cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PEMERIKSAAN PERKARA ANAK DI SIDANG PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 Lalandos, Jusuf
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pemeriksaan perkara anak yang berkonflik dengan hukum di sidang pengadilan pidana anak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak anak di sidang pengadilan pidana anak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemeriksaan perkara anak di sidang pengadilan anak dilakukan terhadap anak yang berumur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun. Setelah anak melampaui 18 (delapan belas) tahun tetapi belum mencapai 21 (dua puluh satu) tahun tetap diperiksa di pengadilan pidana anak. Sidang perkara anak dilakukan secara tertutup oleh hakim tunggal. Kecuali tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun. Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum tidak memakai toga atau atribut kedinasan. Selama persidangan terdakwa didampingi oleh orang tua atau wali. Putusan hakim wajib diucapkan di sidang yang terbuka untuk umum. 2. Perlindungan hukum terhadap hak-hak terhadap hak-hak anak di sidang pengadilan dilaksanakan sebelum persidangan, selama persidangan dan setelah persidangan. Sebelum persidangan anak berhak diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum terbukti kesalahannya. Selama persidangan anak berhak untuk mendapatkan penjelasan mengenai tata cara persidangan, dan setelah persidangan anak berhak mendapatkan pembinaan atau penghukuman yang manusiawi dan hak perlindungan terhadap tindakan-tindakan yang merugikan baik fisik maupun mental.Kata kunci: anak; perkara anak;
SYARAT PROPORSIONALITAS DAN SUBSIDARITAS DALAM PEMBELAAN TERPAKSA MENURUT PASAL 49 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Lakoy, Revani Engeli Kania
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP sebagai suatu alasan penghapus pidana dan bagaimana syarat proporsionalitas dan syarat subsidaritas dalam pembelaan terpaksa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP sebagai suatu alasan penghapus pidana merupakan pembelaan menghadapi serangan melawan hukum terhadap diri, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain; dengan tidak memasukkan kehormatan dalam arti nama baik dan ketenteraman rumah (huisvrede) ke dalam kepentingan yang dapat dibela dengan pembelaan terpaksa.   2. Syarat proporsionalitas berarti kepentingan orang lain yang dikorbankan dalam pembelaan terpaksa harus seimbang dengan kepentingan yang dilindungi, dan syarat subsidaritas berarti pembelaan harus dilakukan dengan cara yang paling ringan (subsider); di mana berkenaan dengan syarat subsidaritas ada perbedaan pendapat antarahli hukum apakah melarikan diri merupakan cara yang paling ringan (subsider) atau tidak. Tetapi dalam suatu putusan Mahkamah Agung, diterima adanya pembelaan terpaksa karena terdakwa telah mencoba melarikan diri sehingga akhirnya berada dalam posisi tidak dapat melarikan diri lagi dan tindakan Terdakwa yang kemudian berhasil merebut salah satu pisau yang dipegang oleh korban dan berbalik menikam ke arah korban merupakan pembelaan terpaksa.Kata kunci: Syarat Proporsionalitas Dan Subsidaritas, Pembelaan Terpaksa, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI Rongkene, Brolin
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana keberadaan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 sebagai delik khusus tersebar di luar KUHP dan bagaimana Tindak Pidana Pornografi menurut KUHP di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Objek pornografi menurut Undang-Undang Pornografi lebih luas dari pada objek menurut KUHP, karena termasuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto,tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi. Dalam objek pornografi mengandung dua sifat, yaitu pertama, isinya mengandung kecabulan dan eksploitasi seksual dan kedua melanggar norma kesusilaan, sementara KUHP hanya menyebut dengan melanggar kesusilaan. Berdasarkan Undang-Undang Pornografi, pornografi harus mengandung isi kecabulan yang berbentuk suatu wujud, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan. Tindak pidana pornografi dimuat dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008,terdapat 33 tindak pidana pornografi yang dimuat dalam 10 pasal. 2. Objek pornografi menurut KUHP adalah tulisan, gambar dan termasuk benda sebagai alat untuk mencegah dan menggugurkan kehamilan, sebagaimana dicantumkan dalam jenis-jenis tindak pidana pornografi yaitu Pasal 282 sampai dengan Pasal 535 KUHP.Kata kunci: pornografi; kuhp;
PENGGUNAAN KEKERASAN TERHADAP HAKIM DI SIDANG PENGADILAN DILIHAT DARI SUDUT PASAL 212 DAN PASAL 351 AYAT (1) KUHP Widjaya, Vialdy
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 212 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP berkenaan dengan penggunaan kekerasan terhadap Hakim di sidang pengadilan dan bagaimana Pasal 212 dan 351 KUHP dilihat dari sudut contempt of court. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 212 KUHP dapat mencakup penggunaan kekerasan terhadap Hakim di sidang pengadilan karena perbuatan itu memenuhi unsur-unsur Passal 212 KUHP, yaitu: 1) barang siapa; 2) dengan kekerasan; 3) melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah; juga pengaturan Pasal 351 ayat (1) KUHP dapat mencakup penggunaan kekerasan terhadap Hakim di sidang pengadilan karena perbuatan dilakukan pelaku untuk menimbulkan rasa sakit terhadap orang lain yang merupakan pengertian pokok dari penganiayaan. 2.  Pasal 212 dan 351 KUHP dilihat dari sudut contempt of court merupakan pasal-pasal yang saat ini dapat digunakan untuk menyidik, menuntut, dan mengadili peristiwa-peistiwa yang merupakan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).Kata kunci: Penggunaan   Kekerasan,  Hakim, di Sidang Pengadilan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE Lumenta, Alicia
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHPidana dan bagaimana tindak pidana Pencemaran Nama baik menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik diatur secara rinci dalam KUHP Dalam KUHP dirumuskan dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan menurut Pasal 310 KUHP adalah: 1. dengan sengaja; 2. menyerang kehormatan atau nama baik; 3. menuduh melakukan suatu perbuatan;4. menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum. Apabila unsur-unsur penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP. Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat 2 KUHP. Namun tidak semua tindak pidana pencemaran nama baik dapat dipidana, jika perbuatan tersebut terang dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk beladiri (Pasal 310 ayat 3 KUHP). Dalam penyampaian kritik atau pendapat dilindungi oleh Hak Asasi Manusia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Tindak pidana Pencemaran Nama Baik diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yaitu dalam Pasal 27, 28 dan Pasal 29 yang melarang mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut : Adanya kesengajaan, Tanpa hak (tanpa izin), Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan, Agar diketahui oleh umum, selain itu juga Pencemaran Nama Baik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Pasal 36 ayat 5 tentang Penyiaran, yang menyatakan Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong.Kata kunci: Pencemaran, Nama Baik, ITE
SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK YANG DILAKUKAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Mait, Rivo Ezra Wiliam
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Sistem Pembuktian Terbalik Yang Dilakukan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Efektivitas Dari Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi diterapkan pada tindak pidana yang berkenaan dengan gratifikasi yang berhubungan dengan suap dan sistem ini berpijak pada asas praduga bersalah (presumption of guilty) . sistem pembuktian terbalik dalam menerima gratifikasi nilainya harus Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih baru terdakwa diberikan kesempatan oleh hakim untuk dapat membuktikan harta benda dan sumber pendapatannya. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan harta benda terdakwa didapat tidak dari tindak pidana korupsi maka keterangan itu akan membantu jaksa dalam membuktikan dakwaannya. Sebaliknya jika terdakwa dapat membuktikan kekayaannya didapat tidak dari tindak pidana korupsi maka keterangan itu akan menggagalkan dakwaan dari penuntut umum dan akan membantu terdakwa dalam keputusan hakim. 2. Efektifitas dari sistem pembuktian terbalik sangatlah penting di Indonesia, karena terdakwa harus membuktikan semua kekayaannya dan keluarganya dan harus sesuai dengan pendapatannya.adanya sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi merupakan peningkatan yang sangat luar biasa dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sistem pembuktian terbalik ini akan lebih bermanfaat karena terdakwa akan dipidana jika terdakwa tidak dapat membuktikan harta benda yang dimilikinya dalam kesempatan yang diberikan oleh hakim di pengadilan untuk wajib membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi.Kata kunci: Sistem Pembuktian Terbalik,  Terdakwa, Tindak Pidana Korupsi
PENERAPAN PEMISAHAN TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PUTUSAN HAKIM Tendean, Vanesa
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam putusan hakim dan bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dalam putusasn hakim yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Suatu penerapan pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam putusan hakim bertitik tolak pada unsur pembentuk tindak pidana yaitu perbuatan, yang terdapat sanksi, seperti kesalahan dan orang yang melakukan tindak pidana inilah yang dapat dipertanggungjawabkan pidana atas kesalahannya, pemisahannya dilihat dari unsur pembentuk tindak pidana dan orang yang melakukan tindak pidana. Dalam putusan hakim mengacu pada aturan hukum terhadap pertanggungjawaban pidana pada seseorang yang dapat dinyatakan sah sebagai syarat dijatuhi pidana, sehingga masalah perbuatan dipisahkan dengan pertanggungjawaban pidana terletak pada pembuat dari tindak pidana, atau orang tidak akan dipertanggungjawabkan (dikenakan sanksi pidana) dalam tidak melakukan perbuatan pidana. Isi putusan hakim satu diantaranya: 1) pemidanaan atau penjatuhan pidana dan/atau tata tertib; 2) putusan bebas dari segala tuntutan hukum; selanjutnya formulasi putusan sesuai dengan Pasal 197 KUHAP. 2. Konsep pertanggungjawaban pidana dalam putusan hakim, prinsip dalam penegakan hukum hakim salah satunya berpedoman pada penerapan undang-undang, teori tidak ada kesalahan tanpa melawan hukum (tiada pidana tanpa kesalahan), ini sebagai dasar dari pertanggungjawaban pidana. Hukum pidana hanya melihat pada perbuatan seseorang dan akibatnya, yang memisahkan antara karakter orang perbuatan yang terjadi tindak pidana dan karakter orang yang melakukan. Di sini terlihat kemampuan bertanggung jawab dengan perbuatan yang dilakukan, sehingga konsep pertanggungjawaban pidana merupakan syarat-syarat yang mengenakan pidana terhadap seseorang pembuat tindak pidana yang melanggar larangan (undang-undang). Dalam putusan hakim berdasarkan atas pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana harus memenuhi, melakukan tindak pidana, dapat dipertanggungjawabkan atau tindak pidana itu dan berat ringannya pidana yang dijatuhkan selebihnya dalam putusan hakim harus memperhatikan konstruksi hukum yang tertuang dalam pasal-pasal KUHAP.Kata kunci: putusan hakim; pertanggungjawaban pidana;
HAK MEMPEROLEH RESTITUSI BAGI KORBAN ATAU AHLI WARISNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Pangau, Vanda
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak memperoleh restitusi bagi korban atau ahli warisnya menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bagaimana tata cara korban atau ahli warisnya memperoleh restitusi menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak memperoleh restitusi bagi korban atau ahli warisnya menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, berupa ganti kerugian atas: kehilangan kekayaan atau penghasilan; penderitaan; biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau; kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang. 2.Tata cara korban atau ahli warisnya memperoleh restitusi menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dimulai dari pengajuan restitusi yang dilaksanakan sejak korban melaporkan kasus yang dialaminya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan ditangani oleh penyidik bersamaan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan. Penuntut umum memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk mengajukan restitusi, dan penuntut umum menyampaikan jumlah kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana perdagangan orang bersamaan dengan tuntutan. Mekanisme ini tidak menghilangkan hak korban untuk mengajukan sendiri gugatan atas kerugiannya. Restitusi selanjutnya diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang. Pemberian restitusi dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus. Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan.       Kata kunci: Hak Memperoleh Restitusi, Korban Atau Ahli Waris, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 Hasibuan, Lisbeth Herawati
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan bagaimana perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa dengan adanya Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terhadap pertangungjawaban anak sebagai pelaku tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum serta dalam penerapan sanksi  pidana  dan  tindakan  terhadap anak yang melakukan tindak  pidana yang telah sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Nomor. 11 Tahun 2012 Pasal 71 ayat (1) huruf e dan Pasal 81 ayat (2) yakni Penjatuhan Sanksi Pidana yang berupa penjara paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa dan dengan ketentuan  Pasal 69  Ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) huruf a yakni Penjatuhan Tindakan yang berupa pengembalian kepada orang tua bagi anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun. 2. Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak harus sesuai dengan konvensi hak-hak anak yang sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah RI dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang hak-hak anak. Dan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 juga sudah mengatur tentang perlindungan hak-hak anak oleh pemerintah dan tidak boleh didiskriminasi selama proses peradilan pidana.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pertanggungjawaban, Anak Di Bawah Umur, Pelaku, Tindak Pidana.
PROSES HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Mandagie, Anselmus S. J.
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana dan bagaimana tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak dibawah umur ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di dalam KUHP terdapat 2 (dua) macam unsur yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang ada hubungannya dengan keadaan, yaitu di dalam keadaan mana tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan, sedangkan unsur subjektif adalah unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku. Unsur subjektif dari sesuatu tindak pidana adalah kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa); maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud di dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP Unsur objektif dari sesuatu tindak pidana itu adalah: sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkheid;. kualitas dari si pelaku, misalnya “ Keadaan sebagai seorang pegawai negeri” di dalam kejahatan jabatan menurut Pasal 415 KUHP atau “keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas” di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP. Kausalitas, yakni hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat. 2. Setiap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pembunuhan memiliki sanksi hukum yang berbeda dengan orang dewasa yang melakukan pembunuhan. Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, hanya dikenai upaya diversi yang bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpatisipasi dan menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak, serta pelatihan kerja dalam lembaga pemasyarakatan kepada anak dibawah umur.Kata kunci: pembunuhan; anak di bawah umur

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue