cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
SANKSI PIDANA BAGI ANGGOTA DEWAN, KOMISARIS DAN DIREKSI ATAS TINDAK PIDANA PERBANKAN Wongkar, Toar Y. R.
LEX CRIMEN Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang jika dilakukan oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi merupakan tindak pidana perbankan dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi atas tindak pidana perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan yang jika dilakukan oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi merupakan tindak pidana perbankan, yaitu: a. pihak-pihak tersebut memberi keterangan yang wajib dirahasiakan dan dengan sengaja atau lalai tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi. Dengan sengaja membuat pencatatan palsu, menghilangkan dan tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan atau dalam proses laporan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. b. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi bank. 2. Pemberlakuan sanksi pidana dikenakan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi atas tindak pidana perbankan baik yang merupakan kejahatan maupun pelanggaran berupa pidana penjara. Sanksi pidana ini diberlakukan untuk mencegah anggota dewan komisaris dan direksi melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan masyarakat dan sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan bagi anggota dewan komisaris dan direksi lain tidak melakukan perbuatan yang sama. Kata kunci: Sanksi pidana, anggota dewan, komisaris,direksi, perbankan.
TEKNIK PENYIDIKAN PENYERAHAN YANG DI AWASI DAN TEKNIK PEMBELIAN TERSELUBUNG UNDANG-UNDANG NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA Santi, Swndlie
LEX CRIMEN Vol 1, No 1 (2012)
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana   pengertian  dari teknik  penyidikan  penyerahan  yang  diawasi dan teknik  penyidikan  pembelian  terselubung, bagaimana  peran  dari teknik-teknik  penyidikan  tersebut dalam penegakan  Hukum  Acara  Pidana, dan, bagaimana teknik-teknik penyidikan tersebut dilihat dari sudut perlindungan hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi tersangka/terdakwa.  Melalui metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang  Psikotropika tidak diberikan definisi tentang apa yang dimaksudkan dengan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan pembelian terselubung  Pasal 75 (Huruf j) Undang-undang Narkotika dan Pasal 55 (Huruf a) Undang-undang Psikotropika), sehingga untuk memberikan arti terhadap  istilah-istilah  tersebut  digunakan pertama-tama adalah penafsiran menurut tata bahasa (grammatise interpretatie),; 2. Peranan dari teknik-teknik penyidikan tersebut adalah berkenaan dengan kesulitan memperoleh alat-alat bukti karena kejahatan narkotika telah merupakan kejahatan dengan jaringan peredaran berlingkup transnasional (antarnegara) dan didukung peralatan yang canggih.  Dengan demikian teknik-teknik penyidikan tersebut memiliki peran untuk memperoleh bukti terjadi tindak pidana narkotika secara efektif, yaitu pembeli atau penjual narkotika dalam keadaan tertangkap tangan; 3. Teknik-teknik penyidikan tersebut pada dasarnya bertentangan dengan apa yang dianut dalam KUHAP dan bertentangan dengan hak asasi manusia dalam hal ini hak asasi dari tersangka/terdakwa. Keywords: narkotika, psikotropika, teknik penyidikan.
FUNGSI PIDANA DENDA DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA Batuwael, Rico Aldiyanto
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penjatuhan pidana denda dalam perkara pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia dan bagaimana fungsi pidana denda dalam sistem pemidanaan di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pidana denda dalam perkara pidana dijatuhkan oleh hakim dalam hal seseorang melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara, namun hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah memperhatikan, dan mempertimbangkan hal-hal yang menjadi tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan serta pedoman penjatuhan pidana penjara sehingga menjatuhkan pidana denda. 2. Fungsi pidana denda adalah pidana denda mudah dilaksanakan dan dapat direvisi apabila ada kesalahan dibanding dengan jenis pidana lainnya seperti pidana mati atau pidana penjara yang sukar untuk direvisi. Menguntungkan pemerintah, karena pemerintah tidak banyak mengeluarkan biaya dibandingkan dengan pidana penjara. Tidak mengakibatkan nama terpidana tercela seperti pidana penjara. Pidana denda akan menjadi penghasilan bagi negara, daerah dan kota.Kata kunci: denda; sistem pemidanaan;
PROSEDUR ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH PENYIDIK BERDASARKAN UU NO. 8 TAHUN 1981 Manoppo, Cristofer
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hakikat tindak pidana ringan dan jenis-jenis perbuatan yang di kategorikan sebagai Tindak pidana Ringan dan bagaimana Prosedur Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan oleh Polisi sebagai Penyidik menurut KUHAP yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hakikat tindak pidana ringan adalah tindakan pidana yang bersifat ringan/tidak berbahaya dan diperiksa dengan prosedur yang lebih sederhana. Kejahatan ringan hanya ada dalam KUHPidana Indonesia dan tidak dapat ditemukan dalam KUHP Belanda. Substansi dari Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan yang terdapat dalam buku II KUHP adalah sebagai suatu acara pemeriksaan untuk kejahatan dan pelanggaran yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp. 7.500,- termasuk di dalamnya juga jenis-jenis kejahatan ringan (lichie misdrijven). 2. Pengaturan keseluruhan proses beracara pidana pada pokoknya terdiri 4 (empat) tahap yaitu, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan Pengadilan. Keberadaan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan masih relevan dengan keadaan sekarang ini dan juga di masa mendatang, sebab merupakan perwujudan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.Kata kunci: tindak pidana ringan; penyidik;
PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 MENGENAI PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Bawues, Dendri
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban KDRT dan bagaimana Implementasi Yuridis perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga khususnya Perempuan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Korban kekerasan fisik-psikis, seksual dan penelantaran mengalami penderitaan dan kerugian, sehingga perlu dilindungi hak-hak korban untuk memperoleh keadilan. 2. 2. Kendala-Kendala Penegakan Hukum Dalam Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu: a. a. Kekerasan dalam rumah tangga seringkali tidak dilaporkan ke pihak kepolisiaan, karena korban merasa malu untuk membuka persoalan rumah tangga kepada pihak lain; b/ b. Apabila perkara sudah ada pengaduan seringkali korban menarik kembali pengaduan dan bermaksud menyelesaikan perkara secara kekeluargaan; c. Penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga belum berjalan sesuai dengan peraturan perundangundangan akibat proses pemeriksaan perkara di pihak kepolisianbelum berjalan dengan baik.Kata kunci: perempuan; kekerasan dalam rumah tangga;
SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH BADAN USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA Akay, Gerald
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh badan usaha dan bagaimanakah sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010  Tentang Cagar Budaya yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh badan usaha diantaranya tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya kepada pihak lain dan dengan sengaja tidak melaporkan temuan cagar budaya serta yang tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya dan dengan sengaja merusak cagar budaya serta mencuri cagar budaya. 2. Sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010  tentang Cagar Budaya dapat dikenakan terhadap badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum dan dikenakan kepadabadan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda Tindak pidana yang dilakukan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Hal ini menujukkan peraturan perundang-undangan telah memberikan kepastian hukum mengenai penegakan sanksi pidana.Kata kunci: cagar budaya; badan usaha
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PASAL 382 BIS KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PERBUATAN CURANG Raranta, Oktavia Esterlita
LEX CRIMEN Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya perbuatan curang di bidang usaha atau perdagangan dan bagaimana penerapan Pasal 382 Bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Curang di bidang usaha atau perdagangan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-faktor penyebab terjadinya perbuatan curang adalah faktor kecerdikan pelaku melakukan tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan memberikan informasi yang keliru atau curang dan faktor korban yang mempercayai itikad buruk dari si pelaku sehingga perbuatan curang terjadi. 2. Penerapan Pasal 382 Bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana maka perbuatan pelaku harus memenuhi unsur-unsur : a) barang siapa, yaitu siapa saja baik laki-laki maupun perempuan yang pekerjaannya adalah pedagang atau pengusaha atau orang lain yang bekerja untuk mereka; b) melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang etrtentu, merupakan unsur pokok sebab tujuan pasal ini adalah untuk melindungi masyarakat jangan sampai disesatkan, atau menentukan pilihan yang keliru karena propaganda yang berlebih-lebihan dari pedagang; c) Perbuatan itu untuk mendapatkan, atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi saingan-saingannya atau orang lain.Kata kunci: Kajian Yuridis, Penerapan Pasal 382 BIS Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Perbuatan Curang
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PROSES PERADILAN Kalangi, Stevenlee R. E.
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Proses Peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terimplementasi melalui peran lembaga ini yang dalam kenyataannya semakin menguat seiring  dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang tersebut memberi kemajuan yang cukup signifikan bagi LPSK baik dari sisi kewenangan ataupun kelembagaannya. Peran LPSK berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 sangat besar karena telah dilakukan perluasan untuk para saksi dan korban yang akan mendapatkan perlindungan dari LPSK.  2. Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Proses Peradilan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 2014, pada intinya adalah bahwa saksi berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah di berikannya dalam proses peradilan. Demikian pula, saksi bebas memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapat penerjemah, bebas dari pertanyaan menjerat, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, bahkan juga berhak mendapat informasi mengenai putusan pengadilan.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Saksi, Proses Peradilan
PENERTIBAN PERJUDIAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA INDONESIA (Analisis Pasal 303 KUHPidana Jo UU No 7 Tahun 1974) Wagey, Claudio Gideon
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah substansi (materi pokok) dari Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHPidana dan apakah pengaruh UU No. 7 Tahun 1974 dan PP No.9 Tahun 1981 terhadap penertiban perjudian di Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Substansi Pasal 303 KUHPidana melarang menjalankan usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian, sehingga masih membuka peluang untuk menjalankan usaha perjudian dengan izin pemerintah; sedangka substansi Pasal 303 bis KUHPidana melarang permainan judi   yang bukan sebagai mata pencarian. 2. Peran dari UU No. 7 Tahun 1974 untuk penertiban perjudian, yaitu: a. semua tindak pidana perjudian dijadikan sebagai kejahatan; dan, b. memperberat ancaman pidana terhadap tindak pidana perjudian.Kata kunci: perjudian; pasal 303;
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DANA BAGI FAKIR MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN Kembuan, Tesalonika Aprilia
LEX CRIMEN Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyalahgunaan dana terhadap fakir miskin dan bagaimana tindak pidana penyalahgunaan dana bagi penanganan fakir miskin yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyalahgunaan dana bagi kepentingan penanganan fakir miskin terjadi apabila orang atau korporasi menyalahgunakan yang bersumber dari sumber pendanaan seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan, dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Sanksi tindak pidana terhadap penyalahgunaan dana bagi penanganan fakir miskin dapat dikenakan terhadap perorangan dan korporasi. Bagi perorangan diberlakukan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sedangkan korporasi diberlakukan pidana denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) serta sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya apabila menimbulkan kerugian bagi negara.Kata kunci: miskin; fakir miskin;

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue