cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DALAM PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA Wuisan, Rico A.
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penentuan tindak pidana dalam perkembangannya hukum pidana dan bagaimana konsep-konsep perkembangannya hukum pidana sekarang dan mendatang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana atau perbuatan pidana merupakan suatu pelanggaran yang norma-norma dinyatakan bersalah, karenanya harus dihukum (penegakan hukum) demi rasa keadilan. Untuk dapat di pidana harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana (delik-delik) yang tertuang dalam KUHP, terdiri dari unsur subyektif dan unsur obyektif. Penentuan tindak pidana dalam perkembangannya dapat dilihat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana, transnasional, tindak pidana teroris, tindak pidana money laundering, tindak pidana korupsi, perlindungan saksi dan korban yang aturannya diatur di luar KUHP. 2. Perkembangan hukum pidana tidak hanya dibatasi masalah teknis semata dari para ahli hukum, tetapi juga membutuhkan pandangan dari ahli-ahli nonhukum, karena itu berkaitan dengan interaksi manusia dan kita semua sebagai warga negara RI. Selain memahami, memantapkan, dan mengerti tujuan, para ahli hukum pidana bergulat dengan masalah-masalah hukum dan kemasyarakatan. Prinsip-prinsip hukum pidana di Indonesia yang berlaku sekarang dan pada masa datang adalah hukum pidana untuk menegaskan atau menegakkan kembali nilai-nilai sosial dasar (basic social values) perilaku hidup bermasyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dijiwai oleh falsafah dan ideologi negara Pancasila. Dalam penegakan hukum harus dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.Kata kunci:  Kajian Hukum,  Tindak Pidana,  Perkembangan, Hukum Pidana
ASPEK HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN PERDAGANGAN MANUSIA Bawenti, Sangrila Alfrida Putrie
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab dilakukannya tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan bagaimana aspek hukum dalam tindak pidana kejahatan perdagangan manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia (trafficking person) yaitu: kemiskinan, kurangnya tingkat pendidikan, kurangnya akses informasi, perkawinan dan perceraian di usia dini, tawaran materi yang menggiurkan, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, lapangan kerja yang terbatas, ketergantungan Indonesia pada negara asing, kerusuhan, bencana alam dan lemahnya penegakan hukum bagi trafficker. Kesemua faktor ini ditunjang lagi oleh ulah dari beberapa aparat pemerintah yang rendah moralnya dengan melakukan perbuatan melindungi perbuatan perdagangan manusia dengan bertindak sebagai pelindung sindikat/organisasi perdagangan manusia ini. 2. Aspek hukum Dalam Tindak Pidana kejahatan perdagangan manusia diatur dalam Pasal 58 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan peneliti/akademisi. Disamping itu pemerintah membuat Nota Kesepahaman antara tujuh kementrian dan lembaga tinggi negara.Kata kunci: Aspek Hukum, Tindak Pidana, Kejahatan, Perdagangan Manusia.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN ORANG TUA YANG MENGEKSPLOITASI ANAK Watulingas, Tiffanny Stella
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan anak dan bagaimana penegakan hukum terhadap orang tua yang mengeksploitasi anaknya yabng dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap anak sangatlah penting dan merupakan suatu usaha untuk menciptakan kondisi-kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan haknya dan kewajibannya dengan baik. Pada perlindungan anak terdapat prinsip-prinsip yang perlu untuk diperhatikan sebagai berikut: bahwa pada dasarnya anak tidaklah dapat berjuang sendiri, bahwa anak haruslah mendapatkan perhatian yang terbaik, bahwa perlindungan anak haruslah dimulai sejak dini dan terus menerus, bahwa persoalan perlindungan anak adalah masalah lintas sektoral. Pelindungan terhadap anak pada prinsipnya harus dilakukan secara bersama antara setiap warga negara, anggota masyarakat secara individu maupun kolektif; antara partisipan harus ada kerjasama dan koordinasi yang baik; perlu diinventarisasi faktor-faktor yang menghambat dan mendukung;  namun tidak boleh dilupakan dan harus dijaga agar perlindungan yang diberikan terhadap anak tidak boleh menimbulkan rasa tidak dilindungi bagi anak yang bersangkutan  agar supaya perlindungan anak dapat  berlangsung secara efektif. 2. Eksploitasi terhadap anak banyak terjadi dan salah satu pelaku adalah orang tua anak itu sendiri, itu sebabnya peraturan perundang-undangan sudah mengatur tentang penegakan hukum terhadap orang tua yang mengeksploitasi anaknya sebagaimana diatur dalam KUHP, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perobahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara yang berat yaitu ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman yang terberat dan denda yang sangat besar jumlah rupiahnya. Kata kunci: anak; eksploitasi anak;
KEWENANGAN PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM MENANGANI PERKARA PIDANA MENURUT KUHAP Laloan, Natalia Orient
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Sistem Peradilan Pidana Yang Berlaku Di Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Suatu Tindak Pidana Menurut KUHAP dan bagaimana Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum Dalam Menangani Suatu Tindak Pidana Menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkaitan dengan penanganan suatu tindak pidana, sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia berpedoman menurut ketentuan dalam Undang Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Komponen sistim peradilan pidana yakni Kepolisian Negara RI sebagai penyidik utama, jaksa sebagai penuntut umum, hakim yang menangani peradilannya, dimana sistem peradilan pidana sebagai satu kesatuan dan keseluruhan sistem memiliki peranan penting dalam penegakan hukum yang mengutamakan perlindungan hak asasi seorang tersangka dalam mekanisme sistem peradilan pidana, dimulai dari proses penangkapan, penggeledahan, penahanan, penuntutan dan pemeriksaan di muka sidang pengadilan, bahkan sampai pada pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan. 2. Kewenangan penyidik dalam sistem peradilan pidana, secara khusus dalam menangani suatu tindak pidana adalah seperti apa yang termaktub dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI adalah bahwa penyidik Pejabat Kepolisian Negara RI yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan, penyelidikan. Sedangkan tugas dan kewenangan Jaksa sebagai Penuntut Umum berpedoman pada KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, salah satu tugas kejaksaan adalah menyusun surat dakwaan, dalam hal menyusun surat dakwaan jaksa diharuskan cermat, karena ketika surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut tidak cermat maka berakibat pembatalan surat dakwaan.Kata kunci: Kewenangan, Penyidik dan Penuntut Umum,  Sistem Peradilan Pidana
TANGGUNG JAWAB PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN SEBAGAI DELIK SUSILA BERDASARKAN PASAL 285 KUHP Ratniasih, Ni Putu Priska
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab pelaku tindak pidana perkosaan dan bagaimana pengaturan tindak pidana perkosaan dalam pembentukan KUHP nasional yang akan dating di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab pelaku tindak pidana perkosaan menurut Pasal 285 KUHP adalah selama-lamanya atau paling lama dua belas tahun penjara, apabila perbuatan pelaku memenuhi semua unsur-unsur Pasal, atau dengan kata lain semua unsur-unsur Pasal 285 KUHP yakni barangsiapa, memaksa, perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia, terbukti di sidang pengadilan. Namun seringkali putusan hakim terlalu ringan, misalnya hanya dua tahun penjara. Sehingga sangat mengecewakan masyarakat terutama korban dan keluarga. 2. Pada masa yang akan datang dalam pembentukan KUHP nasional tindak pidana perkosaan tetap dipertahankan sebagaimana draf rancangan KUHP Tahun 2006, yang memperluas pelaku tindak pidana perkosaan termasuk suami sah dari perempuan yang disetubuhinya dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 (dua belas) tahun dan minimal 3 (tiga) tahun penjara sehingga tidak ada lagi hakim yang akan menjatuhkan pidana penjara kurang dari tiga tahun.Kata kunci: perkosaan; delik susila; tanggung jawab pelaku;
UPAYA PEMERINTAH PADA PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI Mandak, Edlin H.M.
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan ini adalah untuk menganalisis dan memahami secara hukum peran pemerintah dalam menerapan hukum dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi di Indonesia serta untuk mengetahui dan memahami proses pembuktian dalam peradilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Dewasa ini korupsi adalah masalah masalah serius di banyak negara Asia. Korupsi telah telah berkembang dan mengancam stabilistas dan keamanan masyarakat nasional dan internasional, melemahkan institusi dan nilai-nilai demokrasi dan keadilan, serta membahayakan pembangunan berkelanjutandan penegakanhukum.[1] Indonesia sebagai negara hukum dengan sedemikian banyak katuran hukum yang berlaku seolah-olah menjadi tidak berdaya saat harus berhadapan dengan tindak pidana korupsi. Hal ini dapat dilihat dari berbagai indikator, salah satunya adalah lambatnya penanganan tindak pidana korupsi sehingga korupsi kemudian mengakar sedemikian kuat dalam berbagai lapisan masyarakat. Korupsi tidak hanya berdampak terhadap satu aspek kehidupan saja. Pengertian korupsi menurut masyarakat awam khususnya adalah suatu tindakan mengambil uang negara agar memperoleh keuntungan untuk diri sendiri. Pengertian korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.Kata kunci: korupsi; pembuktian;[1] Saldi Isra dan Eddy O.S. Hiariej. Perspektif Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Korupsi Mengkorupsi Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2009. Hlm. 553.
KAJIAN HUKUM TERHADAP CYBER BULLYING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 Paat, Lianthy Nathania
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui unsur-unsur apa yang menjadikan Cyberbullying termasuk sebagai sebuah kejahatan dan bagaimana pengaturan hukum terhadap Cyberbullying menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan dari pengertian Cyber Bullying pada Bab sebelumnya, penguraian unsur-unsurnya secara umum telah memenuhi dan dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan. Terlebih lagi regulasi pengaturannya telah dimuat dalam UU ITE dan KUHP meskipun penjabaran dari kata Cyber Bullying itu sendiri belum memberikan penjelasan yang lebih akurat dan masih bersifat penafsiran. 2. Pengaturan Tindak cyber bullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29.Ketentuan pidana mengenai tindak kejahatan perundungan dunia maya (cyberbullying) diatur dalam BAB XI KETENTUAN PIDANA dalam UU No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 45 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 45B.Kata kunci: bullying; cyber bullying;
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DI LAKUKAN OLEH PEJABAT TNI Tiku, Imanuel Arung
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Penerapan Sistem Peradilan Kepada Pejabat TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Proses Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Pejabat TNI yang dengann metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penerapan peradilan militer terhadap pejabat TNI yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dilakukan penuntutan dan diadili pada peradilan militer atau peradilan umum. 2. Jika perbuatan korupsi oleh pejabat TNI di lakukan Bersama-sama dengan warga sipil maka KPK seharusnya masih berwewenang meski hambatan dimana kewenangannya terbatas. Ini tercantum dalam pasal 42 UU NO 30 tahun 2002 tentang KPKKata kunci: Pejabat TINI; korupsi;
PENERAPAN HUKUM BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT (FRAUD) MENURUT KUHPIDANA Lalamentik, Stefanus Josia
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana menurut KUHP dan bagaimana penerapan hukum bagi pelaku penyalahgunaan kartu kredit (fraud) menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Unsur-unsur yang berkaitan dengan keadaan atau sikap batin seseorang dikeluarkan dari pengertian perbuatan pidana. Unsur-unsur yang berkaitan dengan keadaan atau sikap batin adalah bagian dari pertanggung jawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana berkaitan amat erat dengan unsur kesalahan, dimana asas dalam pertanggungjawaban pidana yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Orang yang bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya haruslah melakukan perbuatan itu dengan  kehendak bebas. 2. Tindak  Pidana  penyalahgunaan  kartu kredit  oleh  pengguna menurut KUHP dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan : a] ada kemampuan, artinya pelaku kejahatan penyalahgunaan kartu kredit dipandang mampu bertanggung jawab yang didasarkan kepada sehat jasmani dan rohani, b] adanya kesalahan (dalam hal ini kesengajaan), artinya perbuatan dari pelaku kejahatan penyalahgunaan kartu kredit memang terdapat kesalahan yang sengaja dibuatnya,  c] tidak ada alasan pemaaf, artinya perbuatan pelaku tersebut tidak memiliki dasar untuk dimaafkan akan tetapi harus dihukum. Modus operandi kejahatan kartu kredit atau carding ada bermacam-macam yakni: fraud application, non received card, lost/stolen card, altered card, totally counterfeited, white plastic card, record of charge pumping, altered amount, telephone/mail ordered, mengubah program electronic data/draft capture dan factious merchant.Kata kunci: Penerapan Hukum, Pelaku, Penyalahgunaan, Kartu Kredit (Fraud), KUH PIDANA
PENERAPAN KODE ETIK DAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGACARA Erkles, Intan J.
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan kode etik terhadap pengacara yang melakukan tindak pidana dan bagaimana pelaksaan sanksi pidana menurut Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 terhadap Pengacara yang melakukan tindak pidana yang dengan metode penelitian hukum normatif disinpulkan: 1. Kode etik profesi hukum merupakan penerapan terhadap tugas yang diberikan harus bersifat sesuai dengan Integrated Criminal Justice System dengan menuntut adanya pertanggungjawaban moral kepada kliennya, dan kepada Tuhan (melanggar sumpah jabatan, menjauhkan diri dari perbuatan tercela, korupsi, KKN). Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan yang merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hokum dan hak asasi manusia. Dalam prakteknya, seharusnya para aparat penegak hukum bermoral berpegang pada ketentuan kode etik profesi hukum tidak menyalahgunakan wewenangnya, namun tidak jarang profesi tersebut dilanggar demi rupiah, atau melakukan hal-hal tercela, tidak terpuji, turunnya integritas moral, hilangnya independensi, lemahnya pengawasan, sampai dengan tidakpatuhnya terhadap kode etik hukum yang mengikatnya. 2. Penerapan sanksi pidana dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Kode Etik advokat hanya mengatur itikad baik seorang advokat tanpa adanya ketentuan sanksi pidana dikarenakan pada Pasal 16 UU NO. 18 Tahun 2003 menyatakan bahwa seorang advokat atau penasehat hokum tidak dapat dipidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan membela klien dalam siding pengadilan.Kata kunci: kode etik; pengacara;

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue