cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN PUNGUTAN LIAR SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI Rangian, Alfian
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana dasar untuk penanggulangan secara pidana terhadap pungutan liar sebagai suatu tindak pidana korupsi dan bagaimana penegakan hukum berkenaan dengan penanggulangan pungutan liar yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar untuk penanggulangan secara pidana terhadap pungutan liar sebagai suatu tindak pidana korupsi, yaitu terutama Pasal 12 huruf e, f , g atau h Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dapat menyertakan sebagai alternatif Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, pasal-pasal suap menyuap (Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11), dan/atau pasal-pasal penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10) sesuai dengan duduk perkara. 2. Penegakan hukum berkenaan dengan penanggulangan pungutan liar telah dilakukan antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan Unit Penanggulangan Pungutan Liar (UPP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, juga penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pungutan liar yang  menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).Kata kunci: pungutanliar; korupsi;
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 DI SULAWESI UTARA Putri, Sri Yulianti Eka
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perlindungan perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan apa yang menjadi faktor Perdagangan anak dan Peran Pemerintah Sulawesi Utara dalam menanggulangi trafficking anak yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang yaitu: Perdagangan anak perempuan dengan tujuan sebagai pembantu rumah tangga, Perdagangan anak perempuan sebagai pekerja di tempat-tempat hiburan atau usaha lain, Perdagangan anak perempuan sebagai pekerja seks, Perdagangan anak perempuan dengan tujuan untuk industry pornografi dengan dalih menjadi model iklan, artis atau penyanyi, Eksploitasi anak perempuan untuk dipekerjakan sebagai pengedar obat terlarang dengan terlebih dahulu menjadikan korban dalam ketergantungan obat terlarang, Buruh migran, Perempuan yang dikontrak untuk perkawinan guna mendapatkan keturunan, Perdagangan bayi kasus perdagangan bayi pada dasarnya merupakan salah satu bentuk perdagangan manusia yang dilakukan dalam beberapa bentuk antara lain: Penculikan bayi, penculikan ibu yang tengah hamil, mengikat orang tua bayi dengan utang piutang sehingga harus menyerahkan anaknya secara terpaksa, praktik klinik bersalin berselubung Perdagangan anak dengan tujuan dipekerjakan di jerman, Eksploitasi anak sebagai pengemis. 2. Faktor Perdagangan Orang yaitu: a. Faktor Intern: Faktor Individual, Faktor Ekonomi, Faktor Keluarga dan Faktor Pendidikan; dan b. Faktor Ekstern: Faktor Lingkungan dan Faktor Lemahnya Penegakan Hukum. Ada juga faktor-faktor yang lain mempengaruhi dalam kaitannya perdagangan anak di antaranya: a. Faktor Perkawinan Usia Muda; dan b. Faktor Sosial & PerangKata kunci: perdagangan orang;
KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA INTERSEPSI (PENYADAPAN) DALAM HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI INDONESIA Jusuf, Virginia Agnes Theresia
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilaklukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terkait dengan Tindak Pidana Intersepsi (penyadapan) dan bagaimana penegakkan hukum terhadap Tindak Pidana Intersepsi (Penyadapan) yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan yang melarang dilakukannya tindakan intersepsi (penyadapan) diatur di dalam beberapa Undang-Undang yakni: a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (Pasal 40); b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atass Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Pasal 31); c. Undang-Undang Dasar 1945. D. Pasal 17 Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (Covenant on Civil and Political Rights). E. Pasal 302-305 RKUHP. 2. Apabila melihat berbagai ketentuan hukum menyangkut tindakan Intersepsi (penyadapan) pada hakikatnya Penyadapan merupakan tindakan yang dilarang. Terutama bila melihat ketentuan hukum dalam rana hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dasar pelarangan dilakukannya tindakan Penyadapan menurut Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak lain karena memang hak untuk berkomunikasi dan bertukar informasi merupakan hak pribadi yang mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini senada dengan tuntuan perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya hak atas privasi (privacy rights). Namun di sisi lain, tindakan Penyadapan dapat diperbolehkan apabila dilakukan demi  kepentingan penegakan hukum (law enforcement) khususnya terhadap berbagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crimes) serta berbagai tindak pidana jenis baru yang sulit untuk dideteksi. Dan tentunya tindakan penyadapan dalam rangka penegakan hukum ini hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum.Kata kunci: intersepsi; penyadapan; teknologi informasi;
KAJIAN YURIDIS PEMBINAAN ANAK DIDIK PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II TOMOHON BERDASARKAN UU NO. 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN Waworuntu, Veronica M.
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelaksanaan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan yang berkonflik dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Tomohon dalam membina anak binaan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk pembinaan terhadap anak didik berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan adalah pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian: pembinaan kesadaran beragama, pembinaa kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, pembinaan kesadaran hukum, pembinaan mengintegrasikan dengan masyarakat dan pembinaan kemandirian meliputi: keterampilan dalam mendukung usaha-usaha mandiri dan keterampilan dalam mendukung usaha industry-industri kecil. Adapula bimbingan dan pembinaan yang dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas pada anak didik pemasyarakatan antara lain: kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kualitas intelektual, kualitas sikap dan perilaku, keterampilan, dan kualitas jasmani dan rohani.  Dengan pembinaan ini diharapkan agar anak didik pemasyarakatan mendapatkan pengetahuan dan pendidikan agar mereka siap kembali ke masyarakat setelah masa pembinaan di LPKA telah selesai dan menjadi warga negara yang baik dan dapat kembali hidup bermasyarakat. 2. Kendala dalam proses pembinaan yaitu jarak yang jauh di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Tomohon karena mencakup keseluruhan Sulawesi utara sehingga banyak anak didik yang tidak mendapatkan kunjungan dari orang tua sehingga membuat anak didik itu stress, juga kendala lain seperti faktor Anak Didik Pemasyarakatan sendiri yaitu banyak anak didk yang bermalas-malasan dalam melakukan pembinaan, faktor kedua yaitu sarana dan pra-sarana yang memang terbatas pada LPKA, adapula ator penghambat lain seperti faktor kualitas petugas yang lebih sedikit dibanding anak didik dan juga faktor masyarakatan yang memandang anak didik itu sebelah mata sehingga anak didik sulit bersosialisasi dengan masyarakat.Kata kunci: lembaga pembinaan khusus anak; tomohon;
SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI ATAS PEMALSUAN UANG RUPIAH Danial, Putri Sofiani
LEX CRIMEN Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana bentuk-bentuk larangan bagi korporasi untuk mencegah terjadinya pemalsuan uang rupiah dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap korporasi apabila melakukan pemalsuan mata uang rupiah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Bentuk-bentuk larangan bagi korporasi dan orang persorangan untuk mencegah terjadinya pemalsuan uang rupiah selain melarang memalsu rupiah, dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu atau mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. 2. Sanksi pidana terhadap korporasi dalam pemalsuan mata uang rupiah dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan ketentuan ancaman pidana denda maksimum ditambah 1/3 (satu per tiga). Dalam hal terpidana korporasi tidak mampu membayar pidana denda, dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda pengurus korporasi. Kata kunci:  Korporasi, Pemalsuan, Uang Rupiah
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI SEBAGAI PELAKUTINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGMENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 Porung, Melinda Rachel
LEX CRIMEN Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana terhadap tindak pidana pencucian uang dan bagaimana pola pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Terdapat beberapa kelemahan formulasi dalam Undang-undang No. 8 tahun 2010,terutama yangberkaitandengan pidana terhadapkorporasi,adanya pidana kumulatif,semakin meningkatnya jumlah dalam denda pidana,dipidananyapercobaan dan pemufakatan jahat sama halnya dengan pidana penuh. 2. Pertanggungjawaban korporasi terhadap setiap bentuk kegiatan korporasi  didasarkan pandangan akan kedudukan korporasi sebagai (recht persoon), dalamUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 diatur mengenai pertanggungjawabankorporasi selayaknya individu yang melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang, meskipun dalam formulasinya masih terdapat banyak kelemahan. Kata kunci: Pertanggungjawaban, korporasi, pencucian uang
KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK TIRI DALAM PERKAWINAN SAH MENURUT HUKUM WARIS ISLAM Sondakh, Reski Amalia
LEX CRIMEN Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan pengertian hak waris anak tiri dalam hukum waris Islam dan bagaimana cara mendapatkan bagian hak waris anak tiri dalam hukum waris Islam.  Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, disimpulkan: 1. Anak tiri pada dasarnya adalah anak bawaan suami atau istri dari perkawinan sebelumnya. Yang secara hukum memiliki hubungan dengan perkawinan baru yang sah oleh ayah atau ibu-nya, dimana anak bawaan suami atau istri berstatus sebagai anak tiri dalam keluarga atau perkawinan yang baru ayah atau ibu-nya. Status sebagai anak tiri tidak menghilangkan hak waris anak tiri sebagai anak kandung dari ayah atau ibu kandung-nya yang membawa anak tiri kedalam perkawinan yang baru, serta kedudukan anak tiri dalam hak waris juga diakui secara hukum waris Islam sebagai Hijab Nuqshan (Penghalang yang berakibat berkurangnya bagian ahli waris). 2. Anak tiri dalam hukum waris Islam tidak secara langsung tergolong sebagai ahli waris karena tidak terdapat sebab mewarisi (asbabul miirats). Tetapi dengan menggunakan alternatif lain dalam hukum waris Islam, anak tiri tidak akan kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan dari orang tuanya, sebagai anak bawaan dari ayah dan ibu kandung-nya. Dan dalam hukum waris Islam, anak tiri bisa mendapatkan harta warisan dari perkawinan ayah atau ibu kandung-nya yang baru (keluarganya  yang baru) dengan cara Qiyas dan Wasiat Wajibah sebesar 1/3.Kata kunci: Kedudukan Hak Waris, Anak Tiri, Perkawinan Sah, Hukum Waris Islam
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN KHUSUS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN Sambali, Selviani
LEX CRIMEN Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setelah Perang Dunia II, semua KUHP Negara-negara di dunia sudah ketinggalan zaman. Sesudah itu kemajuan teknologi bertambah pesat, sehingga timbul jenis kejahatan baru dengan modus operandi baru. KUHP Indonesia yang masih ciptaan Pemerintah Kolonial Belanda yang berlaku mulai 1 Januari 1918 setelah diundangkan Nomor 1 Tahun 1946 perubahannya sedikit sekali. Delik-delik baru yang muncul dari teknologi baru belum sepenuhnya masuk dalam KUHP. Bahkan ancaman pidananya yang berupa denda sudah terlalu jauh dimakan inflasi. Pembuat undang-undang sangat lalai dalam hal ini. Pidana denda sudah menjadi primadona pemidanaan di Negara maju, sedangkan Indonesia masih saja sangat mengandalkan pidana penjara, yang berdasarkan penelitian sesudah Perang Dunia II sama sekali tidak mengurangi kejahatan. Artinya, pidana penjara tidak membuat jera dan juga tidak mendidik pelaku sehingga menjadi lebih berguna bagi masyarakat. Pidana penjara singkat (enam bulan ke bawah) sangat tidak efektif. Terlalu singkat untuk perbaikan dan terlalu lama untuk pembusukkan (too short for rehabilitation and too long for corruption). Beberapa Negara sudah mengganti pidana penjara singkat dengan jenis pidana baru, seperti denda harian (day fine) yang sudah dianut di Negara-negara Skandinavia, Jerman, Austria, dan Portugal. Artinyan supaya efektif pidana denda itu, denda yang harus dibayar sesuai dengan pendapatan pelanggar per hari. Jadi, semakin kaya orang semakin besar jumlah denda yang harus dibayar dalam delik yang sama. Sulit memang menerapkan sistem denda ini di Indonesia karena tidak ada catatan pendapatan semua orang di jawatan pajak. Banyak pengangguran di samping adanya anggapan bahwa pidana itu harus menderitakan penjahat, sehingga perlu pidana penjara bahkan yang lama, kalau perlu pidana mati. Selain itu kapasitas penjara Indonesia sudah sangat tidak mampu menampung semua nara pidana dan tahanan. Lapangan olah raga sudah ditutup dengan tenda plastik dan diisi ratusan nara pidana. Untuk mengatasi masalah ini perlu dipertimbangkan agar pidana penjara singkat semua diganti dengan denda, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Akan tetapi sampai saat kebutuhan hadirnya KUHP modern belum terealisasi. Lain halnya di negara lain, hampir setiap tahun mengadakan revisi KUHP untuk mengejar ketinggalan dari kemajuan teknologi. Sekarang ini sudah berkembang di dunia sistem pemidanaan berupa restorative justice, dengan perdamaian antara korban dan pembuat disertai dengan ganti kerugian, penuntutan tidak diteruskan. Pemahaman isi KUHP baik yang berupa asas-asas hukum pidana maupun rumusan deliknya dengan interpretasi berdasarkan sejarah pembuatannya, interpretasi sosiologis yang paling sesuai dengan hukum adat Indonesia, interpretasi futuristik (antisipasi) dengan jaksa dan hakim yang memakai hati nurani, maka KUHP yang sudah ketinggalan zaman itu dapat dipakai. Satu hal yang tidak dapat dihindari ialah adanya globalisasi bukan saja di bidang ekonomi dan budaya, tetapi juga hukum. Hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua orang yang ada di Indonesia termasuk orang asing (kecuali diplomat). Banyak undang-undang berisi pidana sudah menentukan bahwa korporasi adalah subjek delik. Harus disadari bahwa ratusan korporasi asing bergerak di Indonesia. Mereka juga berkepentingan adanya hukum pidana modern di Indonesia. Tentu menjadi perhatian dunia bukan saja penegak hukum tetapi juga undang-undangnya sendiri, sistem peradilam pidana, mulai dari penciptaan undang-undang pidana (materiil dan formil) sampai pada sistem pemasyarakatan. Menyadari bahwa KUHP tidak mampu mengatur berbagai tindak pidana yang terjadi di Indonesia maka dibentuklah undang-undang yang secara khusus mengatur suatu delik, seperti halnya undang-undang tindak pidana penghinaan khusus yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tindak pidana penghinaan (beleediging) yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang baik yang bersifat umum maupun khusus ditujukan untuk memberi perlindungan bagi kepentingan hukum mengenai rasa semacam ini khususnya harga diri kehormatan (eer) dan nama baik (goeden naam)
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL PRODUK IMPOR ILEGAL MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Tanor, Susana Caoline Eunike
LEX CRIMEN Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum penjualan produk impor di Indonesia dan bagaimana penerapan hukum bagi pelaku usaha yang menjual produk impor ilegal menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan pengaturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Peraturan  Kepala  Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. 27 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia serta Keputusan Kepala BPOM Republik Indonesia No. HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik untuk penjualan produk impor di Indonesia, semua produk harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), persyaratan teknis yang diberlakukan, memiliki izin edar, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang impor serta wajib dilengkapi dengan bahasa Indonesia disetiap produk. 2. Penerapan hukum trehadap pelaku usaha yang menjual produk impor ilegal dibidang sanksi pidana dan sanksi administratif menurut UUPK belum efektif karena hingga saat ini untuk pelaku usaha yang menjual produk kosmetik impor ilegal melalui sistem online ini belum ada tindaklanjut yang tegas karena saat ini produk-produk kosmetik impor ilegal masih beredar bebas di pasaran khususnya melalui sistem penjualan online.Kata kunci: Penerapan Hukum, Pelaku Usaha, Produk Impor Ilegal, Perlindungan Konsumen
SANKSI PIDANA DALAM PRAKTIK PELAYANAN PENGOBATAN TRADISIONAL Ma'ruf, Salim
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan tradisional dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana dalam praktik pelayanan kesehatan tradisional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai praktik pelayanan kesehatan tradisional didasarkan pada cara pengobatannya, dan pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi: pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan yang menggunakan ramuan.  2. Sanksi pidana terhadap pelanggaran dalam praktik pelayanan kesehatan tradisional, menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, seperti tidak memiliki izin dalam melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi dan kegiatannya mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kata kunci: Saksi pidana, pengobatan tradisional.

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue