cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU PENYADAPAN ILEGAL (INTERSEPSI) MENURUT UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI SERTA UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Walintukan, Steve Jelly
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyadapan menurut hukum dan penyadapan ilegal (intersepsi) menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana akibat hukum bagi pelaku penyadapan ilegal (intersepsi) menurut Undang-Undang Telekomunikasi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Penyadapan Menurut Hukum Dan Penyadapan Ilegal (Intersepsi) Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut: Penyadapan atau intersepsi merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana pelakunya dapat diancam sanksi pidana. Pengecualian dilakukan terhadap ketentuan larangan penyadapan atau intersepsi itu adalah apabila hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan atas permintaan kepolisian, kejaksaan maupun institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan untuk melakukan penyadapan termasuk merekam pembicaraan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Penyadapan merupakan salah satu teknik audit untuk mendapatkan informasi dalam upaya mengungkap kasus ataupun sebagai dasar menetapkan langkah penyelidikan berikutnya. 2. Pelaku penyadapan ilegal (intersepsi) yang terbukti bersalah akan dikenakan hukuman atau sanksi sesuai Undang-Undang 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara maksimal lima belas tahun dan/atau denda paling banyak delapan ratus juta rupiah. Kata kunci: penyadapan;
TINDAK PIDANA MEMBEBANKAN KOMPONEN BIAYA PENEMPATAN YANG TELAH DITANGGUNG CALON PEMBERI KERJA KEPADA CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Lumingas, Avent
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon pekerja migran Indonesia dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana apabila membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon pekerja migran Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon pekerja migran Indonesia, merupakan pelanggaran hukum atas salah satu bentuk larangan yang telah diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini apabila terjadi merupakan halangan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupundi luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan. 2. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon pekerja migran Indonesia berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).Kata kunci: pekerja migran;
KAJIAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI JEJARING SOSIAL TERHADAP DELIK PENGHINAAN Turangan, Natalia Brigita
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianyaitu untuk mengetahui bagaimaanakah perbedaan tindak pidana penghinaan menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana penerapan tindak pidana penghinaan menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang denganmerode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbedaan antara delik penghinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penghinaan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dapat dibagi dalam tiga kriteria sifat pembeda, yaitu berbeda dalam penggolongan delik penghinaan; berbeda dalam pengaturan ancaman pidananya; dan berbeda pula dalam pemaknaan atas unsur diketahui umum terkait ketentuan penghinaan berdasarkan KUHP dan UU ITE. 2. Penerapan hukum pidana materiil terkait delik penghinaan di jejaring sosial jika terjadi delik penghinaan yang menggunakan sarana jejaring sosial maka ketentuan yang diterapkan adalah ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE sebagai sanksinya yang dapat diterapkan apabila terjadi penghinaan atau pencemaran terhadap hak atas martabat dan reputasi orang lain, karena jejaring sosial merupakan bagian dari informasi elektronik. Serta dapat pula diberikan sanksi pidana penjara dan denda, karena hal ini bersifat Lex Spesialis Derogat Legi Generalis.KATA KUNCI: jejaring sosial; penghinaan;
PENEGAKAN HUKUM PEMALSUAN DOKUMEN IMPOR OLEH BADAN HUKUM ASING MENURUT UNDANG-UNDANG KEPABEANAN DI INDONESIA Mawira, David Semuel Millenio
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai pemalsuan dokumen impor dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan dokumen impor yang merupakan badan hukum asing, yang dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Rumusan tindak pidana pemalsuan dokumen impor dapat ditemukan dalam UU Kepabeanan Pasal 103. Dibandingkan dengan KUHP, UU Kepabeanan telah cukup tegas menentukan rumusan delik yang dapat mencakup bentuk-bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen impor. Tindak pidana kepabeanan yang diatur dalam UU Kepabeanan menjadi suatu tindak pidana khusus dengan ketentuan hukum materil dan hukum formil tersendiri. Dalam hal ini, tindak pidana pemalsuan dokumen impor dapat mengacu pada hukum materil yang terkandung dalam UU Kepabeanan. 2. Penegakan hukum tindak pidana pemalsuan dokumen impor oleh badan hukum asing dilakukan dengan mengacu pada UU Kepabeanan, KUHAP, dan Perma Nomor 13 Tahun 2016. Dengan berlandaskan pada asas teritorialitas, badan hukum asing merupakan subyek hukum yang dapat diberlakukan hukum pidana nasional. Pertanggung jawaban pidana badan hukum yang melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen impor dapat dimintakan kepada badan hukum asing, pengurus, atau badan hukum asing bersama-sama dengan pengurusnya. Pada dasarnya, tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum merupakan serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang di dalam badan hukum. Dalam menentukan kesalahan badan hukum, hakim yang memeriksa dapat mengacu pada UU Kepabeanan atau Perma Nomor 13 Tahun 2016.Kata kunci: kepabeanan;
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA OLEH KEPALA DESA DI DESA TORAGET KECAMATAN LANGOWAN UTARA MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2017 Kamu, Vidya Christiane Tiffany
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 terhadap kebijakan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa di Desa Toraget Kecamatan Langowan Utara dan bagaimana terjadi pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa di Desa Toraget Kecamatan Langowan Utara di luar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Dengan menggunakan metode peneltian yuridis sosiologis, disimpulkan: 1. Kepala Desa dalam pemberhentian perangkat desa tidak sepenuhnya menerapkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan tidak memahami isi Permendagri tersebut sehingga peran Kepala Desa dalam memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut. 2.  Akibat bahwa Kepala Desa belum memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peraturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 maka dapat diindikasikan telah terjadi pengangkatan dan pemberhentian yang cenderung bersifat sepihak.Kata kunci: Pemberhentian, Perangkat Desa, Kepala Desa, Di Desa Toraget Kecamatan Langowan Utara.
TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI PRINSIP LEAVE NO ONE BEHIND DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA Mogi, Shinta
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiamana pemerintah Indonesia menjalankan Sustainable Development Goals di masa pandemi ini dan bagaimana implementasi prinsip leave no one behind dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sustainable Development Goals merupakan jalan baru untuk menjawab persoalan dunia yang mencakup aspek sosial, aspek lingkungan, aspek kesehatan, dan aspek hukum. Dalam dalam penangan pandemi COVID-19 di Indonesia, penerapan prinsip Leave No One Behind dari Sustainaible Developmen Goals mampu menjawab persoalan yang disebabkan oleh pandemi karena di dalam negara segala sesuatunya harus diarahkan pada cita-cita yang mulia yaitu kebaikan dan kebaikan itu harus terlihat lewat keadilan dan kebenaran yang juga terkandung dalam prinsip Leave No One Behind. 2. Pemerintah sejatinya telah berusaha untuk memenuhi tanggung jawabnya untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah menunjukan penerapan prinsip leave no one behind dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.Kata kunci:  Tinjauan Yuridis, Implementasi Prinsip Leave No One Behind, Penanganan Pandemi COVID-19 di Indonesia
PERKAWINAN SEDARAH SUKU POLAHI GORONTALO DITINJAU DARI PASAL 8 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Meteng, Gabrillia M.
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem yang berlaku dalam perkawinan adat suku Polahi Gorontalo dan bagaimana aturan hukum perkawinan sedarah suku Polahi Gorontalo ditinjau dari Pasal 8 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 yang dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perkawinan sedarah (inses) pada masyarakat Polahi, secara historis diperkirakan berlangsung sejak abad 17. Suku Polahi tidak menganggap perkawinan sedarah sebagai tindakan yang tabu. Mereka bisa mengkawinkan anggota keluarga inti, seperti ayah-anak, kakak-adik, ibu-anak hingga kakek-cucu maupun nenek-cucu.  Proses perkawinan sedarah atau sumbang yang dilakukan oleh masyarakat Polahi dilakukan dengan sangat sederhana, mereka tidak mengenal jenjang pacaran. Saudara sekandung yang perempuan dan laki-laki, bila sudah akil baliq dapat melakukan persetubuhan (momeku) – dengan kesepakatan, baik melalui atau tanpa upacara perkawinan. Sebagai kelompok masyarakat yang melarikan diri ke hutan belantara, di masa VOC, perkawinan sedarah disebut sebagai cara untuk mempertahankan eksistensi kelompok. Pola hidup berpindah di tengah hutan membuat mereka sulit berinteraksi dengan kelompok luar, yang berdampak keberlanjutan generasi harus diupayakan melalui perkawinan di internal suku Polahi. Mereka, atas dasar kekhawatiran tidak memiliki anak serta ancaman punah, pada akhirnya mengizinkan perkawinan sedarah dalam keluarga inti. 2. Pasal 8 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 mengatur larangan tentang perkawinan sedarah yang dikategorikan sebagai berikut: a) Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas; b) Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya; c) Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/ bapak tiri; d) Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/ paman susuan; d) Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang, dan; d) Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. 3. Perkawinan sedarah masyarakat suku Polahi dapat dinyatakan tidak sah jika mengacu pada pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Namun praktik perkawinan sedarah yang berlaku di komunitas suku Polahi merupakan konstruksi kebudayaan yang telah dibentuk selama ratusan tahun, dengan motif menjaga keberlanjutan generasi dan bukan bersifat personal ataupun antar personal, tapi lebih bersifat kolektif. Dalam artian, penerapan pasal 8 UNDANG-UNDANG nomor 1 tahun 1974 pada komunitas suku Polahi adalah tindakan membatalkan perkawinan keseluruhan anggota suku.Kata kunci: perkawinan sedarah; suku polahi;
SANKSI HUKUM PADA PERUSAHAAN YANG GAGAL BAYAR OBLIGASI DALAM PASAR MODAL INDONESIA Arfisyaputra, Nurcholish Fauzan
LEX CRIMEN Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Obligasi di Pasar Modal Indonesia dan bagaimana Penerapan Sanksi Hukum Pada Perusahaan  yang Gagal Bayar Obligasi di Pasar Modal Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Obligasi merupakan salah satu contoh efek yang bersifat utang jangka panjang dan bukti utang dari emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi Obligasi pada transaksi pasar modal. 2. Penerapan Sanksi Hukum Pada Perusahaan yang Gagal Bayar Obligasi di Pasar Modal Indonesia pertama dapat melalui pengadilan melalui gugatan kepailitan, kedua melalui gugatan wanprestasi berdasarkan pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan ketiga yaitu sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas pasar modal. Kata kunci:  Sanksi Hukum, Perusahaan Yang Gagal Bayar Obligasi, Pasar Modal Indonesia
ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT PENYAHLAGUNAAN WEWENANG Lumunon, Joshua V.
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apa unsur-unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsidan bagaiamana langkah pejebat pemerintahan untuk menghindari perbuatan penyalahgunaan wewenang, yangmana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Unsur-unsur menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah sejatinya sudah diatur lewat berbagai perundang-undangan tapi melihat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ataupun suap harus mengetahui dulu pada dasarnya penyalahgunaan wewenang bukan hanya pada tindak pidana korupsi saja melainkan yang paling mendasar adalah administrasi pemerintahan dimana pejabat negara melekat yang namanya wewenang baik itu di kalangan Pemerintah itu sendiri, Pejabat Badan usaha Milik Negara dan Aparatur Sipil Negara. 2. Terkait dengan pertanggungjawaban pejabat negara dalam penyalahgunaan wewenang tentu harus diteliti terlebih dahulu perbuatan seperti apa dan apa dampaknya. Jika terbukti atas perbuatan yang dikaitkan dengan wewenangnya sehingga merugikan keuangan negara maupun suap maka pertanggungjawaban pidana lah yang akan ditempuh karena tidak semua perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah berakhir di pertanggungjawaban pidana.Kata kunci: korupsi;
PEMBENTUKAN BANK TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2020 DALAM RANGKA MENJAMIN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Tampi, Celine Gabriella
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan bank tanah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat berdasarkan hukum positif di Indonesia dan Bagaimana implementasi bank tanah di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.Pengaturan Bank tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia yaitu diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Pasal 125 sampai dengan Pasal 135, dimana pelaksanaan bank tanah ini harus segera direalisasikan oleh karena telah di keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Hal ini sejalan dengan tujuan negara yang tercantum dalam UUD tahun 1945 Pasal 33 dan juga dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Bank tanah memiliki peran strategis sebagai instrumen pengelolaan pertanahan nasional, khususnya terkait penguasaan dan penatagunaan tanah sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. 2. Implementasi Bank Tanah dapat dilihat pengaturannya dalam PP No. 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, dimana instrumen pengaturan bank tanah harus mampu mengakomodasi terpenuhinya ketiga nilai dasar yaitu: keadilan, kegunaan atau kemanfaatan dan kepastian hukum. Pemenuhan terhadap nilai keadilan diperlukan untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bank tanah. Pemenuhan terhadap nilai kepastian hukum ditujukan agar negara menjamin adanya kepastian hukum dalam wujud peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan bank tanah di Indonesia. Adapun nilai kemanfaatan dimaksudkan bahwa segala upaya yang terdapat dalam penyelenggaraan bank tanah harus memberikan manfaat yang besar, khususnya untuk kesejahteraan rakyat.Kata kunci: bank tanah;

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue