cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
BEBERAPA HAMBATAN PADA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN UNTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KEPENTINGAN KREDITUR Gue, Rindi Restu Tanti
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitin ini untuk mengetahui bagaimana eksekusi Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit untuk perlindungan hukum bagi kepentingan Kreditur dan hambatan-hambatan apakah yang dihadapi dan upaya pemecahannya dalam eksekusi Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit untuk perlindungan hukum bagi kepentingan Kreditur yang dengan metode penelitian hukumn normatif disimpulkan: 1. Eksekusi Hak Tanggungan atas tanah dan benda- benda yang berkaitan dengan tanah adalah merupakan salah satu cara bagi Kreditur untuk memperoleh perlindungan hukum, sehingga melalui Eksekusi Hak Tanggungan atas tanah dan benda- benda yang berkaitan dengan tanah benarbenar dapat memberikan jaminan kepada Kreditur untuk memperoleh kembali piutangnya jika Debitur cidera janji (wanprestasi). 2. Hambatan-hambatan dalam Eksekusi Hak Tanggungan adalah meliputi hambatan yuridis dan non yuridis, sehingga Eksekusi Hak Tanggungan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Upaya pemecahan hambatan yuridis dilakukan menurut ketentuan hukum yang ada, sedangkan untuk hambatan non yuridis upaya pemecahannya dengan melakukan koordinasi antara pihak-pihak terkait dan menambah aparat keamanan serta melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum pada masyarakat.Kata kunci: hak tanggungan; eksekusi;
GANTI RUGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ATAU AHLI WARISNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Da Costa, Jeremie David
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ganti rugi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dan bagaimanakah pelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dengan metgode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh ganti rugi atau restitusi. Restitusi berupa ganti kerugian atas: kehilangan kekayaan atau penghasilan; penderitaan; biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.  Restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang dan dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus. Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan.  2. Pelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pengadilan sebagaimana memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi restitusi, untuk segera memenuhi kewajiban memberikan restitusi kepada korban atau ahli warisnya. Dalam hal surat peringatan tidak dilaksanakan pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi, dilakukan dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun.Kata kunci: perdagangan orang; ganti rugi;
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Laluyan, Kenshie Hiandira Nikita
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sehingga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana perusahaan angkutan umum apabila melakukan tindak pidana yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009  Tentang Lalu Lintas dan   Angkutan Jalan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti karena kelalaian, kesalahan atau perbuatan dengan sengaja dilakukan pengemudi, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan, korban luka ringan, luka berat, meninggal dunia dan kerusakan barang, maka perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban, maka perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. 2. Pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap perusahaan angkutan umum dan/atau pengurusnya dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan perusahaan angkutan umum, selain pidana yang dijatuhkan terhadap pengurusnya dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Selain pidana denda, perusahaan angkutan umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Perusahaan Angkutan Umum, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PEMIDANAAN PERCOBAAN KEJAHATAN DALAM DELIK ADUAN Mandagi, Sherlina
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini untuk mengetahui bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dan bagaimana konsep pemidanaan percobaan kejahatan dalam delik aduan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Untuk adanya pertanggungjawaban pidana diperlukan syarat bahwa pembuat mampu bertanggungjawab. Tidaklah mungkin seseorang dapat dipertanggungjawabkan apabila ia tidak mampu bertanggungjawab. Pertanyaan yang muncul adalah, bilamanakah seseorang itu dikatakan mampu bertanggungjawab, Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada ketentuan tentang arti kemampuan bertanggungjawab, yang berhubungan dengan itu, bahwa, pertanggungjawaban pidana adalah merupakan pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Dengan demikian, terjadinya pertanggungjawaban pidana karena telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dan dimana masyarakat telah sepakat menolak suatu perbuatan tertentu yang diwujudkan dalam bentuk larangan atas perbuatan tersebut. Sebagai konsekuensi penolakan masyarakat tersebut, sehingga orang yang melakukan perbuatan tersebut akan dicela, karena dalam kejadian tersebut sebenarnya pembuat dapat berbuat lain. Pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya merupakan suatu mekanisme yang dibangun oleh hukum pidana untuk bereaksi terhadap pelanggaran atas kesepakatan menolak suatu perbuatan tertentu. 2. Dalam praktek, untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku yang didakwa dalam melakukan tindak pidana, maka seorang tedakwa disyaratkan (mutlak) harus memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana tersebut. Tidak terkecuali dengan percobaan kejahatan yang sudah memenuhi unsur yaitu, niat sudah ada untuk berbuat kejahatan, orang sudah memulai berbuat kejahatan itu, dan mengenai suatu unsur delik aduan absolute, cukup apabila pengadu hanya menyebutkan peristiwanya saja, sedangkan pada delik aduan relatif, pengadu juga harus menyebutkan orang yang diduganya telah merugikan dirinya.Kata kunci: percobaan; delik aduan;
DELIK PENCURIAN YANG DIKUALIFIKASI (DIPERBERAT) DALAM PASAL 363 DAN PASAL 365 KUHP SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN Lintjewas, Christian F.
LEX CRIMEN Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik pencurian yang dikualifikasi dalam Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP.Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik pencurian merupakan penggunaan kekerasan (Pasal 363 KUHP) dan delik pencurian yang dikualifikasi karena penggunaan kekerasan (Pasal 365 KUHP); di mana Pasal 365 KUHP juga umum digunakan sebagai pasal dakwaan untuk tindakan perampokan. 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP yang merupakan delik yang dikualifikasi (diperberat) seharusnya memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung  Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan Agar Setimpal Dengan Berat Dan Sifat Kejahatannya, juga penuntutannya menyertakan beberapa pasal terkait sehingga merupakan dakwaan berlapis agar mempersulit terdakwa meloloskan diri.Kata kunci: Delik Pencurian, Dikualifikasi (Diperberat), Kejahatan, Harta Kekayaan
KEWENANGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM MENANGANI PERKARA PERDATA Tulangow, Defry Tirta
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pengacara Negara dalam menangani perkara perdata yang dengan metode penelitian hukum normatif dosompulkan: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia menempatkan kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan berada dilingkungan Eksekutif karena Jaksa Agung Bertanggung Jawab kepada Presiden sebagai pimpinan eksekutif tertinggi karena Jaksa Agung di Angkat dan diberhentikan oleh Presiden. 2. Kejaksaan tidak hanya sebagai Penuntut Umum dalam perkara pidana tetapi dapat bertindak atasa nama negara dalam menangani perkara perdata sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus melaksanakan tugasnya dengan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dan negara serta mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara dan pemerintah sebagai penggugat dan tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat.Kata kunci: kejaksaan; pengacara negara;
PERAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS TERKAIT MEREKOMENDASI UNTUK KEPENTINGAN PEMERIKSAAN APARAT HUKUM TERHADAP NOTARIS Lembong, Debora Kezia Mourend
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran majelis kehormatan notaris terhadap pemanggilan notaris dalam penyidikan oleh polisi dan bagaimana keputusan pemberian persetujuan oleh majelis kehormatan notaris diajukan sebagai  objek gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran Majelis Kehormatan Notaris terhadap pemanggilan notaris oleh Penyidik Polisi, berdasar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris jo Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris, dalam pemanggilan Notaris oleh Penyidik Polisi Majelis Kehormatan Notaris memberikan persetujuan dan/atau menolak apabila Notaris dipanggil oleh Penyidik Polisi apabila terdapat dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan surat-surat Notaris dalam Penyimpanan Notaris, juga Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dapat mendampingi Notaris dalam proses pemeriksaan di hadapan penyidik polisi. 2. Keputusan pemberian persetujuan oleh Majelis Kehormatan Notaris dapat dijadikan objek gugatan oleh notaris ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Sengketa Tata Usaha Negara. Notaris mempunyai hak untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah kepada Penyidik untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap notaris, dan selama proses gugatan berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka entitas peradilan (penyidik) belum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap notaris, sampai adanya Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.Kata kunci:  Peran Majelis Kehormatan Notaris,  Kepentingan Pemeriksaan, Aparat Hukum Terhadap Notaris
KAJIAN KETENTUAN PASAL 81 AYAT (6) UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERDILAN PIDANA ANAK Simbolon, Brian Parulian
LEX CRIMEN Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak anak yang melakukan tindak pidana dan apakah pidana mati dan pidana penjara seumur hidup menurut Pasal 81 ayat (6) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat diterapkan terhadap terpidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak-hak anak yang melakukan tindak pidana atau hak-hak tersangka/terdakwa anak sudah diatur dalam KUHAP dan UU No. 11 Tahun 2012 yaitu  harus diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. 2. Pidana mati dan penjara seumur hidup bagi anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (6) UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak hanyalah menjadi dasar hukum bagi hakim sehingga dapat memberikan pidana mati dan penjara seumur hidup terhadap tersangka anak.Kata kunci:  Kajian ketentuan, sistem perdilan, pidana anak
HAK ATAS PENDAMPINGAN ANAK KORBAN PEDOFIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Ciputra, Christ Marthin
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang hak pendampingan anak korban tindak pidana pedofil di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan pendampingan terhadap korban pedofil menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mana dengana metode penelitian hukum normatid disimpulkan: 1. Pengaturan tentang hak pendampingan anak korban tindak pidana pedofilia di Indonesia berdasarkan hukum nasional telah di atur melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu anak korban termasuk korban tindak pidana pedofilia harus di lindungi oleh pemerintah, lembaga non pemerintah, maupun masyarakat melalui tahapan konseling, pelayanan medis, bantuan hukum, pengawasan dan pencegahan. Hal ini diatur diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak (UU Nomor 11 Tahun 2012) yang menyatakan bahwa anak korban memiliki hak untuk dilindungi (Pasal 89). Kemudian terkait dengan pendampingan anak korban diatur dalam pasal 55 UU Sistem Peradilan Anak bahwa anak korban wajib di dampingi oleh orang tua/wali dalam menjalankan proses peradilan dan mendapat pendampingan dari pendamping psikososial dalam menangani kondisi psikis anak. 2. Pelaksanaan pendampingan terhadap anak korban pedofilia menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu bahwa kejahatan seksual terhadap anak terjadi bukan hanya di luar lingkungan anak namun juga bisa terjadi di dalam rumah dimana orang-orang terdekat anak menjadi pelakunya (Pasal 5c dan Pasal 8). Bahwa dalam melindungi dan mendampingi anak korban tindak pidana pedofilia sesuai dengan Pasal 5 bahwa kekerasan seksual termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga sehingga pengaturan terkait perlindungan dan pendampingan korban sama dengan pengaturan atas bentuk kekerasan dalam rumah tangga lainnya. Hak pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual dalam rumah tangga di atur dalam berbagai upaya seperti pendampingan pekerja sosial (Pasal 22), pelayanan pembimbing rohani (Pasal 24), petugas medis, aparat kepolisian maupun advokat.Kata kunci: pedofil; anak; kekerasan dalam rumah tangga;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN CYBER BULLYING DENGAN TUNTUTAN GANTI RUGI BERDASARKAN PP NO 43 TAHUN 2017 Rini, Enry Novinda
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban cyber bullying dan bagaimana prosedur tuntutan ganti rugi terhadap anak korban cyber bullying yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban cyber bullying adalah dapat diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan hukum atas penderitaan atau kerugian pihak yang telah menjadi korban tindak pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak merupakan alat hukum yang mampu melindungi anak dalam berbagai tindak pidana termasuk melindungi anak dari perilaku cyber bullying. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa cyber bullying terhadap anak merupakan tindak pidana sehingga pelaku dapat diajukan ke kepolisian atas pendampingan pihak terkait. Secara khusus perlindungan anak sebagai korban cyber bullying telah diatur dalam undang-undang Perlindungan Anak, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 76 C jo. Pasal 80 ayat 1 yaitu dalam hal tindakan cyber bullying yang dilakukan pada anak, maka terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Dan berdasarkan putusan pidana tersebut maka korban berhak menuntut ganti kerugian yang dialami akibat tindak pidana cyber bullying tersebut. 2. . Prosedur Tuntutan ganti rugi bagi anak korban cyberbullying bisa dilakukan  mengacu pada tuntutan ganti rugi untuk korban tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Bab XIII yakni Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 yang pada intinya bahwa  dapat dilakukan dan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2017.Kata kunci: cyber bullying;

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue