cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 52 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen" : 52 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DI TINJAU DARI HAK TANGGUNGAN DAN FIDUSIA Jessica Filicia Sumual
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kreditur berdasarkan Hak Tanggungan dan Fidusia serta bagaimana perlindungan terhadap kreditur berdasarkan Hak Tanggungan dan Fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Hak Tanggungan Dan Fidusia Kreditur pemegang hak tanggungan memiliki kedudukan yang diutamakan atau hak mendahului dari kreditur-kreditur lainnya. 2. Perlindungan Hak Tanggungan Dan Fidusia Hukum perlindungan hukum kreditur pemegang hak tanggungan beritikad baik yang jaminannya batal menjadi miliknya debitur, dapat melakukan upaya hukum demi melindungi haknya dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan meminta ganti kerugian kedapa debitur ke pengadilan negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUHT menyebutkn hapusnya hak tanggungan yang dikarenakan hapus/berakhirnya hak atas tanah yang dibebani oleh hak tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Kreditur, Hak Tanggungan, Fidusia
PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEPALA DESA TERHADAP TRANSPARANSI INFORMASI MENURUT UNDANG – UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (STUDI KASUS DI DESA BATU KECAMATAN LIKUPANG SELATAN) Nicea Aurel Lolong
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui jaminan hukum Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk mengkaji dan mengetahui sanksi terhadap kepala desa yang melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Dengan menggunakan metode yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ketegasan kepada Badan Publik dalam penyelenggaraan suatu negara atau pemerintahan dan menjamin kepastian hukum terhadap hak masyarakat sebagai pemohon informasi untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan berdasarkan pengaturannya yaitu informasi yang tersedia untuk umum dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Badan Publik, seperti informasi yang wajib tersedia dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib segera diumumkan, dan informasi yang wajib tersedia kapan saja bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi dengan beberapa pengecualian yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. 2. Penerapan sanksi terhadap kepala Desa sebagai Badan Publik dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Kata Kunci : penyalahgunaan wewenang kepala desa, transparansi informasi, keterbukaan informasi publik
TANGGUNG JAWAB PEMANDU LALU LINTAS PENERBANGAN TERHADAP KECELAKAAN PESAWAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Sri Mulyati Mertosono
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi pemandu lalu lintas udara pada penerbagangan pesawat dan tanggung jawab pemandu lalu lintas penebangan terhadap kecelakaan pesawat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peran penting fungsi pemandu lalu lintas udara sangatlah penting, Air Traffic Control (ATC) merupakan salah satu unit yang menenkan dalam pengoperasian bandar udara. Tetapi dalam menjalankan tugasnya, pihak ATC harus dibantu oleh badan meteorologi dan geofisika sebagai suatu unit pendukung untuk mengetahui keadaan cuaca daerah yang akan dilalui oleh pesawat udara, bahakan sebelum melakukan penerbangan catatan laporan pilot harus diserahkan kepada petugas ATC, sehingga setiap pergerakan atau posisi pesawat dapat dipantau dan dikontrol oleh petugas ATC. Dan 2. Bentuk tanggung jawab ATC terhadap kecelakaan pesawat yang disebabkan oleh kesalahan ATC itu sendiri dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu aspek pidana, administrasi, perdata. Dalam pasal 240 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 disebutkan bahwa bandar udara bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna jasa bandar udara dan atau pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian bandara, termasuk ke dalamnnya ATC. Secara khusus belum ada pengaturan mengenai tanggung jawab ATC di Indonesia. Namun dalam hal tuntutan mengenai ganti rugi dapat diterapkan pasal-pasal tertentu yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), salah satunya yaitu pasal 1365- 1367 KUHPerdata. Kata Kunci : Tanggungjawab, Pemandu, Penerbangan, Pesawat
AMAR PUTUSAN HAKIM DALAM HUKUM ACARA PERDATA Joshua Constantinofel Tambun
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Amar Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia dan Bagaimanakah proses penjatuhan putusan hakim dalam sidang perkara perdata. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Amar Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia berisi perintah, penghukuman, atau condemnatoir yang ditimpakan kepada pihak berperkara. Amar putuan harus jelas, dan ringkas perumusannya. 2. Proses penjatuhan putusan Hakim dalam sidang Perkara Perdata, dimulai dengan adanya pengajuan gugatan, atau permohonan oleh Penggugat, maupun pemohon. Selanjutnya dalam perkara permohonan, ada dalil-dalil, dan tuntutan. Hakim kemudian akan melakukan pemeriksaan perkara gugatan, dan permohonan, serta meneliti bukti-bukti yang diajukan. Hakim nantinya menguraikan pertimbangan terhadap hal-hal tersebut di atas, dan memberikan putusan, yang amarnya, dapat berupa ditolak, dikabulkan, baik sebagian, maupun seluruhnya. Kata Kunci : Amar Putusan, dan Hukum Acara Perdata.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP BURUH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 Ferdinand Albertus Woy
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum adalah hak asasi yang ada pada setiap individua tau massyarakat yang dijamin oleh negara untuk melindungi hak-hak Masyarakat dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau undang-undang. Salah satu yang perlu mendapatkan perlindungan hukum yaitu terkait dengan buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh berusahaan tempat mereka bekerja. PHK diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja. PHK bisa saja terjadi karena adanya permasalahan internal antara pengusaha dan buruh yang kemudian tanpa adanya alasan yang jelas, pengusaha tiba-tiba melakukan PHK terhadap buruh. Kemudian apabila buruh mengalami PHK, pengusaha atau Perusahaan wajib membayar uang peangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Namun seringkali dalam praktiknya, pengusaha tidak membayarkan hak daripada buruh. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perselisihan Hubungan Industrial, Pemutusan Hubungan Kerja, Buruh/Pekerja.
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA SAWANGAN KABUPATEN MINAHASA UTARA Nirvana Poetry Rarumangkay
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi legislasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sawangan Kabupaten Minahasa Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, ditarik kesimpulan, yaitu: 1.Dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa berjalan cukup baik walaupun belum maksimal, masih kurangnya kerjasama antara anggota BPD dan juga Pemerintah Desa yang mengakibatkan kinerja BPD dalam melaksanakan fungsinya menjadi tidak optimal, kurangnya pemahaman anggota terhadap pelaksanaan fungsinya sehingga dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat belum terlaksana dengan baik, serta beberapa anggota BPD jarang hadir dalam rapat musdes maupun musrenbang desa. 2. Faktorfaktor yang mempengaruhi efektivitas Badan Permusyawaratan Desa : Faktor Pendukung: Masyarakat, Pola hubungan kerjasama dengan Pemerintah Desa, Pendapatan atau insentif, dan Rekrutmen atau Sistem pemilihan anggota BPD. Faktor Penghambat: Sarana, Pola Komunikasi, Beberapa anggota BPD tidak memahami fungsi BPD, dan Masyarakat kurang memahami fungsi BPD. Kata Kunci : Fungsi legislasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sawangan
KAJIAN HUKUM MENGENAI DALUWARSA KASUS DAN PERLINDUNGANNYA TERHADAP KORBAN Finsten Samuel Lengkong
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Konsep dan Prinsip Daluwarsa Kasus dalam Sistem Hukum dan untuk mengetahui Pengaturan hukum terkait hak-hak korban dan hak pelaku yang mungkin terpengaruh akibat Daluwarsa Kasus. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan daluwarsa dalam perundang-undangan menetapkan batas waktu di mana klaim atau tuntutan hukum dapat diajukan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, melindungi pihak tergugat, dan mencegah penundaan yang tidak wajar. Durasi periode daluwarsa bervariasi tergantung pada jenis hukum (perdata, pidana, administrasi) dan kasus tertentu. Perhitungan dimulai dari tanggal peristiwa yang relevan, dengan faktor-faktor seperti suspensi atau pengecualian mempengaruhi penerapannya. 2. Penerapan hukum terkait hak-hak korban dan hak pelaku dalam kasus daluwarsa berfokus pada keseimbangan antara keadilan bagi korban dan perlindungan hak-hak pelaku. Daluwarsa memberikan batas waktu untuk mengajukan tuntutan, yang dapat membatasi hak korban untuk mencari keadilan setelah periode tertentu, sementara juga melindungi pelaku dari tuntutan yang tidak terukur waktu. Hukum berusaha memastikan bahwa korban memiliki akses ke keadilan dalam jangka waktu yang wajar, sementara pelaku dilindungi dari klaim yang terlalu lama. Kata Kunci : daluwarsa kasus, perlindungannya terhadap korban
PENGGUNAAN ALAT PERANG MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTAR NEGARA Andhita Imannuela Sondakh
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan alat perang dalam konflik bersenjata antar negara berdasarkan perspektif hukum humaniter internasional (HHI). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan meninjau aturanaturan hukum internasional yang relevan, terutama Konvensi Jenewa 1949 beserta protokol tambahan, serta prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam hukum perang. Penelitian ini mengidentifikasi batasan-batasan dan kewajiban yang ditetapkan oleh hukum humaniter internasional terkait penggunaan alat perang, baik yang bersifat konvensional maupun nonkonvensional, dalam rangka melindungi warga sipil dan menghormati martabat manusia selama konflik bersenjata antar negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan alat perang, seperti senjata dan amunisi, harus memperhatikan prinsip-prinsip pembatasan yang diatur dalam HHI, yaitu prinsip pembeda (distinction), prinsip proporsionalitas (proportionality), dan prinsip kebutuhan militer (military necessity). Selain itu, terdapat kewajiban bagi negara-negara yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk mematuhi larangan penggunaan senjata yang dapat menimbulkan kerusakan yang tidak sebanding dengan keuntungan militer yang diperoleh, seperti senjata kimia dan senjata biologis. Penelitian ini juga menyarankan perlunya penegakan hukum yang lebih efektif terhadap pelanggaran hukum humaniter internasional terkait penggunaan alat perang, guna memastikan perlindungan yang optimal bagi korban konflik, terutama warga sipil. Kata Kunci: Hukum Humaniter Internasional, Metode dan Alat-Alat Perang, dan Konflik Bersenjata
PENGATURAN HUKUM TERHADAP MONTIR BENGKEL YANG MENGUBAH ODOMETER KENDARAAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PERBUATAN CURANG Jhoshua Tatukode Malumbeke
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan tentang tindak pidana perbuatan curang menurut KUHP dan untuk mengetahui apakah mengubahan odometer kendaraan merupakan perbuatan curang dan apakah sanksi hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak Pidana Perbuatan Curang, adalah Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain.Perbuatan curang ini sangat merugikan bagi orang lain.Perbuatan curang terikat dengan beberapa pasal seperti pasal 378,dan perbuatan dari montir dapat menyebabkan kerugian finansial dan membayakan pengemudi yang membeli mobil bekas yang odometernya sudah mengalami pengubahan.2. Penindakan terhadap montir bengkel yang mengubah odometer dan saksi hukumannya,sanksi bagi montir yang mengubah odometer dikenakan dalam pasal 378 Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun piutang diancam pidana paling lama empat tahun. Adapun termasuk dalam pasal 55 bagi sesorng yang menyuruh,melakukan dan orang yang dengan secara sadar turut ikut dalam mengerjarkan suatu kejahatan Kata Kunci : montir bengkel, odometer kendaraan
PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KEPADA KONSUMEN ATAS HILANGNYA BARANG DI AREA PARKIR SEBAGAI PERBUATAN YANG DILARANG BERDASARKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Arya Diningrat Purwanto
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen atas hilangnya barang di area parkir sebagai perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggung jawab pengelola usaha atas hilangnya barang milik konsumen di area parkir berdasarkan studi kasus dalam Putusan Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Pengalihan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kepada Konsumen Atas Hilangnya Barang Di Area Parkir Sebagai Perbuatan Yang Dilarang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, didasarkan pada argumentasi hukum bahwa perbuatan Pelaku Usaha yang mengalihkan tanggung jawab kepada Konsumen atas hilangnya barang di area parkir melalui penggunaan klausula eksonerasi merupakan perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; 2. Bentuk Tanggung Jawab Pengelola Usaha Atas Hilangnya Barang Milik Konsumen Di Area Parkir Berdasarkan Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan, didasarkan pada argumentasi hukum bahwa tanggung jawab pengelola usaha terhadap hilangnya barang milik konsumen di area parkir adalah pertanggung jawaban perdata yang telah dilegitimasi dalam Putusan Pengadilan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berbentuk ganti kerugian berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan. Kata Kunci : kehilangan barang, area parkir

Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue