LEX CRIMEN
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana.
Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Articles
1,647 Documents
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PERKEBUNAN
Tooy, Brando
LEX CRIMEN Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap bentuk-bentuk tindak pidana perkebunan dan bagaimana pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya tindak pidana perkebunan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap bentuk-bentuk tindak pidana perkebunan dapat diterapkan kepada perorangan dalam pengolahan hasil perkebunan, pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan, pelaku usaha perkebunandan korporasi atau pejabat yang terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana perkebunan. Ketentuan pidana diberlakukan berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan perbuatan pidana yang terbukti secara sah telah dilakukan. 2. Pembinaan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin penegakan hukum dan terselenggaranya usaha perkebunan. Pengawasan dilakukan melalui pelaporan dari pelaku usaha perkebunan; dan/atau pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil usaha perkebunan dan pemeriksaan terhadap proses dan hasil perkebunan.Kata kunci: Pemberlakuan, Ketentuan Pidana, Bentuk-Bentuk Tindak Pidana, Â Perkebunan
TINDAK PINDANA PENYELUNDUPAN SEBAGAI DELIK EKONOMI
Merianto, Ryan
LEX CRIMEN Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan tentang penyeludupan itu dan bagaimana pemecahannya jika terjadi penyuludupan, dilihat dari aspek pidana umum dan delik ekonomi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Delik penyelundupan adalah setiap perbuatan yang melanggar aturan dalam RechtenOrdonantie Stb. 1882 No. 240 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perbuatan, mana oleh aturan in casudiancam dengan pidana.Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, masyarakat menganggap bahwa rumusan tindak pidana penyelundupan yang diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang menyatakan bahwa “Barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-Undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan. 2. Ordonantie Bea (RechtenOrdonantie) adalah merupakan delik ekonomi tertentu sesuai pasal I ayat I e Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi (Undang-Undang No. 7 Drt tahun 1955). Delik penyelundupan sebagai delik ekonomi tertentu telah memperluas subyek yang dapat dipertanggungjawabkan  secara pidana karena disamping manusia sebagai subyek hukum pidana maka badan hukum juga dapat dijatuhi pidana. KUHP dalam pasal 59 hanya mengenal manusia sebagai subyek hukum pidana sedangkan badan hukum tidak. Demikian pula tentang hukuman dalam tindak  pidana ekonomi (khususnya penyelundupan) selain pidana utama dikenal pidana tambahan dan tindakan tata tertib yang dijatuhkan kepada badan hukum. Kata kunci: Tindak pidana, penyelundupan, delik ekonomi.
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997
Dumalang, Natalia Meygi
LEX CRIMEN Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tahapan-tahapan dalam proses pembuatan sertifikat tanah dan apa hambatan dan solusi BPN dalam menerbitkan sertifikat tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1.Tahapan-Tahapan Proses Dalam Pembuatan Sertifikat Tanah, ada beberapa hal yang harus di lakukan, ada tahapan-tahapan penting untuk pembuatan sertifikat di dalamnya permohonan hak, yang diharuskan memenuhi persyaratan-persyaratan. “Adanya penerima hak, para ahli waris, para pemilik tanah†Tahap dalam pengukuran dan pendaftaran hak setelah seluruh berkas pemohon dilengkapi di serahkan ke kantor pertanahan, dan juga tahap terakhir penerbitan sertifikat yang harus dilalui, dengan membuat salinan dari buku tanah, atas hak-hak atas tanah yang telah dibukukan. Dimana salinan dalam buku tanah tertera dengan surat ukur dan gambar situasinya kemudian dijahit atau dikumpulkan menjadi satu dengan kertas yang sudah di tentukan pemerintah dan hasil akhir itulah yang kemudian disebut dengan sertifikat dan sertifikat ini diserahkan kepada pemohon. 2. Faktor yang menghambat dalam pembuatan sertifikat penjelasan dari BPN kepada Masyarakat yang berbelit-belit. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pendaftaran tanah dalam pembuatan sertifikat. Manfaatnya dengan adanya sertifikat tanah, Dengan mudah dapat membuktikan bahwasanya dirinya sebagai pemegang hak atas tanah; Memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum; Memudahkan dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah; Harga tanah menjadi lebih mahal bila dibandingkan dengan tanah, yang tidak bersertipikat; Bila dijadikan jaminan utang nilainya lebih tinggi dari pada tidak bersertipikat dan dapat mengurangi sengketa di bidang pertanahan.Kata kunci: Analisis Yuridis, Pembuatan Sertifikat Tanah
UPAYA HUKUM DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA DENGAN NEGARA LAIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2006
Wurangian, Kevin
LEX CRIMEN Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dilakukan negara Republik Indonesia menyelesaikan tindak pidana dengan negara lain dan bagaimana syarat-syarat pemberian bantuan untuk menyelesaikan perkara pidana kepada negara lain. Ruang lingkup penulisan ini adalah pada disiplin ilmu hukum, maka penulisan ini merupakan bagian dari penulisan hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Upaya hukum yang dilakukan untuk negara Republik Indonesia menyelesaikan perkara pidana dengan negara asing, yaitu dengan membuat kesepakatan dalam bentuk perjanjian bilateral maupun multilateral dengan negara asing dan berdasarkan prinsip timbal balik melalui saluran diplomatik serta pembentukan peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Adanya perjanjian internasional yaitu dapat memberikan jaminan kepastian hukum yang melandasi hubungan kerjasama internasional dalam penyelesaian perkara pidana. 2. Syarat-syarat pemberian bantuan untuk menyelesaikan perkara pidana kepada negara lain, yaitu: setiap negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuan secara langsung atau dapat memilih melalui saluran diplomatik. Kata kunci: Perkara pidana, negara lain.
PENIMBUNAN PANGAN POKOK SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 133 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Wawolangi, Lisi Natalia
LEX CRIMEN Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penimbunan atau penyimpanan Pangan Pokok dalam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan bagaimana Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 sebagai dasar dakwaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 mengancamkan pidana terhadap Pelaku Usaha Pangan yang menimbun atau menyembunyikan Pangan Pokok (terutama beras) melebihi jumlah maksimal yang ditentukan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi; di mana jumlah maksimal ini. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah, dan untuk telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, tetapi Peraturan Pemerintah ini kembali menyerahkan pengaturan jumlah maksimal tersebut kepada Peraturan Menteri Perdagangan; tetapi sampai sekarang Peraturan Menteri dimaksud belum diterbitkan. 2. Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dapat menjadi dakwaan tunggal terhadap Pelaku Usaha Pangan yang menimbun/menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal/melambung tinggi; tetapi jika Pelaku Usaha Pangan tetap melanjutkan perbuatan menimbun/menyimpan itu setelah harga menjadi mahal/melambung tinggi, maka dapat disertakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, sehingga dakwaan berbentuk dakwaan kumulatif.Kata kunci: Penimbunan Pangan Pokok, Tindak Pidana.
KAJIAN TINDAK PIDANA PEMERASAN BERDASARKAN PASAL 368 KUHP
Alweni, Mohammad Kenny
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP sebagai lex generalis termasuk juga dalam Pasal 27, 29 dan 45 Undang-Undang ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016) sebagai lex specialis. Unsur tindak pidana pemerasan adalah memaksa, menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan. Objek tindak pidana pemerasan berupa benda (barang), utang, dan/atau perikatan. Dari sudut subjektif, sifat melawan hukum yakni terdapat unsur maksud menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dan dari sudut objektif terletak pada unsur perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan diatur pada Pasal 368 ayat (2) KUHPidana tindak pidana pemerasan diperberat ancaman pidananya Pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mengancam (pengancaman) dimana bentuk pengancamannya berupa ancaman kekerasan. Secara substansi yang merupakan tindak pidana adalah pemerasan, bukan pengancamannya. Sedangkan pengancaman adalah cara untuk melakukan pemerasan.Kata kunci: Kajian, Tindak Pidana, Pemerasan
PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Karaseran, Instary O.
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pa yang menjadi tugas dan wewenang kejaksaan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana peran kejaksaan dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan:Â 1. Penyidikan dan penunutan Tindak Pidana Pencucian Uang bukanlah pekerjaan yang mudah. Kejaksaan atau Jaksa berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang terjadi sebelum lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010. 2. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang pada prakteknya terdapat kelemahan-kelemahan yang menghambat proses penyidikan maupun penuntutan yaitu terkait maslah pembuktian tindak pidana asal, cara penuntutan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, perluasan alat bukti, serta masalah pembalikan beban pembuktian. Kata kunci: Penyidikan, penuntutan, pencucian uang
PERSAINGAN CURANG DALAM HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
Karinda, Ribka Christin Mega
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannnya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persaingan curang dalam hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan bagaimana tata cara pendaftaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Persaingan curang atau juga disebut persaingan tidak sehat, atau juga disebut persaingan melawan hukum banyak kali terjadi dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) khususnya hak cipta, seperti pembajakan, pemalsuan, penipuan, dan pemanfaatan hak cipta secara tidak sah dan melawan hukum. Persaingan curang ini tidak saja sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 112 sampai dengan 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, tetapi juga diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena perbuatan melawan hukum. 2. Tata cara dalam pendaftaran suatu ciptaan yaitu pertama mengisi formulir pencatatan, melampirkan contoh ciptaan dan uraian atas ciptaan yang dimohonkan, melampirkan bukti badan hukum bila pemohon adalah badan hukum, melampirkan surat kuasa bila melalui kuasa dan membayar biaya permohonan. Kata kunci: Persaingan curang, hak cipta.
PENGGUGURAN KANDUNGAN AKIBAT PEMERKOSAAN DALAM KUHP
Tarore, Freedom Bramky Johnatan
LEX CRIMEN Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pengguguran kandungan (aborsi) selalu menjadi perbincangan, baik dalam forum resmi maupun tidak resmi yang menyangkut bidang kedokteran, hukum maupun disiplin ilmu lain. Aborsi merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin memprihatinkan. istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Persoalan aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besar masyarakat adalah suatu tindak pidana, namun dalam hukum positif di Indonesia tindakan aborsi pada sebagian kasus tertentu terdapat pengecualian. Dalam KUHP aborsi itu dilarang sama sekali seperti yang telah di cantumkan dalam Pasal 299, 346 sampai pada Pasal 349, dimana ditegaskan bahwa aborsi dilarang untuk dilakukan dengan alasan apapun tanpa terkecuali. Akan tetapi dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disitu dikatakan terdapat pengecualian khususnya pada Pasal 75 ayat 2 dimana, aborsi dapat dilakukan bila terdapat indikasi kedaruratan medis dan aborsi karena kehamilan akibat perkosaan. Kata kunci : Pengguguran Kandungan, Abortus, Kehamilan Akibat Perkosaan
UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN PIDANA BERDASARKAN PASAL 244 KUHAP
Sangkay, Hessed Rindorindo
LEX CRIMEN Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk putusan hakim dalam pemeriksaan suatu perkara pidana berdasarkan KUHAP dan bagaimana pengaturan upaya hukum kasasi terhadap putusan pidana berdasarkan Pasal 244 KUHAP, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Putusan hakim dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP yakni putusan pemidanaan apabila hakim bependapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, putusan bebas jika hakim berpendapat dari hasil pemeriksaan di sidang terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum atas perbuatan yang didakwakan dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum jika hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. 2. Upaya hukum kasasi terhadap putusan pidana di dalam KUHAP diatur sebagai upaya hukum biasa yang dapat dimintakan oleh terdakwa dan penasehat hukum dan jaksa atau penuntut umum kepada Mahkamah Agung dan sebagai upaya hukum luar biasa yakni kasasi demi kepentingan hukum yang dapat dimintakan oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung secara tertulis melalui panitera pengadilan negeri yang menuntut perkara pada tingkat pertama. Kata kunci: upaya hukum; kasasi; putusan pidana; PENDAHULUANA. Latar Belakang Terhadap putusan hakim yang mengandung pemidanaan, maka hakim wajib memberitahukan kepada terdakwa apa yang menjadi hak-haknya. Dengan adanya hak-hak terdakwa tersebut maka terhadap setiap putusan hakim yang mengandung pemidanaan di mana terdakwa merasa tidak puas, dapat mengajukan permintaan tingkat banding kepada Pengadilan Tinggi dan selanjutnya tingkat kasasi kepada Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan Pasal 244 KUHAP yang menentukan, terhadap putusan pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. Upaya hukum yang dapat digunakan oleh terdakwa atau penuntut umum untuk menolak putusan Pengadilan Negeri yaitu dengan mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi, dan seterusnya dapat pula mengajukan permohonan kasasi pada Mahkamah Agung, jika tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi.