cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
ANCAMAN PIDANA BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN YANG MEMULANGKAN JENAZAH POSITIF COVID-19 SECARA PAKSA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 Lumantouw, Arneta Margaretha Putri
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pedoman protokol kesehatan bagi penanganan jenazah positif COVID-19 sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia dan bagaimana ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang memulangkan jenazah positif COVID-19 secara paksa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. DFengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pedoman protokol kesehatan bagi penanganan jenazah positif COVID-19 sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/48342021 tentang  Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dasar hukum yang dipakai, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 2. Ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang memulangkan jenazah positif COVID-19 secara paksa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah.Kata kunci:  Ancaman Pidana; Pelanggar Protokol Kesehatan;
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG MENOLAK VAKSIN COVID 19 DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA Lintiuwulang, Olivia J.
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Akibat Serta Perlindungan Hukum Penolak Vaksinasi Covid-19 di Indonesia dan bagaimana Pengaturan Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa akibat hukum bagi penerima vaksin berdasarkan Permenkes Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional akan mendapatkan Sertifkat Vaksinasi Internasional sebagai perjalan Internasional seperti jemaah haji atau umrah, namun didalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terdapat sanksi administratif kepada penolak vaksin dan sanksi pidana bersifat ultimum remedium namun pendekatan restorative justice dapat diterapkan dengan melihat konteks peristiwa, keadaan orang tidak mau vaksin, tujuan restorative justice sebagai upaya persuasif. 2. Sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 yaitu berupa penjara 6 bulan sampai 1 tahun penjara atau denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selain itu juga terdapat sanksi yang berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.Kata kunci:  Penegakan Hukum, Pihak Yang Menolak Vaksin Covid 19, Hukum Positif Indonesia.
PERANAN PENYIDIK PNS DAN PENYIDIK POLRI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN Worotikan, Feronika Agnes
LEX CRIMEN Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peranan Penyidik Dalam Menangani Tindak Pidana Penyelundupan  Menurut KUHAP dan bagaimana Hubungan Penyidik PNS dan Penyidik Polri Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dibidang Kepabeanan dan Cukai tindakan penyidikan dilakukan oleh Penyidik PNS sebagai tindak lanjut dari langkah penemuan suatu tindak pidana penyelundupan untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga perbuatan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan. 2. Terdapat hubungan koordinatif antara Penyidik PNS dan Penyidik Polri dalam melakukan penyidikan, walaupun masing-masing memiliki wewenang sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai ketentuan pejabat bea dan cukai dalam menjalankan tugasnya diberi kesempatan untuk memohon bantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia, termasuk dalam hal untuk melakukan tindakan penyidikan tindak pidana penyelundupan.Kata kunci: Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  dan Penyidik Polri, Menangani Tindak Pidana Penyelundupan
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN YANG DAPAT DILAKUKAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN Rapar, Gabriel Mikhael
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan  dilakukannya penelitian iniyaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana perdagangan yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik  menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang dengan metode penelitian hujkum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana perdagangan yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik, harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 104 sampai dengan Pasal 116 Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pemberlakuan sanksi pidana atas tindak pidana perdagangan terdiri dari pidana penjara dan/atau pidana denda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. 2. Penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilakukan oleh penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.Kata kunci: perdagangan; penyidik;
SISTEM PEMIDANAAN DAN KRITERIA PEMBERATAN SANKSI DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK Indri, Mahda Ester
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pemidanaan dan kriteria pemberatan sanksi dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan bagaimana dasar pembenaran dari pemberatan sanksi dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sistem pemidanaan untuk tindak pidana pemerkosaan Anak telah meninggalkan sistem pemidanaan dalam KUHPidana, yaitu dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak telah dianut: adanya minima khusus untuk pidana penjara, dan ancaman  pidana secara kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda. Sedangkan kriteria pemberatan sanksi dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak mencakup: pemberatan sanksi pidana untuk delik pemerkosaan Anak yang bersifat pokok. Pemberatan sanksi pengenaan tindakan (maatregel) berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik (Pasal 81 ayat 7). 2.   Dasar pembenaran dari pemberatan sanksi tindak pidana pemerkosaan Anak, yaitu dasar filosofis berupa hak asasi Anak dan Anak merupakan masa depan bangsa, serta dasar sosiologis adalah karena kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat.Kata kunci:  Sistem pemidanaan; pemberatan sanksi; tindak pidana; pemerkosaan;
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGARUH TERJADINYA PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN BAGI TERDAKWA Tempoh, Kevin
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah cakupan pengertian "perubahan perundang-undangan" dalam Pasal l ayat (2) KUHPidana dan bagaimanakah pengaruh perubahan perundang-undangan tersebut terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Istilah "perubahan dalam perundang-undangan" pada Pasal 1 ayat (2) KUHPidana menyangkut: Aspek sebab/latar belakang terjadinya perubahan perundang-undangan,;  Aspek bidang hukum yang mengalami perubahan perundang-­undangan. 2. Berdasarkan rumusan Pasal 1 ayat (2) KUHPidana, dikenakannya ketentuan yang paling menguntungkan hanya berlaku bagi tersangka dan terdakwa, sedangkan terpidana tidak termasuk di dalamnya.Kata kunci: Analisi Yuridis, Pengaruh Terjadinya Perubahan Perundang-Undangan, Terdakwa
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLEBLOWER) DALAM TINDAK PIDANA TERORISME Rompas, Anggraeny Trifena Elisabeth
LEX CRIMEN Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannyanpenelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam tindak pidana terorisme dan bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam tindak pidana terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam tindak pidana terorisme mengacu pada  Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang Undang  Nomor 15 Tahun 2OO3 Tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang  Nomor 1 Tahun 2OO2 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang Undang, dalam pasal 34 a. 2. Bentuk perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam tindak pidana terorisme adalah Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;  Ikut serta dalam memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Saksi Pengungkap Fakta (Whistleblower), Tindak Pidana Terorisme
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 Rawung, Natasya N.
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Tentang Anak Yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika dan bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pengedar Narkotika di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum tentang keterlibatan anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika, ternyata bahwa Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mengatur secara substantive yang berhubungan dengan keberadaan anak sebagai subyek hukum khusus di dalam tindak pidana narkotika, akan tetapi ketentuan pidananya lebih lanjut diatur dalam UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, walaupun demikian tidak mengesampingkan UU Narkotika dalam penerapan dan penanggulangan tindak pidana narkotika yang melibatkan anak. 2. Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika, pidana penjara yang diberikan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika adalah keputusan yang kurang tepat. Mengingat bahwa Pasal 20 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa: Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Demikian bagi anak yang berhadapan dengan hukum harus diberikan perlindungan khusus sesuai yang dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,. Anak yang terlibat tindak pidana narkotika dapat dilakukan upaya diversi terlebih dahulu sebagaimana yang tercantum dalam pasal 9 ayat (2).Kata kunci: narkotika; anak;
PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Pijoh, Sarah Indriaty
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk memngetahui bagaimana kedudukan anak yang berkonflik dengan hokum dan bagaimana penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan anak yang berkonflik dengan hukum awalnya berdasarkan Undang – Undang Pengadilan Anak tetapi Undang – Undang pengadilan anak ini dinyatakan tidak berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak disahkan. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak nakal. Dalam hal ini pertanggungjawaban pidana dapat dilakukan menggunakan sistem peradilan pidana anak dengan penerapan konsep keadilan restoratif yang adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Pada konsep ini dijelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum diupayakan untuk tidak akan dilakukan proses peradilan formal seperti yang dilakukan pada proses peradilan yang dijalankan oleh orang dewasa dan dilakukan pembinaan. Peradilan anak meliputi segala aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara yang menyangkut kepentingan anak. Menekankan atau memusatkan pada kepentingan anak harus menjadi pusat perhatian dalam peradilan anak. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang dapat menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa. 2. Penerapan diversi diatur berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu wajib untuk diupayakan dalam proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Penerapan diversi ini terdapat di semua tingkatan pemeriksaan yang akan sangat mengurangi dampak negatif keterlibatan anak dalam proses peradilan itu. Diversi wajib di upayakan pada tingkat penyidikan yang di lakukan oleh polisi, tingkat penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum (jaksa), dan tingkat pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim di pengadilan.Kata kunci: diversi;
PENERAPAN METODE EKSTRADISI DOUBLE CRIMINALITY PRINCIPLES DALAM PENYELESAIAN KASUS PENYELUNDUPAN OBAT TERLARANG Wungow, Junio Yesaya
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana penerapan prinsip ekstradishi dalam kejahatan transnasional dan bagaimana penerapan metode ekstradisi Double Criminality Principles dalam penyelesaian kasus penyelunduan Narkotika dan Obat Terlarang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan ekstradisi dalam kejahatan transnasional dilakukan dengan menggunakan prinsip hukum perjanjian internasional tentang ekstradisi dalam kejahatan transnasional yang dituangkan oleh Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) kedalam United Nations Model Treaty on Extradition 1990, yang menjadi landasan dalam membuat perjanjian internasional yang mengatur tentang ekstradisi baik perjanjian bilateral maupun multilateral. Dan penggunaan kaidah hukum tentang ektradisi yang bersumber dari hukum nasional yaitu: peraturan perundang-undangan nasional, Perjanjian Internasional yang diratifikasi hukum nasional, peraturan pidana nasional, kebiasaan nasional, dan pendapat para ahli. 2. Penerapan metode ektradisi double criminality principles dalam penyelesaian kasus penyelundupan obat terlarang dilakukan dengan perjanjian ekstradisi bilateral maupun multilateral yang dituangkan kedalam suatu pasal dari perjanjian ekstradisi yang dibuat, yang secara bersama-sama mengatur bahwa kejahatan penyelundupan obat terlarang merupakan kejahatan bagi negara-negara yang melakukan perjanjian ekstradisi.Kata kunci: Penerapan Metode Ekstradisi Double Criminality Principles, Penyelesaian Kasus, Penyelundupan Obat Terlarang

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue