu, Dwi Kurnia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perdata badan hukum perdata perseroan dan prosedur pendirian Perseroan Terbatas dan bagaimana kedudukan dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham dalam pengalihan hak atas saham dalam Perseroan Terbatas di mana dengan mnetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab perdata badan hukum Perseroan hanya sebatas apa yang diberikan atau dijabarkan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, di luar itu adalah tanggung jawab direksi sebagai pemegang kuasa dari Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum, sedangkan untuk persero hanya bertanggung jawab sebatas modal (saham) yang telah ditanam dalam Perseroan dan disetujui dalam pendirian Perseroan Terbatas. Pendirian Perseroan Terbatas sesuai aturan yang berlaku harus memenuhi syarat formal dan syarat Materiil,yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan dan Pendaftaran Perseroan Terbatas adalah catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-Undang dan atau peraturan pelaksanaannya , memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan termasuk Perseroan Terbatas serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. 2. Kedudukan RUPS sebagai salah satu organ Perseroan Terbatas adalah sama dengan organ perusahaan yang lain seperti Direksi dan Komisaris. RUPS, Direksi dan Komisaris adalah sederajat . Kewenangan RUPS wajib diatur dalam anggaran dasar Perseroan Terbatas.Wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam pengalihan hak atas saham Perseroan Terbatas adalah menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan atau pengalihannya lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 1. Keputusan RUPS yang memuat persetujuan adalah sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar. RUPS juga dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk pembelian kembali saham yang berguna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS.Kata kunci: saham; rapat umum pemegang saham;

Page 96 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue