cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PENGEMBALIAN HARTA KEKAYAAN HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI KE INDONESIA Usman, Marni
LEX CRIMEN Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah status harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi dan bagaimanakah upaya pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi ke Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Status hukum harta kekayan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi terkait dengan upaya hukum yang ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Status dan aturan hukum harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi ke dalam sistem hukum Indonesia yang lebih aktual pengaturannya ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering), dimana dapat dilihat dalam pasal 2 ayat (1) yang menyatakan “Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana”. 2.  Pengembalian harta kekayaan  hasil tindak pidana korupsi ke Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4 “pengembalian kerugian keuangan negara” dan Pasal 18 “perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak”. Pengembalian harta kekayaan tersebut  dapat ditempuh dengan mekanisme perampasan asset melalui jalur  pidana (in personam forfeiture) serta dengan mekanisme perampasan asset melalui jalur perdata (in rem  forfeiture), dengan merujuk pada 2 Konvensi Internasional yaitu Konvensi Anti Korupsi Tahun 2003 yang diratifikasikan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dan Konvensi Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi yang diratifikasikan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009.Kata kunci: korupsi; pengembalian harta kekayaan;
TINDAK PIDANA PERCOBAAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Montolalu, Astri C.
LEX CRIMEN Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar teori dari dapat dipidananya perbuatan percobaan dan bagaimana syarat-syarat untuk dapat dipidananya percobaan menurut KUH Pidana, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Ada dua dasar teori tentang dapat dipidananya perbuatan percobaan, yaitu teori percobaan obyektif bahwa dasar dapat dipidananya percobaan adalah karena perbuatan telah membahayakan suatu kepentingan hukum, dan teori percobaan subyektif bahwa dasar dapat dipidananya percobaan adalah watak yang berbahaya dari si pelaku.  Teori-teori ini memiliki konsekuensi yang berbeda dalam hal: (1) percobaasn yang tidak mampu; dan (2) batas antara perbuatan persiapan dengan permulaan pelaksanaan. 2. Syarat-syarat untuk dapat dipidananya percobaan menurut Pasal 53 ayat (1) KUHPidana: 1) Adanya niat; 2) Niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan; 3) Pelaksanaan itu tidak selesai. ; dan, 4) Tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri; Tetapi, syarat “tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” pada hakekatnya bukan syarat dapat dipidananya percobaan melainkan merupakan alasan penghapus pidana. Kata kunci: percobaan
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERKAITAN DENGAN PIDANA UMUM Runtukahu, Ernest
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencucian uang dan bagaimana pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan Pidana Umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara internasional Money Laundering terkait dengan obat bius dan kejahatan besar lainnya, pada akhirnya pencucian uang sudah di kaitkan dengan proses pencucian uang hasil perbuatan kriminal pada umumnya dalam jumlah besar yang di peroleh dari uang kotor dan mengakibatkan terganggunya stabilitas keuangan negara. 2. Melihat kepada kompleksnya masalah yang dihadapi dan banyaknya pihak yang terkait di dalamnya, maka upaya penanggulangannya perlu keterlibatan banyak pihak yang berkenan dengan tindak pidana penyeludupan narkotika, obat bius menghentikan kegiatan-kegiatan pelacuran lainnya serta memutus segala bentuk kegiatan yang berkenaan dengan korupsi.Kata kunci: Pencucian uang, pidana umum
KAJIAN HUKUM TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 Lembong, Amelia Geiby
LEX CRIMEN Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana sistem pemidanaan anak di Indonesia dan bagaimana Klasifikasi Saksi Pidana Anak Menurut UU No. 11 Tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian juridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak lebih mengutamakan Restoratif justice/keadilan restoratif dalam proses penanganan perkara anak. Mulai dari proses Penyidikan sampai putusan hakim dalam undang undang ini sangat mengutakaman kepentingan anak dalam masa persidangan  terlebih dalam penanganan kejiwaan anak. Dengan tujuan agar melindungi hak-hak anak yang berlaku terlebih hak-hak bagi anak yang berhadapan dengan hukum agar terhindar dari trauma bahkan gangguan pada kejiwaan anak dan proses penyelesaian perkara anak dengan metode dan cara yang lebih fokus pada kesejatraan dan kebaikan anak. 2. Klasifikasi saksi pidana yang diatur dalam UU No.11 Tahun 2012 terbagi dalam beberapa bagian di sesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukan anak, pada umumnya sanksi yang diatur lebih mengutakamakan sistem pengawasan dan pembinaan karaktere dan mental anak baik dalam lembaga yang di sediakan pemerintah maupun swasta bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Pidana penjara terhadap anak dalam LPKA dilakukan Sebagai Alternatif terakhir, dan bagi anak yang melakukan tindak pidana yang apabila perbuatan anak tersebut dapat membahayakan masyarakat. Kata kunci:  Pemidanaan, Anak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI TERSANGKA PIDANA YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN PENYIDIK PADA PROSES PENYIDIKAN KAJIAN UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Jaseh, Intan Wulandari
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai tersangka pidana pada proses penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses penyidikan tehadap tersangka anak, penyidik mempunyai wewenang yang berbeda dengan penyidik terhadap orang dewasa, begitu juga dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang melekat pada penyidik anak tersebut, kekhususan kewenangan penyidik dibatasi hak-hak yang melekat terhadap tersangka anak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Selama proses peradilan tersebut, maka hak-hak anak wajib dilindungi oleh hukum yang berlaku dan oleh sebab itu harus dilakukan secara konsekuen oleh pihak-pihak terkait dengan penyelesaian masalah anak tersebut. Perlindungan anak dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan sosial. 2. Perlindungan hukum bagi tersangka anak dalam proses penyidikan pada prinsipnya mengutamakan hak-hak tersangka anak. Pemberian jaminan atas keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan kedamaian dari perlindungan atas, segala bahaya yang mengancam pihak yang dilindungi, perbedaan perlakuan serta ancaman dimaksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi anak tersebut agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang. Selain itu, perbedaan itu memberi kesempatan kepada anak melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Tersangka Pidana Pembunuhan, Tingkat Penyidikan.
KEWENANGAN PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 Siahaan, Darlin Oktavian
LEX CRIMEN Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik dan kewenangan penyidik dalam penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan:1) Bentuk-bentuk tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, seperti perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); 2) Kewenangan penyidik dalam penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik yaitu: menerima laporan atau pengaduan dan memeriksa tersangka atau saksi dan alat atau sarana teknologi informasi serta melakukan penggeledahan, penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan/atau sarana kegiatan teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.Kata kunci: Kewenangan Penyidik, Tindak Pidana, Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH ANGGOTA TNI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Maridjan, Mendy C.
LEX CRIMEN Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui metode dan langkah penelitian yang baik. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan diadakan penelitian ini adalah: 1. Tujuan Subjektif; a. Untuk mengetahui apa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Anggota TNI, b. Untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Anggota TNI,  2. Tujuan Objektif; a. Menambah wawasan pengetahuan serta pemahaman penulis terhadap masalah yang terjadi pada Kekerasan dalam Rumah Tannga oleh Anggota TNI. Melengkapi persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana di Fakultas hukum Universitas Sam Ratulangi.
PEMBUKTIAN SIFAT MELAWAN HUKUM MENURUT PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Purukan, Aang Hendra
LEX CRIMEN Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Unsur perbuatan melawan dalam Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana perkara tindak pidana korupsi dapat dihentikan penyidikannya.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka disimpulkan: 1. Unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau juga korporasi pelaku ini jelas-jelas telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan rasa kepatutan dan keadilan dalam masyarakat, karena perbuatan pelaku untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau juga korporasi itu dilakukan dengan menggunakan uang negara sehingga negara dirugikan dan dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian negara. 2. Alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana korupsi adalah sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni: tidak diperoleh bukti yang cukup; peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; dan penghentian penyidikan demi hukum. Kata kunci: Pembuktian, melawan hukum, korupsi
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM MENYELESAIKAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Angkouw, Julio
LEX CRIMEN Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sampai pada taraf yang sangat memprihatinkan dengan kuantitas dan kualitas yang makin meningkat tanpa terkendali, dan menjadi isu sentral yang memenuhi ruang media cetak dan elektronik.  Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian yaitu metode kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif. Sebagai ilmu normatif, “ilmu hukum memiliki karakter yang khas yang direfleksikan dalam sifat normatifnya. Pendekatan ini akan menekankan pada ketentuan-ketentuan hukum baik yang tekstual maupun kontekstual untuk mengkaji obyek penelitian.  Hasil penelitian menunjukkan secara yuridis normatif, mengenai fungsi dan tugas Kejaksaan RI diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. Aturan ini  menjadi dasar hukum dari Kejaksaan dalam mengemban tugas dan langkah geraknya sebagai penyidik dan penuntut umum.  Kemudian sebagai landasan pijak Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannnya melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana  korupsi mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai hukum pidana  materil dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP sebagai hukum pidana  formil.  Dari penulisan ini dapat disimpulkan bahwa agar tugas dan fungsi kejaksaan dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya, haruslah mempersiapkan para penegak hukum untuk mempunyai keahlian khusus dalam menangani tindak pidana korupsi, mengoptimalkan kerjasama antar lembaga yang memiliki kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi serta kesiapan sarana maupun prasarana harus dioptimalkan  untuk mencegah tindak pidana korupsi. Kata kunci: Tugas dan fungsi, Kejaksaan, Korupsi
PENGATURAN DAN PRAKTIK PENERAPAN PASAL 378 KUHP TENTANG PENIPUAN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 519 K/PID/2017) Tamboto, KEvin Julio
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP dan bagaimana praktik penerapan tindak pidana penipuan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pid/2017. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP yaitu melalui unsur-unsur: barang siapa;  dengan maksud; untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum; dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan;  menggerakkan/membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; di mana di antara unsur-unsur ini, unsur ke 4) yang paling membutuhkan ketelitian dalam pembuktian. 2. Praktik penerapan tindak pidana penipuan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pid/2017 menunjukkan bahwa untuk pembuktian unsur “memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan” hakim harus cermat dalam merangkaian fakta-fakta hukum yang dibuktikan dengan alat-alat bukti di persidangan, di mana dalam kasus ini penggunaan “rangkaian kebohongan” tampak dari fakta-fakta hukum seperti: terdakwa menyatakan perempuan yang memesan barang di toko korban bukan isterinya padahal ada bukti bahwa perempuan itu isterinya, terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran tetapi kemudian berkali-kali pula mengingkarinya; terdakwa menerangkan bahwa yang punya proyek pembangunan rumah adalah Wardoyo padahal Wardoyo adalah pekerja Terdakwa; dan barang bukti berupa sms-sms pemesanan bahan bangunan dan janji-janji akan melakukan pembayaran yang ternyata diingkari Terdakwa dengan menggunakan HP Wanti kepada saksi korban.Kata kunci: Pengaturan dan Praktik Penerapan Pasal 378 KUHP, Penipuan

Page 99 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue