cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERINDUSTRIAN Lazuardi, Muhammad
LEX CRIMEN Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana berupa perbuatan dengan sengaja atau kelalaian oleh korporasi di bidang perindustrian dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana di bidang perindustrian yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana korporasi di bidang perindustrian seperti perbuatan dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri dan adanya kelalaiannya memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri. Perbuatan pidana tersebut dapat dilakukan oleh setiap orang ataupun korporasi. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana di bidang perindustrian dan apabila korporasi melakukan perbuatan dengan sengaja dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Terhadap korporasi yang karena kelalaiannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Kata kunci: korporasi; tindak pidana perindustrian;
ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI PIDANA PEMBAKARAN HUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP Sengkey, Gabriel
LEX CRIMEN Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup dan kendala apa saja yang menghambat proses pemidanaan terhadap pelaku pemabakaran hutan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan menurut Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, sudah diatur sanksi pidana penjara dan denda dalam pasal 98 ayat (1), (2), dan (3) dan pasal 99 ayat (1), (2) dan (3). Dimana pasal 98 mempunyai unsur subjektif yakni kesengajaan dan pasal 99 mempunyai unsur subjektif kelalaian/kealpaan. Dan pada pasal 98 lamanya kurungan penjara dan besar denda di pengaruhi oleh adanya luka berat dan korban jiwa pada pembakaran tersebut, sama hal nya dengan pasal 99 yang lamanya kurungan penjara dan besar denda di pengaruhi juga dengan adanya luka berat dan korban jiwa pada pembakaran tersebut. Serta telah diatur sanksi pidana bagi pelaku yang merupakan suatu badan hukum yaitu dalam pasal 199.Kata kunci: pembakran hutan; lingkungan hidup;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN SEBAGAI PERLINDUNGAN BAGI PEMEGANG HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN Masinambow, Karol B.
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apa saja tindak pidana perlindungan varietas tanaman menurut Undang-undang No. 29 Tahun 2000 dan bagamana permohonan hak perlindungan varietas tanaman menurut Undang-undang No. 29 Tahun 2000 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana perlindungan varietas tanaman di Indonesia yaitu tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau memperbanyak benih, mengiklankan, menawarkan, dan lain-lain varietas tanaman tanpa persetujuan pemegang hak PVT; Tindak pidana konsultan PVT dan pegawai Kantor PVT sengaja merahasiakan varietas dan dokumen permohonan PVT; Tindak pidana dengan sengaja dan untuk tujuan komersial menggunakan hasil panen dari varietas yang dilindungi; Tindak pidana pemeriksa PVT atau pejabat yang terkait dengan pemeriksaan substantif dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan varietas yang diperiksanya. 2. Permohonan hak perlindungan varietas tanaman diajukan kepada Kantor PVT dalam bentuk tertulis dan  hanya dapat diajukan untuk satu varietas saja serta dapat diajukan oleh pemulia, orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia, ahli waris, atau konsultan PVT. Pengumuman dilakukan selambat lambatnya 6 bulan setelah tangggal penerimaan permohonan hak PVT, dan 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas.Kata kunci: varietas tanaman;
PENYIDIKAN POLRI TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL Rumimper, Sintya Dewin
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial dan bagaimana penyidik Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial diatur pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 jo. Undang-Undang No 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol Untuk Mencegah, Menindak Dan Menghukum Perdagangan Orang, namun pada undang – undang tersebut, tidak secara eksplisit mengatur tentang perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial akan tetapi jika kita hubungkan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, maka tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial diancam dengan hukum pidana, 2. Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial adalah dengan membentuk tim khusus, yakni tim cyber dari penegak hukum yang secara intensif memantau (cyber patrol) berbagai isu, trending topik, serta berbagai potensi kriminal yang terjadi di dunia maya, termasuk dengan maraknya praktik tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial.Kata kunci: perdaganan orang; media sosial;
BATALNYA SURAT DAKWAAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA Rompis, Novsias
LEX CRIMEN Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana     bentuk    surat     dakwaan    dengan  perubahannnya dan apa    yang   menjadi  alasan   dari   pada   batalnya    surat    dakwaan  berdasarkan Kitab   Undang    Undang   Hukum    Acara    Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk dari  surat  dakwaan  tidaklah  di  muat   dalam  satu ketentuan  yang   ada  pada KUHP    namun  berdasarkan  ilmu   hukum  pidana, bahwa   jaksa  penuntut  umum   dalam  menangani   perkara   pidana, memahami   dalam  membuat   surat  dakwaan  dalam  bentuk  tunggal,alternative, subsidair dan  kumulatif  tergantunfg   dari  perbuatan  pidana   yang  dilakukan  oleh terdakwa karena  adakalanya terdakwa  hanya  melakukan  satu  perbuatan   saja tidak pada  suatu  tempat ataupun   melakukan  beberapa  perbuatan di tempat–tempat yang berbeda.  Untuk  menghindari  kebatalan  surat  dakwaan  maka atas inisiatif penuntut  umum   ataupun  atas  saran  hakim  di  mungkinkan  untuk       menambah  ataupun  mengubah  surat  dakwaan. 2. Manakala  jaksa   penuntut  umum  dalam  membuat  surat  dakwaan  menguraikan   secara  cermat,  jelas   dan   lengkap   mengenai   tindak  pidana  yang  didakwakan  serta  tidak menyebutkan  waktu dan tempat tindak  pidana itu  dilakukan maka   surat dakwaan  terancam  dengan kebatalan. Kebatalan  Surat  dakwaan,pada hakekatnya  merugikan  kepentingan  kepenuntuttan   pada satu pihak  sedang  di lain pihak melindungi  secara  terselubuin casu syaratng perbuatan terdakwa.Kata kunci:  Batalnya Surat Dakwaan, Hukum Acara Pidana
PENAHANAN DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 Tamboto, Jonathan R.
LEX CRIMEN Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  bagaimana syarat penahanan dalam dugaan tindak pidana terorisme menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan bagaimana jangka waktu penahanan dalam tindak pidana terorisme dari sudut hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Syarat penahanan dalam dugaan tindak pidana terorisme menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 harus memenuhi syarat yuridis, syarat keperluan, syarat bukti, syarat pejabat berwenang, dan syarat tata cara; di mana berkenaan dengan syarat bukti terdapat ketentuan khusus bahwa telah ada penetapan pengadilan yang memerintahkan dilaksanakannya penyidikan karena sudah ada bukti permulaan yang cukup berdasarkan pemeriksaan pengadilan terhadap laporan intelijen. 2. Jangka waktu penahanan dalam tindak pidana terorisme dari sudut hak asasi manusia, yaitu sekalipun memiliki jangka waktu penahanan untuk penyidikan yang lebih lama dari pada penahanan dalam KUHAP, tetapi jangka waktu penahanan dalam tindak pidana terorisme masih dapat diterima dari sudut hak asasi manusia sebab ketentuan penahanan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan umum, telah menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum, pelindungan hak asasi manusia, dan kondisi sosial politik di Indonesia.Kata kunci: Penahanan, Dugaan, Tindak Pidana, Terorisme.
PEMBAHASAN ATAS DELIK ADUAN PENCURIAN DALAM KELUARGA (ANALISIS PASAL 367 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA) Eman, Vanessa Aulin
LEX CRIMEN Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah karakteristik pengaturan ketentuan pencurian di lingkungan keluarga Pasal 367 KUHPidana dan apakah konsekuensi penyidikan delik aduan pencurian di lingkungan keluarga yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1.  Pencurian dalam keluarga merupakan delik aduan, dimana pelaku kejahatan dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita akibat kejahatan tersebut. Dalam delik ini aduan absolut yang diadukan terhadap pelakunya yakni perbuatannya dan delik aduan relatif yang diadukan yang diadukan adalah orangnya. Walaupun pada prinsipnya pencurian adalah tindak pidana biasa, namun dalam beberapa jenis pencurian seperti pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, pembentuk undang-undang menetapkan pencurian sebagai tindak pidana aduan (klacht delict), yaitu pencurian yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jenis pengaduan yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP adalah pengaduan relatif, yaitu pengaduan terhadap orang yang  melakukan pencurian dan pengaduan absolut yakni perbuatannya. 2. Dalam pemahaman menurut KUHAP, hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, hanya berlaku pada tahap penuntutan dan dalam tanggung jawab penuntut umum tetapi tidak berlaku dalam tahap penyidikan bagi pejabat penyidik, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh pejabat-pejabat penyidik, dan tindakan-tindakan yang dimungkinkan oleh undang-undang dalam rangka, penyidikan seperti pemanggilan tersangka dan saksi-saksi, penangkapan, penahanan, penyitaan dapat dilakukan, dan dibenarkan, walaupun ternyata karena tidak ada pengaduan maka penuntut umum tidak melakukan penuntutan. Akan tetapi sebaliknya dimungkinkannya tindakan-tindakan penyidikan sedemikian, ditinjau dari latar belakang adanya delik aduan dalam KUHAP, adalah bertentangan yang berarti tujuan diadakannya delik aduan tidak tercapai, ialah untuk melindungi kepentingan dari yang terkena kejahatan jangan sampai makin dirugikan. Oleh karena itu tindakan penyidikan seharusnya pula tidak dilakukan terhadap delik aduan sebelum atau tanpa adanya pengaduan, kecuali tindakan penyelidikan yang pada hakekatnya tidak menimbulkan kerugian apapun bagi terkena kejahatan.Kata kunci: delik aduan; pencurian;
TANGGUNG JAWAB PELAKU TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH (PASAL 72 Jo 65 KUHAP) Mardesa, Gland Charli
LEX CRIMEN Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi sertifikat hak atas tanah bagi pemilik sertifikat dan bagaimana tanggung jawab pelaku dalam tindak pidana penggelapan dan penipuan sertifikat hak atas tanah, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. sebagai surat tanah bukti hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Fungsi sertifikat hak atas tanah adalah sebagai alat bukti yang kuat dan sebagai tanda bukti yang bersifat mutlak. 2. Tanggung jawab pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan sertifikat hak atas tanah didasarkan pada ketentuan Pasal 63 KUHP pelaku telah melakukan gabungan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) KUHP, maka tanggungjawab pelaku adalah pidana penjara selama–lamanya empat tahun, karena tindak pidana penggelapan diancam dengan pidana penjara selama–lamanya empat tahun dan tindak pidana penipuan diancam dengan pidana penjara selama–lamanya empat tahun.Kata kunci: penggelapan; sertifikat;
KAJIAN YURIDIS PEMALSUAN SURAT SEDERHANA (PASAL 263 KUHP) DALAM KAITANNYA DENGAN PEMALSUAN AKTA OTENTIK (PASAL 264 AYAT (1) KE 1 KUHP) Lamatenggo, Christellia G. N.
LEX CRIMEN Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemalsuan surat sederhana dalam Pasal 263 KUHP dan bagaimana kaitan antara pemalsuan akta otentik dalam Pasal 264 ayat (1) ke  1 KUHP dengan pemalsuan surat sederhana (Pasal 263 KUHP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pemalsuan surat sederhana dalam Pasal 263 KUHP mencakup perbuartan membuat surart palsu dan memalsukan surat (ayat 1) serta perbuatan memakai surat palsu (ayat 2), di mana perbuatan-perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun; di mana sebagai syarat tambahan yaitu perbuatan itu “dapat menimbulkan kerugian”. 2. Kaitan antara pemalsuan akta otentik dalam Pasal 264 ayat (1) ke  1 KUHP dengan pemalsuan surat sederhana (Pasal 263 KUHP) yaitu Pasal 263 merupakan delik pemalsuan surat sederhana (Pasal 263) sedangkan Pasal 264 ayat (1) ke 1 merupakan bagian dari Pasal 264 KUHP yang merupakan delik pemalsuan surat yang dikualifikasi (dikhususkan), di mana delik yang dikualifikasi ini diancam pidana yang lebih berat yaitu pidana penjata paling lama 8 (delapan) tahun.Kata kunci: Kajian Yuridis, Pemalsuan Surat Sederhana, Pemalsuan, Akta Otentik.
EKSISTENSI PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA Cherry, Kumayas B.
LEX CRIMEN Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Eksistensi Pidana Mati dalam Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Pandangan Hak Asasi Manusia mengenai Pidana Mati dalam Tindak Pidana Korupsi di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerapkan pidana mati dalam pasal 2 ayat (2) berdasarkan “ketentuan tertentu” menurut pasal 2 ayat (1) yang merupakan perbuatan korupsi pada saat negara mengalami bencana nasional dan korupsi pada saat kondisi negara sedang mengalami krisis moneter. Pidana mati masih tetap hidup dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik di dalam KUHP maupun di luar KUHP. 2. Pidana Mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia terlebih khusus hak untuk hidup karena dipandang melanggar hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut maupun dikurang-kurangi.Kata kunci: pidana mati; korupsi;

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue