cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
SISTEM PEMIDANAAN DAN KRITERIA PEMBERATAN SANKSI DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK Kumampung, Marchel R.
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberatan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana sistem pemidanaan dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar pembenaran dari pemberatan sanksi tindak pidana pemerkosaan Anak, yaitu dasar filosofis berupa pelanggaran hak asasi terhadap Anak yang masih memerlukan bimbingan dari orang tua karena Anak merupakan generasi penerus bangsa, serta dasar sosiologis adalah bahwa anak itu lemah yang lebih mudah menjadi korban kejahatan dan mudah diperlakukan yang tidak manusiawi, karena kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat. 2. Sistem pemidanaan untuk tindak pidana pemerkosaan Anak telah meninggalkan sistem pemidanaan dalam KUHPidana, yaitu dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak telah dianut:adanya minima khusus untuk pidana penjara, dan ancaman  pidana secara kumulatif antara pidanapenjara dan pidana denda. Sedangkan kriteria pemberatan sanksi dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak mencakup:pemberatan sanksi pidana untuk delik pemerkosaan Anak;pemberatan sanksi pidana karena pelakunya adalah orang tertentu; pemberatan sanksi pidana jika pelaku adalah yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pemerkosaan Anak;pemberatan sanksi pidana karena melihat dari segi korban, yaitu menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia;pemberatan sanksi berupa pidana tambahan pengumuman identitas pelaku;pemberatan sanksi pengenaan tindakan (maatregel) berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.Kata kunci: Sistem  Pemidanaan,  Kriteria  Pemberatan  Sanksi,  Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak
SANKSI PIDANA BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL Bororing, Christania Dinastya
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  dan Bagaimana larangan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sanksi pidana bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemberlakuan sanksi pidana dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial lainnya tidak melanggar bentuk-bentuk larangan yang berlaku. Sanksi pidana ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan menyalahgunakan fungsi, tugas, kewenangan, hak dan kewajiban.  2. Larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yakni untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai badan penyelenggara jaminan  sosial yang berbentuk badan hukum publik.  Bentuk-bentuk larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pengelolaan dana jaminan sosial sebagai upaya untuk memberikan jaminan kepastian hukum terpenuhinya hak peserta jaminan sosial untuk memanfaatkan pengembangan program jaminan sosial dan dapat dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan Peserta.Kata kunci:   Sanksi  Pidana, Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 Hutagalung, Chyntia R.
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui apa saja unsur-unsur tindak pidana pencucian uang menurut UU No.8 Tahun 2010 dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Terdapat 3 (tiga) unsur yang merupakan satu kesatuan sehingga seseorang/badan hukum dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu adanya unsur pelaku dimana ditegaskan bahwa “setiap orang” yang menjadi pelaku dalam tindak pidana pencucian uang tersebut adalah perseorangan atau korporasi. Kemudian unsur kedua yaitu perbuatan (transaksi keuangan). Perbuatan yang dimaksud disini adalah perbuatan melawan hukum, yaitu pada saat ditemukannya transaksi yang mencurigakan atau patut dicurigai yang menimbulkan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, serta melakukan beberapa suatu kegiatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur terakhir adalah hasil tindak pidana. Akibat pidana dalam pencucian uang berupa “hasil tindak pidana” dari suatu perbuatan pidana, atau perbuatan pidananya adalah pidana semula atau predicate crime. Yang dapat membuktikan adanya tindak pidana asal atau predicate crime,  adalah “hasil tindak pidana” karena apabila hasil tindak pidana bukan hasil kejahatan, maka tidak akan ada tindak pidana pencucian uang, sehingga pembuktian hasil tindak pidana ini akan menentukan apakah benar-benar terjadi tindak pidana pencucian uang. 2. Pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah, dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi. Dalam hal ini Personil Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi. Sedangkan sanksi pidana pokok korporasi yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang adalah denda, dan beberapa sanksi pidana tambahan yang tercantun dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut, serta perampasan harta kekayaan milik korporasi sebagai pengganti pidana denda.Kata kunci: korporasi; pencucian uang;
TINJAUAN YURIDIS PASAL 2 DAN 3 UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI DELIK MATERIL MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 25/PUU-XIV/2016 Monintja, Ester Sheren
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi menurut Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagai delik materil menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terhadap pelaku tindak pidana korupsi, apapun klasifikasi perbuatannya kalau memang sudah ternyata mempunyai niat yang buruk untuk melakukan suatu tindak pidana korupsi, haruslah dituntut pertanggungjawabannya dan dipidana dengan berat agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. 2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia no.25/PUU-XIV/2016 telah menyatakan kata “dapat” dalam undnag-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-undang no.31 tahun 1999 dan perubahannya UU no.20 tahun 2001) bertentangan dengan UUD RI tahun 1945  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena itu dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi bukan lagi sebagai delik formil tapi kini menjadi delik materiil.Kata kunci: Tinjauan yuridis, Tindak Pidana Korupsi, Delik Materil, Putusan Mahkamah Konstitusi.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU DAN KORBAN PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN KUHPIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE Mamangkey, Vallen Andreas
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana menurut KUHPidana dan bagaimanakah kajian yuridis pelaku dan korban prostitusi online berdasarkan KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pidana berkaitan amat erat dengan unsur kesalahan, dimana asas dalam pertanggungjawaban pidana yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Untuk adanya kesalahan yang membuat seseorang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana harus dipenuhi dua syarat atau unsur, yaitu: 1) Adanya kemampuan bertanggung jawab dari orang yang bersangkutan; dan, 2) Adanya kesengajaan atau kealpaan.  Konsepsi pertanggungjawaban pidana, dalam arti dipidananya pembuat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu : 1). ada suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat (adanya perbuatan pidana); 2). ada pembuat yang mampu bertanggungjawab; 3). ada unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan; dan 4). tidak ada alasan pemaaf. 2. Dalam ketentuan hukum Indonesia, tidak ada satupun hukum yang mengatur mengenai prostitusi atau pelacuran tetapi yang diatur didalam KUHPidana mengenai kejahatan yang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul (Pasal 296, Pasal 298 dan Pasal 506) serta kejahatan perdagangan perempuan dan anak yang belum dewasa (Pasal 297). Promosi prostitusi dalam bentuk tulisan maupun gambar dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Perbuatan promosi prostitusi dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tidak memberikan ancaman pidana atas sebuah tindakan pelacuran online yang dikelola oleh si pelaku prostitusi kepada pelanggan-pelanggannya. Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE memberikan ancaman hanya pada perbuatan yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. jika perbuatan yang dilakukan berisi pesan untuk melacurkan dirinya tetapi tidak disebarluaskan ke publik maka tidak memenuhi unsur dari Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Ada beberapa faktor terjadinya kejahatan prostitusi melalui media elektronik atau prostitusi online, yaitu kemajuan teknologi, gaya hidup, ekonomi dan faktor pendidikan yang rendah.Kata kunci: prostitusi; prostitusi online;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERBUATAN KEJAHATAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-NDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Tamalawe, Yesika M.
LEX CRIMEN Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak dari perbuatan kejahatan seksual dan bagaimanakah sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi anak terhadap perbuatan kejahatan seksual     sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti dieksploitasi secara seksual dengan pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk semua kegiatan pelacuran dan pencabulan. Bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan pelaku atau dengan orang lain dan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.     Pentingnya perlindungan hak-hak anak sebagai hak asasi manusia. Apabila negara tidak berupaya melindungi hak-hak anak, maka anak sebagai kelompok masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia akan mengalami kesengsaraan dan penderitaan di masa pertumbuhan dan perkembangannya. 2. Sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yakni untuk memberikan efek jera. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak telah mengalami perubahan dengan penerapan sanksi yang lebih berat kepada pelaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak dan penghukuman bagi pihak yang telah terbukti secara sah melalui pemeriksaan di pengadilan. Undang-undang yang baru ini mengatur tentang sanksi tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.  Sanksi tindakan diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.Kata kunci: anak; kejahatan seksual;
ANALISIS YURIDIS MENGENAI UNSUR MERUGIKAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI Kambey, Trifena Julia
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apakah pengertian kerugian keuangan negara sama dengan kerugian perekonomian Negara dan bagaimana ruang lingkup kerugian perekonomian Negara yang mana dengan metode penelitian hokum normatif disimpulkan: 1. Pengertian kerugian perekonomian negara tidak sama dengan pengertian kerugian keuangan negara. Tidak merugikan keuangan negara belum tentu tidak merugikan perekonomian negara, begitu juga dengan kerugian keuangan negara belum tentu merugikan perekonomian negara. Dengan memahami perbedaaan antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi dapat membantu para  aparat yang berwenang untuk menegakkan keadilan. 2. Ruang lingkup kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi bukan hanya dalam delik selesai, bahkan percobaan melakukan tindak pidana korupsi juga termasuk di dalamnya. Artiannya setiap perbuatan yang berpotensi terjadi kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi juga merupakan bagian dari kerugian perekonomian negara maka sangat jelas dengan memahami perbedaan antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara menutup peluang bagi siapa saja yang dengan perbuatannya dapat merugikan perekonomian negara sekalipun tidak merugikan keuangan negara. Perbedaan antara kedua hal ini memang harus dicermati agar supaya dapat membantu stabilisasi negara dari sektor perekonomian.Kata kunci: korupsi; merugikan perekonomian negara;
MENELANTARKAN ORANG YANG MENURUT HUKUM ATAU PERJANJIAN WAJIB DIPELIHARA BERDASARKAN PASAL 304 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Raymon, Jao Maurillius
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik menelantarkan orang yang menurut hukum atau perjanjian wajib dipelihara menurut Pasal 304 KUHP dan bagaimana penerapan Pasal 304 KUHP dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 103/Pid.B/2008/PN.TK, tanggal 28 April 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridisa normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik menelantarkan orang yang menurut hukum atau perjanjian wajib dipelihara menurut Pasal 304 KUHP, yaitu unsur-unsurnya: 1) barang siapa; 2) dengan sengaja; 3) menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara; dan 4) padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu. Di antara unsur-unsur Pasal 304 KUHP tidak ada unsur yang menentukan syarat bahwa harus ada akibat luka berat atau kematian, sehingga cukup jika korban berada dalam “keadaan sengsara” sudah dapat dikenakan pasal ini, di mana akibat luka berat atau kematian merupakan alasan pemberat pidana yang diatur tersendiri dalam Pasal 306 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. 2. Penerapan Pasal 304 KUHP dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 103/Pid.B/2008/PN.TK, tanggal 28 April 2008, yaitu perbuatan seseorang yang ketika melihat pasangan berhubungan badannya susah bernapas karena penyakit asmanya kambuh, tetapi sengaja tidak membawanya ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis, dan ternyata itu mengakibatkan kematian korban, maka perbuatan itu telah memenuhi unsur Pasal 304 KUHP juncto Pasal 306 ayat (2) KUHP.Kata kunci:  Menelantarkan Orang, Menurut Hukum Atau Perjanjian Wajib Dipelihara, Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA KORUPSI DI INDONESIA BERDASARKAN PP NO 99 TAHUN 2012 Wulur, Threisye Elfrida
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Indonesia berdasarkan PP No 99 Tahun 2012 dan bagaimana implikasi hukum atas pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar pertimbangan pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Indonesia berdasarkan PP No 99 Tahun 2012 yaitu berkelakuan baik selama proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan serta telah membayar lunas denda uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. 2.Implikasi hukum atas pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Indonesia yaitu narapidana korupsi harus menjadi justice collaborator terlebih dahulu kemudian harus membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Jika narapidana telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara tetapi tidak ada surat Justice Collaborator yang batas waktu pemberiannya 12 hari kerja, maka narapidana tidak akan mendapatkan remisi. Pemberian remisi bagi narapidana di Indonesia sesuai dengan konsep hak asasi manusia, dan di satu sisi pemberian remisi patut diberikan karena melihat aspek keadilan. Dengan kata lain, narapidana korupsi berhak mendapatkan remisi terkait asas keadilan dan kemanusiaan.Kata kunci: Pemberian remisi, narapidana, korupsi
IZIN PIHAK KORBAN SEBAGAI DASAR PENIADAAN PIDANA DI LUAR KUHP Taroreh, Angelica Maureen
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah cakupan izin pihak korban sebagai alasan penghapus pidana dalam lapangan hukum pidanadan bagaimanakah kedudukan izin pihak korban sebagai alasan penghapus pidana di luar KUHP dalam lapangan hukum pidana, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Alasan-alasan penghapus pidana di luar undang-undang adalah hak mengawasi dan mendidik dari orang tua, wali, guru, terhadap anak-anak mereka dan murid-murid mereka, hak jabatan para dokter, juru obat, bidan dan penyelidik alam, izin pihak korban atau orang yang kepentingannya terlanggar kepada orang yang melanggar dan mewakili urusan orang lain. 2.   Kedudukan izin pihak korban sebagai alasan penghapus pidana di luar undang-undang hanya merupakan alasan penghapus pidana khusus yang hanya berlaku untuk tindak pidana-tindak pidana tertentu saja, misalnya kecelakaan kerja dalam latihan atau pertandingan olahraga, izin pemilik atau pihak korban dalam pengrusakan barang, izin pemilik atau pihak korban dalam pencurian barang, izin untuk penganiayaan berkenaan dengan sadisme dan masokhisme untuk kepuasan seksual, izin suami atau istri untuk melakukan perzinahan.Kata kunci: izin korban; peniadaan pidana;

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue