cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERJUDIAN DALAM BALAP LIAR Ananda Putri Felicia
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan yang berlaku bagi pelaku perjudian dalam liar dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana yang berlaku bagi pelaku perjudian yang terjadi dalam balap liar. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Belum ada pengaturan secara khusus mengenai perjudian dalam balap liar. Meskipun demikian, mengenai perjudian dalam balap liar secara umum telah diatur dalam perundang-undangan. Sehingga jika terjadi kasus perjudian balap liar, penegak hukum dapat melakukan tindakan menertibkan para pelaku, dan mengumpulkan barang bukti seperti handphone, motor dan barang bukti lainnya yang ada di tempat terjadinya tindakan perjudian dalam balap liar. Para aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan handphone yang disita untuk melihat siapa dalang dari perjudian tersebut, dan menyelidiki para pelaku. 2. Pertanggungjawaban pidana tindakan perjudian dalam balap liar adalah yang menyelenggarakan, mengorganisir, dan turut serta dalam kegiatan tersebut. Sanksi pidana perjudian yang tercantum dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan sanksi tambahan yang tercantum pada Pasal 303bis, serta pada Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi yang diberikan terhadap pelaku balap liat dapat dilihat pada pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kata Kunci : penegakan hukum, judi, balap liar
TINJAUN HUKUM MENGENAI JAMINAN PERBANKAN ATAS KONTRAK LETTER OF CREDIT DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL Jehezkiel Mario George Lolindu
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai jaminan pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit atas kontrak bisnis internasional dan untuk mengetahui akibat hukum penyalahgunaan Latter of Credit dalam transaksi perdagangan internasional. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan L/C secara khusus diatur dalam International Chamber of Commerce Uniform Customs and Practice For Documentary Credit (UCP 600) yang menggantikan (UCP 500) yang berisikan seperangkat aturan khusus L/C seperti L/C wajib diterima melalui bank Devisa dalam negeri. Menurut UCP 500-600 dalam pelaksanaan L/C wajib melalui tahap-tahap seperti adanya kesepakatan antara importir dan eksportir, pemeriksaan dan evaluasi dokumen L/C, pengiriman barang, dan pelunasan L/C. Dalam dokumen L/C wajib untuk memuat hal-hal penting yaitu nama dan alamat importir, nama dan alamat eksportir, tanggal pengajuan dokumen, tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo L/C dan pencantuman pernyataan umum tunduk pada syarat Bank untuk penerbitan L/C. Penerbitan L/C hal melalui tahap pengaturan ini agar supaya pelaksanaan transaksi perdagangan internasional dapat berjalan dengan baik. 2. Dalam hal terjadi tindakan kejahatan dokumen L/C dapat menyangkut hukum pidana juga hukum perdata. Pada dasarnya dalam L/C menyangkut perjanjian antara pihak yang terlibat tetapi seringkali pelanggaran yang dilakukan dalam L/C menyangkut tindak pidana seperti penipuan dan pemalsuan. Maka dapat dilihat dari dua perspektif hukum perdata dan pidana. Masing-masing memiliki akibat hukum yang dapat dibelakukan seperti sanksi penjara ataupun sanksi denda dan membayar ganti rugi. Kata Kunci : Letter of Credit, Perdagangan Internasional, jaminan pembayaran
PERMASALAHAN DAN REGULASI MENGENAI PRAKTIK PENAGIHAN UTANG OLEH DEBT COLLECTOR Henrivile Willy Boham
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan perbuatan Debt collector dalam pengambilan barang secara paksa terhadap debitut dan untuk mengetahui bagaimana ketentuan terhadap penggunaan jasa debt collector di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perbuatan debt collector yang melakukan pengambilan barang secara kepada konsumen karena adanya keterlambatan pembayaran dari tanggal waktu yang telah dilakukan ini, maka debt collector dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dan debt collector dapat dikenakan pasal lainnya yang diatur 98 dalam KUHP apabila melakukan perbuatan melawan hukum lainnya yang dapat merugikan konsumen. 2. Aturan penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/17/DASP/2012 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan menggunakan kartu, namun untuk melakukan hal ini, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat dilihat pada Ketentuan butir VII.D angka 4 Surat Edaran tersebut, yang menyebutkan bahwa dalam bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa penagihan Kartu Kredit, Penerbit APMK wajib memperhatikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku dan. Kata Kunci : praktik penagihan utang, debt collector
JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN TERHADAP PEMBERIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR Rivaldy Raymond Mandagi
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa serta memahami prosedur dan tata cara pembebanan jaminan fidusia khususnya terhadap kredit kendaraan bermotor dan untuk mengkaji serta memahami implikasi hukum terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan sebagai bagian dari proses kredit pembiayaan kendaraan bermotor. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pasal 5 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999 menjelaskan bahwa Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris, yang nantinya menjadi akta jaminan fidusia, Kemudian tahap selanjutnya setelah terbitnya Akta Jaminan Fidusia adalah mendaftarkannya ke Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai dengan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 2. Suatu akta perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia tidak akan memiliki kekuatan eksekutorial sehingga pihak kreditur atau pembiaya kendaraan bermotor dalam hal ini tidak mempunyai kedudukan dan kekuatan untuk melakukan parate eksekusi jika di kemudian hari debitur melakukan wanprestasi atau cidera janji. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Judicial Review tahun 2019 dan tahun 2021 berkaitan dengan Parate Eksekusi jaminan fidusia menegaskan bahwa Perjanjian Fidusia yang tidak mencantumkan klausul cidera janji dalam perjanjian fidusia tidak serta merta melakukan parate eksekusi namun harus menempuh putusan Pengadilan Negeri yang inckracht untuk melakukan eksekusi sekalipun Akta tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia, hal ini memberikan keseimbangan bagi para pihak dalam kedudukannya masing-masing sebagai kreditur dan debitur. Kata Kunci : jaminan fidusia, tidak didaftarkan
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENJUALAN TANAH TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Mgn) Daniel Diwandi Pangalo
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang jual beli tanah yang sah di dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan pembuktian dan putusan terhadap perkara warisan berdasarkan putusan pengadilan negeri melonguane. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Berdasarkan hasil penelitian untuk penyelesaian sengketa dalam penjualan tanah tanpa persetujuan dari ahli waris harus memiliki pengaturan yang telah di tetapkan dalam KUHPerdata Pasal 1471. Berdasarkan dalam pasal ini menjelaskan bahwa ada perlindungan hukum bagi penggugat sebagai ahli waris berhak untuk mendapt izin atas penjualan tanah warisan. Dan sangat terlihat bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena menjual tanah warisan tanpa pesetujuan ahli waris yaitu yang bertentangan dengan pasal 1471 KUHPerdata. 2. Pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Mgn telah sesuai dengan unsur keadilan, karena majelis hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan penggugat maupun tergugat. Pertimbangan hakim dalam menyelesaikan masalah sengketa penjualan tanah antara penggugat dan tergugat dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya, karena tergugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya bahwa objek sengketa adalah harta peninggalan Robert Arimau yang belum dibagi waris, sementara penggugat telah mampu membuktikan objek sengketa merupakan miliknya yang diperoleh dari orang tuanya. Kata Kunci : penjualan tanah tanpa persetujuan ahli waris
TINJAUAN YURIDIS MASA JABATAN KETUA PARTAI POLITIK DI INDONESIA Feilin C. P. Kaparang
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan tentang masa jabatan ketua partai politik di Indonesia dan bagaimana implementasi masa jabatan ketua partai politik di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada dasarnya tidak mengatur tentang pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik karena oleh undang-undang pengaturannya diserahkan kepada partai untuk di atur dalam AD/ART masing-masing. Namun meskipun demikian, oleh undang-undang tetap mengamanatkan bahwa dalam menjalankan sebuah partai politik harus tetap memegang prinsip-prinsip demokrasi sebagai ciri dari suatu negara hukum. 2. Implementasi pengaturan masa jabatan ketua umum partai dalam AD/ART partai politik pada dasarnya menghasilkan 2 (dua) jenis pengaturan yang berbeda yaitu, masa jabatan selama 5 (lima) tahun tanpa adanya batasan periode, dan masa jabatan selama (5) tahaun dengan batas maksimal 2 (dua) periode. Tidak adanya pembatasan masa periode ini berdampak pada kuatnya kedudukan seorang ketua umum partai yang menghasilkan sebuah praktik yang buruk dalam negara demokrasi seperti personalisasi partai, politik dinasti, hingga berdampak buruk pada tujuan dari kaderisasi atau rekrutmen anggota partai. Kata Kunci: Masa Jabatan, Ketua Partai Politik dan Partai Politik
PENERAPAN BUKTI FORENSIK DALAM UPAYA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA Cahyanabilla
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan hukum mengenai bukti forensik dalam upaya pembuktian tindak pidana dan bagaimana penerapan hukum atas bukti forensik dalam upaya pembuktian tindak pidana, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan yaitu: 1. Pengaturan hukum bukti forensik dalam upaya pembuktian tindak pidana belum tercantum secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun bukti forensik tetap diakui melalui keterangan ahli, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Keterangan ahli forensik, seperti analisis DNA, balistik dan atau toksikologi menjadi instrument penting dalam proses pembuktian pada persidangan, sehingga memberikan dasar ilmiah untuk membantu hakim membuat keputusan yang tepat. Maraknya kasus kejahatan dengan tingkat kompleksitas yang semakin tinggi di Indonesia, seperti kejahatan siber, kekerasan seksual dan atau tindak pidana korupsi. Menuntut sistem peradilan untuk menggunakan metode pembuktian yang lebih akurat dan dapat diandalkan. Bukti forensik yang melibatkan analisis ilmiah terhadap barang bukti fisik, menjadi semakin penting dalam konteks ini karena mampu menawarkan objektivitas yang sering kali tidak dapat diberikan oleh alat bukti konversional seperti keterangan saksi atau pengakuan terdakwa. 2. Penerapan hukum atas bukti forensik dalam upaya pembuktian tindak pidana memainkan peran yang sangat penting dan esensial dalam sistem pembuktian tindak pidana di Indonesia. Bukti forensik mampu memberikan kejelasan ilmiah atas peristiwa yang terjadi, khususnya dalam mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi dalam kasus-kasus dengan kompleksitas tinggi, seperti kasus pembunuhan berencana, bunuh diri dan atau kasus-kasus kejahatan lainnya. Kata Kunci : Bukti Forensik, Pembuktian Tindak Pidana
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN PENDANA TERORISME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013 Vincent Amadeus Kontu
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk dapat memahami pengaturan pemidanaan pendanaan teorisme di Indonesia dan untuk memahami bagaimana bentuk tanggung jawab pidana dari pelaku tindak pidana pendanaan terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme berfungsi sebagai kerangka hukum yang esensial. Pengaturan pemidanaan bagi pelaku pendanaan terorisme di Indonesia bertujuan untuk memutus aliran dana yang mendukung aksi teror, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Selain itu, sanksi administratif berupa denda hingga pembekuan aset dapat dijatuhkan jika terdeteksi dana yang terkait aktivitas terorisme. Melalui kerja sama nasional dan internasional, serta prosedur hukum yang transparan, upaya ini dijalankan untuk memastikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan dalam pemberantasan pendanaan terorisme. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pendanaan terorisme, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, bertujuan untuk memberikan efek jera melalui sanksi pidana berat, baik terhadap perorangan maupun korporasi yang terlibat. Undang-undang ini mengatur ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi individu, dan denda hingga Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) serta sanksi tambahan lainnya bagi korporasi. Kata Kunci : pemidanaan pendana terorisme
PELAKSANAAN REHABILITASI BAGI PENGGUNA NARKOBA BERDASARKAN PASAL 54 UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Nathanael Kifly Iroth
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami regulasi mengenai rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami implementasi terhadap wajib rehabilitasi medis dan sosial menurut pasal 54 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi untuk rehabilitasi pengguna narkotika sebagai respon untuk memberantas penyalahgunaan narkotika. Diantaranya yaitu Konvensi PBB dan Undang-undang. 2. Pada implementasinya terdiri dari : 1) Pelaksanaan Rehabilitasi, 2) Bentuk-bentuk rehabilitasi yang membahas tentang rehabilitasi medis dan sosial serta tujuannya. 3) Lembaga-lembaga rehabilitasi antara lain, BNN, rumah sakit ketergantungan obat dan rumah sakit jiwa, 4) Hambatan dalam Pelaksanaan, meliputi ke efektifitas rehab yang masih kurang dibuktikan dengan adanya Relapse. Serta jangkauan lembaga rehabilitasi di Indonesia belum merata. Kata Kunci : pelaksanaan rehabilitasi pengguna narkoba, narkotika
KEWAJIBAN SEBAGAI SAKSI ATAU AHLI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PASAL 35 DAN PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Stifanus Joy Patric Pangerapan
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban sebagai saksi atau ahli dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam konteks hukum, saksi dan ahli memiliki peranan penting dalam proses peradilan yang berkaitan dengan korupsi, terutama dalam memberikan keterangan yang dapat mendukung pengungkapan fakta dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif, mengkaji berbagai literatur hukum dan praktik di lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa kewajiban untuk memberikan kesaksian dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, namun juga dihadapkan pada tantangan, seperti ketakutan akan reprisal dan perlunya perlindungan bagi saksi. Temuan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Kata Kunci : kewajiban, saksi atau ahli, tindak pidana korupsi

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue