cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
TINJAUAN YURIDIS PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA Marbun, Tigor Eduard
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran Badan Narkotika Nasional dalam penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional dalam penanggulangan Tindak Pidana Narkotika yangdengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Badan Narkotika Nasional memiliki peran secara normatif dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana arkotika meliputi penyelidikan dan penyidikan. Penyidikan meliputi: penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam menanggulangi tindak pidana narkotika maka Badan Narkotika Nasional harus melakukan dengan upaya preventif maupun upaya represif. Upaya preventif, yaitu memberikan penyuluhan, memberikan bimbingan, membangun komunikasi dengan masyarakat tentang  bagaimana agar narkotika tidak beredar dimasyarakat. Upaya represif, yaitu dilakukan dengan melakukan penyidikan penangkapan terhadap pengedar, penyalahguna, pecandu narkotika dan dilakukan langkah-langkah penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan apabila menurut unsur hukum terpenuhi diajukan ke pengadilan. Dasar pelaksanaan kewenangan ini yaitu KUHAP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. 2. Kendala-kendala yang dihadapi Badan Narkotika Nasional dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, antara lain: 1) Kesulitan dalam menemukan tersangka tindak pidana narkotika karena sistem yang digunakan para pelaku menggunakan sistem sel terputus. Sel terputus yaitu pembeli atau jaringan narkotika tidak bertemu langsung dengan penjual atau bandar narkotika dan narkotika yang diperjual belikan tersebut hanya diletakan di tempat-tempat yang telah disetujui sebelumnya, 2) Bandar narkotika telah memiliki data penempatan atau peletakan narkotika yang sulit diketahui oleh penyelidik Badan Narkotika Nasional,  3) Pengembangan kasus narkotika petugas Badan Narkotika Nasional menemui kesulitan karena pemakai atau jaringan narkotika dengan penjual atau bandar narkotika tidak saling mengenal, karena sistem sel terputus, 4) Semakin canggihnya modus operandi para pengedar narkotika, dan 5) Penangkapan bandar narkotika di dalam prakteknya informasi dari masyarakat disekitar tempat kejadian perkara sangat minim.Kata kunci: narkotika; badan narkotika nasional;
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN MEREK BARANG DAGANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Lumintang, Nickyta Julia
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor penyebab sehingga terjadinya pemalsuan merek barang dagang dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan merek barang dagang menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor penyebab terjadinya pemalsuan merek barang dagang adalah karena keingingan meraup keuntungan yang cepat dan pasti, karena merek yang palsu atau ditiru biasanya merek-merek dari barang-barang laris di pasaran. Tidak mau menanggung resiko rugi juga dalam hal harus membuat suatu merek baru menjadi terkenal karena biaya iklan dan promosi biasanya sangat besar menjadi alasan sehingga terjadi pemalsuan merek barang dagang karena selisih keuntungan yang diperoleh dari menjual merek barang dagang yang palsu juga jauh lebih besar dari merek dagang yang asli, dan tentunya juga adanya suatu dorongan permintaan dari konsumen sendiri sehingga menjadi penyebab terjadinya pemalsuan merek barang dagang serta sosial dan perkembangan teknologi juga mempengaruhi dan mendorong pelaku usaha tidak sehat untuk melakukan kejahatan pemalsuan merek. 2. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sanksi pemidanaannya telah diatur jelas pada pasal 100, 101, dan 102 yang menyimpulkan bahwa bagi yang melakukan pelanggaran pemalsuan merek barang dagang dapat penjara dan denda sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Undang-Undang, karena merek merupakan suatu aset yang di lindungi. Perlindungan hukumnya sendiri bersifat delik aduan, jadi sebagaimana delik aduan hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.Kata kunci: Penegakan Hukum Pidana, Pelaku Pemalsuan Merek Barang Dagang, Merek Dan Indikasi Geografis
PERLINDUNGAN KHUSUS TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN PORNOGRAFI Laleno, Nofanti
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban pornografi menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan apakah dampak Positif dari perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban pornografi, yang dengan metode penelitian hukum positif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban pornografi  memberikan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang dapat membahayakan kehidupan anak akibat dari tindak pidana pornografi. Perlindungan khusus yang diberikan terhadap anak korban seperti pimbinaan, pendampingan, dan pemulihan sosial, kesehatan, fisik dan mental yang dilakukan oleh tenaga- tenaga ahli pada bidangnya dalam proses membantu meringankan, memulihkan, kondisi sosial ,psikis, mental dan spiritual melalui kegiatan konseling dan terapi psikososial, memberikan pembelaan melalui Advokasi sosial dan bantuan hukum, terhadap anak yang menjadi korban pornografi dalam rangka melindungi hak-hak anak. 2. Dampak positif akibat dari adanya perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban pornografi adalah anak merasakan adanya perubahan yang lebih baik dari kondisi yang sebelumnya. Adanya proses bimbingan, pengajaran, peningkatan kemauan dan ketrampilan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kreativitas anak dalam proses belajar. Pemulihan sosial yang diberikan membuat anak dapat kembali kedalam keluarga dan masyarakat sehingga anak dapat menjalankan kembali fungsi sosialnya dengan baik.Kata kunci: anak; pornografi;
PENGEMBANGAN ALAT-ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI Beniartini, Ni Wayan
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana pengembangan alat-alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan bagaimana fungsi pembuktian melalui alat-alat bukti dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengembangan alat-alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi adalah alat bukti petunjuk yang dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa yang juga dapat diperoleh melalui alat bukti lain yang berupa informasi elektronik baik yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dan dokumen elektronik berupa surat elektronik (email), telegram, teleks dan faksimile. 2. Fungsi pembuktian melalui alat-alat bukti dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi adalah bagi penuntut untuk meyakinkan hakim bahwa berdasarkan alat bukti yang ada terdakwa dinyatakan bersalah sesuai surat dakwaan. Bagi terdakwa dan penasehat hukum melalui alat bukti yang ada dapat dibebaskan dan bagi hakim melalui alat-alat bukti dapat mengambil atau membuat keputusan.Kata kunci: alat bukti; korupsi;
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIZINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA Timbuleng, Alexandra J.
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana di bidang perizinan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan bagaimana sanksi pidana terhadap tindak pidana di bidang perizinan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana perizinan di bidang cagar budaya terjadi apabila terdapat perbuatan di antaranya tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya dan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya. Setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya atau tanpa izin menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, memindahkan cagar budaya dan tanpa izin menteri, gubernur atau bupati/wali kota, memisahkan cagar budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya. 2. Pemberlakuan sanksi pidana atas tindak pidana perizinan di bidang cagar budaya meliputi pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan perbuatan pidana yang terbukti secara sah dilakukan oleh pelakunya. Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dijatuhkan kepada: (a) badan usaha; dan/atau (b) orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana.Kata kunci: Tindak Pidana, Perizinan,  Cagar Budaya
KETENTUAN KHUSUS TENTANG PENANGKAPAN DALAM TINDAK PIDANA TERORISME Lomboan, Richardo H.
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat penangkapan dalam dugaan tindak pidana terorisme menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan bagaimana jangka waktu penangkapan dalam tindak pidana terorisme. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Syarat penangkapan dalam dugaan tindak pidana terorisme tetap memperhatikan syarat penangkapan menurut KUHAP dengan pengecualian yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu berkenaan dengan syarat “bukti permulaan yang cukup” di mana sebagai ketentuan khusus yakni: Alat bukti dalam tindak pidana terorisme sudah lebih luas karena telah mencakup alat bukti dokumen elektronik; Adanya tata cara khusus untuk menentukan sudah adanya bukti permulaan yang cukup berupa penetapan pengadilan; Bukti permulaan yang cukup dapat menggunakan setiap laporan intelijen. 2. Jangka waktu penangkapan dalam tindak pidana terorisme semula paling  lama 7 x 24 jam menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Perppu Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian ditambah menjadi paling lama 14 hari dengan perpanjangan paling lama 7 (tujuh) hari menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.Kata kunci: Ketentuan Khusus, Penangkapan, Tindak Pidana, Terorisme
PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN MENURUT PASAL 53 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN PN RANTAU PRAPAT NOMOR 973/PID.B/2014/PN RAP) Kamagi, Meylicia Vinolitha
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan percobaan melakukan kejahatan dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP dan bagaimana putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 973/Pid.B/2014/PN RAP berkenaan dengan percobaan untuk melakukan kejahatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan percobaan melakukan kejahatan dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP menentukan adanya beberapa syarat, yaitu: a. adanya niat (maksud, voornemen), b. niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering); dan, 3. tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri; di mana syarat yang banyak diperdebatkan yaitu berkenaan dengan pengertian “permulaan pelaksanaan” sehingga telah melahirkan teori objektif, teori subjektif, dan teori objektif yang diperlunak. 2. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 973/Pid.B/2014/PN RAP berkenaan dengan percobaan untuk melakukan kejahatan menunjukkan bahwa teori dasar dapat dipidananya percobaan yang dianut oleh hakim pengadilan ini yaitu teori objektif yang diperlunak, yaitu telah ada permulaan pelaksanaan jika “menurut bentuk perwujudannya dari luar harus dipandang sebagai diarahkan untuk menyelesaikan kejahatan”.Kata kunci: Percobaan, Melakukan Kejahatan, Kitab  Undang-Undang  Hukum Pidana.
TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN KEWARGANEGARAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Lumenta, Henrey Reinhard Ayub
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana berkaitan dengan kewarganegaraan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagaimana sanksi pidana terhadap pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan  Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pejabat yang karena kelalaiannya atau kesengajaan melaksanakan tugas dan kewajibannya mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 2. Sanksi pidana pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan  bagi setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Korporasi dimaksud dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya. Bagi Pengurus korporasi dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Kata kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan Dokumen, Kewarganegaraan
MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN Ompusunggu, Ivana Gloria
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat dari mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan dan Bagaimana peran hakim mediator dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan memiliki kekuatan mengikat dan daya paksa bagi para pihak yang berperkara di pengadilan, karena bila tidak melaksanakan mediasi, maka putusan pengadilan menjadi batal demi hukum. Kekuatan hukum mutlak terwujud apabila kesepakatan perdamaian tersebut tertuang dalam Akta Perdamaian, dan sebagaimana halnya sebuah akta, tentunya karena dibuat oleh pihak yang berwenang membuatnya, akan mempunyai kekuatan hukum, karena dibuatkan dengan putusan hakim. 2. Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.Kata kunci: Mediasi, Penyelesaian Perkara Perdata,  Pengadilan
IMPLIKASI HUKUM ATAS REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK TERHADAP PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI Kaligis, Rainaldy Valentino
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa isi materi muatan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang direvisi dan dianggap melemahkan KPK dan apa yang menjadi dampak dari revisi Undang-Undang KPK ini dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Independensi KPK yang dihilangkan dan diletakan sebagai lembaga negara dirumpun eksekutif yang dapat mempengaruhi sifat independensi KPK dalam proses penanganan kasus korupsi. Kemudian tentang adanya pembentukan Dewan Pengawas yang memiliki wewenang berlebih seperti memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Kemudian adanya kebijakan tentang KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika proses penyidikan tidak selesai dalam jangka waktu 2 tahun, dimana kebijakan ini sangat bertentangan dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi karena membutuhkan waktu lama untuk mencari bukti-bukti yang dibutuhkan KPK untuk bisa menyelesaikan suatu kasus korupsi. Kemudian ada juga pengaturan yang mempengaruhi kewenangan pimpinan KPK. Kemudian tentang hilangnya kewenangan KPK dalam perekrutan penyelidik dan penyidik secara independen, lalu semua pegawai KPK harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang berdampak pegawai KPK harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang ASN. Kemudian yang terakhir tentang tugas penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. 2. Dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi sangat berdampak besar karena ada perubahan besar dalam revisi undang-undang KPK yang spesifik dalam penyelesaian tindak pidana korupsi terutama dalam proses penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan. Dan perubahan ini membatasi ruang gerak KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemberantasan korupsi di indonesia. Seperti adanya wewenang KPK untuk mengeluarkan SP3 jika penyidikan dan penuntutan tidak selesai dalam jangka waktu 2 tahun, dan pada proses penyelidikan KPK harus memiliki izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, pada proses penyidikan KPK juga harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, dan pada proses penuntutan KPK harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kejaksaan dan juga banyak kewenangan strategis KPK pada proses penuntutan ini yang dihilangkan.Kata kunci: Implikasi Hukum, Revisi, KPK, Penyelesaian,  Tindak Pidana Korupsi

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue