cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA PEMBUNUHAN KARENA DALUWARSA Antow, Rudy
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dialkukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar hukum kadaluarsa dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana (KHPidana) dan bagaimana ketentuan hapusnya kewenangan penuntutan pidana pembunuhan karena daluwarsa dalam Pasal 78  jo 338 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam perspektif KUHP, daluwarsa dapat menggugurkan penuntutan pidana. Daluwarsa itu sendiri memiliki tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 78.tidak ada keterangan yang jelas tentang tenggang waktu daluwarsa yang dapat menggugurkan pidana, karena dalam hukum pidana tenggang waktu daluwarsa diserahkan sepenuhnya pada hakim. 2. Hapusnya kewenangan penuntutan pidana pembunuhan karena daluwarsa adalah dalam Pasal 78 jo 338 KUHP. Berdasarkan Pasal 78 butir (3) KUHP : kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: untuk kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, maka daluwarsanya sesudah dua belas tahun. Lamanya tenggang lewat waktu seseorang pembuat tindak pidana untuk menjadi tidak dapat dituntut karena daluwarsa, maka dalam hal ini bergantung dari berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada tindak pidana yang diperbuat.Hal ini tampakpada ketentuan Pasal 78 ayat (1).Kata kunci: Hapusnya kewenangan menuntut, pidana pembunuhan, daluwarsa
PERLUASAN AJARAN PENYERTAAN DAN TANGGUNG JAWAB PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Ingkiriwang, Yohannes
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ajaran penyertaan dihubungkan dengan pertanggungjawaban pidana dan bagaimana perluasan ajaran penyertaan dan tanggung jawab pidana dalam tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Penerapan ajaran penyertaan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dengan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) diterapkan terhadap: Pelaku materil yang melakukan perbuatan korupsi secara tidak utuh (tidak sempurna). Pejabat publik yang mengetahui dan atau menyetujui terjadinya tindak pidana korupsi. Pelaku materil dan pemegang kedudukan swasta yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pejabat publik. Korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi karena berbagai bentuk penyertaan seperti doenplegen, medeplegen, uitlokken memiliki keterbatasan untuk diterapkan dalam tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang kompleks atau rumit. 2. Konsep ajaran penyertaan dalam tindak pidana korupsi dilakukan dengan memperluas ajaran penyertaan dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP melalui konsep knowledge dan agreeing pada konsep participation yang berasal dari Common Law System berdasarkan konvensi internasional (UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003) serta mengadopsi konsep participation dalam hal ini konsep complicity mengenai actus reus dan mensrea. Kata kunci: Ajaran penyertaan, pidana, korupsi
KAJIAN YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1987 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN TEMPAT PEMAKAMAN Lumombo, Deni Tamawiwy
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pembangunan tempat pemakaman sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bagaimana pentingnya peraturan tentang pemakaman menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pendirian Bangunan Pemakaman telah jelas diatur dalam beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia dan telah memiliki prosedur yang tepat dimana Pemerintah dalam hal Pembangunan Pemakaman Umum, Bukan Umum, Pemakaman Khusus, Krematorium bahkan Untuk tempat penyimpanan abu jenazah telah disediakan lahan dengan melalui prosedur yang telah ditetapkan pemerintah melalui pertimbangan- pertimbangan yang ada agar terciptanya lingkungan atau kawasan yang tertata dengan baik dan benar yang memperhatikan juga mengenai aspek tata ruang kawasan perkotaan maupun desa serta kepada setiap warga yang akan membangun makam akan dikenakan retribusi yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Penerapan Izin Mendirikan bangunan Pemakaman sesuai peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1987 tentang penyediaan tanah untuk tempat pemakaman masih belum sepenuhnya terlaksana dengan baik karena masih ditemukaannya bangunan-bangunan pemakman yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada sehingga peran pemerintah sangat dibutuhkan dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan ini perlu agar tercapainnya keserasian dan penggunaan tanah yang sesuai.Kata: Kajian Yuridis, Penyediaan, Pengadaan. Tanah, Pemakaman.
TUGAS DAN FUNGSI WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA Maksum, Dhanang Alim
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara konstitusional, peran dan kedudukan Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, baik sebelum maupun sesudah amandemen  UUD 1945, belum mendapatkan kejelasan. Setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan tidak jelasnya peran dan kedudukan Wakil Presiden, yakni kedudukan Wakil Presiden adalah sebagai Pembantu Presiden, Wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada Presiden, dan dalam tradisi dan praktik ketatanegaraan belum pernah ada Wakil Presiden yang menyampaikan pertanggung jawaban kepada MPR atau kepada rakyat. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana fungsi dan wewenang wakil presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 serta bagaimana kedudukan wakil presiden dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Pertama, tugas, dan wewenang Wapres sangat tergantung pada keinginan Presiden dan kinerja Wapres tergantung pada kemampuan dan kemauan pribadi yang bersangkutan, bukan karena aturan yang baku dan jelas. Menurut Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 hanya dinyatakan bahwa Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab bahwa pertanggungjawaban wakil presiden menjadi kurang jelas. Kedua, sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, Sebelum terjadinya perubahan terhadap UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dengan alasan-alasan yang bersifat politik, bukan yuridis. Hal ini tidak lazim diterapkan di negara dengan sistem pemerintahan presidensial. Oleh karena itu, Perubahan Ketiga UUD 1945 memuat ketentuan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya yang semata-mata didasarkan pada alasan-alasan yang bersifat yuridis dan hanya mengacu pada ketentuan normatif-limitatif yang disebutkan di dalam konstitusi.
SANKSI PIDANA TERHADAP PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN MENURUT PASAL 353 KUHP Hutagaol, David
LEX CRIMEN Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap delik penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap delik penganiayaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Di dalam KUHP terdapat beberapa ketentuan yang mengatur sebagai perbuatan yang menyerang kepentingan umum yang berupa tubuh manusia. Jenis kejahatan terhadap tubuh manusia atau penganiayaan berdasarkan KUHP dimuat dalam Bab XXII, Pasal 351 s/d Pasal 355. 2. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Delik Penganiayaan dalam pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa : Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis  terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung kepastian hukum disamping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus di sikapi dengan teliti baik dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak di teliti dengan baik dan cermat maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan di batalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Selanjutnya dalam pasal 28 ayat (1) undang-undang 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yaitu hakim wajib menggali mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Untuk membuktikan adanya suatu tindak pidana penganiayaan atau mishandeling, maka diperlukan alat bukti menurut Ketentuan Pasal 183 KUHAP, sistem pembuktian dalam KUHAP.Kata kunci: Sanksi pidana, penganiayaan, kematian
PEMERIKSAAN ALAT BUKTI TINDAK PIDANA RUPIAH OLEH PENYIDIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG UANG Tumei, Fitrio Tri
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui alat bukti dalam pemeriksaan tindak pidana rupiah dan pemeriksaan alat bukti tindak pidana rupiah oleh penyidik menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Alat bukti dalam pemeriksaan tindak pidana rupiah menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, meliputi: alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; dan alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, yaitu: barang yang menyimpan gambar, suara dan film, baik dalam bentuk elektronik maupun optik, dan semua bentuk penyimpanan data; dan/atau data yang tersimpan dalam jaringan internet atau penyedia saluran komunikasi lainnya; 2) Pemeriksaan Alat Bukti Tindak Pidana Rupiah Oleh Penyidik Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, yaitu penyidik berwenang untuk membuka akses atau memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam arsip komputer, jaringan internet, media optik, serta semua bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. Untuk kepentingan penyidikan Penyidik dapat menyita alat bukti dari pemilik data dan penyedia jasa layanan elektronik. Dalam hal ditemukan terdapat hubungan antara data elektronik dan perkara yang sedang diperiksa, data elektronik sebagaimana dimaksud dilampirkan pada berkas perkara.Kata kunci: Pemeriksaan Alat Bukti, Tindak Pidana Rupiah, Penyidik, Tentang Uang
KAJIAN PASAL 56 KUHAP TENTANG PENUNJUKAN PENASEHAT HUKUM ADALAH HAK ASASI TERSANGKA/TERDAKWA Abdullah, Junaidi S
LEX CRIMEN Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan tersangka/terdakwa jika melakukan suatu perbuatan pidana, bisa didampingi oleh penasihat hukum/advokat dan sejauhmana penerapan Pasal 56 KUHAP bisa dikenakan kepada tersangka/terdakwa dalam proses persidangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penunjukan penasehat Hukum dengan tanpa imbalan (secara Cuma-Cuma) masih sangat memprihatinkan pada proses Peradilan idealism penasehat Hukum membela kepentingan Tersangka/Terdakwa kadangkala luntur. 2.  Kehadiran penasehat Hukum dalam memberikan bantuan Hukum Khususnya pada tahap pemeriksaan penyidik hanya melihat dan mendengar, jadi hanya bersifat pasif tidak aktif. Kata kunci:  Penunjukan, penasehat hukum, hak asasi, tersangka
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA OLEH ADVOKAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Kojansow, Richy Rolandi
LEX CRIMEN Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Advokat dan bagaimana proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Advokat.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana oleh Advokat ini masih belum jelas pengaturannya, karena dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat masih belum mencantumkan ketentuan mengenai tindak pidana profesi Advokat seperti malprktik dan lainnya, sanksi serta tata cara penyelidikan dan penyidikannya atau proses pemeriksaannya. Sedangkan dalam praktiknya masih banyak Advokat yang bebas melakukan malpraktik baik yang disengaja maupun yang tidak. Ini membuktikan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia masih lemah dalam mengatur mengenai tindakan malpraktik atau tindak pidana Advokat ini. Dalam proses penyelidikan tindak pidana oleh Advokat, KUHAP sendiri masih memiliki banyak kekurangan yang disebabkan oleh karena belum ada aturan khusus yang dengan jelas mengatur mengenai tindak pidana Advokat ini. Sehingga, dalam proses penyelidikannya masih menggunakan aturan umum yang tercantum dalam KUHAP asalkan terpenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana yang dilakukan. 2. Proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Advokat merupakan hasil dari seorang Advokat yang tidak memiliki integritas dalam memperjuangkan keadilan. Tingkat penyidikan merupakan tingkat dimana hasil penyelidikan membuat suatu perbuatan, diduga keras sebagai perbuatan pidana dan harus diperiksa lebih lanjut untuk menemukan kebenaran adanya tindak pidana oleh Advokat yang pemeriksaannya berdasarkan KUHAP.  Kata kunci: Penyelidikan Dan Penyidikan, Tindak Pidana Oleh Advokat
SANKSI PIDANA TERHADAP PENYIDIK DALAM PENANGANAN PERKARA NARKOTIKA Muaja, Stefano Junio
LEX CRIMEN Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis perbuatan penyidik dalam penanganan perkara narkotika yang termasuk sebagai tindak pidana dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap penyidik dalam penanganan perkara narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan bahwa:  1. Penyidik pegawai negeri sipil,  Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri setempat yang secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas dan kewajiban yang merupakan kewenangannya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara narkotika yang diancam dengan sanksi pidana. 2. Pemberlakuan sanksi pidana Penyidik pegawai negeri sipil,  Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN dan Kepala kejaksaan negeri setempat yang secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya, menunjukkan penegakan hukum diberlakukan tidak hanya kepada pelaku tindak pidana narkotika, melainkan juga kepada para penegak hukum yang mengabaikan tanggung jawabnya dan menyalahgunakan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang. Kata kunci: Penyidik, Narkotika
DISKRESI TUGAS KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Suntaka, Agung Tri Utomo
LEX CRIMEN Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan penyalahgunaan dan penyelundupan narkotika di Indonesia saat ini semakin tinggi, apakah melalui perjalanan darat, laut, dan pelabuhan udara, dan atau dengan cara-cara lainnya. Dengan semakin maraknya peredaran narkotika, maka permasalahan penyalah-gunaan narkotika yang menjadi konsentrasi dalam skripsi ini adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh orang dewasa termasuk anak-anak, peraturan-peraturan apakah yang berkaitan dengan perlindungan pelaku penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, faktor-faktor apakah yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan diskresi kepolisian dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang dilakukan oleh orang dewasa termasuk anak, bagaimana prospek diskresi kepolisian dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Indonesia sekarang ini termasuk negara yang darurat narkoba, karena  penyebaran narkoba tidak pandang bulu, mulai dari kalangan bawah, menengah sampai ke atas, mulai dari preman, swasta, pengangguran, pelajar, pemerintah  bahkan aparatur negara sudah tersentuh dengan narkotika. Penyebaran dan sudah merajalela pemerintah memberikan tanggung jawab memalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian untuk bertindak dan memberantas dan menanggulangi peredaran, pengguna, dan pembuat bahan yang berhubungan dengan narkotika di Indonesia.Kata kunci: Diskresi Kepolisian, Tanggung jawab Hukum, Badan Narkotika dan Kepolisian Republik Indonesia.

Page 100 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue