cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
PENGARUH MASA PANDEMI COVID 19 TERHADAP GLOBALISASI EKONOMI DAN PERDAGANGAN TRADISIONAL DI INDONESIA Lumempouw, Christy Tirza Graciella
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaruh Pandemi Covid 19 pada Perekonomian Global dan Indonesia dan bagaimana Perlindungan Hukum Perdagangan Tradisiona dan usaha mikro, kecil, dan menengah Di Indonesia selama masa Pandemi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dampak dari covid 19 Secara Global bagi Perekonomian negara negara di dunia mulai dari Bursa saham separuh bank sentral Negara negara di dunia memangkas suku bunga untuk menguatkan perekonomian, Pariwisata, hotel, penginapan, biro perjalanan dan maskapai, dunia Industri. 2. Pemerintah memberikan perlindungan kepada Para pedagang tradisional yang terdampak Covid 19 Mulai dari vaksin sebagai antibodi agar masyarakat bisa kembali datang membeli di Pasar tradisional dan pasar Modern, mayoritas masyarakat Indonesia membeli bahan pokok kebutuhan rumah tangga di pasar. Pemerintah mendukung perubahan dalam Pola transaksi Perdagangan ekonomi kreatif baik itu pedagang tradisional maupun pelaku usaha mikro kecil menengah agar bisa melakukan transaksi jual beli melalui media digital, ecommerce seperti bukalapak, tokopedia, shopee.Kata kunci: Pengaruh Masa Pandemi Covid- 19, Globalisasi Ekonomi Dan Perdagangan Tradisional Di Indonesia
KAJIAN YURIDIS TENTANG AKIBAT HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA Umanahu, Muhammad Irsan
LEX CRIMEN Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan pencatatan perkawinan di Indonesia dan bagaimana akibat hukum bagi perkawinan yang tidak dicatat di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam pencatatan perkawinan dapat melalui beberapa proses yaitu tahap pemberitahuan, tahap penelitian, dan yang terakhir tahap pelaksanaan. 2. Sisi negatif dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut ketentuan hukum pencatatan, yakni:  Substansi Perkawinan dianggap tidak sah; Dapat ditalak kapan saja; Status Hukum Anak Tidak Jelas; Hak Istri dan anak atas nafkah, warisan tidak terjamin.Kata kunci:  Kajian yuridis, akibat hukum,  pencatatan perkawinan.
TINDAK PIDANA MENEMPATKAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA PADA JABATAN DAN JENIS PEKERJAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERJANJIAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Dumais, Bryan
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana larangan berkaitan dengan penempatan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan  dan jenis  pekerjaan  yang tidak  sesuai dengan  perjanjian  kerja dan mengapa pemberlakuan ketentuan pidana terhadap tindak pidana menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan jenis  pekerjaan  yang tidak  sesuai dengan  perjanjian  kerja, yang mana dengan metode penelitian hukum normnatif disimpulkan: 1. Larangan penempatan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja karena dapat merugikan calon pekerja migran Indonesia termasuk pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia wajib menempatkan calon pekerja migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak menempatkan calon pekerja migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam perjanjian kerja selain dapat dikenakan sanksi pidana juga dikenai sanksi administratif. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap tindak pidana menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan jenis pekerjaan  yang tidak  sesuai dengan perjanjian  kerja dan pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).Kata kunci: migran; perjanjiankerja
TRANSFER DANA SECARA MELAWAN HUKUM DAN SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA Tampung, Natasya
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan  tindak pidana yang diatur dalam penyelenggaraan transfer dana dan bagaimana bila terjadi transfer dana secara melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang  Transfer Dana, yang dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Tindak pidana dapat terjadi dalam penyelenggaraan transfer dana, yaitu   melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin termasuk Badan usaha bukan Bank dari Bank Indonesia dan secara melawan hukum membuat atau menyimpan sarana Perintah Transfer Dana dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya, atau menyerahkan sarana Perintah Transfer Dana. Secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu.  Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum. Secara melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau menghapus sebagian atau seluruh informasi yang tercantum dalam Perintah Transfer Dana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian Pengirim dan/atau Penerima yang berhak dan/atau pihak lain. Secara melawan hukum merusak Sistem Transfer Dana dipidana. Dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. 2 Sanksi pidana dalam perkara penyelenggaraan transfer dana, tergantung dari jenis-jenis tindak pidana yang dilakukan yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, 3 (tiga) tahun, 4 (empat) tahun, 5 (lima) tahun, dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana denda yang diberlakukan yaitu dimulai dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Ada jenis tindak pidana yang apabila dilakukan oleh pengurus, pejabat, dan/atau pegawai Penyelenggara, dipidana dengan pidana pokok maksimum ditambah 1/3 (satu pertiga). Jenis tindak pidana tertentu apabila dilakukan oleh korporasi maka pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah 2/3 (dua pertiga). Di samping pidana pokok, juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.Kata kunci: transfer dana;
TINJAUAN JURUDIS WARISAN DALAM HUBUNGAN DENGAN HARTA PERKAWINAN (WTO) Yoman, Dimison
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persoalan warisan dalam hal ini persoalan harta benda merupakan pokok pangkal yang dapat menimbulkan keretakan dalam hubungan keluarga. Di dalam kehidupan masyarakat banyak terjadi kasus yang disebabkan karena persoalan warisan dalam hubungan kekeluargaan atau perkawinan mengenai harta peninggalan seseorang yang diperebutkan oleh para pihak yang mempunyai hak atas harta peninggalan tersebut. Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, menarik bagi penulis untuk mengangkat persoalan warisan khususnya mengenai harta benda (bergerak dan tidak bergerak) sebagian harta peninggalan dari yang meninggalkan warisan atau pewaris terhadap ahli warisnya yang berhak atas warisan tersebut. Penulis dalam karya ilmiah ini mengadakan pembatasan masalah pada harta benda perkawinan dan kaitannya dengan hak waris yang berdasarkan KUHPerdata. Sebab di Indonesia untuk hukum waris yang diberlakukan adalah beraneka ragam hukum waris, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris yang diatur dalam KUHPerdata, maka penulis hanya mengaitkannya dengan hukum waris yang terdapat di dalam KUHPerdata, sebab berdasarkan Stb. 1917 No. 12 maka bagi bumi putera boleh menundukan diri pada KUHPerdata, baik sebagian atau untuk hal-hal yang tertentu saja atau seluruh KUHPerdata.
KAJIAN HUKUM MENGENAI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Kumakauw, Visilia
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian iniyaitu untuk mengetahui bagaimana proses pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi dan bagaimana status pelaku tindak pidana korupsi yang telah mengembalikan kerugian negara yangdengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Mengenai pengembalian keuangan negara akibat hasil dari tindak pidana korupsi sejatinya sudah ada di dalam aturan perundang-undangan yaitu lewat Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tapi pada prosesnya lebih ke mekanisme yang nanti akan di usut oleh para penegak hukum mulai dari penyidikan, penuntutan hingga ke pengadilan yang mendapatkan putusan. 2. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya untuk meringankan saja.Kata kunci: korupsi; pengembalian keuangan negara;
TUGAS DEWAN PENGAWAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Senduk, Jesica Maria Sarah
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tugas dewan pengawas menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi danbagaimanakah persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tugas dewan pengawas menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang komisi pemberantasan korupsi dan memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai komisi pemberantasan korupsi dan menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai komisi pemberantasan korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;  2. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas, diantaranya harus memenuhi persyaratan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas moral dan keteladanan, berkelakuan baik, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) dan persyaratan lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kata kunci: dewan pengawas; korupsi;
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT JUAL BELI NARKOTIKA Pinontoan, Hendrico
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat dan apa yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana melawan hukum melakukan pemufakatan jahat jual beli narkotika yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berkaitan dengan kesalahan terdakwa sebagai unsur peristiwa dari pidana atau perbuatan pidana sehingga diantara keduanya berhubungan erat. Menurut teori pertanggungjawaban pidana yaitu teori kehendak yang mengatakan bahwa sengaja adalah kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat dari tindakan itu, artinya seseorang dapat dinyatakan bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidana sehingga dapat dipidana apabila telah memenuhi unsur-unsur kesalahan yaitu kesengajaan. Maka perbuatan terdakwa diklasifikasikan memenuhi unsur-unsur kesalahan berdasarkan teori kesengajaan dengan maksud yang artinya perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat jual beli narkotika. 2. Faktor penyebab tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yaitu faktor kepribadian. faktor keluarga. faktor lingkungan. faktor pendidikan. Faktor populasi yang rentan.Kata kunci: narkotika;
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR Sefanya, Victor
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan terhadap kasus pencurian yang dilakukan anak dibawah umurdan kendala apa yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap anak dibawah umur, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Tindak pidana pencurian yang dilakukan anak dibawah umur merupakan pencurian yang dilakukan oleh anak yang berusia 12 Tahun dan belum berusia 18 Tahun. Proses penyidikannya penyidik wajib melakukan diversi sebagai upaya  yang  oleh penyidik sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penerapan konsep Diversi pada anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan oleh Penyidik Kepolisian terdapat dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Pasal 1 Angka 7, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29. Yakni bahwa penyidik setelah menangkap tersangka ia wajib mengupayakan diversi dengan menggunakan sistem restorative justice. 2.   Kendala kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan kasus pencurian pelaku anak dibawah umur adalah : Faktor Hukumnya sendiri Faktor Penegak Hukumnya Faktor Sarana Pendukung Faktor Masyarakat Faktor BudayaKata kunci: anakdi bawah umur;
PENGATURAN PERBUATAN PIDANA PEMALSUAN SURAT PEMBUKTIAN RESMI DALAM EMBAHARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Posumah, Natalia N.
LEX CRIMEN Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa pemalsuan surat pembuktian resmi dipandang sebagai perbuatan pidana dan bagaimana pengaturan perbuatan pidana pemalsuan pembuktian resmi dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pemalsuan surat pembuktian resmi atau akte otentik dipandang sebagai perbuatan pidana karena pada dasarnya sebuah surat pembuktian resmi diperuntukan sebagai bukti akan adanya sesuatu hal berupa peristiwa tertentu.   2. Pengaturan perbuatan pidana pemalsuan surat pembuktian resmi atau akte otentik dalam pembahasan KUHP masih tetap dipertahankan sebagaimana diatur dalam Pasal 455 Rancangan KUHP yang mengatur tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam didalm suatu surat pembuktian resmi atau akte otentik.Kata kunci:  Pengaturan, Perbuatan Pidana, Pemalsuan Surat, Pembuktian Resmi.

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue