cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TERSANGKA YANG DI LAKUKAN OLEH PENYIDIK BERDASARKAN KUHAP Kopalit, Priscillia Angelina
LEX CRIMEN Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak tersangka pada perkara pidana dan bagaimana pelanggaran hukum hak tersangka pada penyidikan perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yurifdis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Setiap hak-hak asasi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan hak-hak asasi tersangka yang harus dipenuhi pada saat terjadinya pemeriksaan awal hingga sampai pada pemeriksaan akhir. 2. Pelanggaran terhadap hak-hak asasi tersangka yang dilakukan oleh penyidik baik dari awal proses penyidikan hingga akhir proses tersebut, undang-undang telah mengatur jaminan terhadap hak-hak asasi tersangka yang harus dipenuhi dan diterima oleh tersangka, namun dalam praktiknya terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik baik secara sengaja atau dengan menggunakan wewenangnya diantaranya, pelanggaran terhadap hak-hak asasi tersangka yang dilakukan oleh penyidik baik dari awal proses penyidikan hingga akhir proses tersebut. Kata kunci:  Perlindungan hukum, hak tersangka, penyidik
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI BIDANG PASAR MODAL Ruus, Bella Liarosa
LEX CRIMEN Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia dan bagaimana pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasar Modal.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahwa di Indonesia para pelaku pencucian uang diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku tersebut. 2. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas dan pengatur di bidang Pasar Modal menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagai bentuk atau upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang di pasar modal. Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme ini diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam pelaksanaannya, Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan di sektor pasar modal. Peyedia Jasa Keuangan diwajibkan menerapkan baik Customer Due Diligence berupa identifikasi, verikasi dan pemantauan maupun Ehanced Due Diligence berupa tindakan Customer Due Diligence lebih mendalam terhadap calon nasabah, nasabah dan beneficial owner.Kata kunci:  Tinjauan yuridis, tindak pidana pencucian uang, pasar modal.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN DI BIDANG KEHUTANAN Tihirang, Indra Ch.R.
LEX CRIMEN Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akibat yang ditimbulkan dari kejahatan di bidang kehutanan termasuk illegal logging sangatlah besar, karena tidak saja merugikan masyarakat dan negara tetapi juga menimbulkan kerusakan hutan yang pada skala makro menimbulkan kerusakan lingkungan hidup secara  global. Upaya  pemerintah untuk memberantas tindak pidana di bidang kehutanan terus dilakukan guna mereduksi dampak negatif yang timbul. Hanya saja penegakan hukum terhadap kejahatan  di bidang kehutanan tidak selamanya berjalan dengan baik yang disebabkan oleh  beberapa faktor, baik faktor yuridis maupun non yuridis. Oleh karena itu faktor-faktor tersebut perlu mendapat perhatian Pemerintah agar penegakan hukum di bidang kehutanan pada masa mendatang dapat berjalan dengan baik. Kata kunci: Kejahatan, kehutanan
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI DI BAWAH UMUR YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA Rugian, Ester Y.
LEX CRIMEN Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana Anak yang mengemudikan kendaraan bermotor yang berakibat orang lain meninggal dunia dan bagaimana penerapan hukum terhadap Anak yang mengemudikan kendaraan bermotor yang berakibat orang lain meninggal dunia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Anak, yaitu seorang anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, sebagai yang mengemudikan kendaraan bermotor yang berakibat orang lain meninggal dunia memiliki tanggungjawab pidana, tetapi dengan perlakuan khusus, yaitu: 1) dalam tahap penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan dalam persidangan, wajib diusahakan diversi untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana; dan 2) jika diversi tidak berhasil dan di sidang pengadilan dinyatakan bersalah oleh hakim, maka sanksi yang dapat dikenakan pada Anak berupa: a) pidana (Pasal 71-81), yang hanya dapat dikenakan jika Anak telah berumur 14 tahun; atau b) tindakan (Pasal 82-83 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012). Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan yang oleh Undang-Undang diperintahkan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sampai sekarang belum diterbitkan. 2. Penerapan hukum terhadap Anak yang mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat orang lain meninggal dunia, praktiknya menunjukkan bahwa jika tidak tercapai diversi, maka hakim berwenang untuk memilih antara menjatuhkan pidana atau menjatuhkan tindakan.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Pengemudi, di Bawah Umur, Orang Lain Meninggal Dunia
TINDAK PIDANA PERCOBAAN BERDASARKAN PASAL 53 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Lairah, Elsa Wulandari
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar teori dari dapat dipidananya perbuatan percobaan dan bagaimanakah syarat-syarat untuk dapat dipidananya percobaan menurut KUH Pidana yang dengan metodd penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Ada dua dasar teori tentang dapat dipidananya perbuatan percobaan, yaitu teori percobaan obyektif bahwa dasar dapat dipidananya percobaan adalah karena perbuatan telah membahayakan suatu kepentingan hukum, dan teori percobaan subyektif bahwa dasar dapat dipidananya percobaan adalah watak yang berbahaya dari si pelaku.  Teori-teori ini memiliki konsekuensi yang berbeda dalam hal: (1) percobaasn yang tidak mampu; dan (2) batas antara perbuatan persiapan dengan permulaan pelaksanaan. 2. Syarat-syarat untuk dapat dipidananya percobaan menurut Pasal 53 ayat (1) KUHPidana: 1)              Adanya niat; 2. Niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan; 3) Pelaksanaan itu tidak selesai. ; dan, 4)            Tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri; Tetapi, syarat “tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” pada hakekatnya bukan syarat dapat dipidananya percobaan melainkan merupakan alasan penghapus pidana.Kata kunci:  percobaan; tindak pidana;
TINJAUAN HUKUM PIDANA PELAKU KEJAHATAN TERHADAP KELOMPOK MINORITAS Kalengkongan, Miki S.
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum pidana terhadap pelaku yang melakukan kejahatan terhadap kelompok minoritas dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan kejahatan terhadap kelompok minoritas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Tinjauan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan terhadap kelompok minoritas, menunjukkan tindak pidana tersebut merukan tindak pidana khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena tindak pidana terhadap kelompok minoritas merupakan pelanggaran hak asasi manusia terhadap kelompok atau perkumpulan tertentu berdasarkan diskriminasi ras dan etnis kebangsaan, budaya, agama, jenis kelamin dan kelompok tertentu lainnya dan bagi pelaku kejahatan terhadap kelompok minoritas sanksi pidana yang diberlakuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang hak asasi manusia. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan kejahatan terhadap kelompok minoritas terdiri sanksi pidana penjara dan pidana denda dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap kelompok minoritas dan sebagai upaya penegakan hukum apabila perbuatan pidana telah terjadi guna memberikan efek jera bagi pelakunya dan bagi pihak lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Kata kunci: Pelaku kejahatan, kelompok, minoritas
PENERAPAN ALASAN PENGHAPUS PIDANA DAN PERTIMBANGAN HUKUMNYA (Studi Kasus Putusan MA RI. No. 103.K/Pid/2012, dan Putusan MA, RI No. 1850.K/Pid/2006) Izaak, Risan
LEX CRIMEN Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk putusan Hakim yang bisa dijadikan dasar untuk memutuskan suatu perkara pidana dan bagaimana penerapan teori alasan penghapus pidana bisa diterapkan ? (Studi kasus, putusan MA, No. 1850 K./Pid/2006 dan Putusan MA No. 103 K/Pid/2012).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk putusan pengadilan: Putusan bebas (vijspraak), Putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), Putusan pemidanaan. 2. Penerapan alasan penghapus pidana pada Putusan Mahkamah Agung No. 1850 K/Pid/2006 adalah pada perkara ini hakim menerapkan Pasal 44 ayat (1) KUHP hal ini berdasarkan Dasar pertimbangan Pengadilan Negeri Tangerang No. 115/Pid.B/2006/PN.TNG yang kemudian menjatuhkan putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum bertitik tolak pada pertimbangan bahwa berdasarkan keterangan ahli Dr. Rosmalia Suparso, Sp. Kj dan bukti Visum et Refertum Psychiatricum No. 445.I/6370-Isi/12/2005 tanggal 23 November 2005 yang berkesimpulan dalam diri Terdakwa terdapat gangguan jiwa berat yang diistilahkan dalam kedokteran sebagai gangguan Psikotik Polimorfik Akut dengan gejala Skizofrenia (F23.I). Perbuatan Terdakwa Rici Lusiyani Binti Sukri tetapi kepadanya tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidananya. Penerapan alasan penghapus pidana pada Putusan Mahkamah Agung No.103 K/Pid/2012 adalah pada perkara ini hakim menerapkan Pasal 49 ayat (2) KUHP, menyatakan bahwa “pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”. Kata kunci: Penerapan, alasan penghapus pidana, pertimbangan hukum
ANALISA PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT UU NO. 15 TAHUN 2003 Yehosua, Einstein
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui: b agaimanakah kewenangan lembaga-lembaga Negara yang khusus  menangani  kasus Tindak pidana terorisme di Indonesia, dan bagaimanakah Prosedur Penanganan kasus Tindak Pidana Terorisme di Indonesia.  Berdasarkan penelitian normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Negara memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal penyidikan dan dari pihak Kejaksaan dalam hal pengambilan keputusan oleh Hakim sesuai dengan Undang-undang dan kenyataan kejahatan yang dilakukan . 2. Dalam Prosedur penanganan kasus tindak pidana terorisme ini sesuai dengan UU No.15 Tahun 2003 wajib dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara yang diberikan wewenang dengan penuh rasa tanggung jawab dan serius. Baik dari pihak TNI, Kepolisian dan Badan Intelijen Negara dalam rangka proses penyelidikan dan penangkapan yang sama-sama mendukung kelancaran dari pada proses penyidikan yang akan digelar nanti. Kata kunci: terorisme
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANGGOTA MILITER MENURUT UU NO. 39 TAHUN 1947 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER Prakoso, Rizal P. A.
LEX CRIMEN Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pidana militer dan bagaimana penerapan hukum pidana militer terhadap anggota militer sebagai penyalahguna narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap Hukum Acara Pidana Militer menurut penulis, berbeda dari Hukum Acara Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang disingkat KUHAP, antara lainnya tentang Penyidikan yang menurut Pasal 1 Angka 1 KUHAP. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, merumuskan pada Pasal 1 Angka 33 bahwa “Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah administrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta mengelola pertahanan dan keamanan negara. 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Berdasarkan pada beberapa ketentuan pidana yang mengancam pidana penjara maupun pidana denda tersebut, jelaslah bahwa tindak pidana narkotika adalah salah satu ketentuan hukum pidana yang berat ancaman pidananya. Apabila, dalam penyalahgunaan narkotika semakin canggih operasionalisasinya, yang tidak jarang juga melibatkan anggota TNI, baik dalam pengamanan pengakutnya maupun di dalam transaksi-transaksinya.Kata kunci: Penyalahgunaan Narkotika, Anggota Militer, Hukum Pidana Militer
EKSISTENSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERHADAP PEMENUHAN HAK NARAPIDANA Kloer, Anggia Tasalonika
LEX CRIMEN Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana hak-hak narapidana menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan bagaimana eksistensi Lembaga Pemasyarakatan berkenaan dengan pemenuhan hak narapidana, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hak-hak Narapidana menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan diatur dalam Pasal 14 ayat (1), yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan perubahan-perubahannya, yang mencakup 13 (tiga belas) hak, di mana yang paling sering menjadi perdebatan yaitu hak remisi karena dalam peraturan pemerintah pelaksanaannya dibedakan antara Narapidana umum dan Narapidana  tindak pidana 1) terorisme, 2) narkotika dan prekursor narkotika, 3) psikotropika, 4) korupsi, 5) kejahatan terhadap keamanan negara, 6) kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta 7) kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang memiliki persyaratan tambahan. 2. Eksistensi (keberadaan) Lembaga Pemasyarakatan berkenaan dengan pemenuhan hak narapidana, yaitu keberadaan LAPAS itu antara lain untuk melaksanakan program pembinaan Narapidana, di mana sebagai suatu negara hukum (Rechtsstaat), petugas LAPAS dalam bertugas seharusnya bertindak memenuhi hak Narapidana yang sudah ditentukan dalam undang-undang dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.  Dalam kenyataan, selain telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, pemenuhan hak Narapidana mempunyai manfaat praktis, yaitu menjadi solusi permasalahan kelebihan kapasitas LAPAS atau Rutan, serta penghematan dana, khususnya berkenaan dengan pemenuhan hak Narapidana berupa remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.Kata kunci: lembaga pemasyarakatan; narapidana; hak narapidana;

Page 38 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue