cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN POLISI ATAS TINDAK PIDANA YANG DILAKUKANNYA MENURUT HUKUM PIDANA Wowor, Andre
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana polisi yang melakukan tindak pidana menurut Hukum Pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana polisi yang melakukan tindak pidana menurut peraturan yang mengatur tentang Kepolisian yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa pertanggungjawaban polisi yang melakukan tindak pidana, maka apabila unsur-unsur tentang pertanggungjawaban yuridis terpenuhi yaitu polisi tersebut mempunyai kemampuan fisik dan moral yang baik pada saat melakukan tindak pidana maka polisi tersebut dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya menurut KUHP sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukannya. 2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh polisi harus dibuktikan pelanggaran pidananya dalam proses peradilan pidana sampai dengan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sesudah itu maka sesuai PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian negara Republik Indonesia dan Perkapolri No. 4 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indronesia, polisi yang melakukan tindak pidana akan dijatuhkan sanksi disiplin.Kata kunci: polisi; pertanggungjawaban polisi;
INDEPENDENSI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PRAPERADILAN MENURUT KUHAP Maarial, Alviano
LEX CRIMEN Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bersumber pada asas praduga tak bersalah, maka jelas dan wajar bila tersangka/terdakwa dalam proses peradilan Pidana wajib mendapatkan hak-haknya, demikian pula halnya dengan Praperadilan. Ada maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dan dilindungi, yakni tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi tersangka. Karena pada prinsipnya tujuan utama pelembagaan Praperadilan dalam KUHAP, untuk melakukan “pengawasan horizontal” atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan, agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana pengaturan praperadilan menurut KUHAP? dan bagaimana bentuk putusan Praperadilan dan upaya hukumnya?. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, di mana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti, bahan-bahan kepustakaan (library research), yakni suatu metode penelitian yang dilakukan dengan jalan mempelajari buku-buku literatur, perundang-undangan, majalah-majalah, diktat dan bahan hukum lainnya yang ada hubungannya dengan karya tulis ini.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Praperadilan menurut KUHAP mencakup tentang: a) Menguji Sah atau Tidaknya Penangkapan (pasal 17 KUHAP); b) Menguji Sah atau Tidaknya Penahanan (pasal 21 KUHAP); c) Menguji Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan (pasal 109 ayat (2) dan (3) KUHAP); d) Menguji Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan (pasal 140 ayat (2) KUHAP); e) Memeriksa Permohonan Ganti Kerugian (pasal 95 KUHAP). sedangkan bentuk putusan praperadilan dan upaya hukumnya ada beberapa hal yang perlu dibahas, diantaranya: a) Surat Putusan Disatukan dengan Berita Acara (pasal 83 ayat (3) dan pasal 96 ayat (1) KUHAP); b) Isi Putusan Praperadilan (pasal 82 ayat (2) dan (3) KUHAP); c) Upaya Banding dan Kasasi Putusan Praperadilan (pasal 83 KUHAP); d) Putusan Praperadilan yang Dapat Dibanding (pasal 83 ayat (2) KUHAP). Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hal pemeriksaan praperadilan haruslah memenuhi syarat formal, yaitu menguji sah tidaknya penangkapan, menguji sah tidaknya penahanan, menguji sah tidak penghentian penyidikan, menguji sah tidaknya penghentian penuntutan dan memeriksa permohonan ganti kerugian. Isi putusan praperadilan adalah sah tidaknya penangkapan atau penahanan pasal 79 KUHAP, sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, diterima atau ditolaknya permintaan ganti kerugian atau rehabilitas, perintah melanjutkan penyidikan atau penuntutan, besarnya ganti kerugian yang diputuskan oleh Hakim Praperadilan, berisi pernyataan pemulihan nama baik tersangka, serta memerintahkan segera mengembalikan barang sitaan.
KEDUDUKAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH DILEGALISASI NOTARIS DALAM PEMBUKTIAN DI PENGADILAN Umbas, Sita Arini
LEX CRIMEN Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa fungsi legalisasi terhadap akta yang di buat di bawah tangan oleh notaris dan bagaimana kedudukan akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dari notaris dalam pembuktian di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Akta yang di buat di bawah tangan adalah suatu tulisan yang memang sengaja untuk dijadikan alat bukti tentang peristiwa atau kejadian dan ditandatangani, maka disini ada unsur yang penting yaitu kesengajaan untuk menciptakan suatu bukti tertulis dan penandatanganan akta itu. Keharusan adanya tanda tangan bertujuan untuk member cirri atau untuk mengindividualisir suatu akta. Sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan akta di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. 2. Fungsi legalisasi atas akta yang di buat di bawah tangan untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak dan isi akta tersebut dijelaskan oleh notaris , sehingga penandatanganan tidak dapat menyangkal isi akta yang ditandatanganinya dan orang-orang yang namanya tertulis dalam keterangan tersebut. Tugas hakim dalam hal pembuktian hanyalah membagi beban pembuktikan, menilai dapat atau tidak di terima suatu alat bukti dan menilai kekuatan pembuktian setelah diadakan pembuktian. Hakim secara ex-officio pada dasarnya tidak dapat membatalkan akta di bawah tangan telah memperoleh legalisasi dari notaris jika tidak di minta pembatalan oleh para pihak. Kata kunci: Kedudukan Akta di bawah tangan, Notaris, Pembuktian, Pengadilan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI KORBAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Wenur, Pingkan Tesalonika
LEX CRIMEN Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mekanisme perlindungan saksi korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga sudah berjalan kurang lebih 8 tahun akan tetapi sangat sulit untuk dijalankan secara efektif di dalam suatu kerangka nasional yaitu menuju suatu perubahan atau pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia dengan suatu sistem peradilan pidana yang bukan saja adil terhadap tersangka tetapi juga adil bagi saksi dan korban sebagai suatu penegakan hukum yang adil dan memenuhi perlindungan hak asasi manusia. Kasus Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang akhir-akhir ini angka statistiknya sangat meningkat tetapi penyelesaiannya masih jauh dari harapan masyarakat yang selalu mendambakan putusan pengadilan yang memenuhi keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan lahirnya undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang merupakan tonggak sejarah di Indonesia sebagai terobosan pemerintah Republik Indonesia untuk menghapus segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga sebagai realisasi dari ratifikasi terhadap konvensi internasional tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang. Kata kunci: kekerasan, rumah tangga
PENERAPAN ASAS KEKHUSUSAN SISTEMATIS SEBAGAI LIMITASI ANTARA HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ADMINISTRASI Mewengkang, Marchellino Christian Nathaniel
LEX CRIMEN Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi asas kekhususan sistematis dalam ketentuan perundang-undangan pidana dan bagaimana penerapan asas kekhususan sistematis dalam limitasi hukum pidana administrasi dengan hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara garis besar tentang Korupsi Sistemik, keterkaitan antara “Beleid” dengan Tindak Pidana Korupsi dirangkumkan antara lain sebagai berikut: Kewenangan diskresioner (“discretionary power”) dari aparatur Negara, baik perbuatannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (kewenangan mengikat) maupun menyimpangi peraturan perundang-undangan (kewenangan aktif), dan dilakukan sesuai pula dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam kondisi yang mendesak, urgensi dan atau darurat sifatnya merupakan “overheidsbeleid” dalam area Hukum Administrasi Negara (“Administratiefrechtelijk”) yang tidak menjadi yurisdiksi dan makna “menyalahgunakan kewenangan” maupun “melawan hukum” (formiel dan materiel) dalam Hukum Pidana, khususnya tindak pidana korupsi. 2. Penerapan asas kekhususan sistematis dalam produk hukum administrative penal law di bidang perbankan merupakan upaya untuk menjustifikasi, baik secara kualititatif dan kuantitatif atas efektivitas dan efisiensi yang diharapkan dapat tercapai.Kata kunci: Penerapan Asas Kekhususan Sistematis, Limitasi, Hukum Pidana, Hukum Pidana Administrasi
PENANGGULANGAN TERORISME DI INDONESIA SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TERORISME NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TINDAK PIDANA TERORISME Senduk, Marcelus M.
LEX CRIMEN Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme sebagai extra ordinary crime? Dan bagaimana arah kebijakan penanggulangan terorisme di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejahatan terorisme telah menjadi kejahatan internasional dan lintas batas negara (Transnational Crimes) yang memiliki ciri atau kekhasan tersendiri yang membedakannya dengan kejahatan biasa sehingga terorisme dapat digolongkan sebagai ‘Extraordinary crime’ karena dilakukan dengan tindak kekerasan, menggunakan cara-cara yang sifatnya menakut-nakuti, membahayakan dan bahkan mengakibatkan kematian bagi orang-orang sipil, menargetkan fasilitas umum maupun pemerintah, dilakukan dan direncanakan oleh kelompok yang terorganisir, dengan tujuan untuk mewujudkan hal-hal yang bersifat agama, politik dan ideologi. 2. Arah kebijakan penanggulangan terorisme di Indonesia telah banyak melakukan upaya-upaya dalam menanggulangi terorisme. Upaya tersebut dilakukan dalam lingkup internal dan eksternal. Upaya penanggulangan terorisme dalam lingkup internal menggunakan metode hard power dan metode soft power. Upaya penanggulangan secara internal dilakukan dengan penegakan hukum, pembentukan BNPT, pelibatan TNI dan Polri.Kata kunci: Penanggulangan, Terorisme, Pemberantasan, Tindak Pidana
PENIADAAN, PENGURANGAN DAN PEMBERATAN PIDANA PADA PELAKU TINDAK PIDANA MILITER Sihotang, Jimmy
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dengan KUHP dan apakah dalam Hukum Pidana Militer ada peniadaan, pengurangan dan pemberatan pidana.  Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hubungan antara KUHPM dengan KUHP, suatu hubungan yang tidak dapat terpisahkan karena KUHPM merupakan bagian dari KUHP; KUHP berlaku bagi setiap orang dengan demikian bagi militer (TNI), berlaku KUHP, dan bagi Militer (TNI) yang melakukan tindak pidana deersi akan diperlakukan/diterapkan aturan khusus yakni KUHPM, hal ini merupakan penyimpangan dari KUHP. Adapun prinsip-prinsip dari KUHPM antara lain: kesatuan hukum bagi militer, kodifikasi tersendiri bagi militer yang tersendiri; yurisdiksi tersendiri; kemungkinan penyelesaian suatu tindak pidana secara hukum disiplin, penerapan dan ketentuan-ketentuan umum dan tidak mengenal pemidanaan kolektif dan sistematika dari KUHP dengan KUHPM berbeda, selanjutnya penerapan KUHPM hanya kepada militer dan/atau yang disamakan sesuai dengan lingkungan aturan, dan ketentuan tentang pidana dalam KUHPM yang berbeda dengan aturan dalam KUHP. 2. Pasal 32 dalam Buku ke-II KUHPM mengenal adanya ketentuan mengenai peniadaan penuntutan merujuk Pasal 33 dan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Mengenai penggurangan pidana dalam buku ke II KUHPM merujuk pada Pasal 110, 115 dan Pasal 147, 148. Mengenai penambahan pidana merujuk pada Pasal 35,36,37 KUHPM dan Pasal 52 KUHP. Kata kunci: Peniadaan, pengurangan dan pemberatan pidana, pelaku, tindak pidana militer
KEWAJIBAN NEGARA DALAM PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Rantung, Jefri K. R.
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum mengatur mengenai fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya  dan bagaimana kewajiban negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan-ketentuan hukum mengenai fasilitas pelayanan kesehatan menurut jenis pelayanannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah memberikan kepastian hukum mengenai jenis pelayanan baik perseorangan; dan  pelayanan kesehatan masyarakat. Fasilitas pelayanan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta dan didasarkan pada izin yang diberikan. 2. Kewajiban negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan dan mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau Menteri. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu dan fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan sesuai dengan Peraturan Menteri.Kata kunci: Kewajiban Negara, Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan,  Masyarakat
SANKSI PIDANA AKIBAT DENGAN SENGAJA MELANGGAR KAWASAN TANPA ROKOK Rengkung, Timothy Edwin
LEX CRIMEN Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran atas larangan di kawasan tanpa rokok dan bagaimanakah pemberlakuan pidana denda apabila melakukan pelanggaran atas larangan di kawasan tanpa rokok. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disim[pulkan bahwa: 1. Pelanggaran atas larangan di kawasan tanpa rokok, terjadi apabila merokok pada tempat seperti: fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar;  tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.  2. Pidana denda atas pelanggaran kawasan tanpa rokok dapat dikenakan bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok apabila terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan atau usaha; pencabutan izin. Kata kunci: Sengaja melanggar, Kawasan, Tanpa Rokok
KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK-HAK TERSANGKA DALAM PEMERIKSAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA Silaen, Edo J.
LEX CRIMEN Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak-hak tersangka dalam pemeriksaan tingkat penyidikan  menurut KUHAP dan bagaimana hak-hak tersangka dalam pemeriksaan tingkat penyidikan dilihat dari sudut hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak tersangka terutama dihimpun dalam Bab VI KUHAP yang mencakup hak untuk: 1)  segera diperiksa oleh penyidik dan dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum. 2) diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tersangka tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai. 3) memberi keterangan secara bebas kepada penyidik. 4) mendapatkan juru bahasa bagi yang tidak mengerti bahasa Indonesia. 5) tersangka yang bisu dan/atau tuli untuk mendapat penerjemah orang yang pandai bergaul dengan tersangka. 6) mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum, memilih sendiri penasihat hukum, menghubungi penasihat hukumnya jika dalam penahanan, berhubungan surat menyurat dengan penasihat hukumnya, dan hak bantuan hukum Cuma-Cuma untuk ancaman pidana tertentu. 7) tersangka berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya. 8) hak menghubungi dokter. 9) diberitahu tentang penahanan atas dirinya kepada keluarga, menerima kunjungan keluarga, dikunjungi keluarga untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan. 10) menerima kunjungan rohaniwan. 11) mengajukan saksi a de charge. 12) tidak dibebani kewajiban pembuktian.13) menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. 2. Hak-hak tersangka dalam pemeriksaan tingkat penyidikan dilihat dari sudut hak asasi manusia belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena pelanggaran terhadap hak-hak tersangka oleh penyidik, tidak ada konsekuensi hukum terhadap keabsahan hasil penyidikan.Kata kunci: Kajian Yuridis, Hak-Hak Tersangka, Pemeriksaan.

Page 36 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue